Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalender Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalender Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

 

A. Pertimbangan dan Dasar Hukum Ditetapkanya Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

1) Pertimbangan

a. bahwa untuk mendukung tata kelola madrasah yang profesional, efektif, dan efisien;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027;

2) Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Tahun 2017 Nomor 829);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

9. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan; dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta;

10 Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.

 

B. Kepdirjen Pendis Nomor 4860 Tahun 2026

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.

1. Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam penetapan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya dengan memperhatikan peraturan daerah setempat.

4. Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah berpedoman pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

C. Ketentuan Umum Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Awal masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.

4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.

5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

6. Semester adalah pembagian paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

7. Asesmen Sumatif Akhir Semester yang selanjutnya disingkat ASAS adalah asesmen pada Raudhatul Athfal (RA) yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan murid dan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar murid.

8. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan murid bagi Raudhatul Athfal (RA) dan pencapaian hasil belajar bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah yang meliputi hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

10. Libur semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.

11. Libur akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

 

D. Ketentuan Umum Pedoman Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk RA: 30 menit, MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.

3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang- kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. MAK wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.

4. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Guru madrasah memperoleh hari libur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

E. Rincian Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2026/2027

1) Semester Gasal Tahun Ajaran 2026/2027

a)    13 Juli 2026 Awal Masuk Tahun Ajaran 2026/2027

b)    13 – 18 Juli 2026 Rentang Waktu Pengenalan Lingkungan Madrasah

c)     17 Agustus 2026 Hari Kemerdekaan Indonesia

d)    25 Agustus 2026 Maulid Nabi Muhammad saw.

e)    23 November – 05 Desember 2026 Rentang ASAS Gasal

f)      18 atau 19 Desember 2026 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

g)    25 Desember 2026 Hari Raya Natal

h)    21 Desember 2026 – 02 Januari 2027 Libur Semester Gasal

 

2) Semester Genap Tahun Ajaran 2026/2027

a)    01 Januari 2027 Tahun Baru Masehi

b)    03 Januari 2027 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI

c)     04 Janua_ri. 2027 Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2026/2027

d)    05 Januari 2027 Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad saw.

e)    06 Februari 2027 Tahun Baru Imlek

f)      06 -13 Maret 2027 Libur seputar Hari Raya Idulfitri 1448 H

g)    09 Maret 2027 Hari Raya Nyepi

h)    10 - 11 Maret 2027 Hari Raya Idulfitri 1448 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)

i)       26 Maret 2027 Wafat Isa Almasih

j)       29 Maret - 15 Mei 2027 Rentang Waktu Ujian Madrasah

k)     24 Mei - 05 Juni 2027 Perkiraan Rentang Waktu ASAS Genap

l)       06 Mei 2027 Kenaikan Isa Almasih

m)   01 Juni 2027 Han Lahir Pancasila

n)    18 atau 19 Juni 2027 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap

o)    21 Juni - 10 Juli 2027 Libur Akhir Tahun Ajaran

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4860 Tahun 2026 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027


Kaldik Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027


Link download KALDIK Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027


Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan RA MI MTs MA MAK atau Kalender Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter