Perpres Nomor 3 Tahun 2026: Pencegahan dan Penanganan ATS

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)


Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) diterbitkan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.

 

A. Dasar Hukum Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

 

B. Penjelasan Istilah dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Anak Tidak Sekolah adalah Anak usia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih bersekolah namun berpotensi untuk tidak sekolah karena berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat.

4. Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disebut Stranas PP ATS adalah arab atau tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk mencapai maksud dan tujuan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah hingga tahun 2045.

5. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, media massa, dunia usaha, mitra pembangunan, organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

7. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

C. Tujuan Diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Presiden ini bertujuan agar:

a. Satuan Pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah agar tidak putus sekolah;

b. kementerianjlembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenjkota, dan Pemerintah Desa mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal; dan

c. Masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

 

Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada:

a. Anak di daerah khusus;

b. pekerja Anak;

c. Anak penyandang disabilitas;

d. Anak jalanan;

e. Anak terlantar;

f. Anak korban kekerasan;

g. Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan;

h. Anak korban perkawinan Anak; dan

i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.


Kategori Anak Tidak Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

D. Strategi Nasional Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Dan Penanganan (PP) Anak Tidak Sekolah. Stranas PP ATS meliputi:

a. urgensi dan dasar kebijakan;

b. sasaran nasional dan daerah;

c. arab kebijakan, strategi, fokus pelaksanaan, dan penahapan pelaksanaan;

d. intervensi prioritas; dan

e. kerangka pelaksanaan.

 

Arah kebijakan mencakup kebijakan pencegahan Anak Tidak Sekolah; penanganan Anak Tidak Sekolah; dan penguatan tata kelola dan rnekanisrne koordinasi lintas sektor. Stranas PP ATS sebagairnana dimaksud tercanturn dalarn Lampiran yang rneru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Stranas PP ATS berfungsi sebagai acuan dalarn penyusunan:

a. rencana pembangunan jangka rnenengah nasional;

b. rencana strategis kementerianjlernbaga;

c. rencana kerja pemerintah;

d. rencana kerja dan anggaran kernenterianjlembaga;

e. rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;

f. rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;

g. dokurnen perencanaan dan penganggaran Pernerintah Daerah provinsi; dan

h. dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Daerah kabupatenfkota.

 

Stranas PP ATS dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap rencana aksi yang meliputi:

a. tahap kesatu tahun 2026-2029;

b. tahap kedua tahun 2030-2034;

c. tahap ketiga tahun 2035-2039; dan

d. tahap keempat tahun 2040-2045.

 

Rencana aksi tersebut paling sedikit meliputi:

a. isu strategis;

b. sasaran, indikator, dan target;

c. strategi, program, dan kegiatan;

d. instansi pelaksana; dan

e. anggaran.

 

Rencana aksi ditetapkan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Rencana aksi di tingkat nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Rencana aksi di tingkat provinsi ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Sedangkan Rencana aksi di tingkat kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

Rencana aksi di tingkat kabupaten/kota mencakup dukungan Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah. Dukungan Pemerintah Desa dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah meliputi:

a. pemutakhiran data Anak Tidak Sekolah melalui proses verifikasi dan validasi data yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

b. pemanfaatan data Anak Tidak Sekolah sebagai dasar dalam melakukan identifikasi faktor penyebab, melakukan pencegahan Anak Tidak Sekolah sesuai dengan kewenangan desa, fasilitasi penanganan Anak Tidak Sekolah untuk kembali ke sekolah formal, informal, atau nonformal sesuai dengan kewenangan desa; dan/ atau

c. kegiatan lain yang mendukung pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di desa sesuai kewenangan desa.

 

E. Pencegahan Anak Tidak Sekolah

Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui: a) penguatan layanan pendidikan; b) penguatan Satuan Pendidikan; dan c) penguatan edukasi.

1) Penguatan Layanan Pendidikan

Pencegahan Anak Tidak Sekolah melalui penguatan layanan pendidikan dilakukan melalui:

a. perluasan serta peningkatan akses dan kualitas layanan pendidikan formal, nonformal, dan informal sesuai dengan kebutuhan Anak; dan

b. penguatan mutu dan relevansi layanan pendidikan serta standar kompetensi sebagai upaya pengukuhan rekognisi peserta didik setelah lulus.

 

2) Penguatan Satuan Pendidikan

Pencegahan Anak Tidak Sekolah melalui penguatan Satuan Pendidikan meliputi:

a. merencanakan dan melaksanakan pendataan Anak Berisiko Putus Sekolah dan memetakan kebutuhan khususnya;

b. merencanakan dan melaksanakan penjangkauan, pendampingan, dan pemantauan terhadap Anak Berisiko Putus Sekolah;

c. memfasilitasi percepatan penyelesaian tantangan, hambatan, dan masalah yang dihadapi oleh Anak Berisiko Putus Sekolah; dan

d. memastikan terciptanya lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman bagi anak.

 

Dalam melakukan pencegahan Anak Tidak Sekolah, Satuan Pendidikan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait lainnya untuk mengatasi faktor risiko Anak Tidak Sekolah.

 

3) Penguatan Edukasi

Pencegahan Anak Tidak Sekolah melalui penguatan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi:

a. sosialisasi urgensi, kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan pencegahan Anak Tidak Sekolah kepada keluarga, Masyarakat, dan Satuan Pendidikan;

b. kampanye sosial pencegahan Anak Tidak Sekolah;

c. pelatihan untuk instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait pencegahan Anak Tidak Sekolah; dan

d. optimalisasi pelaksanaan partisipasi Masyarakat dalam melakukan edukasi pencegahan Anak Tidak Sekolah.

 

F. Penanganan Anak Tidak Sekolah

Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan penanganan Anak Tidak Sekolah melalui tim koordinasi sesuai dengan kewenangannya. Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui tahapan:

a. pendataan;

b. penjangkauan;

c. pengembalian; dan

d. pendampingan.

 

1) Pendataan

Pemerintah melalui tim koordinasi pusat melakukan pendataan untuk mengidentifikasi Anak Tidak Sekolah. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mekanisme pendataan dan pemanfaatan data yang sudah tersedia secara lintas sektor di tingkat pusat. Mekanisme pendataan mencakup verifikasi, validasi, dan sinkronisasi dengan memperhatikan keamanan pemanfaatan data.

 

Tim koordinasi daerah melakukan verifikasi dan validasi daftar Anak Tidak Sekolah berdasarkan pendataan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal terjadi ketidaksinkronan data, tim koordinasi daerah melakukan perbaikan data dan memberikan basil sinkronisasi data kepada tim koordinasi pusat. Tim koordinasi daerah menggunakan data basil sinkronisasi untuk menetapkan daftar Anak Tidak Sekolah pada wilayahnya masing-masing. Daftar Anak Tidak Sekolah yang telah ditetapkan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan penjangkauan.

 

2) Penjangkauan

Tim koordinasi daerah melaksanakan penjangkauan kepada Anak Tidak Sekolah untuk memetakan situasi khusus Anak. enjangkauan dilakukan dengan cara:

a. pemetaan profil Anak Tidak Sekolah, identifikasi faktor risiko, tantangan, serta kebutuhan dukungan untuk dapat bersekolah atau kembali bersekolah;

b. penguatan kerja sama dengan perangkat daerah terkait untuk memperluas jaringan penjangkauan; dan

c. pengembangan dan pengimplementasian strategi inovatif melalui skema insentif partisipasi pendidikan.

 

Berdasarkan basil penjangkauan, tim koordinasi daerah menyusun rencana pengembalian dan rencana pendampingan Anak Tidak Sekolah. Rencana pengembalian dapat berupa pengembalian ke layanan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.

 

3) Pengembalian

Tim koordinasi daerah melakukan pengembalian Anak Tidak Sekolah sesuai dengan kewenangannya. Pengembalian dilakukan berdasarkan pada rencana pengembalian. Pengembalian dilakukan pada Anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pengembalian dilakukan dengan menggunakan layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau layanan lain yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

 

Untuk mendukung upaya pengembalian, tim koordinasi daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan:

a. diversifikasi layanan pendidikan dan pelatihan;

b. perluasan akses dan keterjangkauan layanan pendidikan dan pelatihan yang fleksibel dan adaptif sesuai kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak Sekolah;

c. revitalisasi Satuan Pendidikan formal dan nonformal;

d. distribusi bantuan pembiayaan kepada lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mengurangi beban biaya operasional dan menjamin kualitas lembaga danlayanan;dan

e. penyediaan bantuan administratif dan perlengkapan untuk mendukung pengembalian Anak Tidak Sekolah ke layanan pendidikan atau layanan pelatihan.

 

4) Pendampingan

Tim koordinasi daerah melakukan pendampingan kepada Anak Tidak Sekolah. Pendampingan bertujuan untuk memastikan Anak kembali ke sekolah dan menghindari risiko kembali putus sekolah. Pendampingan dilakukan berdasarkan pada rencana pendampingan. Pendampingan dilakukan melalui:

a. pendampingan komprehensif secara berkala sesuai dengan kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak Sekolah; dan

b. peningkatan keterlibatan dan peran pendidik, keluarga, serta kelompok Masyarakat.

Pendampingan dapat melibatkan perangkat daerah terkait atau layanan lain yang diselenggarakan oleh Masyarakat.


G. Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme Koordinasi

Menteri, gubernur, dan bupatijwali kota bertanggung jawab memperkuat tata kelola dan mekanisme koordinasi lintas sektor untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah. Penguatan tata kelola dan mekanisme koordinasi dilaksanakan melalui tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Penguatan tata kelola dan mekanisme koordinasi dilakukan melalui:

a. sinkronisasi kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan;

b. penyediaan sumber daya; dan

c. penguatan kerangka pengendalian dan evaluasi.

 

Tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah melakukan sinkronisasi kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan instansi pemerintah yang terkait dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah. Sinkronisasi dilakukan dengan:

a. menyusun, mengusulkan, dan/ atau menetapkan kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan penyediaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah sesua1 kewenangannya dengan melibatkan partisipasi Masyarakat;

b. melakukan pemetaan kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan instansi pemerintah dan/ atau Masyarakat yang memiliki keterkaitan dalam pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan

c. mengembangkan mekanisme koordinasi antara kemen terian I lembaga lintas sektor, Pemerin tab Daerah, mitra pembangunan, dan Lembaga Masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

 

Sinkronisasi di tingkat pusat dengan daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah menyediakan sumber daya yang memadai dengan:

a. mengoptimalkan pelaksanaan partisipasi Masyarakat dalam penyusunan kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan terkait pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;

b. memperkuat kapasitas sumber daya manusia baik di tingkat pusat maupun daerah pada tiap rangkaian upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan

c. mengoptimalkan perencanaan dan pemanfaatan anggaran dalam tiap rangkaian upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

 

Penguatan kerangka pengendalian dan evaluasi dilakukan dengan:

a. mengembangkan sistem pengendalian dan evaluasi yang efektif untuk mendukung keberhasilan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah; dan

b. merencanakan dan melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

 

Dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah, Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenjkota, dan Pemerintah Desa dapat melibatkan Masyarakat. Pelibatan Masyarakat dapat dilakukan melalui:

a. pelaporan keberadaan Anak Berisiko Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah;

b. penyusunan kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan rencana aksi pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di tingkat nasional dan daerah;

c. penyelenggaraan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;

d. edukasi pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;

e. penjangkauan dan pemetaan kebutuhan untuk melakukan pengembalian Anak ke layanan pendidikan;

f. penyediaan layanan pendukung untuk Anak Kembali bersekolah;

g. pendampingan kepada Anak Tidak Sekolah untuk memastikan Anak kembali ke sekolah dan menghindari risiko kembali putus sekolah; dan

h. bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.

 

Adapun pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b) anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di tingkat desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan kewenangan desa. Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud di atas, pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dapat bersumber dari pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Link download Perpres (disini)


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Smeoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 3 Tahun 2026: Pencegahan dan Penanganan ATS"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter