Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027

Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027


Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.

 

A. Maksud dan Tujuan ditetapkan Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027

Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027 ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan calon murid baru dalam SPMB pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Daerah, dengan tujuan menjamin SPMB terselenggara secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi yang diarahkan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan.

 

Adapun Penyelenggaraan SPMB didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. integritas, artinya SPMB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya.

2. objektif, artinya SPMB harus diselenggarakan secara objektif;

3. transparan, artinya pelaksanaan SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua murid baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

4. akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

5. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); dan

6. berkeadilan  artinya  tidak  memihak  pada  kepentingan  dari  kelompok apapun.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB ini meliputi:

1. Latar belakang;

2. Dasar pelaksanaan;

3. Maksud dan tujuan;

4. Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPMB;

5. Sasaran;

6. Pengertian;

7. Kuota Jalur dan Daya Tampung;

8. Jadwal dan mekanisme pelaksanaan;

9. Program kemitraan; dan

10. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan.


Sasaran Petunjuk Teknis Penyelenggaraan SPMB adalah :

1. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan;

2. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB;

3. Calon murid baru SMA Negeri dan SMK Negeri;

4. SMA/SMK Swasta pelaksana program kemitraan;

5. Masyarakat pengguna layanan SPMB; dan

6. Para pemangku kepentingan terkait.

 

B. Jalur dan Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru (SPMB Provinsi Jawa Tengah)

1. SPMB dilaksanakan melalui jalur :

a. domisili;

b. afirmasi;

c. prestasi; dan

d. mutasi


2. Ketentuan Jalur Domisili :

a. SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon murid baru yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

b. Calon murid baru dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian;

c. Calon murid baru dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;

d. Domisili calon murid baru pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.

e. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;

f. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain :

1) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid baru);

2) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);

3) KK hilang atau rusak; dan

4) Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

g. Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;

h. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru:

1) Meninggal dunia;

2) Bercerai; atau

3) Kondisi  lain yang  ditetapkan  oleh Daerah,  sebelum  tanggal penerbitan KK terbaru.

i. Orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

j. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru yang memuat keterangan mengenai:

1) Calon murid baru telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan  domisili yang terhitung sebelum hari pertama tanggal pendaftaran, dan

2) jenis bencana yang dialami.

k. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti;

l. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk;

m. Penetapan wilayah penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran SPMB;

n. Penetapan wilayah penerimaan murid baru oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Satuan Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota di Daerah dan dapat melibatkan Stakeholder Pendidikan; dan

o. Satuan Pendidikan yang berada di daerah perbatasan Daerah, ketentuan wilayah penerimaan murid baru terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah yang saling berbatasan.

 

3. Ketentuan Jalur Afirmasi :

a. Calon murid baru yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon murid baru yang berada di dalam atau di luar wilayah Penerimaan murid baru;

b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari:

1) disabilitas;

2) keluarga ekonomi tidak mampu;

3) anak panti; dan/atau

4) ATS.

c. SPMB jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

d. Kuota jalur afirmasi paling sedikit sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dapat tidak terpenuhi dalam hal jumlah calon murid baru kurang dari 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

e. Dalam hal jumlah calon murid baru jalur afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli;

f. Calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru telah terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4;

g. Calon murid baru Disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter/dokter spesialis atau psikolog dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas;

h. Calon murid baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;

i. Calon murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;

j. Calon murid baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi;

k. Apabila jumlah murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada jalur afirmasi, ditentukan berdasarkan  urutan :

1) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan

2) usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

l. Calon murid baru ATS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon murid baru ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon murid baru tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain;

m. Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang- kurangnya telah sebagai ATS 1 (satu) tahun, dan batas usia setinggi- tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;

n. Calon murid baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan; dan

o. Apabila jumlah calon murid baru ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada Jalur Afirmasi, ditentukan  berdasarkan urutan prioritas :

1) usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir ; dan

2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada KK calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan.

 

4. Ketentuan Jalur Prestasi :

a. Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

b. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:

1) Prestasi akademik; dan/atau

2) Prestasi nonakademik.

c. Prestasi akademik dapat berupa:

1) Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan

2) Nilai Tes Kemampuan Akademik, dan/atau

3) Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

d. Prestasi nonakademik dapat berupa :

1) Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Satuan Pendidikan, organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau bentuk organisasi lain dengan keanggotaan yang mencakup seluruh kelas serta diakui di Satuan Pendidikan; dan

2) Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang Nonakademik lainnya.

e. Bukti atas prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB;

f. Terhadap murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal;

g. Dalam hal bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal dan oleh PD di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.

h. Calon murid baru yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan calon murid baru yang berdomisili di luar wilayah Penerimaan Murid Baru yang bersangkutan, dan apabila mendaftar melalui jalur prestasi di wilayah penerimaan Murid baru, hak mendaftar melalui jalur domisili dinyatakan gugur.

 

5. Ketentuan Jalur Mutasi :

a. Kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

b. Jalur mutasi dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;

c. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB;

d. Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota;

e. Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi didukung dengan Surat Keterangan Domisili Orang Tua/Wali calon murid baru yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; dan

f. Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon murid baru pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah penerimaan Murid baru.

 

C. Daya Tampung

1. Jumlah murid dalam 1 (satu) Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

a. SMA dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid; dan

b. SMK dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid.

 

2. Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:

a. SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan

b. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

 

D. Pemenuhan Daya Tampung

1. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan belum terpenuhi setelah diumumkannya seleksi SPMB, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pemenuhan daya tampung.

2. Pemenuhan daya tampung yang dimaksud adalah pemenuhan daya tampung untuk mengisi kekosongan jumlah daya tampung yang telah ditetapkan sebagai akibat kekurangan pendaftar dan/atau adanya calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB namun tidak melakukan daftar ulang.

3. Pemenuhan daya tampung diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.

 

E. Seleksi SPMB SMA

1. Seleksi disesuaikan dengan daya tampung Satuan Pendidikan berdasarkan jumlah rombongan belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sistem dan tata cara SPMB dilaksanakan melalui seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas daya tampung pada Satuan Pendidikan.

3. Seleksi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) jalur domisili untuk pemenuhan kuota daya tampung sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dilakukan dengan urutan prioritas:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah Penerimaan murid baru yang ditetapkan berdasarkan radius domisili alamat pada KK dalam wilayah penerimaan murid baru satuan pendidikan murid yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan; dan

b. Usia yang paling tua.

5. Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Domisili setelah pemenuhan kuota Jalur Domisili sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:

a. prestasi akademik dan/atau non akademik;

b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan berdasarkan radius domisili alamat pada KK dalam wilayah penerimaan murid baru Satuan Pendidikan Murid yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan; dan

c. usia murid yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran.

6. Termasuk dalam kuota daya tampung Jalur Domisili adalah domisili khusus sebesar 5% (lima persen) diperuntukkan kepada wilayah kecamatan yang belum berdiri SMAN dan/atau SMKN, dan wilayah desa tempat kedudukan Satuan Pendidikan SMA Negeri yang berdiri di atas lahan tanah kas desa.

7. Dalam hal jumlah calon murid baru yang  mendaftar dalam domisili khusus melebihi kuota sebesar 5% (lima persen) dari kuota Jalur Domisili, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:

a. usia murid yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan

b. prestasi akademik dan/atau non akademik.

8. Dalam hal seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius domisili alamat calon murid baru yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan yang berdasar alamat domisili yang tertera pada KK atau tempat kedudukan panti; dan

b. usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran.

9. Dalam hal seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Prestasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:

a. nilai akhir prestasi; dan

b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

10. Dalam hal seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA Jalur Mutasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan dilakukan dengan urutan prioritas:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan jarak/radius alamat domisili sesuai surat keterangan domisili orang  tua/wali calon murid baru yang bersangkutan ke Satuan Pendidikan Pilihan dibuktikan dengan  surat  keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

b. usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran; dan

c. Nilai akhir prestasi tertinggi.

 

F. Seleksi SPMB SMK

1. Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran SPMB sebagaimana yang diterapkan dalam SPMB SMA.

2. Seleksi calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK didasarkan pada nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan ditambah nilai Tes Kemampuan Akademik ditambah dengan bobot prestasi akademik dan/atau non akademik.

3. Kuota seleksi nilai prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

4. Bukti atas prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

5. Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat, bukti prestasi Akademik dan Nonakademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang telah dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional serta wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal;

6. Dalam hal bukti prestasi Akademik dan Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan tidak berjenjang belum dilakukan kurasi oleh Pusat Prestasi Nasional, maka bukti prestasi dimaksud harus mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon murid baru berasal dan oleh OPD di tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai jenis lomba.

7. Apabila hasil seleksi nilai prestasi diperoleh hasil yang sama, maka diprioritaskan pada :

a. Jarak tempat tinggal calon murid baru yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama  dengan SMK yang bersangkutan; dan

b. usia yang paling tinggi calon murid baru.

8. Guna mendukung upaya pembudayaan dan pelestarian seni melalui jalur pendidikan formal, kuota Seleksi Prestasi calon murid baru memberikan kesempatan khusus kepada calon murid baru yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan.

9. Kuota prestasi khusus bagi calon murid baru yang memiliki minat/bakat khusus di bidang seni pada program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi  Kriya,  serta  Seni  Pertunjukan  paling  banyak   sebesar 50% (lima puluh persen) dari kuota Seleksi Prestasi.

10. Apabila urutan terakhir pada kuota prestasi khusus ini terdapat lebih dari satu calon murid baru, maka dilakukan seleksi prestasi khusus berdasarkan:

a. Nilai Akhir Seleksi Prestasi yang merupakan penghitungan dari nilai rapor, ditambah nilai Tes Kemampuan Akademik ditambah nilai kejuaraan (khusus bagi calon murid baru yang memiliki prestasi dari kejuaraan).

b. Usia yang lebih tinggi calon murid baru yang bersangkutan.

11. Seleksi calon murid baru SMK memprioritaskan:

 

a. Seleksi Afirmasi

1) Calon murid baru Disabilitas, calon murid baru Anak Panti, calon murid baru dari Keluarga Kurang Mampu, dan calon murid baru ATS, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

2) Ketentuan calon murid baru Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial;

3) Kuota calon murid baru Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi;

4) Apabila jumlah calon murid baru Anak Panti melebihi kuota sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota seleksi Afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan:

a. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan; dan

b. usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

5) Ketentuan calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon murid baru yang telah terdata dalam dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4.

6) Calon murid baru disabilitas adalah calon murid baru yang memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.

7) Kuota calon murid baru disabilitas paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota Seleksi Afirmasi;

8) Kuota calon murid baru ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota seleksi afirmasi.

9) Status sebagai Anak Tidak Sekolah (ATS) dimaksud sekurang- kurangnya telah sebagai ATS 1 tahun, dan batas usia setinggi- tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026;

10) Apabila jumlah pendaftar dari calon murid baru ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung Satuan Pendidikan pada kuota seleksi afirmasi, ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

a) usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;

b) Calon murid baru yang berdomisili pada wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi yang sama dengan SMK yang bersangkutan; dan

c) Lama status ATS.

11) Apabila kuota untuk calon murid baru Anak Panti, calon murid baru dari Keluarga Miskin, calon murid baru Disabilitas, dan calon murid baru ATS tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan pada Seleksi Prestasi.

 

b. Seleksi Domisili Terdekat

1) Calon murid baru yang berdomisili terdekat dengan Satuan Pendidikan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;

2) Domisili terdekat murid dalam seleksi SPMB SMK berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota;

3) Khusus pada Satuan Pendidikan SMK Negeri yang berdiri di atas lahan tanah kas desa, maka ketentuan domisili terdekat memberikan prioritas kepada calon murid baru yang merupakan warga Desa yang bersangkutan berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.

4) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;

a) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

b) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon murid baru).

c) Pengurangan  anggota  keluarga  (meninggal  dunia,  anggota keluarga pindah);

d) KK hilang atau rusak; dan

e) Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

6) Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran;

7) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru :

a) Meninggal dunia;

b) Bercerai; atau

c) Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.

8) Orang tua/wali calon murid baru yang meninggal dunia, atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

9) Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu yaitu karena adanya bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid baru yang memuat keterangan mengenai:

a) Calon murid baru telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili yang terhitung sebelum hari pertama tanggal pendaftaran; dan

b) jenis bencana yang dialami.

10) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga pada KK calon murid baru setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

11) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Penduduk Rentan Adminduk.

12) Satuan Pendidikan memprioritaskan murid yang memiliki KK dalam wilayah SPMB pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Satuan Pendidikan asal/jenjang sebelumnya;


G. Penetapan Hasil Seleksi

1. Penetapan murid yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

2. Penetapan murid yang diterima dilaksanakan oleh Pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.

3. Calon murid baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

4. Jumlah murid baru yang diterima dalam penetapan Murid baru adalah berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang telah ditetapkan.

5. Selain mengumumkan calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi, Daerah juga wajib mengumumkan calon murid baru yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

 

H. Calon Murid Baru Cadangan

1. Calon murid baru yang tidak diterima dinyatakan sebagai cadangan.

2. Dalam hal calon murid baru yang diterima melalui proses seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang, maka akan digantikan oleh calon murid baru cadangan berdasarkan urutan hasil seleksi.

3. Jumlah calon murid baru cadangan adalah sama dengan jumlah calon murid baru yang dinyatakan diterima melalui proses seleksi SPMB namun tidak melakukan daftar ulang.

4. Dalam hal calon murid baru cadangan dinyatakan sebagai calon murid baru yang menggantikan calon murid baru yang diterima dalam proses SPMB tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru cadangan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

5. Penetapan calon murid baru cadangan diumumkan pada website resmi SPMB, dan penetapan calon murid baru cadangan hanya berlaku sekali.

 

I. Larangan Pungutan

Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri dan SMA Swasta serta SMK Swasta Pelaksana Program Kemitraan dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan SPMB.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah

 

Link download Petunjuk Teknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran2026/2027

 

Demikian infomrasi tentang Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.




=== Baca Juga ===

Posting Komentar untuk "Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah 2026/2027"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter