PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses


Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memastikan proses pembelajaran dilaksanakan secara efektif dan mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan, perlu disusun standar proses pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah perlu disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

 

Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal. Standar Proses meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.

 

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran: a) berkesadaran; b) bermakna; dan c) menggembirakan

 

Yang dimaksud Berkesadaran merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri. Bermakna merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain. Sedangkan Menggembirakan merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

 

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan: a) capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b) cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c) cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

 

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran. Adapun dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat: a) tujuan pembelajaran; b) langkah pembelajaran; dan c) penilaian atau asesmen pembelajaran.

 

Adapun yang dimaksud Tujuan pembelajaran adalah kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid. Tujuan pembelajaran mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

 

Langkah pembelajaran merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran. Langkah pembelajaran dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana.

 

Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Penilaian atau asesmen pembelajaran mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

 

Suasana belajar tersebut diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: keteladanan; pendampingan; dan fasilitasi.

 

Keteladanan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran.

 

Pendampingan dilakukan dengan memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

 

Sedangkan Fasilitasi dilakukan dengan menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan dan memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

 

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar: memahami; mengaplikasi; dan merefleksi. Adapun yang dimaksud memahami merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks. Mengaplikasi merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

 

Sedangkan merefleksi merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri. Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran mendalam.

 

Pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas: a) praktik pedagogis; b) kemitraan pembelajaran; c) lingkungan pembelajaran; dan d) pemanfaatan teknologi.

 

Yang dimaksud Praktik pedagogis merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kemitraan pembelajaran merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

 

Lingkungan pembelajaran merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. Sedangkan Pemanfaatan teknologi merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

 

Selain pelaksanaan pembelajaran pelaksanaan pembelajaran pad khusus pada pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.

 

Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. Dalam pelaksanaan pembelajaran pada program pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan kredit kompetensi.

 

Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen proses dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri. Refleksi diri dapat mengacu pada analisis asesmen hasil belajar Murid yang dilakukan oleh Pendidik atau asesmen berskala nasional.

 

Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: a) sesama Pendidik; b) kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c) Murid.

 

Penilaian proses oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama Pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian proses ini bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen proses sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

 

Asesmen atau Penilaian proses pembelajaran dapat dilakukan dengan: a) berdiskusi mengenai perencanaan dan/atau pelaksanaan pembelajaran; b) mengamati pelaksanaan pembelajaran; dan c) merefleksikan hasil diskusi dan/atau pengamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

 

Bagiamana Penilaian proses pembelajaran oleh Kepala Satuan Pendidikan? Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik.

 

Penilaian bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif. Asesmen atau penilaian proses pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen ini dapat dilakukan dengan: a) supervisi akademik; b) analisis hasil belajar Murid; dan/atau c) pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

 

Lalu bagiamana penilaian proses pembelajaran oleh murid ? Dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Penilaian oleh Murid merupakan asesmen oleh Murid yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.

 

Asesmen oleh Murid bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan tanggung jawab Murid serta membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan saling menghargai. Asesmen oleh Murid atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester pada setiap mata pelajaran. Asesmen oleh Murid dapat dilakukan secara terencana melalui: a) survei refleksi proses pembelajaran; b) catatan refleksi proses pembelajaran; dan/atau c) diskusi refleksi proses pembelajaran.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses SD SMP SMA SMK


Link download Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES"



































Free site counter


































Free site counter