Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dasar
hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar
Tenaga Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan
yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Sertifikat Kompetensi adalah sertifikat pengakuan keahlian
pada bidang tertentu yang diberikan kepada Pendidik dari pelatihan dan/atau uji
kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga Kependidikan TK PAUD
SD SMP SMA SMK Sederajat, dinyatakan bahwa Standar Tenaga Kependidikan
terdiri atas: a) standar Pendidik; dan b) standar Tenaga Kependidikan selain
Pendidik.
Standar
Pendidik sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan kriteria minimal
kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator
Murid.
Sedangkan
Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud huruf b
merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain
Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pendidik
harus memenuhi standar Pendidik. Pendidik sebagaimana terdiri atas: a) guru; b)
konselor; c) tutor; d) instruktur; e) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal;
f) fasilitator; g) Pendidik PAUD; dan h) Pendidik dengan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya. Mereka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain
Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik juga harus memenuhi standar
Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Adapun yang dimaksud Tenaga Kependidikan selain
Pendidik terdiri atas:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. tenaga perpustakaan;
d. tenaga laboratorium;
e. tenaga administrasi; dan
f. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Untuk
mengetahui lebih lanjut Standar Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan, Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar
Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Link
download Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Standar Tenaga
Kependidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN TK PAUD SD SMP SMA SMK"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem