Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Gorontalo Nomor: 188.4/DIKBUD/2909/P.SMK/V/2026 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027.
A. Pengertian Umum dalam SKKaldik Prov Gorontalo 2026/2027
Beberapa
pengertian umum dalam keputusan ini diuraikan sebagai berikut.
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
2.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Gorontalo.
3.
Beban belajar adalah keseluruhan waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk
mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan, baik yang dilakukan secara
tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, maupun pembelajaran berbasis
pengalaman lainnya.
4.
Pendidikan ana usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah layanan yang
dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak
(TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
5.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
6.
Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
7.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
8.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
9.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah jenjang
pendidikan dasar yang ditujukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus atau
anak-anak penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan),
tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna
grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan
autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.
10.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah
jenjang pendidikan menengah pertama yang diperuntukkan bagi peserta didik
berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas seperti tuna netra (gangguan
penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan,
gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi
dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan., yang telah
menyelesaikan pendidikan dasar SDLB atau SD reguler inklusif.
11.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah
jenjang pendidikan menengah atas yang dikhususkan bagi peserta didik
berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan
penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan,
gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi
dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan. yang telah
menyelesaikan pendidikan dari tingkat SMPLB atau SMP reguler inklusif.
12.
Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat SPK adalah program
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI,
SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.
13.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
14.
Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan yang digunakan secara
optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif serta kegiatan lain
selama satu tahun pelajaran.
15.
Waktu Belajar efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal
(kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap
penting oleh satuan pendidikan.
16.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
17.
Pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
18.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran
menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2 (dua) atau genap.
19.
Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.
20.
Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang ditetapkan untuk memperingati
peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
MenteriAgama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.
21.
Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul
Fitri.
22.
Asesmen sumatif adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dan data
untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar
peserta didik.
23.
Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan
pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur
sekolah.
24.
Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik
PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan.
25.
Masa transisi adalah waktu peralihan bagi siswa kelas SD/SDLB kelas VI,
SMP/SMPLB kelas IX SMA, SMALB dan SMK kelas XII setelah selesai mengikuti ujian
yang diselenggarankan oleh satuan pendidikan sampai selesai tahun pelajaran.
B. Waktu Efektif Sekolah dan Libur atau Jedah
Dinyatakan
dalam tentang Kalender Pendidikan TK PAUD, SD SMP SMA, SMK dan SPK Di
Provinsi Gorontalo Tahun Ajaran 2026/2027 bahwa berdasarkan analisis
alokasi waktu pada kalender pendidikan maka waktu efektif sekolah dan waktu
libur atau jedah setiap satuan pendidikan dipaparkan sebagai berikut:
1. Waktu Efektif Sekolah
1) Jenjang Pendidikan SMA, SMALB dan SMK
Berdasarkan
analisis waktu pada kalender pendidikan maka waktu efektif sekolah pada jenjang
SMA, SMLB dan SMK sebagai berikut:
a.
Awal Tahun Pelajaran
Kegiatan
hari pertama masuk sekolah diuraikan sebagai berikut: (a) Peserta didikfase E
kelas X mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 5
(lima) hari, terhitung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 10 Juli 2026. (b)
Fase F kelas XI dan XII melakukan pendataan dan pendaftaran kembali peserta
didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan
pendidikan. Selain itu satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
(1)
Menyusun atau merevisi program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan
atau data lain yang dimiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD)
yang meliputi (a) RKJM, (b) RKT, (c) RKAS (d) menginput pada aplikasi ARKAS.
(e) Menyusun dokumen kurikulum satuan pendidikan.
(2)
Program Pengembangan Kewirausahaan,
(3)
Program supervisi dan tindak lanjut kepada guru dan tenaga kependidikan.
(4)
Menyusun program pembelajaran yang meliputi (a) Program tahunandan semester,
(b) Perangkat pembelajaran dan perangkat assessmen untuk guru mata pelajaran
sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan, (c) Modul proyek
untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan
pendidikan, (d) Program kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Waktu Efektif Belajar
Berdasarkan
data pada matriks maka waktu efektif belajar diuraikan sebagai berikut:
(a)Kelas X dan XI pada semester ganjil kelas ditetapkan 102 hari atau 20 pekan
efektif dan semester genap 93 hari efektif atau 19 pekan sehingga total alokasi
waktu efektif belajar 198 hari atau 39 pekan. (b)Kelas XII pada semester genap
ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester genap 57 hari atau 12
pekan sehingga total alokasi waktu efektif belajar 157 hari atau 32 pekan
efektif.
c.
Asesmen Akhir Sumatif dan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
Pengaturan
waktu asesmen sumatif akhir semester dan asesmen akhir tahun pelajaran dan
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan utama dan susulan kelas X, XI
dan XII sebagai berikut: Tabel 3. Asesmen Akhir Sumatif dan Ujian yang
diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan SMA, SMALB dan SMK
A
Asesemen Sumatif Akhir Semester SMA, SMALB dan SMK kelas X, XI dan XII
1
Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-15 Desember 2026
2
Rapat penetapan nilai 16 Desember 2026
3
Penginputan nilai pada aplikasi e raport 17-18 Desember 2026
4
Penyerahan rapor kepada orang tua wali 21 Desember 2026
B
Asesemen Sumatif Akhir Tahun Pelajaram SMA, SMALB dan SMK kelas X dan XI
1
Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-16 Juni 2027
2
Rapat penetapan nilai 17 Juni 2027
3
Penginputan nilai pada aplikasi e raport 18 dan 21 Juni 2027
4
Penyerahan rapor kepada orang tua wali 22 Juni 2027
C
Asesemen Sumatif AkhirTahun Pelajaram SMA/ SMALB dan SMK kelas XII
1
Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 5-13 April 2027
2
Rapat penetapan nilai 14 April 2027
3
Penginputan nilai pada aplikasi e raport 15-16 April 2027
D
Ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan SMA, SMALB dan SMK kelas XII
1
Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 19-27 April 2027
2
Rapat penetapan nilai 28 April 2027
3
Pengolahan nilai ijazah kelas XII 29-30 April 2027
Waktu
penyusunan dan bentuk instrumen asesmen ditentukan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
2) Jenjang PAUD, SD/SDLB, dan SMP/SMPLB
Berdasarkan
hasil analisis perhitungan waktu pada kalender pendidikan maka beban belajar dipaparkan
pada matriks berikut.
1) Waktu
Efektif Sekolah
Berdasarkan
data matriks perhitungan beban belajar dan waktu setiap kegiatan (a) awal tahun
pelajaran, (b) waktu belajar efektif, (d) asesmen sumatif, (e) HPN, HGN dan BDR
sebagai berikut:
a.
Awal Tahun Pelajaran
Kegiatan
hari pertama masuk sekolah diuraikan sebagai berikut:
a)
Kegiatan permulaan tahun pelajaran SD/SDLB kelas I dilaksanakan selama 5 (lima)
hari kerja terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Jumat, 10 Juli 2026.
Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah gerakan transisi atau kegiatan lain
yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan terlebih dahulu dikonsultasikan
dengan pihak dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan peserta didik kelas II,
III, IV, V dan VI SD/SDLB adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan
manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.
b)
Kegiatan permulaan tahun pelajaran SMP/SMPLB kelas VII berlangsung selama 3
(tiga) hari kerja terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Rabu, 8 Juli
2026. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS),
dan kegiatan pramuka yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 Juli sampai dengan
Jum’at 10 Juli 2026 dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Kelas
VIII dan IX SMP/SMPLB kegiatan yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta
didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan
pendidikan.
Selain
itu satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Menyusun
atau merevisi program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan atau data
lain yang dimiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang
meliputi (a) RKJM, (b) RKT, (c) RKAS (d) menginput pada aplikasi ARKAS. (e)
Menyusun dokumen kurikulum satuan pendidikan. (2) Program Pengembangan
Kewirausahaan, (3) Program supervisi dan tindak lanjut kepada guru dan tenaga
kependidikan. (4) Menyusun program pembelajaran yang meliputi (a) Program
tahunandan semester, (b) Perangkat pembelajaran dan perangkat assessmen untuk
guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan,
(c) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila
pada satuan pendidikan, (d) Program kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Waktu Efektif Belajar
Waktu efektif
belajar pada jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB tahun pelajaran 2026/2027 diuraikan
sebagai berikut:
a)
Pada satuan pendidikanPAUD dan SD/SDLB kelas I-V dan SMP/MPLB kelas
VII-VIIIsemester ganjil ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester genap93
hari efektif atau 19 pekan efektif sehingga total hari efektif 195 hari dan 39
pekan efektif.
b)
Pada satuan pendidikan SD/SDLB Kelas VI dan SMP/SMPLB kelas IX pada semester
ganjil ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester genap72 hari efektif atau
14 pekan efektif sehingga total hari efektif 174 hari dan 34 pekan efektif.
c)
Pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Waktu efektif
belajar ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
c.
Asesmen Sumatif dan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
Pengaturan
waktu asesmen sumatif akhir semester, akhir tahun pelajaran dan ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan utama dan susulan sebagai berikut:
A.
Asesmen suamtif akhir Semester jenjang SD/SDLB kelas I-VI dan SMP/SMPLB kelas
VII-IX
1)
Pelaksanaan utama ,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-15 Desember 2026
2)
Rapat penetapan nilai 16 Desember 2026
3)
Penginputan nilai pada aplikasi e raport 17-18 Desember 2026
4)
Penyerahan rapor kepada orang tua wali 21 Desember 2026
B.
Asesmen suamtif akhir tahun pelajaran jenjang SD/SDLB Kelas I-V dan SMP/SMPLB
Kelas VII-VII
1)
Pelaksanaan utama ,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-16 Juni 2027
2)
Rapat penetapan nilai 17 Juni 2027
3)
Penginputan nilai pada aplikasi e raport 18 dan 21 Juni 2027
4) Penyerahan rapor kepada orang tua wali 22
Juni 2027
C.
Asesmen suamtif akhir tahun pelajaran jenjang SD/SDLB Kelas VI dan SMP/SMPLB
Kelas IX
1)
Pelaksanaan utama ,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 25-30 April dan
3-4 Mei 2027
2)
Rapat penetapan nilai 5 Mei 2027
3)
Penginputan nilai pada aplikasi e raport 7dan 10 Mei 2027
D.
Ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan SD/SDLB kelas VI dan SMP/SMPLB
kelas IX
1)
Persiapan 11-14 Mei 2027
2)
Pelaksanaan ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan Utama dan Susulan
serta pemeriksaan hasil kerja siswa 17, 18, 19, 21, 24, 25 dan 26 Mei 2027 7
3)
Rapat penetapan nilai 27 Mei 2027
4)
Pengolahan nilai ijazah kelas XII 28 dan 30 Mei 2027
2. Waktu Jedah Atau Libur
Berdasarkan
hasil analisis data pada kalender pendidikan maka perkiraan rangkaian hari
libur atau jedah tahun pelajaran dipaparkan sebagai berikut:
A. Libur Nasional
1)
17 Agustus 2026 Senin Proklamasi Kemerdekaan RI
2)
25 Agustus 2026 Selasa Maulid Nabi Muhammad S.A.W
3)
25 Desember 2026 Jumat Kelahiran Yesus Kristus
4)
1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru Masehi
5)
5 Januari 2027 Selasa Isra' Mi'rat Nabi Muhammad S.A.W
6)
26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus
7)
1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional
8)
6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus
9)
20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571
10)
1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila
11)
6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriyah
B. Cuti Bersama
1)
6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 1578
2)
10, 11 dan 12 Februari 2027 Rabu, Kamis dan Jumat Perkiraan Awal Puasa Bulan Suci
Ramadhan
3)
9 Maret 2027 Selasa Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1949
4)
10,11, 12 Maret 2027 Rabu, Kamis dan Jumat Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1448
Hijriah
5)
17 Mei 2027 Senin Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriyah
C. Libur Siswa Akhir Semester Dan Akhir Tahun Pelajaran
1)
1-3 Juni 2026 Rabu, Kamis dan Jumat Libur Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026
2)
22, 23, dan 28,29, 30 dan 31 Desember 2027 Selasa, Rabu dan Senin- Kamis Libur
Akhir Tahun semester 2026/2027
3)
23, 24, 25, 28, 29 dan 30 Juni 2027 Rabu - Jumat dan Senin- Rabu Libur Akhir
Tahun Pelajaran 2026/2027
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Provinsi Gorontalo Nomor: 188.4/DIKBUD/2909/P.SMK/V/2026
Tentang Kalender Satuan Pendidikan TK PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMALB, SMK
dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kaldik TK PAUD, SD SMP SMA, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD, SD SMP SMA, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun
Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem