Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 30234/PK.02.01.05/PSMA tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam Surat Edaran
tersebut disampaikan dengan hormat, bahwa berkenaan dengan pergantian tahun
menjelang Tahun Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan
agenda kegiatan dalam satu tahun ajaran yang disusun dalam kalender Pendidikan.
A. Dasar Penetapan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Penyusunan
kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP,
SMA, SMK dan SLB baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu
pada:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
16.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
17.
Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur
Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;
18.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional;
19.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 046/
H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan
anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
20.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan
Sulingjar Tahun 2026; dan
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
B. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah yang Harus Dilakukan Secara Bersama-sama
Pedoman penyususnan
Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran
2026/2027, mengingatkam agar beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan
dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan
dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:
1.
Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Maung 09 - 10 Juni 2026
2.
Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap I 26 - 29 Juni 2026
3.
Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap 2 13 - 14 Juli 2026
4.
Daftar Ulang Luring SPMB SLB 26 - 29 Juni 2026
5.
Daftar Ulang Daring SPMB SLB 13 - 14 Juli 2026
6.
Penyelarasan Kurikulum SMK *) 14 Juli 2026
7.
Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 15-17, 20-21 Juli 2026
8.
Hari pertama masuk sekolah semester 1 15 Juli 2026
9.
Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Jenjang PAUD/Sederajat, SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat,
dan SMK/MAK tanggal 3 s.d 31 Agustus 2026
10.
Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS ULYA dan SMK/MAK 26 Oktober
2026 – 8 November 2026
11.
Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026
12.
Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026
13.
Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 8 Januari 2027
14.
Hari pertama masuk sekolah semester 2 11 Januari 2027
15.
Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.**) 8 – 12 Februari 2027
16.
Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027
17.
Penetapan rapor semester 2 ***) 25 Juni 2027
18.
Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027
19.
Libur akhir tahun ajaran ****) 28 Juni - 9 Juli 2027
C. Hal-hal yang perlu diperhatikan
a)
Penyelarasan kurikulum SMK dengan industri adalah proses penyesuaian materi
pembelajaran, standar kompetensi, dan budaya kerja agar lulusan sesuai dengan
kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
b)
Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1448 H
oleh pemerintah.
c)
Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2
adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
d)
Libur akhir tahun ajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun ajaran.
Bagi yang membutuhkan Salinan
Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran
2026/2027, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik TKSD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian pedoman Kaldik TK SD SMP SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ini
disampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan
pendidikan se-Provinsi Jawa Barat di wilayah kerja masing-masing.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem