pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Provinsi Gorontalo Nomor: 188.4/DIKBUD/2909/P.SMK/V/2026 Tentang Kalender Satuan Pendidikan PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

A. Pengertian Umum dalam SKKaldik Prov Gorontalo 2026/2027

Beberapa pengertian umum dalam keputusan ini diuraikan sebagai berikut.

1. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam koordinasi atau pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo.

3. Beban belajar adalah keseluruhan waktu yang digunakan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan, baik yang dilakukan secara tatap muka, tugas mandiri, praktik, proyek, maupun pembelajaran berbasis pengalaman lainnya.

4. Pendidikan ana usia dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah layanan yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

5. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

6. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

7. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

8. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

9. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah jenjang pendidikan dasar yang ditujukan untuk anak-anak berkebutuhan khusus atau anak-anak penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan.

10. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah jenjang pendidikan menengah pertama yang diperuntukkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan., yang telah menyelesaikan pendidikan dasar SDLB atau SD reguler inklusif.

11. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah jenjang pendidikan menengah atas yang dikhususkan bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, seperti tuna netra (gangguan penglihatan), tuna rungu (gangguan pendengaran), tuna daksa (gangguan, gerak/tubuh), Tuna grahita (gangguan intelektual), tuna laras (gangguan emosi dan perilaku) dan autisme dan gabungan dari berbagai hambatan. yang telah menyelesaikan pendidikan dari tingkat SMPLB atau SMP reguler inklusif.

12. Satuan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat SPK adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

13. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

14. Waktu efektif sekolah adalah jumlah hari dan pekan yang digunakan secara optimal untuk kegiatan pembelajaran dan asesmen sumatif serta kegiatan lain selama satu tahun pelajaran.

15. Waktu Belajar efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap pekan meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

16. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

17. Pekan efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

18. Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) atau ganjil dan semester 2 (dua) atau genap.

19. Tahun pelajaran adalah satuan waktu pemberian pelajaran selama satu tahun.

20. Libur nasional dan cuti Bersama adalah libur yang ditetapkan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MenteriAgama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

21. Libur Puasa Ramadhan adalah libur awal puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

22. Asesmen sumatif adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dan data untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

23. Pengenalan lingkungan sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

24. Gerakan transisi adalah gerakan bersama yang mendasari transisi peserta didik PAUD ke SD/MI/sederajat dengan cara yang menyenangkan.

25. Masa transisi adalah waktu peralihan bagi siswa kelas SD/SDLB kelas VI, SMP/SMPLB kelas IX SMA, SMALB dan SMK kelas XII setelah selesai mengikuti ujian yang diselenggarankan oleh satuan pendidikan sampai selesai tahun pelajaran.

 

B. Waktu Efektif Sekolah dan Libur atau Jedah

Dinyatakan dalam tentang Kalender Pendidikan TK PAUD, SD SMP SMA, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Ajaran 2026/2027 bahwa berdasarkan analisis alokasi waktu pada kalender pendidikan maka waktu efektif sekolah dan waktu libur atau jedah setiap satuan pendidikan dipaparkan sebagai berikut:

 

1. Waktu Efektif Sekolah

1) Jenjang Pendidikan SMA, SMALB dan SMK

Berdasarkan analisis waktu pada kalender pendidikan maka waktu efektif sekolah pada jenjang SMA, SMLB dan SMK sebagai berikut:

a. Awal Tahun Pelajaran

Kegiatan hari pertama masuk sekolah diuraikan sebagai berikut: (a) Peserta didikfase E kelas X mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 5 (lima) hari, terhitung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 10 Juli 2026. (b) Fase F kelas XI dan XII melakukan pendataan dan pendaftaran kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan. Selain itu satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

(1) Menyusun atau merevisi program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan atau data lain yang dimiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang meliputi (a) RKJM, (b) RKT, (c) RKAS (d) menginput pada aplikasi ARKAS. (e) Menyusun dokumen kurikulum satuan pendidikan.

(2) Program Pengembangan Kewirausahaan,

(3) Program supervisi dan tindak lanjut kepada guru dan tenaga kependidikan.

(4) Menyusun program pembelajaran yang meliputi (a) Program tahunandan semester, (b) Perangkat pembelajaran dan perangkat assessmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan, (c) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan pendidikan, (d) Program kegiatan ekstrakurikuler.

b. Waktu Efektif Belajar

Berdasarkan data pada matriks maka waktu efektif belajar diuraikan sebagai berikut: (a)Kelas X dan XI pada semester ganjil kelas ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester genap 93 hari efektif atau 19 pekan sehingga total alokasi waktu efektif belajar 198 hari atau 39 pekan. (b)Kelas XII pada semester genap ditetapkan 102 hari atau 20 pekan efektif dan semester genap 57 hari atau 12 pekan sehingga total alokasi waktu efektif belajar 157 hari atau 32 pekan efektif.

c. Asesmen Akhir Sumatif dan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan

Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir semester dan asesmen akhir tahun pelajaran dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan utama dan susulan kelas X, XI dan XII sebagai berikut: Tabel 3. Asesmen Akhir Sumatif dan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan SMA, SMALB dan SMK

A Asesemen Sumatif Akhir Semester SMA, SMALB dan SMK kelas X, XI dan XII

1 Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-15 Desember 2026

2 Rapat penetapan nilai 16 Desember 2026

3 Penginputan nilai pada aplikasi e raport 17-18 Desember 2026

4 Penyerahan rapor kepada orang tua wali 21 Desember 2026

B Asesemen Sumatif Akhir Tahun Pelajaram SMA, SMALB dan SMK kelas X dan XI

1 Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-16 Juni 2027

2 Rapat penetapan nilai 17 Juni 2027

3 Penginputan nilai pada aplikasi e raport 18 dan 21 Juni 2027

4 Penyerahan rapor kepada orang tua wali 22 Juni 2027

C Asesemen Sumatif AkhirTahun Pelajaram SMA/ SMALB dan SMK kelas XII

1 Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 5-13 April 2027

2 Rapat penetapan nilai 14 April 2027

3 Penginputan nilai pada aplikasi e raport 15-16 April 2027

D Ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan SMA, SMALB dan SMK kelas XII

1 Pelaksanaan utama,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 19-27 April 2027

2 Rapat penetapan nilai 28 April 2027

3 Pengolahan nilai ijazah kelas XII 29-30 April 2027

Waktu penyusunan dan bentuk instrumen asesmen ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

 

2) Jenjang PAUD, SD/SDLB, dan SMP/SMPLB

Berdasarkan hasil analisis perhitungan waktu pada kalender pendidikan maka beban belajar dipaparkan pada matriks berikut.

1) Waktu Efektif Sekolah

Berdasarkan data matriks perhitungan beban belajar dan waktu setiap kegiatan (a) awal tahun pelajaran, (b) waktu belajar efektif, (d) asesmen sumatif, (e) HPN, HGN dan BDR sebagai berikut:

a. Awal Tahun Pelajaran

Kegiatan hari pertama masuk sekolah diuraikan sebagai berikut:

a) Kegiatan permulaan tahun pelajaran SD/SDLB kelas I dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Jumat, 10 Juli 2026. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah gerakan transisi atau kegiatan lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak dinas pendidikan kabupaten/kota. Kegiatan peserta didik kelas II, III, IV, V dan VI SD/SDLB adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.

b) Kegiatan permulaan tahun pelajaran SMP/SMPLB kelas VII berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai Senin, 6 Juli sampai dengan Rabu, 8 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), dan kegiatan pramuka yang dilaksanakan pada hari Kamis 9 Juli sampai dengan Jum’at 10 Juli 2026 dengan mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Kelas VIII dan IX SMP/SMPLB kegiatan yang dilakukan adalah pendataan kembali peserta didik dan persiapan manajemen kelas atau kegiatan lain yang diatur oleh satuan pendidikan.

Selain itu satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Menyusun atau merevisi program manajerial, menganalisis hasil rapor pendidikan atau data lain yang dimiliki sekolah untuk kebutuhan Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang meliputi (a) RKJM, (b) RKT, (c) RKAS (d) menginput pada aplikasi ARKAS. (e) Menyusun dokumen kurikulum satuan pendidikan. (2) Program Pengembangan Kewirausahaan, (3) Program supervisi dan tindak lanjut kepada guru dan tenaga kependidikan. (4) Menyusun program pembelajaran yang meliputi (a) Program tahunandan semester, (b) Perangkat pembelajaran dan perangkat assessmen untuk guru mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang diterapkan satuan pendidikan, (c) Modul proyek untuk fasilitator proyek penguatan profil pelajar Pancasila pada satuan pendidikan, (d) Program kegiatan ekstrakurikuler.

b. Waktu Efektif Belajar

Waktu efektif belajar pada jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB tahun pelajaran 2026/2027 diuraikan sebagai berikut:

a) Pada satuan pendidikanPAUD dan SD/SDLB kelas I-V dan SMP/MPLB kelas VII-VIIIsemester ganjil ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester genap93 hari efektif atau 19 pekan efektif sehingga total hari efektif 195 hari dan 39 pekan efektif.

b) Pada satuan pendidikan SD/SDLB Kelas VI dan SMP/SMPLB kelas IX pada semester ganjil ditetapkan 102 hari atau 20 pekan dan semester genap72 hari efektif atau 14 pekan efektif sehingga total hari efektif 174 hari dan 34 pekan efektif.

c) Pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan Waktu efektif belajar ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

c. Asesmen Sumatif dan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan

Pengaturan waktu asesmen sumatif akhir semester, akhir tahun pelajaran dan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan utama dan susulan sebagai berikut:

A. Asesmen suamtif akhir Semester jenjang SD/SDLB kelas I-VI dan SMP/SMPLB kelas VII-IX

1) Pelaksanaan utama ,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-15 Desember 2026

2) Rapat penetapan nilai 16 Desember 2026

3) Penginputan nilai pada aplikasi e raport 17-18 Desember 2026

4) Penyerahan rapor kepada orang tua wali 21 Desember 2026

B. Asesmen suamtif akhir tahun pelajaran jenjang SD/SDLB Kelas I-V dan SMP/SMPLB Kelas VII-VII

1) Pelaksanaan utama ,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 7-16 Juni 2027

2) Rapat penetapan nilai 17 Juni 2027

3) Penginputan nilai pada aplikasi e raport 18 dan 21 Juni 2027

 4) Penyerahan rapor kepada orang tua wali 22 Juni 2027

C. Asesmen suamtif akhir tahun pelajaran jenjang SD/SDLB Kelas VI dan SMP/SMPLB Kelas IX

1) Pelaksanaan utama ,susulan dan pemeriksaan hasil kerja siswa 25-30 April dan 3-4 Mei 2027

2) Rapat penetapan nilai 5 Mei 2027

3) Penginputan nilai pada aplikasi e raport 7dan 10 Mei 2027

D. Ujian yang diselenggarakan satuan Pendidikan SD/SDLB kelas VI dan SMP/SMPLB kelas IX

1) Persiapan 11-14 Mei 2027

2) Pelaksanaan ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan Utama dan Susulan serta pemeriksaan hasil kerja siswa 17, 18, 19, 21, 24, 25 dan 26 Mei 2027 7

3) Rapat penetapan nilai 27 Mei 2027

4) Pengolahan nilai ijazah kelas XII 28 dan 30 Mei 2027

 

2. Waktu Jedah Atau Libur

Berdasarkan hasil analisis data pada kalender pendidikan maka perkiraan rangkaian hari libur atau jedah tahun pelajaran dipaparkan sebagai berikut:

A. Libur Nasional

1) 17 Agustus 2026 Senin Proklamasi Kemerdekaan RI

2) 25 Agustus 2026 Selasa Maulid Nabi Muhammad S.A.W

3) 25 Desember 2026 Jumat Kelahiran Yesus Kristus

4) 1 Januari 2027 Jumat Tahun Baru Masehi

5) 5 Januari 2027 Selasa Isra' Mi'rat Nabi Muhammad S.A.W

6) 26 Maret 2027 Jumat Wafat Yesus Kristus

7) 1 Mei 2027 Sabtu Hari Buruh Internasional

8) 6 Mei 2027 Kamis Kenaikan Yesus Kristus

9) 20 Mei 2027 Kamis Hari Raya Waisak 2571

10) 1 Juni 2027 Selasa Hari Lahir Pancasila

11) 6 Juni 2027 Minggu 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriyah

B. Cuti Bersama

1) 6 Februari 2027 Sabtu Tahun Baru Imlek 1578

2) 10, 11 dan 12 Februari 2027 Rabu, Kamis dan Jumat Perkiraan Awal Puasa Bulan Suci Ramadhan

3) 9 Maret 2027 Selasa Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1949

4) 10,11, 12 Maret 2027 Rabu, Kamis dan Jumat Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah

5) 17 Mei 2027 Senin Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriyah

C. Libur Siswa Akhir Semester Dan Akhir Tahun Pelajaran

1) 1-3 Juni 2026 Rabu, Kamis dan Jumat Libur Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026

2) 22, 23, dan 28,29, 30 dan 31 Desember 2027 Selasa, Rabu dan Senin- Kamis Libur Akhir Tahun semester 2026/2027

3) 23, 24, 25, 28, 29 dan 30 Juni 2027 Rabu - Jumat dan Senin- Rabu Libur Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Provinsi Gorontalo Nomor: 188.4/DIKBUD/2909/P.SMK/V/2026 Tentang Kalender Satuan Pendidikan TK PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik TK PAUD, SD SMP SMA, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan TK PAUD, SD SMP SMA, SMK dan SPK Di Provinsi Gorontalo Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Gorontalo Tahun 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter