Dalam Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, dinyatakan bahwa Inovasi dalam pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pencapaian kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian PANRB melalui berbagai kebijakan terus mendorong terciptanya inovasi untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. Inovasi pelayanan publik berperan penting dalam mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, memastikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memfasilitasi akses yang lebih luas terhadap layanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan, serta memperkuat daya saing Indonesia dalam bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat internasional.
Pembinaan inovasi menjadi
salah satu strategi dalam menciptakan pelayanan publik yang unggul, adaptif,
dan berkelanjutan. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) berfungsi sebagai
wadah yang secara sistematis mendorong pertumbuhan inovasi secara nasional
serta memperoleh praktik baik untuk menunjang diseminasi dan replikasi inovasi
pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Sebagai bagian dari strategi
pembinaan inovasi, penyelenggaraan KIPP tidak hanya berorientasi pada
penghargaan, tetapi juga sebagai instrumen dalam mendukung pencapaian Asta Cita
dan program prioritas Presiden. Selain itu, kompetisi ini berkontribusi pada
agenda prioritas pemerintahan antara lain pembangunan sumber daya manusia
unggul, pemerataan kesejahteraan, serta percepatan reformasi birokrasi dan
penguatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Bahwa
penyelenggaraan KIPP telah diselenggarakan dalam beberapa tahun oleh
Pemerintah. Terhadap penyelenggaraan KIPP tersebut telah dilakukan evaluasi
terhadap pembinaan inovasi pelayanan publik, dengan hasil menunjukkan bahwa
KIPP telah memberikan berbagai dampak positif, yaitu:
1.
mendorong terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat;
2.
mendorong pencapaian target reformasi birokrasi pada lingkup instansi
pemerintah;
3.
mendorong pembangunan daerah melalui Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima
oleh daerah penerima penghargaan KIPP; dan
4.
mendorong peningkatan daya saing global, yang salah satunya dengan mengantarkan
inovasi yang dihasilkan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Indonesia menjadi
pemenang dalam United Nations Public Service Awards (UNPSA) dan forum kompetisi
internasional lainnya.
Keberlanjutan KIPP menjadi
faktor kunci dalam memastikan bahwa inovasi pelayanan publik terus berkembang
dan memberikan manfaat yang lebih luas. Kementerian PANRB perlu menjaga
kesinambungan program ini dengan memastikan ekosistem inovasi yang kondusif,
memperkuat mekanisme replikasi, dan memberikan pendampingan inovasi.
Penyelenggaraan KIPP juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 dimana KIPP
dilaksanakan setiap tahun.
Bahwa dalam penyelenggaraan
KIPP tahun 2025 ini, Kementerian PANRB perlu melakukan berbagai penyesuaian.
Hal demikian disebabkan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres 1 Tahun
2025). Inpres ini mengarahkan agar setiap Instansi Pemerintah melakukan efisiensi
anggaran melalui pengalokasian anggaran belanja pada target kinerja dan
memprioritaskan pemanfaatan anggaran terhadap kinerja yang berdampak nyata dan
langsung bagi program strategis pemerintah, salah satunya terkait pelaksanaan
reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karenanya, KIPP
tahun 2025 diselenggarakan dengan menyesuaikan beberapa mekanisme dan tahapan
dalam proses seleksi dan penilaian.
Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis
Penyelenggaraan
KIPP Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai
landasan dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan
panduan teknis kepada Kementerian PANRB selaku penyelenggara,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang
terlibat dalam penyelenggaraan KIPP Tahun 2025 sesuai dengan pelaksanaan efisiensi
anggaran.
Dasar Hukum diterbitkannya Pedoman Menpan RB Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di
Lingkungan Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran, adalah sebagai berikut
a.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
c.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
d.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
e.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 196);
f.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1572);
g.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Selengkapnya sialhkan download dan baca Salinan Pedoman
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Pedoman Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan KIPP (Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik) Di Lingkungan Kementerian / Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025 Berdasarkan Efisiensi Anggaran.
Demikian informasi tentang Pedoman
Menpan RB Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyelenggaraan KIPP
Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PEDOMAN MENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG KIPP TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem