SK Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Tahap 1 Tahun 2026 Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 019/BAN-PDM/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap I
SK Ketua BANPDM Nomor: 019/BAN-PDM/SK/2026
Tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Tahap 1 Tahun 2026 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan
penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, sekolah rakyat, dan program
pendidikan kesetaraan tahun 2026; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap I.
A. Dasar Hukum diterbitkannya SK Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Tahap 1 Tahun 2026
Keputusan Ketua BAN PDM
tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap I didasarkan:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok
Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Periode Tahun 2023-2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
8.
Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 5 Mei 2026 tentang
Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Provinsi Tahun 2026 Tahap I;
B. Penetapan Hasil Akreditasi SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK dan Program Kesetaraan Tahap 1 Tahun 2026
Diktum KESATU SK Ketua BAN
PDM Nomor: 019/BAN-PDM/SK/2026 menyatakan Daftar nama satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan Tahun 2026 Tahap I yang telah memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:
a.
Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b.
Sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam lampiran II;
c.
Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran III,
yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.
KETIGA: Satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat
akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.
KEEMPAT: Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2031.
KELIMA: Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Bagi yang ingin mengetahuinya
labih lanjut, silahkan download dan baca Salinan Surat Keputusan Penetapan
Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
2026 Tahap I.
Link downlad SK KetuaBAN PDM Nomor 019/BAN-PDM/SK/2026
Demikian informasi tentang SK
Ketua BAN PDM tentang Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Sekolah/Madrasah, Sekolah
Rakyat dan Program Kesetaraan Tahap 1 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "SK Penetapan Hasil Visitasi Akreditasi Tahap 1 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem