Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik Tahun 2026

Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik mulai Tahun 2026


Petunjuk Teknis atau Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik mulai Tahun 2026/2027, berubah menjadi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Pada postingan ini kita akan membahas Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik Tahun 2026 berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Apa yang diatur dalam juknis ini? Petunjuk teknis ini memuat ketentuan mengenai materi, persyaratan peserta, metode, dan jadwal uji Kompetensi, serta mekanisme pengusulan, tahapan pelaksanaan, peran para pemangku kepentingan, tata cara penilaian, hingga pelaporan hasil uji kompetensi. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan pelaksanaan uji kompetensi dapat berjalan secara tertib, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagaimana diketahui Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas: JF Guru; JF Pamong Belajar; JF Pengawas Sekolah; dan JF Penilik. JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang dan perpindahan dari jabatan lain.

 

Kementerian melalui Ditjen GTK menyelenggarakan: Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL); dan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ) Jabatan Fungsional di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

A. Materi

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi:

1. kompetensi teknis;

2. kompetensi manajerial; dan

3. kompetensi sosial kultural,

 

B. Persyaratan Peserta

1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain

a. Persyaratan Umum

Peserta UKPJL ke dalam JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1) berstatus PNS;

2) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:

1. S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan:

a) bagi yang akan menduduki JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;

b) bagi yang akan menduduki JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;

c) bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

d) bagi yang akan menduduki JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

2. S-2 (strata dua) bagi:

a) JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan

b) JF Penilik ahli utama;

3) berusia paling tinggi pada saat pendaftaran:

a) 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dalam jenjang ahli pertama dan ahli muda;

b) 54 (lima puluh empat) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan menduduki JF Pamong Belajar ahli madya, JF Pengawas Sekolah ahli madya, JF Penilik ahli madya, JF Guru ahli madya, dan JF Guru ahli utama; dan

c) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi dan akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama, dan JF Penilik ahli utama;  

4) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan

5) memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Dokumen persyaratan umum sebagai berikut:

1) hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir;

2) hasil pindai (scan) Ijazah S-1/D-IV sesuai yang dibutuhkan;

3) hasil pindai (scan) Keputusan Kementerian PANRB terkait penetapan kebutuhan masing masing (diunggah oleh Tim Uji Kompetensi Daerah/Kementerian/Lembaga lain, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota); dan

4) hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.

 

b. Persyaratan khusus:

1) UKPJL ke dalam JF Guru:

a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda dengan golongan ruang III/a;

b. memiliki sertifikat pendidik; dan

c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a. hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;

b. hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan

c. hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.

 

2) UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah:

a) memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c;

b) memiliki sertifikat pendidik; dan

c) paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau paling singkat 4 (empat) tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain kepala sekolah.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;

b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan

c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.

 

3) UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar

a) berstatus sebagai pejabat administrator/pejabat pengawas/pejabat pelaksana, atau pejabat fungsional yang memiliki pengalaman sebagai Pendidik paling singkat 2 (dua) tahun;

b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda dengan golongan ruang III/a.

 

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keterangan sebagai pendidik paling singkat 2 (dua) tahun dari dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan

b) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir.

 

4) UKPJL ke dalam JF Penilik

a) berstatus sebagai pejabat fungsional Pamong Belajar atau berstatus sebagai pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat administrator/pejabat pengawas yang pernah memiliki pengalaman sebagai Pamong Belajar;

b) memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Kepala SKB, atau paling singkat 4 (empat) tahun sebagai

(1) ketua/wakil/sekretaris organisasi profesi;

(2) wakil kepala urusan pembelajaran di SKB;

(3) wakil kepala urusan pembinaan di SKB;

(4) wakil kepala urusan pengabdian di SKB;

(5) ketua  penyelenggara  program  Pendidikan kesetaraan/keaksaraan/pendidikan anak usia dini nonformal/kecakapan hidup/ keterampilan dan pelatihan kerja/ pemberdayaan perempuan/kepemudaan;

(6) ketua penyelenggara taman bacaan masyarakat; dan/atau

(7) pengalaman manajerial lain yang relevan;

c) memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata/IIIc;

 

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) Hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir sebagai Pamong Belajar.

b) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir; dan

c) Hasil pindai (scan) surat keterangan memiliki  pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 4  huruf b.

 

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Peserta UKKJ JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:

1) S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi yang akan menduduki:

a) JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;

b) JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;

c) JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

d) JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan

2) S-2 (strata dua) bagi:

a) JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan

b) JF Penilik ahli utama.

b. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;

c. menandatangani pakta integritas;

d. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan

e. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju.

 

Dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai (scan) Ijazah terakhir;

b. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;

c. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;

d. hasil pindai (scan) PAK terakhir;

e. hasil pindai (scan) dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

f. hasil pindai (scan) Keputusan Kementerian PANRB terkait penetapan kebutuhan masing masing (diunggah oleh Tim Uji Kompetensi Daerah/Kementerian/Lembaga lain, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota); dan

g. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,-;

 

C. Metode

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut:

1. Jenis metode

a. Situational Judgment Test (SJT)

1) Instrumen berupa soal tertulis yang berbasis kasus di tempat kerja.

2) Opsi jawaban merupakan serangkaian alternatif tindakan/respon.

3) Opsi jawaban yang mendapatkan skor tertinggi adalah tindakan yang paling efektif dengan apa yang diukur.

4) Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.

b. Studi Kasus

1) Studi kasus dirancang untuk mengevaluasi keterampilan pengambilan keputusan, kemampuan berpikir kritis, dan analitis, serta perilaku peserta Uji Kompetensi dalam berbagai situasi di tempat kerja.

2) Opsi jawaban merupakan pilihan tindakan/solusi yang disajikan yang paling efektif.

c. Tes Objektif

1) Berupa soal tertulis objektif yang diuraikan dari tugas dan fungsi jabatan fungsional.

2) Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.

3) Penilaian dilakukan berdasarkan pilihan yang benar.

d. Simulasi Coaching

1) Simulasi Coaching dilakukan dengan bermain peran situasi yang terjadi di tempat kerja melalui media virtual.

2) Selama tes, peserta akan diamati dan dinilai sesuai dengan standar perilaku kerja seorang pejabat fungsional termasuk kemampuan dan kualitas coaching atau pendampingan.

3) Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh 2 (dua) orang asesor dengan menggunakan rubrik terstandar.

4) Waktu tes simulasi coaching maksimal 30 menit dengan rincian:

a) 10 (sepuluh) menit pertama, peserta mencermati situasi yang disajikan oleh 2 asesor.

b) 20 (dua puluh) menit berikutnya, peserta bermain peran dengan tim yang telah dipersiapkan.

e. Wawancara

1) Wawancara digunakan untuk mengukur keterampilan, potensi, dan performa kerja peserta Uji Kompetensi.

2) Asesor mengajukan pertanyaan, mengevaluasi, dan memberikan penilaian sesuai rubrik yang telah disusun secara terstandar untuk mengukur kualitas dan keterampilan peserta Uji Kompetensi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang akan diduduki.

 

2. Uji Kompetensi dengan metode sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).

 

3. Metode Uji Kompetensi UKPJL sebagai berikut.

a. UKPJL JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli muda menggunakan SJT.

b. UKPJL JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli madya menggunakan tes tertulis berupa SJT dan studi kasus.

c. UKPJL JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli utama menggunakan:

1) SJT dan studi kasus;

2) simulasi coaching; dan

3) wawancara.

d. UKPJL JF Pamong Belajar ke dalam:

1) jenjang ahli pertama;

2) jenjang ahli muda; dan

3) jenjang ahli madya; menggunakan tes objektif .

e. UKPJL JF Penilik ke dalam:

1) jenjang ahli muda; dan

2) jenjang ahli madya; menggunakan tes objektif.

f. UKPJL JF Penilik ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:

1) tes objektif; dan

2) wawancara.

 

4. Metode UKKJ sebagai berikut.

a. UKKJ JF Guru dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda menggunakan SJT.

b. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya menggunakan SJT dan studi kasus.

c. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama menggunakan:

1) SJT dan studi kasus;

2) simulasi coaching; dan

3) wawancara.

d. UKKJ JF Pamong Belajar dari:

1) jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan

2) jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan tes objektif.

e. UKKJ JF Penilik dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan tes objektif.

f. UKKJ JF Penilik dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama menggunakan:

1) tes objektif; dan

2) wawancara.

 

D. Jadwal Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Jadwal Penyelenggaraan UKPJL dan UKKJ berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK pada laman https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

 

Link download Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Demikian informasi tentang Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik mulai Tahun 2026/2027 berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoaga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik Tahun 2026"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter