zmedia

KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN TENGAH TAHUN AJARAN 2025/2026

Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

 

Pertimnbangan diterbitkannya Kaldik SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) Tahun Ajaran 2025/2026 adalah:

a) bahwa da am rangka peningkatan pelayanan pend dikan yang baik serta mewujudkan keserasianlangkah seluruh Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus di Kalimantan Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan rentang waktu pembelajaran;

b) bahwa dalam rangka untuk mendorong efektivitas dan efis ensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kalimantan Tengah dalam mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/ 2026 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar ,dan juga hari libur;

c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ;

 

Landasan hukum diterbitkannya Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provins! Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones a Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang­ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6870);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peratu ran Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tah un 2009 tentang penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing di Indonesia;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknoiogi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan anak usia dinijenjang pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologj Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Men teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2024 Nomor 2 Nomor : 2 Tahun 2024 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025

15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 115);

16. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organjsasi, Tugas, F'ungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Perda Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Kalimantan Tenah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 Nomor 40);

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pem belajaran efektif, dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas yrutu :

a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan ;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Permulaan Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegjatan pembelajaran awal Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan di satuan pendidikan pada permulaan Tahun Ajaran yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.

5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

6. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah Jam Pembelajaran intraku rikuler dan kokurikuler/projek penguatan profil pelajar Pancasila (PS) setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran ditambah jumlah jam untuk kegiatan bakat dan minat.

7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

8. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar murid.

9. Penilaian adaJah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar murid.

10. Penilaian fornatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran dengan mengumpulkan infonnasi mengenai hambatan atau kesulitan belajar dan perkembangan belajar Murid.

11. Penilaian sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan untuk mengakhiri lingkup materi pada tema, aspek capaian pembelajaran.

12. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adaJah mengukur kompetensi berpikir atau bemalar siswa membaca teks (literasi) dan menghadapi persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika (numerasi).

13. Survei Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional dan kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

14. Survei Lingkungan Belajar adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Hasil dari Informasi yang diperoleh pada survei lingkungan belajar adalah tentang faktor-faktor dari aspek input dan proses pembelajaran yang berpotensi mempengaruhi hasil belajar murid.

15. Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan pendidikan/dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikan yang bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan secara berkesinambungan

16. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal.

17. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) adalah serangkaian kriteria atau indikator yang menunjukkan kemampuan murid telah mencapai kompetensi pada tujuan pembelajaran

18. Akhir tahun ajaran adalah hari sebelum tahun ajaran berikutnya.

19. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.

20. Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

21. Libur akhir tahun ajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun ajaran.

22. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

23. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

24. Murid adalnh anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

25. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

26. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

27. Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang meru pakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

28. Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanju tan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

29. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

30. Kutikulum adaJah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan , isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu .

31. Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran yang fleksibel dengan menekankan pada karakter profil pelajar Pancasila yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, bemaJar kristis, kreatif dan mandiri.

32. lmplementasi PS di satuan pendidikan tidak terikat pada konten mata pelajaran tetapi menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila dengan memilih 3 (tiga) tema yang menjadi prioritas sekolah.

33. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adaJah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter murid melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan , keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

34. Profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap individu murid melalui budaya sekolah, pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan Profil Pelajar Pancasila maupun ekstrakurikuler.

35. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

36. Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

37. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

38. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

39. Kepala Kantor Wilayah Kementetian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

40. Huma Betang adalah rumah adat khas suku Dayak Kalimantan Tengah sebagai tempat tinggal bersama yang dihuni oleh beberapa keluarga dalam bentuk komunitas yang terkait nilai-nilai sosial budaya, simbol kerukunan, gotong royong, toleransi, dan kejujuran.

41. Belom Bahadat adalah Cerminan luhur Masyarakat Dayak yang menerapkan tata krama, adat dan prinsip hidup bertujuan mencapai hidup rukun, damai dan Sejahtera yang berlandaskan kejujuran, keadilan dan tanggungjawab.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

 



Link download Kaldik Kalteng 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN TENGAH TAHUN AJARAN 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter