pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Gorontalo Nomor : 420/Dikbud-Kab.Gtlo/2367 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP dan SPK Di Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027

                                           

A. Pengertian Umum Dalam SK Kaldik Kabupaten Gorontalo Tahun 2026/2027

Beberapa pengertian umum dalam keputusan ini diuraikan sebagai berikut.

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo.

3. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

5. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

6. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat SPK adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

7. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8. Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan yang digunakan secara optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif selama satu tahun pelajaran.

9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

10. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

11. Minggu/pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

12. Hari belajar efektif adalah hari belajar yang betul-betul digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

13. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2 (dua) atau genap.

14. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

15. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

16. Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang ditetapkan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Surat Edaran Pemerintah Daerah.

17. Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

18. Libur Idul Fitri adalah libur sekitar hari raya idul fitri.

19. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum dan libur bulan Ramadhan.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.

22. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.

23. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

24. Program tahunan adalah rancangan penentuan alokasi waktu selama satu (1) tahun pelajaran untuk mencapai capaian pembelajaran yang ada dalam kurikulum.

25. Program semester adalah rencana kegiatan pembelajaran selama satu semester yang dituangkan ke dalam suatu distribusi alokasi waktu untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah diatur dalam kurikulum.

26. Asesmen/penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dan data untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

27. Asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan (a) kenaikan kelas; dan (b) kelulusan dari satuan pendidikan.

28. Masa Pengenalan lingkungan sekolah yang disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

29. Capaian pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.

30. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.

31. Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan.

32. Masa transisi adalah waktu peralihan bagi siswa kelas SD kelas VI, SMP kelas IX setelah selesai mengikuti ujian yang diselenggarankan oleh satuan pendidikan sampai selesai tahun pelajaran.

 

B. Uraian Kalender Pendidikan Kab GorontaloTahun Pelajaran 2026/2027

Berdasarkan hasil analisis waktu pada kalender maka ditetapkan waktu efektif sekolah dan waktu libur atau jedaah dipaparkan pada matriks sebagai berikut.

1. Waktu Efektif Sekolah

a. Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

a) Jenjang PAUD, SD kelas I-V dan SMP kelas VII, VIII pada semester ganjil dimulai hari Senin, 6 Juli 2026 dan berakhir hari Jum’at, 21 Desember 2026 dan semester genap dimulai hari Kamis, 4 Januari 2027 dan berakhir hari Jumat, 18 Juni 2026.

b) Jenjang SD kelas VI dan SMP kelas kelas IX pada semester ganjil dimulai hari Senin, 6 Juli 2027 dan berakhir hari Jum’at, 21 Desember 2026 dan semester genap dimulai hari Kamis, 4 Januari 2027 dan berakhir hari Jum’at, 31 Mei 2027.

b. Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah

a) Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik kelas VII SMP atau bentuk Lain yang sederajat berlangsung selama 5 (hari) hari kerja terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Rabu, 10 Juli 2026 . Kegiatan yang dilaksanakan adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dan kegiatan pramuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelas VIII dan IX SMP kegiatan yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.

b) Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik kelas I Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan gerakan transisi Paud ke SD yang menyenangkan berlangsung selama 10 hari terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Jum’at, 17 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 5 hari kerja terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Jumat, 10 Juli 2026, dilanjutkan dengan Asesmen Awal terhitung mulai Senin, 13 Juli sampai dengan Jum’at, 17 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan peserta didik kelas II, III, IV, V dan VI sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan. Selain itu juga melaksanakan kegiatan pramuka dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

c) Hari-hari pertama masuk sekolah jenjang PAUD diatur oleh satuan pendidikan tersebut dan berkonsultasi dengan dinas pendidikan kabupaten.

c. Waktu Efektif Pembelajaran

a) Waktu Efektif pembelajaran semester ganjil untuk jenajng PAUD dan SD atau bentuk lain yang sederajat kelas I-VI dan SMP kelas VII-IX ditetapkan 98 hari atau 19 pekan dan semester genap 88 hari efektif atau 17 pekan efektif sehingga total hari efektif 186 hari dan 36 pekan efektif.

b) Waktu efektif belajar jenjang SD kelas VI dan SMP kelas IX pada semester ganjil ditetapkan 88 hari atau 17 pekan dan semester genap 72 hari efektif atau 14 pekan efektif sehingga total hari efektif 170 hari dan 32 pekan.

c) Waktu efektif belajar jenjang satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

d. Kegiatan Asesmen /Penilaian

a) Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir semester ganjil utama dan susulan jenjang PAUD, sekolah dasar kelas I-VI dan SMP kelas VII-IX ditetapkan selama 14 hari atau 3 (tiga) pekan, dimulai pada hari Senin 1 Desember sampai dengan Jumat, 18 Desember 2026 . Kegiatan yang dilakukan mencakupi pelaksanaan, pengolahan hasil, rapat penetapan hasil, input nilai pada aplikasi e-rapor dan penyerahan rapor hasil belajar peserta didik. Waktu rapat penetapan nilai 14 Desember 2026, input nilai pada aplikasi e raport 15,16 dan datum Raport 17 Desember 2026 serta pembagian rapor pada hari Jumat, 18 Desember 2026. Waktu untuk penyusunan dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

b) Pengaturan waktu asesmen akhir tahun pelajaran utama dan susulan PAUD, SD kelas VI dan SMP kelas IX utama dan susulan selama 13 hari atau 3 (tiga) pekan dimulai pada hari Senin 5 April 2027 sampai dengan hari Jumat, 23 April 2027. Waktu rapat penetapan nilai 19 April 2027, input nilai pada aplikasi e raport 20-21 dan datum rapaort 22 April 2026 serta pembagian rapor pada hari Jumat, 23 April 2027. Waktu untuk penyusunan dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

c) Pengaturan waktu asesmen akhir jenjang utama dan susulan jenjang SD kelas VI dan SMP kelas IX ditetapkan selama 13 (tiga belas) hari atau 3 (tiga) pekan dimulai hari Senin, 10 Mei sampai dengan hari Jum’at, 28 Mei 2027. Waktu rapat penetapan nilai 24 Mei 2027, pengolahan transkrip nilai ijazah 25-28 Mei 2027. Penetapan kelulusan peserta didik pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun 2027. Waktu ini digunakan untuk pelaksanaan asesmen, pemeriksaan penyusunan instrumen penilaian dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pada saat pelaksanaan waktu asesmen akhir jenjang utama dan susulan jenjang SD kelas VI dan SMP kelas IX, peserta didik kelas I-V untuk SD dan kelas VII-VIII SMP dilaksanakan belajar dirumah selama 5 hari mulai tanggal 10, 11, 12, 13 dan 14 Mei 2027.

d) Pengaturan waktu asesmen akhir tahun pelajaran pada semester genap utama dan susulan PAUD, SD kelas I, II, III, IV, V, dan SMP kelas VII, VIII atau ditetapkan selama 14 hari atau 3 (tiga) pekan dimulai pada hari Selasa 2 Juni sampai dengan hari Jumat, 18 Juni 2027. Waktu rapat penetapan nilai 14 Juni 2027, input nilai pada aplikasi e-raport 15-16 Juni 2027 dan datum Raport 17 Juni 2027 serta pembagian rapor pada hari Senin, 18 Juni 2027. Waktu penyusunan dan bentuk instrumen penilaian ditentukan oleh masing- masing satuan pendidikan.

e) Pengaturan asesmen/penilaian pada jenjang satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

e. Beban Belajar

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu pekan, satu semester dan satu tahun pelajaran.

a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.

b) Satuan SD yaitu

(1)Kelas I memiliki waktu efektif belajar satu pekan 5 (lima) hari sekolah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Asumsi satu (1) tahun minimal 36 pekan dan maksimal 39 pekan. Perincian beban belajar pada semester ganjil minimal 21 minggu efektif dan semester genap minimal 18 pekan efektif, dengan alokasi waktu mata pelajaran untuk 1 (satu) jam pelajaran (JP) 35 menit. Alokasi waktu intrakurikuler per tahun 900 JP dan alokasi projek penguatan profil pelajar pancasila Per Tahun 252 JP sehingga total jam pelajaran (JP) Mata Pelajaran Wajib dan Muatan Lokal 1.152 JP.

(2) Kelas II memiliki waktu efektif belajar satu pekan 5 (lima) hari sekolah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Asumsi satu (1) tahun minimal 36 pekan dan maksimal 39 minggu. Perincian beban belajar pada semester ganjil minimal 21 minggu efektif dan semester genap minimal 18 pekan efektif, dengan alokasi waktu mata pelajaran untuk 1 (satu) jam pelajaran (JP) 35 menit. Alokasi waktu intrakurikuler per tahun 972 JP dan alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila Per Tahun 252 JP sehingga total jam pelajaran (JP) Mata Pelajaran Wajib dan Muatan Lokal 1.224 JP.

(3) Kelas III- V memiliki waktu efektif belajar satu pekan 5 (lima) hari sekolah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Asumsi satu (1) tahun minimal 36 pekan dan maksimal 39 minggu. Perincian beban belajar pada semester ganjil minimal 21 minggu efektif dan semester genap minimal 18 pekan efektif, dengan alokasi waktu mata pelajaran untuk 1 (satu) jam pelajaran (JP) 35 menit. Alokasi waktu intrakurikuler per tahun 1.188 JP dan alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila Per Tahun 252 JP sehingga total jam pelajaran (JP) mata pelajaran wajib dan muatan lokal 1.440 JP.

(4) Kelas VI memiliki waktu efektif belajar satu pekan 5 (lima) hari sekolah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Asumsi satu (1) tahun minimal 32 pekan dan maksimal 36 pekan. Perincian beban belajar pada semester ganjil minimal 21 minggu efektif dan semester genap minimal 15 pekan efektif, dengan alokasi waktu mata pelajaran untuk 1 (satu) jam pelajaran (JP) 35 menit. Alokasi waktu intrakurikuler per tahun 1.056 JP dan alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per tahun 224 JP sehingga total jam pelajaran (JP) Mata Pelajaran Wajib dan Muatan Lokal 1.280 JP.

c) Satuan pendidikan Jenjang SMP yaitu

(1) Kelas VII-VIII memiliki waktu efektif belajar satu pekan 5 (lima) hari sekolah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Asumsi satu (1) tahun minimal 36 pekan dan maksimal 39 minggu. Perincian beban belajar pada semester ganjil minimal 21 minggu efektif dan semester genap minimal 18 pekan efektif, dengan alokasi waktu mata pelajaran untuk 1 (satu) jam pelajaran (JP) adalah 40 menit. Alokasi waktu intrakurikuler per tahun 1.116 JP dan alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila Per Tahun 360 JP sehingga total jam pelajaran (JP) Mata Pelajaran Wajib dan Muatan Lokal 1.476 JP.

(2) Kelas IX memiliki waktu efektif belajar satu pekan 5 (lima) hari sekolah mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Asumsi satu (1) tahun 32 minggu. Perincian beban belajar pada semester ganjil minimal 21 minggu efektif dan semester genap minimal 15 pekan efektif, dengan alokasi waktu mata pelajaran untuk 1 (satu) jam pelajaran (JP) adalah 40 menit). Alokasi waktu intrakurikuler per tahun 992 JP dan alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila per Tahun 320 JP sehingga total jam pelajaran (JP) Mata Pelajaran Wajib dan Muatan Lokal 1.312 JP.

d) Beban Belajar Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan

Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu) SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.

a. Program Paket A

Total satuan kredit kompetensi (SKK) kelompok mata pelajaran dan/atau muatan wajib, muatan pemberdayaan dan keterampilan serta muatan lokal Bobot Satuan Kredit Kompetensi Fase A (Kelas I – II) ditetapkan 64 JP, Fase B (Kelas III– IV) ditetapkan 78, dan Fase C (Kelas V – VI ditetapkan 78JP sehingga keseluruhan ditetapkan 220 JP.

b. Program Paket B

Total satuan kredit kompetensi (SKK) kelompok mata pelajaran dan/atau muatan wajib, muatan pemberdayaan dan keterampilan serta muatan lokal bobot satuan kredit kompetensi fase D (Kelas VII – IX) ditetapkan keseluruhan ditetapkan 115 JP.

c. Program Paket C

Total satuan kredit kompetensi (SKK) kelompok mata pelajaran dan/atau muatan wajib, muatan pemberdayaan dan keterampilan serta muatan lokal bobot satuan kredit kompetensi fase E (Kelas X) ditetapkan 46JP, dan fase F (kelas XI dan XII) ditetapkan 86JP sehingga keseluruhan ditetapkan 132 JP.

 

2. Kegiatan Test Kemampuan Akademik

Rangkaian pelaksanaan test kemampuan akamdemik sesuai ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tes Kemampuan Akademik.

 

3. Perkiraan Libur

Waktu libur pada tahun 2026 dan Perkiraan tahun 2027 dipaparkan pada tabel berikut ini.

1) 1-3 Juli 2026 Lanjutan Libur atau Jedah Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 Guru dan Tenaga Kependidikan Menyusun Perencanaan Pembelajaran dan Kegiatan Sekolah

2) 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan

3) 25 Agustus Maulid Nabi Muhammad S.A.W

4) 25 Desember Kelahiran Yesus Kristus

5) 26 Desember Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

6) 21-31 Desember 2026 Lanjutan Libur atau Jedah Antar Semester 2024/2025 Guru dan Tenaga Kependidikan Menyusun Perencanaan Pembelajaran dan Kegiatan Sekolah B Tahun 2027

7) 1 Januari Tahun Baru Masehi

8) 5 Januari Isra' Mi'raj Mi'rad Nabi Muhammad S.A.W

9) 6 Februari Tahun Baru Imlek

10) 10-12 Februari Perkiraan Awal Puasa Ramadhan

11) 9 Maret Hari Suci Nyepi

12) 10-11 Maret Hari Raya Idul Fitri

13) 12 Maret Cuti Bersama Lebaran

14) 26 Maret Jumat Agung

15) 27 Maret Minggu Paskah

16) 1 Mei Hari Buruh

17) 6 Mei Kenaikan Isa Almasih

18) 17 Mei Idul Adha

19) 20 Mei Hari Waisak

20) 1 Juni Hari Lahir Pancasila

21) 6 Juni Tahun Baru Islam

22) 21-30 Juni 2027 Libur atau Jedah Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 Guru dan Tenaga Kependidikan Menyusun Perencanaan Pembelajaran dan Kegiatan Sekolah

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Gorontalo Nomor : 420/Dikbud-Kab.Gtlo/2367 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP dan SPK Di Kabupaten Gorontalo Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik SMP Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027


Bagi yang membutuhkan Kaldik SMP Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027 (download disini)

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Gorontalo 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter