Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor
12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan
dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan, perlu menyusun standar isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
b.
bahwa Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 8
Tahun 2024 tentang Standar Isi
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dasar hokum diterbitkkannnya
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar
Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
2.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3.
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan Murid, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam)
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah
dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah
menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
6.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan
pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah
aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
7.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Standar Isi dikembangkan
melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian
dalam muatan pembelajaran. Ruang lingkup
materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan
anak. Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan.
Muatan
wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c. pendidikan
kewarganegaraan;
d. bahasa;
e. matematika;
f. ilmu pengetahuan alam;
g. ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i. pendidikan jasmani dan
olahraga;
j. keterampilan/kejuruan;
dan
k. muatan lokal.
NB. Muatan Wajib Tidak berati sama
dengan nama mata pelajaran
Muatan wajib bahasa meliputi:
a) bahasa Indonesia; b) bahasa daerah; dan c) bahasa asing. Muatan wajib bahasa
daerah dapat termuat dalam muatan lokal. Muatan wajib bahasa asing yaitu bahasa
Inggris. Selain muatan wajib bahasa asing, muatan bahasa asing lainnya
diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Ruang lingkup materi
berdasarkan konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Ruang lingkup materi
berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Ruang lingkup materi: a)
Untuk jenjang PAUD tercantum dalam Lampiran I; b) Untuk jenjang Pendidikan
Dasar tercantum dalam Lampiran II; c) untuk jenjang Pendidikan Menengah
tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Muatan wajib pendidikan
agama disusun oleh Menteri berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan
wajib berupa muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 169), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor
12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar
Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang
Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR ISI"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem