Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2026/2027

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 30234/PK.02.01.05/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan dengan hormat, bahwa berkenaan dengan pergantian tahun menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun ajaran yang disusun dalam kalender Pendidikan.


A. Dasar Penetapan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

17. Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;

18. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

19. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 046/ H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;

20. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026; dan

21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

B. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah yang Harus Dilakukan Secara Bersama-sama

Pedoman penyususnan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027, mengingatkam agar beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:

1. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Maung 09 - 10 Juni 2026

2. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap I 26 - 29 Juni 2026

3. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap 2 13 - 14 Juli 2026

4. Daftar Ulang Luring SPMB SLB 26 - 29 Juni 2026

5. Daftar Ulang Daring SPMB SLB 13 - 14 Juli 2026

6. Penyelarasan Kurikulum SMK *) 14 Juli 2026

7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 15-17, 20-21 Juli 2026

8. Hari pertama masuk sekolah semester 1 15 Juli 2026

9. Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang PAUD/Sederajat, SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat, dan SMK/MAK tanggal 3 s.d 31 Agustus 2026

10. Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS ULYA dan SMK/MAK 26 Oktober 2026 – 8 November 2026

11. Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026

12. Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026

13. Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 8 Januari 2027

14. Hari pertama masuk sekolah semester 2 11 Januari 2027

15. Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.**) 8 – 12 Februari 2027

16. Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027

17. Penetapan rapor semester 2 ***) 25 Juni 2027

18. Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027

19. Libur akhir tahun ajaran ****) 28 Juni - 9 Juli 2027

 

C. Hal-hal yang perlu diperhatikan

a) Penyelarasan kurikulum SMK dengan industri adalah proses penyesuaian materi pembelajaran, standar kompetensi, dan budaya kerja agar lulusan sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

b) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1448 H oleh pemerintah.

c) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

d) Libur akhir tahun ajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kaldik TKSD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian pedoman Kaldik TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing.


Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter