Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang keolahragaan.
Selain itu, juga untuk pelaksanaan transformasi tata
kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang
lincah dan dinamis serta pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil di bidang keolahragaan serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional.
Dasar hukum diterbitkannya Permenpan
RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan, adalah
sebagai berikut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178
Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB
Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan ini
yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional di Bidang
Keolahragaan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan pengelolaan penyelenggaraan pelatihan olahragawan.
5. Jabatan Fungsional Pelatih
Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
6. Jabatan Fungsional Asisten
Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan kegiatan pelatihan olahragawan.
7. Pejabat Fungsional Pelatih
Olahraga yang selanjutnya disebut Pelatih Olahraga adalah PNS yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan.
8. Pejabat Fungsional Asisten
Pelatih Olahraga yang selanjutnya disebut Asisten Pelatih Olahraga adalah PNS
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan
kegiatan pelatihan olahragawan.
9. Ekspektasi Kinerja yang
selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku
kerja Pegawai ASN.
10. Angka Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil kerja Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pelatih Olahraga dan
Asisten Pelatih Olahraga sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan
jabatan.
12. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
13. Pejabat yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen
ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan daerah.
16. Unit Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat
pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja
mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang Keolahragaan . Jabatan Fungsional di Bidang
Keolahragaan terdiri atas Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.
Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang keolahragaan pada Instansi Pemerintah. Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
di Bidang Keolahragaan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional, Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang
memimpin Unit Organisasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan diterbitkan dalam
rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di
bidang keolahragaan.
Link download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2025 Tentang jabatan Fungsional Di Bidang Keolahragaan
diterbitkan dalam rangka penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan
jabatan fungsional di bidang keolahragaan. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEOLAHRAGAAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem