Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Standar Kompetensi Lulusan
dirumuskan berdasarkan: tujuan
pendidikan nasional; tingkat
perkembangan Murid; kerangka
kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan
terdiri atas: Standar Kompetensi
Lulusan pada pendidikan anak usia dini; Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang
Pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan termasuk
untuk program pendidikan kesetaraan. Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan
digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan
pendidikan. Penggunaan Standar
Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini.
Dalam
hal Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar
Kompetensi Lulusan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid. Kondisi dan kebutuhan Murid ditentukan
melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK
PAUD SD SMP SMA SMK bahwa Standar
Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus
dikuasai pada akhir setiap jenjang pendidikan, yaitu: a)
keimanan
dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; b) kewargaan; c)
penalaran
kritis; d)
kreativitas; e)
kolaborasi; f)
kemandirian; g)
kesehatan;
dan h)
komunikasi.
Dimensi keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengacu pada individu yang memiliki
keyakinan dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaannya, berakhlak mulia, serta
menjaga hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan.
Dimensi kewargaan mengacu
pada individu yang bangga akan identitas dan budayanya, menghargai keberagaman,
menjaga persatuan bangsa, menaati aturan bernegara dan bermasyarakat, serta
menjaga keberlanjutan kehidupan, lingkungan, dan harmoni antarbangsa.
Dimensi penalaran kritis mengacu
pada individu yang memiliki rasa ingin tahu, mampu berpikir logis dan analitis,
serta mampu menganalisis dan menyelesaikan permasalahan, berargumentasi logis,
dan memanfaatkan literasi dan numerasi untuk memecahkan masalah.
Dimensi kreativitas mengacu
pada individu yang mampu berperilaku produktif, menciptakan inovasi, dan
merumuskan solusi bagi permasalahan di sekitarnya.
Dimensi kolaborasi mengacu
pada individu yang membiasakan diri untuk peduli dan berbagi, serta membangun
kerja sama dengan berbagai kalangan di lingkungan sekitar.
Dimensi kemandirian mengacu
pada individu yang mampu bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam
pembelajaran dan pengembangan diri.
Dimensi kesehatan mengacu
pada individu yang menjalankan pola hidup bersih dan sehat berdasarkan
pemahaman tentang kebugaran, kesehatan fisik dan mental, dan berkontribusi
secara positif terhadap lingkungannya.
Sedangkan Dimensi komunikasi mengacu pada individu yang memiliki
kemampuan menyimak, membaca, berbicara, dan menulis dengan baik dan benar,
sesuai etika dalam beragam konteks dan moda.
Standar Kompetensi Lulusan
Pada Pendidikan Anak Usia Dini
Standar Kompetensi Lulusan
pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini. Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini memuat profil Murid sebagai
kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian
perkembangan Murid dari hasil partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia
dini.
Standar tingkat pencapaian
perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang
mencakup: a) nilai agama dan akhlak
mulia; b)
nilai
Pancasila; c) fisik motorik; d)
kognitif; e)
bahasa;
dan f)
sosial
emosional.
Aspek perkembangan anak dirumuskan
secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang terdiri atas:
a. mengenal ajaran agama
yang dianut dan mempraktikkan ibadah sesuai agama/ kepercayaannya, menunjukkan perilaku
akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari melalui sikap kasih sayang, kejujuran,
keadilan, dan tanggung jawab dalam berinteraksi dengan sesama dengan bimbingan
orang dewasa, serta mengenal konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b. mengenali identitas
diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat,
mengetahui aturan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mengenali pentingnya
menjaga lingkungan, mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia,
serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia;
c. memiliki rasa ingin
tahu, mengenali persamaan dan perbedaan berbagai objek dan situasi, mampu
menyelesaikan masalah sederhana, dan menggunakan praliterasi dan pranumerasi
yang terkait dengan diri sendiri dan lingkungan terdekat;
d. menunjukkan daya
imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui tindakan dan/atau karya
sederhana yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan kognitif, afektif, serta
keterampilan motorik halus dan kasar;
e. mengenali sikap peduli,
berbagi, dan bekerja sama dengan teman sebaya melalui bimbingan dalam kegiatan
bermain dan interaksi di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
f. menunjukkan sikap
bertanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran dan pengembangan diri serta
menunjukkan usaha untuk mencapai tahapan perkembangannya secara terbimbing;
g. mengenal dan memiliki
kebiasaan hidup bersih dan sehat dengan menjaga kebugaran, kesehatan fisik dan
mental, serta mengenal pentingnya kesehatan lingkungan; dan
h. mengenali kemampuan
menyimak, berbicara, pramembaca dan pramenulis dalam konteks pengalaman pribadi
dan hubungan sosial dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan
nonverbal.
Standar Kompetensi Lulusan SKL Pada Jenjang SD SMP (Pendidikan Dasar)
Standar Kompetensi Lulusan
pada Jenjang SD SMP (Pendidikan
dasar) terdiri
atas:
a. Standar Kompetensi
Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket
A/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Kompetensi
Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah
pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan
pada Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: a) persiapan Murid menjadi
anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensi
literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan
pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk
lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi
yang terdiri atas:
a.
membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan
melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak
mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung
jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan
Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b.
mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman
masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan
interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati
aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan
sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang
relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi
dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan;
d.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya
sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan
permasalahan di lingkungan sekitar;
e.
menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama
dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
f.
menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam
pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan
kemampuannya;
g.
berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip
kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
h.
memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan
benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial,
dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan
nonverbal.
Standar Kompetensi Lulusan
pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar
biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk
deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
memahami dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan kesadaran,
menunjukkan perilaku akhlak mulia dalam kehidupan sosial dengan mengembangkan
sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab secara konsisten
dalam kehidupan pribadi dan sosial, menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan
moralitas serta membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia,
dan lingkungan sekitarnya;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman
masyarakat, budaya nasional dan budaya global, terbiasa melakukan interaksi
antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta
berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan, serta
menyampaikan argumentasi logis yang terstruktur, mampu memprioritaskan
informasi berdasarkan relevansi, membuat keputusan yang tepat dengan
mempertimbangkan berbagai sudut pandang, dan menggunakan literasi dan numerasi
untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d.
menunjukkan kemampuan mengembangkan gagasan inovatif, menciptakan tindakan
dan/atau karya kreatif yang kompleks, serta menemukan berbagai alternatif
solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
e.
menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama
dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan;
f.
menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif dalam pembelajaran dan
pengembangan diri, serta melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
g.
membiasakan diri dan mengajak orang lain untuk hidup bersih dan sehat, memahami
pentingnya kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta berperan aktif
dalam menjaga kesehatan lingkungan; dan
h.
mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, dan
mengkomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar
sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, hubungan sosial, dan ilmu
pengetahuan, dengan memanfaatkan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal
secara efektif.
Standar Kompetensi Lulusan
Pada Jenjang SMA SMK (Pendidikan
Menengah)
Standar Kompetensi Lulusan
pada Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan
pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan b. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan
pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Standar Kompetensi Lulusan
pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum atu SMA difokuskan pada:
a.
persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c.
pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan
pada Jenjang Pendidikan menengah umum merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket
C/bentuk lain yang sederajat.
Standar
Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah
atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu
dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a.
memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut
dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang
mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih
sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi,
sosial, dan akademik, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan
dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang
Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai
dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara
setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan yang
kompleks, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti,
terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti,
dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam
kehidupan;
d.
menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan
menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar;
e.
menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta
bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan dan
masyarakat;
f.
menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai
situasi pembelajaran dan pengembangan diri, serta memiliki kebiasaan melakukan
refleksi untuk meningkatkan kemampuannya;
g.
mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami
dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, serta
berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan; dan
h.
mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis,
mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan
baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks bidang keilmuan, dengan
menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal secara reflektif.
Standar Kompetensi Lulusan
pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
a.
persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b.
penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c.
keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan
pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan
pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang
sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang
terdiri atas:
a.
memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut
dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang
mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih
sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi,
sosial, dan dunia kerja, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu
pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan
Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai
dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara
setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan
diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks
yang relevan dengan bidang keahliannya, serta menyampaikan argumentasi logis
yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat
keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk
menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan;
d.
menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan
menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar dan sesuai
dengan bidang keahliannya;
e.
menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta
bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan,
masyarakat, dan dunia kerja;
f.
menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai
situasi pembelajaran dan pengembangan diri, dan memiliki etos kerja, serta
kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang
keahliannya;
g.
mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami
dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, berinisiatif
dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan lingkungan, serta menerapkan prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja; dan
h.
mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis,
mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan
baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks yang relevan dengan bidang
keahlian, serta mampu menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal
untuk kebutuhan dunia kerja.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen
Nomor
10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK
PAUD SD SMP SMA SMK melalui
link yang tersedia
Link download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 10 Tahun 2025 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) TK
PAUD SD SMP SMA SMK. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG SKL"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem