pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Balangan 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bupati Balangan Nomor 100.3.3.2/692/Kum Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027

 

A. Pertimbangan dan Dasar hukum ditetapkan Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027

1. Pertimbangan

a. bahwa untuk tertibnya pengaturan waktu penyelenggaraan pendidikan pada semua satuan pendidikan jenjang Pendidian Anak Usia Dini yang meliputi Taman Kanak-Kanak, Kelornpok Bermain, Satuan Pendidikan Sejenis, dan Tempat Penitipan Anak serta jenjang Pendidikan Dasar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama agar kegiatan Proses belajar mengajar berjalan sebaik-baiknya;

b. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pengawas Satuan Pendidikan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah, dan Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia masing-masing Kecamatan pada tanggal 5 Mei 2026, perlu menetapkan Kalender Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kalender Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027;

2. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2023 Nomor 3);

 

B. Isi Keputusan

Menetapkan: Keputusan Bupati Tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dint Dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Ajaran 2026/2027.

KESATU: Kalender Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Bupati ini.

KEDUA: Kalender Pendidikan sebagai dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai acuan dalam penyelenggrakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar

KETIGA: Segala biaya yang timbal akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DPA Dimas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Balangan.

KEEMPAT: Keputusan Bupati ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

C. Pokok-pokok Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Tahun Pelajaran 2026/2027

1) Awal Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi setiap satuan jenjang pendidikan Tanggal Pelaksanaan tanggal 13 Juli 2026

2) Masa Pengenalan Lingkungan SD dan SMP Tahun Pelajaran 2026/2027 13 - 15 Juli 2026

3) HUT Proldamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026

4) Ulangan Akhir Semester I Tahun Pelajaran 2026/2027 7 - 12 Desember 2026

5) Pengolahan Nilai 14 - 22 Desember 2026

6) Penyerahan Buku Rapor Siswa Semester I 23 Desember 2026

7) Libur Semester I 26 - 31 Desember 2026

8) Libur Tahun Baru 2027 1 Januari 2027

9) Libur Semester I 2 - 4 Januari 2027

10) Awal Semester II 6 Januari 2027

11) Libur Ramadhan 1448 H 8 - 13 Februari clan. 6 - 8 Maret 2027

12) Pesantren Ramadhan 1448 H 15 - 27 Februari dan 1 - 5 Maret 2027

13) Hari Jadi Kabupaten Balangan 8 April 2027

14) Ujian Akhir Sekolah Kelas VI SD dan IX SMP 10 - 15 Mei 2027

15) Ujian Praktek Kelas VI SD dan IX SMP 18 - 19 Mei 2027

16) Ujian Susulan Kelas VI SD dan IX SMP 21 - 22 Mei 2027

17) Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2027

18)_ Ulangan Akhir Semester II Tahun Pelajaran 2026/2027 7 - 12 Juni 2027

19) Pengolahan Nilai 14 - 24 Juni 2027

20) Kenaikan Kelas dan Penyerahan Buku Rapor Siswa Semester II 25 Juni 2027

21) Libur Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2026/2027 26 - 30 Juni dan 1 - 10 Juli 2027

 

Keterangan:

1. Kalender Pendidikan Kabupaten Balangan tahun pelajaran 2026/2027 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun. 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Pada bagian Komponen di Permendikbud RI No. 61 tahun 2014 pain tentang Kalender Pendidikan menyatakan bahwa: Minggu efektif minimal belajar regular setiap tahun (Kelas I-VI dan WI-DC) berjumlah 36 minggu. Kabupaten Balangan menetapkan sebanyak 45 minggu atau 246 hari efektif, dengan rincian 23 minggu semester ganjil dengan hari efektif 130 dan 22 minggu semester genap dengan hari efektif 116.

 

Catatan:

- Untuk hari libur Nasional dan cuti Nasional ada dalam Peraturan Bupati, maka libur akan menunggu edaran dari pemerintah.

- Untuk kegiatan pesantren ramadhan, Guru dan Tenega Kependidikan beserta siswa/i yang beragama non muslin tetap ikut kegiatan dengan agenda yang di sesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan.


Selengkapnya silahkan Salinan Keputusan Bupati Balangan Nomor 100.3.3.2/ 692 /Kum Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Untuk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Dan Jenjang Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik Kabupaten Balangan Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Balangan 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter