PERMENDIKDASMEN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN TK PAUD SD SMP SMA SMK

 

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas: a) standar Pendidik; dan b) standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

 

Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.

 

Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.

 

Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik sebagaimana terdiri atas: a) guru; b) konselor; c) tutor; d) instruktur; e) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f) fasilitator; g) Pendidik PAUD; dan h) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik juga harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Adapun yang dimaksud Tenaga Kependidikan selain Pendidik terdiri atas:

a. kepala Satuan Pendidikan;

b. pendamping Satuan Pendidikan;

c. tenaga perpustakaan;

d. tenaga laboratorium;

e. tenaga administrasi; dan

f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.

 

Untuk mengetahui lebih lanjut Standar Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan, Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 



Link download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN TK PAUD SD SMP SMA SMK"



































Free site counter


































Free site counter