Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat EdaranKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor: 400.3.1/2545 - Disdikbud tentang Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2026/2027
Isi Surat tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang Tahun Ajaran
2026/2027 menyatakan bahwa sesuai Surat Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat,
nomor: 30234/PK.02.01.05/PSMA, tanggal: 18 Juni 2026, Perihal: Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Sehubungan dengan hal
tersebut, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran
2026/2027 bagi satuan pendidikan formal dan nonformal jenjang TK, SD dan SMP
baik Negeri maupun Swasta di wilayah kerja Disdikbud Kabupaten Karawang, yang
mengacu pada:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Peserta Didik Penyandang Disabilitas;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan
Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
16.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender
Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
17.
Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor:
1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur
Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;
18.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor:
1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional;
19.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor:
046/ H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada
Pendidikan anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan
Menengah;
20.
Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor:
0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan
Sulingjar Tahun 2026; dan
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan.
Selanjutnya, beberapa kegiatan
dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak
guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, diantaranya:
1.
Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Maung 09 - 10 Juni 2026
2.
Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap I 26 - 29 Juni 2026
3.
Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap 2 13 - 14 Juli 2026
4.
Daftar Ulang Luring SPMB SLB 26 - 29 Juni 2026
5.
Daftar Ulang Daring SPMB SLB 13 - 14 Juli 2026
6.
Penyelarasan Kurikulum SMK *) 14 Juli 2026
7.
Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS yang Aman dan Menyenangkan) 15-17,
20-21 Juli 2026
8.
Hari pertama masuk sekolah semester 1 15 Juli 2026
9.
Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Jenjang PAUD/Sederajat, SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat,
dan SMK/MAK tanggal 3 s.d 31 Agustus 2026
10.
Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS ULYA dan SMK/MAK 26 Oktober
2026 – 8 November 2026
11.
Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026
12.
Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026
13.
Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 8 Januari 2027
14.
Hari pertama masuk sekolah semester 2 11 Januari 2027
15.
Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.**) 8 – 12 Februari 2027
16.
Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027
17.
Penetapan rapor semester 2 ***) 25 Juni 2027
18.
Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027
19.
Libur akhir tahun ajaran ****) 28 Juni - 9 Juli 2027
CATATAN:
*) Penyelarasan kurikulum SMK
dengan industri adalah proses penyesuaian materi pembelajaran, standar
kompetensi, dan budaya kerja agar lulusan sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha
dan Dunia Industri (DUDI).
**) Kepastian libur awal
Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1448 H oleh pemerintah.
***) Khusus bagi peserta didik
kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat
penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
****) Libur akhir tahun ajaran
digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun
ajaran.
Link download Salinan dan Lampiran Surat Edaran tentang Kalender Akademik Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian pedoman ini
disampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan
pendidikan se-Kabupaten Karawang di unit kerjanya masing-masing. Atas perhatian
dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem