Petunjuk Teknis atau Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik mulai Tahun 2026/2027, berubah menjadi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Pada postingan ini kita akan
membahas Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik Tahun
2026 berdasarkan Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik
Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Apa yang diatur dalam juknis
ini? Petunjuk teknis ini memuat ketentuan mengenai materi, persyaratan peserta,
metode, dan jadwal uji Kompetensi, serta mekanisme pengusulan, tahapan
pelaksanaan, peran para pemangku kepentingan, tata cara penilaian, hingga pelaporan
hasil uji kompetensi. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan pelaksanaan
uji kompetensi dapat berjalan secara tertib, objektif, transparan, akuntabel,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui Jabatan
Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas: JF
Guru; JF Pamong Belajar; JF Pengawas Sekolah; dan JF Penilik. JF di bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang dan
perpindahan dari jabatan lain.
Kementerian melalui Ditjen GTK
menyelenggarakan: Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL); dan Uji
Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ) Jabatan Fungsional di bidang Pendidik dan
Pengawasan Mutu Pendidikan.
A. Materi
Materi
Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan
jenjangnya yang meliputi:
1.
kompetensi teknis;
2.
kompetensi manajerial; dan
3.
kompetensi sosial kultural,
B. Persyaratan Peserta
1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain
a.
Persyaratan Umum
Peserta
UKPJL ke dalam JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1)
berstatus PNS;
2)
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1.
S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan:
a)
bagi yang akan menduduki JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;
b)
bagi yang akan menduduki JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli
madya;
c)
bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli
madya; dan
d)
bagi yang akan menduduki JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan
2.
S-2 (strata dua) bagi:
a)
JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan
b)
JF Penilik ahli utama;
3)
berusia paling tinggi pada saat pendaftaran:
a)
52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional di Bidang
Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan dalam jenjang ahli pertama dan ahli
muda;
b)
54 (lima puluh empat) tahun bagi PNS yang telah menduduki JPT dan akan
menduduki JF Pamong Belajar ahli madya, JF Pengawas Sekolah ahli madya, JF
Penilik ahli madya, JF Guru ahli madya, dan JF Guru ahli utama; dan
c)
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan
tinggi dan akan menduduki JF Pengawas Sekolah ahli utama, dan JF Penilik ahli
utama;
4)
ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada
satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
5)
memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Dokumen
persyaratan umum sebagai berikut:
1)
hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir;
2)
hasil pindai (scan) Ijazah S-1/D-IV sesuai yang dibutuhkan;
3)
hasil pindai (scan) Keputusan Kementerian PANRB terkait penetapan kebutuhan
masing masing (diunggah oleh Tim Uji Kompetensi Daerah/Kementerian/Lembaga
lain, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota); dan
4)
hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.
b.
Persyaratan khusus:
1)
UKPJL ke dalam JF Guru:
a.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda dengan golongan ruang III/a;
b.
memiliki sertifikat pendidik; dan
c.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki
paling singkat 2 (dua) tahun.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a.
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;
b.
hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan
c.
hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.
2)
UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah:
a)
memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c;
b)
memiliki sertifikat pendidik; dan
c)
paling singkat 2 (dua) tahun bagi PNS yang berstatus sebagai Guru yang memiliki
pengalaman manajerial sebagai kepala sekolah; atau paling singkat 4 (empat)
tahun bagi PNS yang berstatus Guru yang memiliki pengalaman manajerial selain
kepala sekolah.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a)
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;
b)
hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan
c)
hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.
3)
UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar
a)
berstatus sebagai pejabat administrator/pejabat pengawas/pejabat pelaksana,
atau pejabat fungsional yang memiliki pengalaman sebagai Pendidik paling
singkat 2 (dua) tahun;
b)
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda dengan golongan ruang III/a.
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a)
hasil pindai (scan) surat keterangan sebagai pendidik paling singkat 2 (dua) tahun
dari dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang; dan
b)
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir.
4)
UKPJL ke dalam JF Penilik
a)
berstatus sebagai pejabat fungsional Pamong Belajar atau berstatus sebagai
pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat administrator/pejabat pengawas yang
pernah memiliki pengalaman sebagai Pamong Belajar;
b)
memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Kepala SKB, atau
paling singkat 4 (empat) tahun sebagai
(1)
ketua/wakil/sekretaris organisasi profesi;
(2)
wakil kepala urusan pembelajaran di SKB;
(3)
wakil kepala urusan pembinaan di SKB;
(4)
wakil kepala urusan pengabdian di SKB;
(5)
ketua penyelenggara program Pendidikan kesetaraan/keaksaraan/pendidikan
anak usia dini nonformal/kecakapan hidup/ keterampilan dan pelatihan kerja/
pemberdayaan perempuan/kepemudaan;
(6)
ketua penyelenggara taman bacaan masyarakat; dan/atau
(7)
pengalaman manajerial lain yang relevan;
c)
memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata/IIIc;
Dokumen
persyaratan khusus sebagai berikut:
a)
Hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir sebagai Pamong Belajar.
b)
hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir; dan
c)
Hasil pindai (scan) surat keterangan memiliki pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b.
2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional
Peserta
UKKJ JF di bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah:
1)
S-1 (strata satu) atau S-1 (strata satu) Terapan bagi yang akan menduduki:
a)
JF Guru ahli pertama sampai dengan ahli utama;
b)
JF Pamong Belajar ahli pertama sampai dengan ahli madya;
c)
JF Pengawas Sekolah ahli muda sampai dengan ahli madya; dan
d)
JF Penilik ahli muda sampai dengan ahli madya; dan
2)
S-2 (strata dua) bagi:
a)
JF Pengawas Sekolah ahli utama; dan
b)
JF Penilik ahli utama.
b.
menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang
lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;
c.
menandatangani pakta integritas;
d.
memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu;
dan
e.
memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
f.
ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada
satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju.
Dokumen
persyaratan sebagai berikut:
a.
hasil pindai (scan) Ijazah terakhir;
b.
hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;
c.
hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;
d.
hasil pindai (scan) PAK terakhir;
e.
hasil pindai (scan) dokumen penilaian predikat kinerja paling rendah baik dalam
1 (satu) tahun terakhir
f.
hasil pindai (scan) Keputusan Kementerian PANRB terkait penetapan kebutuhan
masing masing (diunggah oleh Tim Uji Kompetensi Daerah/Kementerian/Lembaga
lain, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota); dan
g.
hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai
Rp10.000,-;
C. Metode
Metode
yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut:
1.
Jenis metode
a.
Situational Judgment Test (SJT)
1)
Instrumen berupa soal tertulis yang berbasis kasus di tempat kerja.
2)
Opsi jawaban merupakan serangkaian alternatif tindakan/respon.
3)
Opsi jawaban yang mendapatkan skor tertinggi adalah tindakan yang paling
efektif dengan apa yang diukur.
4)
Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.
b.
Studi Kasus
1)
Studi kasus dirancang untuk mengevaluasi keterampilan pengambilan keputusan,
kemampuan berpikir kritis, dan analitis, serta perilaku peserta Uji Kompetensi
dalam berbagai situasi di tempat kerja.
2)
Opsi jawaban merupakan pilihan tindakan/solusi yang disajikan yang paling
efektif.
c.
Tes Objektif
1)
Berupa soal tertulis objektif yang diuraikan dari tugas dan fungsi jabatan
fungsional.
2)
Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.
3)
Penilaian dilakukan berdasarkan pilihan yang benar.
d.
Simulasi Coaching
1)
Simulasi Coaching dilakukan dengan bermain peran situasi yang terjadi di tempat
kerja melalui media virtual.
2)
Selama tes, peserta akan diamati dan dinilai sesuai dengan standar perilaku
kerja seorang pejabat fungsional termasuk kemampuan dan kualitas coaching atau
pendampingan.
3)
Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh 2 (dua) orang asesor dengan
menggunakan rubrik terstandar.
4)
Waktu tes simulasi coaching maksimal 30 menit dengan rincian:
a)
10 (sepuluh) menit pertama, peserta mencermati situasi yang disajikan oleh 2
asesor.
b)
20 (dua puluh) menit berikutnya, peserta bermain peran dengan tim yang telah
dipersiapkan.
e.
Wawancara
1)
Wawancara digunakan untuk mengukur keterampilan, potensi, dan performa kerja
peserta Uji Kompetensi.
2)
Asesor mengajukan pertanyaan, mengevaluasi, dan memberikan penilaian sesuai
rubrik yang telah disusun secara terstandar untuk mengukur kualitas dan keterampilan
peserta Uji Kompetensi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung sesuai
dengan tugas dan fungsi jabatan yang akan diduduki.
2.
Uji Kompetensi dengan metode sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan
secara dalam jaringan (daring).
3.
Metode Uji Kompetensi UKPJL sebagai berikut.
a.
UKPJL JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli muda menggunakan SJT.
b.
UKPJL JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli madya menggunakan tes
tertulis berupa SJT dan studi kasus.
c.
UKPJL JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli utama menggunakan:
1)
SJT dan studi kasus;
2)
simulasi coaching; dan
3)
wawancara.
d.
UKPJL JF Pamong Belajar ke dalam:
1)
jenjang ahli pertama;
2)
jenjang ahli muda; dan
3)
jenjang ahli madya; menggunakan tes objektif .
e.
UKPJL JF Penilik ke dalam:
1)
jenjang ahli muda; dan
2)
jenjang ahli madya; menggunakan tes objektif.
f.
UKPJL JF Penilik ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:
1)
tes objektif; dan
2)
wawancara.
4.
Metode UKKJ sebagai berikut.
a.
UKKJ JF Guru dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda menggunakan
SJT.
b.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli
madya menggunakan SJT dan studi kasus.
c.
UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF
ahli utama menggunakan:
1)
SJT dan studi kasus;
2)
simulasi coaching; dan
3)
wawancara.
d.
UKKJ JF Pamong Belajar dari:
1)
jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan
2)
jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan tes objektif.
e.
UKKJ JF Penilik dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan
tes objektif.
f.
UKKJ JF Penilik dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama menggunakan:
1)
tes objektif; dan
2)
wawancara.
D. Jadwal Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Jadwal Penyelenggaraan UKPJL
dan UKKJ berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK pada laman https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id/.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Link download Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Demikian informasi tentang Juknis
UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik mulai Tahun 2026/2027
berdasarkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di
Bidang Pendidik Dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoaga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Juknis UKKJ Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem