Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/2007/DISDIK/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Pertimnbangan diterbitkannya Kaldik SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG)
Tahun Ajaran 2025/2026 adalah:
a) bahwa da am rangka peningkatan
pelayanan pend dikan yang baik serta mewujudkan keserasianlangkah seluruh
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus di
Kalimantan Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran diperlukan pengaturan
rentang waktu pembelajaran;
b) bahwa dalam rangka untuk
mendorong efektivitas dan efis ensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan
pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kalimantan Tengah dalam mengatur waktu
kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2025/ 2026 maka perlu dilakukan pengaturan
waktu untuk kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal selama satu tahun
pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu
efektif belajar ,dan juga hari libur;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ;
Landasan hukum diterbitkannya Kalender Pendidikan SMA (Sekolah Menengah
Atas), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), dan SKH (Sekolah Khusus) Provins!
Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 adalah
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones a Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6870);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peratu ran Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tah un 2009 tentang penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing di
Indonesia;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87
Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang
Penguatan Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknoiogi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan anak usia dinijenjang pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan
Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh
Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Kebudayaan Riset Dan Teknologj Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi
Siswa Baru;
12. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar
Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Men teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2024 Nomor 2 Nomor : 2
Tahun 2024 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2025
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 115);
16. Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organjsasi, Tugas,
F'ungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Perda Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2022 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur
Kalimantan Tenah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2023 Nomor 40);
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu Tahun Ajaran
yang mencakup permulaan Tahun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pem
belajaran efektif, dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas
yrutu :
a. Pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi satuan pendidikan ;
b. Penempatan denah satuan
pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan
murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.
3. Permulaan Tahun Ajaran adalah
waktu dimulainya kegjatan pembelajaran awal Tahun Ajaran pada setiap satuan
pendidikan.
4. Hari pertama masuk sekolah
adalah serangkaian kegiatan di satuan pendidikan pada permulaan Tahun Ajaran
yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.
5. Minggu efektif belajar adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
6. Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah Jam Pembelajaran intraku rikuler dan kokurikuler/projek penguatan
profil pelajar Pancasila (PS) setiap minggu, meliputi jumlah Jam Pembelajaran
untuk seluruh mata pelajaran ditambah jumlah jam untuk kegiatan bakat dan
minat.
7. Waktu libur adalah waktu yang
ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan
pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar semester, libur
akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional, dan hari libur khusus.
8. Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan untuk menentukan pencapaian hasil belajar murid.
9. Penilaian adaJah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan
capaian perkembangan atau hasil belajar murid.
10. Penilaian fornatif bertujuan untuk
memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran dengan mengumpulkan infonnasi mengenai hambatan atau
kesulitan belajar dan perkembangan belajar Murid.
11. Penilaian sumatif bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan untuk mengakhiri lingkup materi pada
tema, aspek capaian pembelajaran.
12. Asesmen Kompetensi Minimum
(AKM) adaJah mengukur kompetensi berpikir atau bemalar siswa membaca teks
(literasi) dan menghadapi persoalan yang memerlukan pengetahuan matematika
(numerasi).
13. Survei Karakter adalah mengukur
luaran belajar yang lebih bersifat sosial emosional dan kualitas proses belajar-mengajar
di tiap sekolah untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
14. Survei Lingkungan Belajar
adalah alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek
pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Hasil dari
Informasi yang diperoleh pada survei lingkungan belajar adalah tentang
faktor-faktor dari aspek input dan proses pembelajaran yang berpotensi
mempengaruhi hasil belajar murid.
15. Perencanaan Berbasis Data (PBD)
adalah bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk
intervensi satuan pendidikan/dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap
mutu dan capaian pendidikan yang bertujuan untuk mencapai peningkatan serta
perbaikan mutu pendidikan secara berkesinambungan
16. Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran baik formatif maupun sumatif, dibandingkan dengan penguasaan
kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal.
17. Kriteria Ketercapaian Tujuan
Pembelajaran (KKTP) adalah serangkaian kriteria atau indikator yang menunjukkan
kemampuan murid telah mencapai kompetensi pada tujuan pembelajaran
18. Akhir tahun ajaran adalah hari
sebelum tahun ajaran berikutnya.
19. Semester adalah penggalan paruh
waktu yang ada pada setiap tahun.
20. Libur semester adalah waktu
libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
21. Libur akhir tahun ajaran adalah
waktu libur yang diadakan pada akhir tahun ajaran.
22. Libur umum adalah libur yang diadakan
untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
23. Libur khusus adalah libur yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya,
keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar
ketentuan libur umum.
24. Murid adalnh anggota masyarakat
yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
25. Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
26. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai
dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
27. Pendidikan menengah adalah
jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang meru pakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
28. Sekolah Menengah Atas (SMA)
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanju tan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari basil belajar yang diakui
sama/setara SMP atau MTs.
29. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SMP atau MTs.
30. Kutikulum adaJah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan , isi dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu .
31. Kurikulum Merdeka adalah
kurikulum dengan pembelajaran yang fleksibel dengan menekankan pada karakter
profil pelajar Pancasila yaitu beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berakhlak mulia, berkebhinekaan global, bergotong royong, bemaJar kristis,
kreatif dan mandiri.
32. lmplementasi PS di satuan
pendidikan tidak terikat pada konten mata pelajaran tetapi menguatkan
pencapaian profil pelajar Pancasila dengan memilih 3 (tiga) tema yang menjadi
prioritas sekolah.
33. Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK) adaJah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk
memperkuat karakter murid melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir,
dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan ,
keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental
(GNRM).
34. Profil Pelajar Pancasila adalah
karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri
setiap individu murid melalui budaya sekolah, pembelajaran intrakurikuler,
projek penguatan Profil Pelajar Pancasila maupun ekstrakurikuler.
35. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
36. Dinas Pendidikan Provinsi adalah
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
37. Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
38. Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
39. Kepala Kantor Wilayah
Kementetian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Tengah.
40. Huma Betang adalah rumah adat
khas suku Dayak Kalimantan Tengah sebagai tempat tinggal bersama yang dihuni
oleh beberapa keluarga dalam bentuk komunitas yang terkait nilai-nilai sosial
budaya, simbol kerukunan, gotong royong, toleransi, dan kejujuran.
41. Belom Bahadat adalah Cerminan
luhur Masyarakat Dayak yang menerapkan tata krama, adat dan prinsip hidup
bertujuan mencapai hidup rukun, damai dan Sejahtera yang berlandaskan kejujuran,
keadilan dan tanggungjawab.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Link download Kaldik Kalteng 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SKH Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran
2025/2026. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN KALIMANTAN TENGAH TAHUN AJARAN 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem