pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Sulawesi Selatan Tahun 2026/2027

Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Ajaran 2026/2027 secara resmi telah dirilis oleh Dinas Pendidikan telah menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188.4/5465/DISDIK tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Peraturan yang ditetapkan di Makassar pada 23 Juni 2026 ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan selama Tahun Ajaran 2026/2027, mulai dari jadwal awal masuk sekolah, minggu efektif belajar, kegiatan pembelajaran, penilaian, hingga hari libur.

 

A. Tujuan Penetapan Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan disusun untuk memberikan kepastian kepada seluruh satuan pendidikan dalam mengatur waktu pembelajaran selama satu tahun ajaran. Selain itu, pedoman ini bertujuan untuk:

  1. membantu sekolah menyusun program pembelajaran secara sistematis;
  2. menjamin terpenuhinya minggu efektif belajar;
  3. meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan;
  4. mendukung pencapaian target pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik; serta
  5. memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Selatan.

 

B. Jadwal Penting Tahun Ajaran 2026/2027

Beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Juni 2026 : Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
  • 10 Juli 2026 : Penyusunan kelas dan jadwal pelajaran harus telah selesai.
  • 13 Juli 2026 : Hari pertama masuk sekolah sekaligus awal Tahun Ajaran 2026/2027.
  • 13–17 Juli 2026 : Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  • 18/19 Desember 2026 : Pembagian rapor Semester Gasal.
  • 21 Desember 2026–1 Januari 2027 : Libur Semester Gasal.
  • 18/19 Juni 2027 : Pembagian rapor Semester Genap.
  • 21 Juni–9 atau 10 Juli 2027 : Libur Akhir Tahun Ajaran.
  • 12 Juli 2027 : Awal Tahun Ajaran 2027/2028.

 

C. Ketentuan Bagi Satuan Pendidikan dan Guru

1. Ketentuan Bagi Satuan Pendidikan 

Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyusun kalender pendidikan masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Satuan pendidikan juga harus memastikan jumlah minggu efektif belajar minimal 36 minggu dalam satu tahun ajaran. Sekolah dapat menerapkan sistem 5 hari maupun 6 hari sekolah, sepanjang tetap memenuhi jumlah jam pembelajaran yang telah ditentukan.

 

Peraturan ini juga menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pembelajaran sesuai Kurikulum Satuan Pendidikan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.

 

2. Ketentuan Bagi Guru

Dalam proses pembelajaran, guru diwajibkan menyusun perangkat pembelajaran yang sekurang-kurangnya memuat:

  • Tujuan Pembelajaran (TP);
  • Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) atau Silabus;
  • Modul Ajar/RPP;
  • Integrasi pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA);
  • Materi Pembelajaran Perubahan Iklim (PPI); serta
  • Program kokurikuler dan ekstrakurikuler yang mendukung penguatan delapan dimensi Profil Lulusan.

Selain itu, sekolah juga diminta melaksanakan penguatan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan kegiatan Pagi Ceria.

 

D. Ketentuan Jam Pembelajaran

Durasi satu jam pelajaran ditetapkan sebagai berikut:

  • SD/MI : 35 menit
  • SMP/MTs : 40 menit
  • SMA/SMK/MA : 45 menit

Sedangkan pada bulan Ramadhan durasi pembelajaran disesuaikan menjadi:

  • SD/MI : 30 menit
  • SMP/MTs : 35 menit
  • SMA/SMK/MA : 40 menit

 

E. Penilaian Pembelajaran dan Libur Sekolah

1. Penilaian Pembelajaran 

Penilaian hasil belajar dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:

  • Penilaian Formatif, untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran.
  • Penilaian Sumatif, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas maupun kelulusan.

 

Adapun jadwal kegiatan asesmen/penilaian meliputi:

  • Penilaian Sumatif Akhir Semester Gasal pada minggu keempat November hingga minggu pertama Desember 2026.
  • Penilaian Sumatif Akhir Tahun pada minggu keempat Mei hingga minggu pertama Juni 2027.
  • Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah.

 

2. Jadwal Kelulusan

Peraturan juga mengatur perkiraan jadwal kelulusan peserta didik.

  • SMA/SMK/MA sederajat diumumkan pada Senin pertama bulan Mei 2027.
  • SD dan SMP sederajat diumumkan pada Senin pertama bulan Juni 2027.

 

3. Libur Semester dan Hari Libur

Libur Semester Gasal berlangsung mulai 21 Desember 2026 hingga 1 Januari 2027, sedangkan Libur Akhir Tahun Ajaran berlangsung mulai 21 Juni 2027 hingga awal Juli 2027 sesuai sistem lima atau enam hari sekolah.

 

Selain itu, kalender pendidikan juga memuat berbagai hari libur nasional, seperti:

  • Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • Hari Raya Natal;
  • Tahun Baru Masehi;
  • Isra Mi'raj;
  • Tahun Baru Imlek;
  • Hari Raya Nyepi;
  • Hari Raya Idul Fitri;
  • Wafat Yesus Kristus;
  • Hari Buruh;
  • Kenaikan Yesus Kristus;
  • Hari Raya Idul Adha;
  • Hari Raya Waisak;
  • Hari Lahir Pancasila; dan
  • Tahun Baru Islam.

Khusus libur Ramadhan dan Idul Fitri tetap akan menyesuaikan keputusan pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.

 

Dengan ditetapkannya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 ini, seluruh satuan pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki acuan resmi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran selama satu tahun ajaran.

 

Pedoman ini tidak hanya mengatur jadwal akademik, tetapi juga menekankan pentingnya penguatan karakter, penerapan kurikulum yang adaptif, integrasi pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial, pendidikan perubahan iklim, serta terciptanya budaya sekolah yang aman dan nyaman.

 

Bagi kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua, yang memerluka Salinan silahkan download melalui link yang tersedia.

 

Link download Kaldik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga dengan memahami kalender pendidikan satuan Pendidikan dan guru dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Sulawesi Selatan Tahun 2026/2027 "



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter