Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Balangan Nomor 100.3.3.2/692/Kum Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Pertimbangan dan Dasar hukum ditetapkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027
1. Pertimbangan
a.
bahwa untuk tertibnya pengaturan waktu penyelenggaraan pendidikan pada semua
satuan pendidikan jenjang Pendidian Anak Usia Dini yang meliputi Taman
Kanak-Kanak, Kelornpok Bermain, Satuan Pendidikan Sejenis, dan Tempat Penitipan
Anak serta jenjang Pendidikan Dasar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama agar kegiatan Proses belajar mengajar berjalan sebaik-baiknya;
b.
bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Pengawas Satuan Pendidikan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Ketua
Kelompok Kerja Kepala Sekolah, dan Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak
Indonesia masing-masing Kecamatan pada tanggal 5 Mei 2026, perlu menetapkan
Kalender Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang
Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kalender Pendidikan untuk Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027;
2. Dasar hukum
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan
Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4265);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidkan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor
2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Balangan Tahun 2023 Nomor 3);
B. Isi Keputusan
Menetapkan:
Keputusan Bupati Tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia
Dint Dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Ajaran 2026/2027.
KESATU:
Kalender Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang
Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Bupati ini.
KEDUA:
Kalender Pendidikan sebagai dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai acuan dalam
penyelenggrakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini
dan Jenjang Pendidikan Dasar
KETIGA:
Segala biaya yang timbal akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DPA Dimas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Balangan.
KEEMPAT:
Keputusan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
C. Pokok-pokok Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Tahun Pelajaran 2026/2027
1)
Awal Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi setiap satuan jenjang pendidikan Tanggal
Pelaksanaan tanggal 13 Juli 2026
2)
Masa Pengenalan Lingkungan SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 13 - 15 Juli
2026
3)
HUT Proldamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026
4)
Ulangan Akhir Semester I Tahun Pelajaran 2026/2027 7 - 12 Desember 2026
5)
Pengolahan Nilai 14 - 22 Desember 2026
6)
Penyerahan Buku Rapor Siswa Semester I 23 Desember 2026
7)
Libur Semester I 26 - 31 Desember 2026
8)
Libur Tahun Baru 2027 1 Januari 2027
9)
Libur Semester I 2 - 4 Januari 2027
10)
Awal Semester II 6 Januari 2027
11)
Libur Ramadhan 1448 H 8 - 13 Februari clan. 6 - 8 Maret 2027
12)
Pesantren Ramadhan 1448 H 15 - 27 Februari dan 1 - 5 Maret 2027
13)
Hari Jadi Kabupaten Balangan 8 April 2027
14)
Ujian Akhir Sekolah Kelas VI SD dan IX SMP 10 - 15 Mei 2027
15)
Ujian Praktek Kelas VI SD dan IX SMP 18 - 19 Mei 2027
16)
Ujian Susulan Kelas VI SD dan IX SMP 21 - 22 Mei 2027
17)
Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2027
18)_
Ulangan Akhir Semester II Tahun Pelajaran 2026/2027 7 - 12 Juni 2027
19)
Pengolahan Nilai 14 - 24 Juni 2027
20)
Kenaikan Kelas dan Penyerahan Buku Rapor Siswa Semester II 25 Juni 2027
21)
Libur Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2026/2027 26 - 30 Juni dan 1 - 10 Juli
2027
Keterangan:
1.
Kalender Pendidikan Kabupaten Balangan tahun pelajaran 2026/2027 mengacu kepada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun.
2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
2.
Pada bagian Komponen di Permendikbud RI No. 61 tahun 2014 pain tentang Kalender
Pendidikan menyatakan bahwa: Minggu efektif minimal belajar regular setiap
tahun (Kelas I-VI dan WI-DC) berjumlah 36 minggu. Kabupaten Balangan menetapkan
sebanyak 45 minggu atau 246 hari efektif, dengan rincian 23 minggu semester
ganjil dengan hari efektif 130 dan 22 minggu semester genap dengan hari efektif
116.
Catatan:
-
Untuk hari libur Nasional dan cuti Nasional ada dalam Peraturan Bupati, maka
libur akan menunggu edaran dari pemerintah.
-
Untuk kegiatan pesantren ramadhan, Guru dan Tenega Kependidikan beserta siswa/i
yang beragama non muslin tetap ikut kegiatan dengan agenda yang di sesuaikan
oleh masing-masing satuan pendidikan.
Selengkapnya silahkan Salinan Keputusan
Bupati Balangan Nomor 100.3.3.2/ 692 /Kum Tahun 2026 Tentang Kalender
Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Jenjang Pendidikan Dasar
Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kaldik Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Balangan 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem