Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang 2026/2027

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Surat EdaranKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor: 400.3.1/2545 - Disdikbud tentang Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Isi Surat tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang Tahun Ajaran 2026/2027 menyatakan bahwa sesuai Surat Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, nomor: 30234/PK.02.01.05/PSMA, tanggal: 18 Juni 2026, Perihal: Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan formal dan nonformal jenjang TK, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta di wilayah kerja Disdikbud Kabupaten Karawang, yang mengacu pada:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

17. Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;

18. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional;

19. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 046/ H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan anak Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;

20. Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor: 0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026; dan

21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

 

Selanjutnya, beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, diantaranya:

1. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Maung 09 - 10 Juni 2026

2. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap I 26 - 29 Juni 2026

3. Daftar Ulang SPMB SMA/SMK Tahap 2 13 - 14 Juli 2026

4. Daftar Ulang Luring SPMB SLB 26 - 29 Juni 2026

5. Daftar Ulang Daring SPMB SLB 13 - 14 Juli 2026

6. Penyelarasan Kurikulum SMK *) 14 Juli 2026

7. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS yang Aman dan Menyenangkan) 15-17, 20-21 Juli 2026

8. Hari pertama masuk sekolah semester 1 15 Juli 2026

9. Pelaksanaan Survey Lingkungan Belajar Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Jenjang PAUD/Sederajat, SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat, dan SMK/MAK tanggal 3 s.d 31 Agustus 2026

10. Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS ULYA dan SMK/MAK 26 Oktober 2026 – 8 November 2026

11. Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026

12. Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026

13. Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 8 Januari 2027

14. Hari pertama masuk sekolah semester 2 11 Januari 2027

15. Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.**) 8 – 12 Februari 2027

16. Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027

 

17. Penetapan rapor semester 2 ***) 25 Juni 2027

18. Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027

19. Libur akhir tahun ajaran ****) 28 Juni - 9 Juli 2027

 

CATATAN:

*) Penyelarasan kurikulum SMK dengan industri adalah proses penyesuaian materi pembelajaran, standar kompetensi, dan budaya kerja agar lulusan sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

**) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1448 H oleh pemerintah.

***) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

****) Libur akhir tahun ajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran.

                        

Link download Salinan dan Lampiran Surat Edaran tentang Kalender Akademik Kabupaten Karawang Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian pedoman ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Karawang di unit kerjanya masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Karawang 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter