Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 66 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 Bagi Saturn Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berdasarkan Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027 dinyatakan
bahwa Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
murid selama 1 (satu) tahun ajaran.
A. Ketentuan Umum
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
2.
Kepala Dinas ada1ah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ProVinsi Banten.
3.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasiona1 Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
5.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup seluruh
kegiatan pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
6.
Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan
7.
Pendidikan nonformal adalah Jalur pendidikan di luar pendidika_n formal yang
dapat dilaksanakan secara berstruktur dan berjenjang.
8.
Pendidikan Informal adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
9.
Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikuluna
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan
10.
Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak
usia jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap
jenis pendidikan.
11.
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan. Pendidikan
formal yang menyediakan prograrn pen.didikan dini bagi anak berusia
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sarnpai usia masuk pendidikan dasar
sekurang¬kurangnya 6 (enam) tahun.
12.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang rnenyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
13.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan forn-ial yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
14.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
15.
Sekolah Menengah. Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
16.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
17.
Sekolah Khusus yang selanjutnya disingkat SKh adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus dari jenjang TKLB,
SDLB, SMPLB dan SMALB.
18.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid
selarna 1 (satu) tahun ajaran.
19.
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembe1ajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
20.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
21.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditarnbah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri,
22.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
B. Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran
Tahun
Ajaran 2026/2027 dimulai hari Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Jum'at
18 Juni 2027.
C. Sistem Penerimaan Murid Baru dan Persiapan Tahun Ajaran 2026/2027
Masa
Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SMA, SMK, dan SKh (TKLB,
SDLB, SMPLB dan SMALB) dilaksanakan mulai bulan April s.d. 10 Juli 2026.
D. Kegiatan Awal Masuk Sekolah
Hari
pertarria masuk sekolah bagi SMA, SMK dan SKh (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB)
dimulai serentak pada hari Senin 13, Juli. 2026.
Kegiatan
awal masuk sekolah berupa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS)
dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 Juli 2026 diisi dengan :
1.
Pertemuan antara orang tua murid dengan sekolah untuk sosialisasi program seko1ah
dan inembuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses
Pembelajaran;
2.
Bagi murid baru SKh (jenjang TKLB dan SDLB) melaksanakan kegiatan pengenalan
lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data murid;
3.
Bagi murid baru Ke1as 7 SMP, SKh (jenjang SMPLB), Kelas 10 SMA, SKh (jenjang
SMALB) dan SMK melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Ramah dengan beberapa aktivitas seperti:
a.
Menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan berupa: Gera_kan
T'ujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pertemuan Pagi Ceria, dan pengenalan
profil lulusan, serta aktivitas lainnya terkait prograrn pencegahan
penyimpangan isu sosial;
b.
Pengenalan Warga Satuan Pendidikan. MPLS Ramah merupakan upaya awal untuk
mengenalkan dan mendekatkan murid baru kepada seluruh komponen warga satuan
pendidikan, mulai dari kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan,
murid, karyawan/petugas, dan lainnya untuk mewujudkan kemitraan pembelajaran
yang lebih baik.;
c.
Pencegahan judi online dan NAPZA serta menumbuhkan keadaban digital dan budaya
hidup sehat;
d.
Feiigenalan Kurikulum yang terdiri dari pengenalan visi, misi, tujuan, kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan
kepada murid baru;
e.
Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan dengan memberikan informasi tentang
denah satuan pendidikan, sarana dan prasarana yang tersedia, seperti ruang
kelas, laboratorium, perpustakaan, kantin, fasilitas olahraga, tempat bermain,
dan fasilitas lainnya yang dapat digunakan;
f.
Pengenalan Lingkungan sekitar Satuan Pendidikan seperti fasilitas umum terdekat
sekitar satuan pendidikan seperti puskesmas, ternpat ibadah, kantor kelurahan,
dan fasilitas umum lain.
4.
Untuk murid lama melaksanakan kegiatan :
a.
Pengondisian lingkungan sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
b.
Pengondisian lingkungan belajar aman, nyarnan, dan menggembirakan;
c.
Khusus SMK melaksanakan reorientasi vokasi;
d.
Pembentukan Orga.nisasi. Kelas bersama wali kelas;
e.
Penetapan kesepakatan kelas bersama guru mata pelajaran;
f.
Penguatan tata tertib sekolah.
E. Kegiatan Proses Pembelajaran
1.
Pada awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan menyusun:
a.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
b.
SK Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidkan (SK Kegiatan belajar
Mengajar, SK Tugas Tambahan, SK Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah);
c.
Kalender pendidikan satuan pendidikan;
d.
Jadwal Pembe1ajaran;
e.
Progra.m Supervisi;
f.
Program Kokurikuler;
g.
Prograrn Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri
2.
Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
a.
Perencanaan Pembelajaran;
b.
Perencanaan Asesmen.
F. Kegiatan Asesmen
1. Asesmen
a.
Asesmen Formatif;
b.
Asesmen. Sumatif (akhir semester, akhir tahun, akhir jenjang);
c.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi jenjang SMK;
d.
Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
2. Jadwal kegiatan Asesmen:
a.
Asesmen Sumatif Akhir Semester dilaksanakan pada tanggal 30 November s.d. 5
Desember 2026;
b.
Asesmen Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal 31 Mei s.d. 7 Juni 2027.
c.
Asesmen Sumatif Akhir Jenjang :
-
SMA/SMK/SMALB dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 16 April 2027
-
SDLB dan SMPLB dilaksanakan pada tanggal 10 s.d. 21 Mei 2027
d.
Uji Kornpetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan pada tanggal 22 Maret s.d. 30 April
2027.
G. Penyerahan Laporan Hasil Belajar
1.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar SMA, SMK, SKh dilaksanakan:
a.
Untuk Semester Ganjil dilaksanakan tanggal 18 Desember 2026;
b.
Untuk Semester Genap dilaksanakan tanggal 18 Juni 2027.
2.
Penyerahan Ijazah ditentukan kemudian.
H. Hari Belajar Efektif
1.
Hari belajar efektif tahun ajaran 2026/2027 berjumlah
a.
185 hari untuk kegiatan pembelajaran 5 hari/mingg-u
b.
222 hari untuk kegiatan pembelajaran hari/minggu
2.
Jumlah hari belajar efektif untuk :
a.
Semester ganjil = 93 hari untuk kegiatan pembelajaran 5 hari/mingg-u dan 112
hari untuk kegiatan pembelajaran 6 hari/minggu.
b.
Semester genap = 92 hari hari untuk kegiatan pernbelajaran 5 hari/minggu dan
110 hari untuk kegiatan pembelajaran 6 hari/mingg-u.
3.
Minggu efektif Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 38 minggu dalam 2 (dua)
semester
4.
Jumlah minggu efektif untuk :
a.
Semester ganjil = 20 minggu
b.
Semester genap = 18 minggu
5.
Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan
ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lernbaga./Badan/Organisasi, penjemputan
tarnu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dergan kegiatan belajar
mengajar di sekolah.
I. Hari - hari Libur Seko1ah
1.
Untuk libur semester diatur sebagai berikut :
a.
Sernester Ganjil selarna 11 (sebelas) hari mulai hari Sabtu tanggal 19 Desember
2026 sarnpai dengan hari Sabtu tanggal 02 Januari 2027;
b.
Semester Genap disebut libur panjang selama 19 (Sembilan belas) hari mulai hari
Sabtu 19 Juni 2027 sampai denga,n hari Sabtu 10 Juli 2027.
2.
Hari libur khusus pada Tahun Ajaran 2026/2027 diatur sebagai berikut:
a.
Libur awal bulan Ramadhan 1447 H. diperkirakan tanggal 8 s.d.10 Februari 2027;
b.
Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1448 H, diperkirakan dari tanggal 8 s.d. 19
Maret 2027.
3.
Kegiatan dalam mengisi bulan Rarnadhan akan diatur kemudian sesuai dengan
ketentuan Kernendikdasmen dan Kemenag.
4.
Hari-hari libur Nasional/Keagarnaan diatur sesuai dengan ka1ender nasional.
5.
Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut,
memerlukan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten setelah
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SMA, SMK dan SKh, tanpa
mengurangi jumlah hari belajar efektif.
J. Lain - Lain
Keputusan
ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Banten baik Negeri maupun Swasta.
K. Penutup
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kernudian dalam
ketentuan tersendiri.
Selengkapnya silahkan download
salinan dan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Banten Nomor : 66 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi
Banten Tahun Ajaran 2026/2027
Lnk download Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Banten 2026/2027 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem