zmedia

PEDOMAN MENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG KIPP TAHUN 2025

Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025

Dalam Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, dinyatakan bahwa Inovasi dalam pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pencapaian kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian PANRB melalui berbagai kebijakan terus mendorong terciptanya inovasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Inovasi pelayanan publik berperan penting dalam mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memastikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap layanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat internasional. 

 

Pembinaan inovasi menjadi salah satu strategi dalam menciptakan pelayanan publik yang unggul, adaptif, dan berkelanjutan. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) berfungsi sebagai wadah yang secara sistematis mendorong pertumbuhan inovasi secara nasional serta memperoleh praktik baik untuk menunjang diseminasi dan replikasi inovasi pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Sebagai bagian dari strategi pembinaan inovasi, penyelenggaraan KIPP tidak hanya berorientasi pada penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen dalam mendukung pencapaian Asta Cita dan program prioritas Presiden. Selain itu, kompetisi ini berkontribusi pada agenda prioritas pemerintahan antara lain pembangunan sumber daya manusia unggul, pemerataan kesejahteraan, serta percepatan reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat.


Bahwa penyelenggaraan KIPP telah diselenggarakan dalam beberapa tahun oleh Pemerintah. Terhadap penyelenggaraan KIPP tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap pembinaan inovasi pelayanan publik, dengan hasil menunjukkan bahwa KIPP telah memberikan berbagai dampak positif, yaitu:

1. mendorong terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;

2. mendorong pencapaian target reformasi birokrasi pada lingkup instansi pemerintah;

3. mendorong pembangunan daerah melalui Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima oleh daerah penerima penghargaan KIPP; dan

4. mendorong peningkatan daya saing global, yang salah satunya dengan mengantarkan inovasi yang dihasilkan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia menjadi pemenang dalam United Nations Public Service Awards (UNPSA) dan forum kompetisi internasional lainnya.

 

Keberlanjutan KIPP menjadi faktor kunci dalam memastikan bahwa inovasi pelayanan publik terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas. Kementerian PANRB perlu menjaga kesinambungan program ini dengan memastikan ekosistem inovasi yang kondusif, memperkuat mekanisme replikasi, dan memberikan pendampingan inovasi. Penyelenggaraan KIPP juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 dimana KIPP dilaksanakan setiap tahun.

 

Bahwa dalam penyelenggaraan KIPP tahun 2025 ini, Kementerian PANRB perlu melakukan berbagai penyesuaian. Hal demikian disebabkan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1 Tahun 2025). Inpres ini mengarahkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan efisiensi anggaran melalui pengalokasian anggaran belanja pada target kinerja dan memprioritaskan pemanfaatan anggaran terhadap kinerja yang berdampak nyata dan langsung bagi program strategis pemerintah, salah satunya terkait pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karenanya, KIPP tahun 2025 diselenggarakan dengan menyesuaikan beberapa mekanisme dan tahapan dalam proses seleksi dan penilaian.

 

Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai landasan dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan panduan teknis kepada Kementerian PANRB selaku penyelenggara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan efisiensi anggaran.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran, adalah sebagai berikut

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

c. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

d. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 196);

f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1572);

g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Selengkapnya sialhkan download dan baca Salinan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran.

 

Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025


Link download

 

Demikian informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

  



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PEDOMAN MENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG KIPP TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter