Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.
A. Maksud dan Tujuan ditetapkan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027
Keputusan
Gubernur tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027 ini
ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan,
pendidik, tenaga kependidikan, dan calon murid baru dalam SPMB pada Satuan
Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Daerah, dengan tujuan menjamin SPMB
terselenggara secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa
diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.
Adapun Penyelenggaraan
SPMB didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. integritas,
artinya SPMB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan
implementasinya.
2. objektif,
artinya SPMB harus diselenggarakan secara objektif;
3. transparan,
artinya pelaksanaan SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang
mungkin terjadi;
4. akuntabel,
artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur
maupun hasilnya;
5. tidak
diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
membedakan suku, daerah asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan,
dan status sosial (kondisi ekonomi); dan
6. berkeadilan artinya
tidak memihak pada
kepentingan dari kelompok apapun.
Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB ini meliputi:
1. Latar
belakang;
2. Dasar
pelaksanaan;
3. Maksud
dan tujuan;
4. Prinsip-prinsip
penyelenggaraan SPMB;
5. Sasaran;
6. Pengertian;
7. Kuota
Jalur dan Daya Tampung;
8. Jadwal
dan mekanisme pelaksanaan;
9. Program
kemitraan; dan
10. Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan.
Sasaran
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB adalah :
1. Panitia
Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan;
2. Satuan
Pendidikan Penyelenggara SPMB;
3. Calon
murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri;
4. SMA/SMK
Swasta pelaksana program kemitraan;
5. Masyarakat
pengguna layanan SPMB; dan
6. Para
pemangku kepentingan terkait.
B. Jalur dan Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru (SPMB Provinsi Jawa Tengah)
1. SPMB dilaksanakan melalui jalur :
a. domisili;
b. afirmasi;
c. prestasi; dan
d. mutasi
2. Ketentuan Jalur Domisili :
a. SPMB jalur domisili
memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon murid baru
yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33%
(tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. Calon murid baru
dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan
berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data
dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian;
c. Calon murid baru
dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili
sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
d. Domisili calon
murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan
dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama
tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
e. Apabila kurang dari
1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur
domisili;
f. Perubahan data pada
KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :
1) Penambahan anggota
keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid baru);
2) Pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
3) KK hilang atau
rusak; dan
4) Perubahan elemen
data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
g. Nama orang tua/wali
calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali
calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
h. Dalam hal nama
orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK
terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru:
1) Meninggal dunia;
2) Bercerai; atau
3) Kondisi lain yang
ditetapkan oleh Daerah, sebelum
tanggal penerbitan KK terbaru.
i. Orang tua/wali
calon murid baru yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang
tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka
dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
j. Dalam hal KK tidak
dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu yaitu karena adanya
bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon murid baru yang memuat keterangan mengenai:
1) Calon murid baru
telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisili yang terhitung
sebelum hari pertama tanggal pendaftaran, dan
2) jenis bencana yang
dialami.
k. Dalam hal perubahan
KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon
murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh
panti;
l. Dalam kondisi
tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali
oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang Penduduk Rentan Adminduk;
m. Penetapan wilayah
penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman
secara terbuka pendaftaran SPMB;
n. Penetapan wilayah
penerimaan murid baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan
yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan
Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan; dan
o. Satuan Pendidikan
yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah penerimaan murid
baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar
Pemerintah Daerah yang saling berbatasan.
3. Ketentuan Jalur Afirmasi :
a. Calon murid baru
yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di
dalam atau di luar wilayah Penerimaan murid baru;
b. Jalur afirmasi
diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari:
1) disabilitas;
2) keluarga ekonomi
tidak mampu;
3) anak panti;
dan/atau
4) ATS.
c. SPMB jalur afirmasi
paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan;
d. Kuota jalur
afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dapat tidak
terpenuhi dalam hal jumlah calon murid baru kurang dari 32% (tiga puluh dua
persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
e. Dalam hal jumlah
calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan
pada Jalur Domisli;
f. Calon murid baru
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru telah
terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4;
g. Calon murid baru
Disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas
yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis atau
psikolog dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh
Dinas;
h. Calon murid baru
disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada jalur afirmasi;
i. Calon murid baru
Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang
ditetapkan oleh Dinas Sosial;
j. Calon murid baru
Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada jalur afirmasi;
k. Apabila jumlah
murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada jalur afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan :
1) jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius
domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
2) usia calon murid
baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
l. Calon murid baru
ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon
murid baru ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang
Tua/Wali bahwa calon murid baru tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada
Satuan Pendidikan lain;
m. Status sebagai Anak
Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang- kurangnya telah sebagai ATS 1 (satu)
tahun, dan batas usia setinggi- tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
n. Calon murid baru
ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan;
dan
o. Apabila jumlah
calon murid baru ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan
berdasarkan urutan prioritas :
1) usia calon murid
baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir ;
dan
2) jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius
domisili alamat pada KK calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke Satuan
Pendidikan pilihan.
4. Ketentuan Jalur Prestasi :
a. Jalur Prestasi
paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
b. Prestasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1) Prestasi akademik;
dan/atau
2) Prestasi
nonakademik.
c. Prestasi akademik
dapat berupa:
1) Nilai rapor
semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan
2) Nilai Tes Kemampuan
Akademik, dan/atau
3) Prestasi di bidang
sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
d. Prestasi
nonakademik dapat berupa :
1) Pengalaman
kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan,
organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan
keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan; dan
2) Prestasi di bidang
seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya.
e. Bukti atas prestasi
Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan
diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;
f. Terhadap murid dari
Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang
dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh
Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan
Pendidikan calon murid baru berasal;
g. Dalam hal bukti
prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak
berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi
dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid
baru berasal dan oleh PD di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan
sesuai jenis lomba.
h. Calon murid baru
yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan calon murid baru yang
berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru yang bersangkutan, dan
apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah penerimaan Murid baru, hak
mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.
5. Ketentuan Jalur Mutasi :
a. Kuota jalur mutasi
paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
b. Jalur mutasi
dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau
perusahaan yang mempekerjakan;
c. Perpindahan tugas
orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling
lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB;
d. Perpindahan tugas
orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar
kabupaten/kota;
e. Perpindahan tugas orang
tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang
Tua/Wali calon murid baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; dan
f. Kuota jalur mutasi
dapat digunakan untuk calon murid baru pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali
bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.
C. Daya Tampung
1. Jumlah murid dalam
1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
a. SMA dalam 1 (satu)
kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Murid dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) Murid; dan
b. SMK dalam 1 (satu)
kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Murid dan paling banyak 36 (tiga
puluh enam) Murid.
2. Jumlah Rombongan
Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
a. SMA paling sedikit
3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan
Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
b. SMK paling sedikit
3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan
Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan
Belajar.
D. Pemenuhan Daya Tampung
1. Dalam hal daya
tampung Satuan Pendidikan belum terpenuhi setelah diumumkannya seleksi SPMB,
maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pemenuhan daya
tampung.
2. Pemenuhan daya
tampung yang dimaksud adalah pemenuhan daya tampung untuk mengisi kekosongan
jumlah daya tampung yang telah ditetapkan sebagai akibat kekurangan pendaftar
dan/atau adanya calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB namun tidak
melakukan daftar ulang.
3. Pemenuhan daya
tampung diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
E. Seleksi SPMB SMA
1. Seleksi disesuaikan
dengan daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan jumlah rombongan belajar
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem dan tata
cara SPMB dilaksanakan melalui seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi
kapasitas daya tampung pada Satuan Pendidikan.
3. Seleksi murid yang
berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem
pendidikan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Seleksi calon murid
baru kelas 10 (sepuluh) jalur domisili untuk pemenuhan kuota daya tampung
sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dilakukan dengan urutan prioritas:
a. jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah Penerimaan murid baru yang
ditetapkan berdasarkan radius domisili alamat pada KK dalam wilayah penerimaan
murid baru satuan pendidikan murid yang bersangkutan tinggal ke Satuan
Pendidikan pilihan; dan
b. Usia yang paling
tua.
5. Seleksi calon murid
baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Domisili setelah pemenuhan kuota Jalur
Domisili sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, penentuan
penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
a. prestasi akademik
dan/atau non akademik;
b. jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah penerimaan Murid baru yang
ditetapkan berdasarkan radius domisili alamat pada KK dalam wilayah penerimaan
murid baru Satuan Pendidikan Murid yang bersangkutan tinggal ke Satuan
Pendidikan pilihan; dan
c. usia murid yang
lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran.
6. Termasuk dalam
kuota daya tampung Jalur Domisili adalah domisili khusus sebesar 5% (lima
persen) diperuntukkan kepada wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN dan/atau
SMKN, dan wilayah desa tempat kedudukan Satuan Pendidikan SMA Negeri yang
berdiri di atas lahan tanah kas desa.
7. Dalam hal jumlah
calon murid baru yang mendaftar dalam
domisili khusus melebihi kuota sebesar 5% (lima persen) dari kuota Jalur
Domisili, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
a. usia murid yang
lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
b. prestasi akademik
dan/atau non akademik.
8. Dalam hal seleksi
calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Afirmasi melebihi jumlah kuota
yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a. jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius
domisili alamat calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan
pilihan yang berdasar alamat domisili yang tertera pada KK atau tempat
kedudukan panti; dan
b. usia calon murid
baru yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran.
9. Dalam hal seleksi
calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Prestasi melebihi jumlah kuota
yang ditetapkan, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
a. nilai akhir
prestasi; dan
b. Jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
10. Dalam hal seleksi
calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Mutasi melebihi jumlah kuota yang
ditetapkan, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:
a. jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius
alamat domisili sesuai surat keterangan domisili orang tua/wali calon murid baru yang bersangkutan
ke Satuan Pendidikan Pilihan dibuktikan dengan
surat keterangan pindah domisili
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
b. usia calon murid
baru yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan
c. Nilai akhir
prestasi tertinggi.
F. Seleksi SPMB SMK
1. Seleksi calon murid
baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran SPMB
sebagaimana yang diterapkan dalam SPMB SMA.
2. Seleksi calon murid
baru kelas 10 (sepuluh) SMK didasarkan pada nilai rapor semester 1 (satu)
sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang
ditentukan ditambah nilai Tes Kemampuan Akademik ditambah dengan bobot prestasi
akademik dan/atau non akademik.
3. Kuota seleksi nilai
prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung Satuan
Pendidikan.
4. Bukti atas prestasi
akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama
3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
5. Terhadap Murid dari
Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang
dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh
Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan
Pendidikan calon murid baru berasal;
6. Dalam hal bukti
prestasi Akademik dan Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak
berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti
prestasi dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon
murid baru berasal dan oleh OPD di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi
urusan sesuai jenis lomba.
7. Apabila hasil
seleksi nilai prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada :
a. Jarak tempat
tinggal calon murid baru yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau
Provinsi yang sama dengan SMK yang
bersangkutan; dan
b. usia yang paling
tinggi calon murid baru.
8. Guna mendukung
upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota
Seleksi Prestasi calon murid baru memberikan kesempatan khusus kepada calon
murid baru yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program
keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.
9. Kuota prestasi
khusus bagi calon murid baru yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni
pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya,
serta Seni Pertunjukan
paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari kuota
Seleksi Prestasi.
10. Apabila urutan
terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu calon murid
baru, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:
a. Nilai Akhir Seleksi
Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai Tes
Kemampuan Akademik ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi calon murid baru yang
memiliki prestasi dari kejuaraan).
b. Usia yang lebih
tinggi calon murid baru yang bersangkutan.
11. Seleksi calon
murid baru SMK memprioritaskan:
a. Seleksi Afirmasi
1) Calon murid baru
Disabilitas, calon murid baru Anak Panti, calon murid baru dari Keluarga Kurang
Mampu, dan calon murid baru ATS, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
daya tampung Satuan Pendidikan;
2) Ketentuan calon
murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2
yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;
3) Kuota calon murid
baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi;
4) Apabila jumlah
calon murid baru Anak Panti melebihi kuota sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah
daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota seleksi Afirmasi, ditentukan
berdasarkan urutan:
a. jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius
domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan
b. usia calon murid
baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
5) Ketentuan calon
murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid
baru yang telah terdata dalam dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil
4.
6) Calon murid baru
disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas
yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter
spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk
oleh Dinas.
7) Kuota calon murid
baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi;
8) Kuota calon murid
baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan
Pendidikan pada kuota seleksi afirmasi.
9) Status sebagai Anak
Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang- kurangnya telah sebagai ATS 1 tahun, dan
batas usia setinggi- tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;
10) Apabila jumlah
pendaftar dari calon murid baru ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya
tampung Satuan Pendidikan pada kuota seleksi afirmasi, ditentukan berdasarkan
urutan prioritas :
a) usia calon murid
baru yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
b) Calon murid baru
yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK
yang bersangkutan; dan
c) Lama status ATS.
11) Apabila kuota
untuk calon murid baru Anak Panti, calon murid baru dari Keluarga Miskin, calon
murid baru Disabilitas, dan calon murid baru ATS tidak terpenuhi, sisa kuota
dialihkan pada Seleksi Prestasi.
b. Seleksi Domisili Terdekat
1) Calon murid baru
yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
2) Domisili terdekat
murid dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan
dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama
tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota;
3) Khusus pada Satuan
Pendidikan SMK Negeri yang berdiri di atas lahan tanah kas desa, maka ketentuan
domisili terdekat memberikan prioritas kepada calon murid baru yang merupakan
warga Desa yang bersangkutan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau
telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal
pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang
diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
4) Apabila kurang dari
1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan
domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur
domisili;
a) Perubahan data pada
KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
b) Penambahan anggota
keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid baru).
c) Pengurangan anggota
keluarga (meninggal dunia,
anggota keluarga pindah);
d) KK hilang atau
rusak; dan
e) Perubahan elemen
data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
5) Dalam hal perubahan
KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh
keluarga yang ada pada KK tersebut;
6) Nama orang tua/wali
calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali
calon murid baru baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang
sebelumnya dan akta kelahiran;
7) Dalam hal nama
orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK
terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru :
a) Meninggal dunia;
b) Bercerai; atau
c) Kondisi lain yang
ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
8) Orang tua/wali
calon murid baru yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang
tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka
dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
9) Dalam hal KK tidak
dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu yaitu karena adanya
bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon murid baru yang memuat keterangan mengenai:
a) Calon murid baru
telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat
keterangan domisili yang terhitung sebelum hari pertama tanggal pendaftaran;
dan
b) jenis bencana yang
dialami.
10) Dalam hal
perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada
KK calon murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang
diasuh oleh panti.
11) Dalam kondisi
tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali
oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk.
12) Satuan Pendidikan
memprioritaskan murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB pada satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya;
G. Penetapan Hasil Seleksi
1. Penetapan murid
yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai
dilaksanakan.
2. Penetapan murid
yang diterima dilaksanakan oleh Pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada
masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
3. Calon murid baru
yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak
mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
4. Jumlah murid baru
yang diterima dalam penetapan Murid baru adalah berjumlah paling banyak sama
dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah ditetapkan.
5. Selain mengumumkan
calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi, Daerah juga wajib mengumumkan
calon murid baru yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
H. Calon Murid Baru Cadangan
1. Calon murid baru
yang tidak diterima dinyatakan sebagai cadangan.
2. Dalam hal calon
murid baru yang diterima melalui proses seleksi SPMB tidak melakukan daftar
ulang, maka akan digantikan oleh calon murid baru cadangan berdasarkan urutan
hasil seleksi.
3. Jumlah calon murid
baru cadangan adalah sama dengan jumlah calon murid baru yang dinyatakan
diterima melalui proses seleksi SPMB namun tidak melakukan daftar ulang.
4. Dalam hal calon
murid baru cadangan dinyatakan sebagai calon murid baru yang menggantikan calon
murid baru yang diterima dalam proses SPMB tidak melakukan daftar ulang, maka
calon murid baru cadangan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
5. Penetapan calon
murid baru cadangan diumumkan pada website resmi SPMB, dan penetapan calon
murid baru cadangan hanya berlaku sekali.
I. Larangan Pungutan
Satuan
Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri dan SMA Swasta serta SMK Swasta
Pelaksana Program Kemitraan dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang
terkait dengan pelaksanaan SPMB.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru
Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Provinsi Jawa Tengah
Link
download Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran2026/2027
Demikian
infomrasi tentang Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya.
=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem