Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026: Ubah BAN PDM Menjadi BSANP

Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP)

Pemerintah Menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan yang mengubah BAN PDM menjadi BSANP.

A. Tugas dan Fungsi BSANP

Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) melaksanakan pengembangan Standar Nasional Pendidikan; dan pelaksanaan Akreditasi. BSANP bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

 

Apa Tugas dan Fungsi BSANP? Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan mempunyai tugas:

a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;

b. mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;

c. mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

d. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;

e. melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan

f. memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah berdasarkan hasil Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas, BSANP mempunyai fungsi:

a. menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;

b. melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi secara kolektif kolegial;

c. melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;

d. menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dijabarkan setiap tahun;

e. menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF Provinsi;

f. mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;

g. menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;

h. menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan

i. melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.

 

B. Keanggotaan BSANP dan Unsur Pendukung

1. Anggota BSANP

Anggota BSANP berasal dari unsur:

a. akademisi;

b. praktisi pendidikan;

c. organisasi profesi pendidikan; dan

d. organisasi penyelenggara pendidikan.

 

Selain unsur diatas, Anggota BSANP dapat berasal dari unsur dunia usaha dan dunia industri. Jumlah anggota BSANP paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang. Anggota BSANP terbagi atas 3 (tiga) komite, yaitu:

a. KSNP (Komite Standar Nasional Pendidikan);

b. KAN PF (Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal); dan

c. KAN PNF (Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal).

 

KSNP bertugas mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan jalur Pendidikan Nonformal. KAN PF bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal. Sedangkan KAN PNF bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.

 

2. Tenaga Ahli, Asesor, dan Tim Ad Hoc

Dalam menjalankan tugasnya, BSANP dapat mengangkat tenaga ahli, asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan.

a)   Tenaga Ahli

Tenaga ahli berjumlah paling banyak 5 (lima) orang pada setiap komite. Uraian tugas tenaga ahli ditetapkan oleh ketua BSANP berdasarkan rekomendasi dari ketua komite.

b)  Asesor

Asesor terdiri atas:

a) asesor Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal; dan

b) asesor Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.

Asesor terdiri atas tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh ketua KAN PF. Asesor terdiri atas tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh ketua KAN PNF. Persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh ketua KAN PF dan KAN PNF melalui rapat pleno.

 

c)   Tim ad hoc

Tim ad hoc merupakan ahli atau pakar sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh komite. Tim ad hoc bertugas membantu perumusan bahan kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik tertentu. Tim ad hoc ditetapkan oleh masing-masing ketua komite melalui rapat pleno sesuai dengan kebutuhan.

 

Dalam melaksanakan pelaksanaan akreditasi, BSANP dibantu oleh:

a. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal Provinsi atau KAN PF Provinsi; dan

b. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Provinsi atau KAN PNF Provinsi.

 

KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berkedudukan di provinsi. KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BSANP.

 

C. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh BSANP sesuai dengan tujuan, prinsip, dan cakupan.

1. Tujuan Pengembangan

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk:

a. menghasilkan rumusan standar yang relevan dan konsisten melalui proses yang berbasis bukti;

b. menyelaraskan standar dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan peserta didik; dan

c. menjamin keterpaduan dan koherensi antarstandar agar dapat menjadi acuan yang jelas bagi penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan.

 

2. Prinsip Pengembangan

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. berorientasi pada mutu, yakni berfokus pada peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan;

b. berkeadilan dan inklusif, yakni mempertimbangkan keragaman karakteristik wilayah, satuan pendidikan, dan peserta didik termasuk yang memiliki kebutuhan khusus;

c. terpadu dan berkelanjutan, yakni menjamin koherensi antarunsur standar dan keselarasan dengan kebijakan pendidikan nasional, serta dirancang untuk memiliki keberlakuan jangka panjang yang stabil dan konsisten;

d. partisipatif dan kolaboratif, yakni melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dunia usaha, industri, dan dunia kerja, masyarakat, dan unsur lainnya;

e. adaptif dan fleksibel, yakni dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika kebijakan, dan kebutuhan masyarakat baik lokal maupun global;

f. berbasis bukti dan data empiris, yakni didukung oleh kajian yang sistematis, pemanfaatan data dan informasi yang sahih, hasil evaluasi kebijakan, serta praktik baik yang relevan;

g. efektif dan efisien, yakni dirancang agar dapat diterapkan dengan optimal dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efisien; dan

h. akuntabel, yakni dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui tahapan yang jelas dan terdokumentasi.

 

3. Cakupan Pengembangan

Cakupan pengembangan Standar Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan jalur Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

4. Evaluasi Standar Nasional Pendidikan

BSANP melakukan evaluasi Standar Nasional Pendidikan untuk:

a. menilai relevansi Standar Nasional Pendidikan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan pendidikan;

b. mengidentifikasi masalah dan hambatan dalam implementasi Standar Nasional Pendidikan;

c. memahami dampak implementasi Standar Nasional Pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan; dan

d. mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap Standar Nasional Pendidikan dan implementasinya.

 

D. Pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Akreditasi oleh BSANP merupakan wujud penjaminan mutu eksternal. Penjaminan mutu eksternal dilakukan oleh BSANP melalui Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

 

Penjaminan mutu eksternal dan penjaminan mutu internal diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan. Mekanisme sinergi penjaminan mutu eksternal dan penjaminan mutu internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

1. Tujuan Akreditasi

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan penilaian mutu layanan pendidikan di satuan dan/atau program pendidikan. Penilaian mutu layanan pada satuan dan/atau program pendidikan merupakan bagian dari standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

 

2. Prinsip

Akreditasi diselenggarakan dengan prinsip:

a. independen yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun;

b. akurat yakni penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

c. objektif yakni penyelenggaraan Akreditasi bebas dari pengaruh, pendapat, dan pandangan pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi faktual;

d. transparan yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan;

e. akuntabel yakni penyelenggaraan Akreditasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan;

f. efisien yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan dengan penghematan penggunaan sumber daya;

g. profesional yakni dilakukan oleh asesor yang kompeten sesuai kepakaran;

h. bermakna yakni penyelenggaraan Akreditasi memotret kinerja asli sekolah, bukan sekadar kelengkapan dokumen; dan

i. inklusif yakni instrumen dapat digunakan untuk seluruh jenis dan jenjang sekolah tanpa diskriminasi.

 

3. Cakupan

Akreditasi dilakukan terhadap:

a. jalur Pendidikan Formal; dan

b. jalur Pendidikan Nonformal.

Jalur Pendidikan Formal mencakup:

a. jalur Pendidikan Formal pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: taman kanak-kanak, bustanul athfal, raudhatul athfal, taman kanak-kanak luar biasa, atau bentuk lain yang sederajat;

b. jalur pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. jalur pendidikan pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas: sekolah menengah atas dan madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

 

Jalur Pendidikan Nonformal mencakup kelompok bermain dan taman penitipan anak atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan dan program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran melalui sekolahrumah.

 

4. Instrumen Akreditasi

Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BSANP melalui KAN PF dan/atau KAN PNF. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BSANP berkoordinasi dengan Badan (BPSDM).

 

Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh ketua BSANP kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada kepala Badan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi, Badan berkoordinasi dengan direktorat jenderal terkait.

 

5. Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi

Hasil Akreditasi dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: terakreditasi; dan tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan dan/atau program pendidikan memenuhi kriteria minimal. Sedangkan status tidak terakreditasi menunjukkan satuan dan/atau program pendidikan tidak memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat:

a. terakreditasi A;

b. terakreditasi B; dan

c. terakreditasi C.

 

Akreditasi pendirian diberikan kepada satuan pendidikan baru. Akreditasi pendirian diberikan berdasarkan: a) rekomendasi pendirian; dan b) izin pendirian satuan pendidikan.

 

Rekomendasi pendirian diterbitkan oleh KAN PF dan KAN PNF. Sedankan Izin pendirian satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Adapun mekanisme, masa berlaku status, dan pencabutan Akreditasi pendirian diatur oleh KAN PF dan KAN PNF.

 

Akreditasi dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan baru yang telah mendapat status Akreditasi pendirian atau b) satuan dan/atau program pendidikan yang tidak memiliki status Akreditasi.

 

Akreditasi dilakukan berdasarkan penilaian oleh asesor yang ditugaskan KAN PF dan KAN PNF. Penilaian oleh asesor merupakan penilaian terhadap:

a. dokumen permohonan Akreditasi;

b. data dan informasi dari sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

c. data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau

d. data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.

 

Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar bagi KAN PF dan KAN PNF untuk menetapkan status dan peringkat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaian merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

KAN PF dan KAN PNF dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi dalam hal:

a. satuan dan/atau program pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan, dan/atau KAN PF dan KAN PNF; dan/atau

b. terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

 

BSANP menyampaikan pencabutan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi kepada pemerintah daerah; kementerian penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan; dan/atau satuan pendidikan.

 

KAN PF dan KAN PNF memberikan rekomendasi perbaikan kepada satuan dan/atau program pendidikan yang mendapatkan status tidak terakreditasi. Rekomendasi perbaikan juga disampaikan kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan, dan/atau pemerintah daerah.

 

Satuan dan/atau program pendidikan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KAN PF dan KAN PNF. Rekomendasi KAN PF dan KAN PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan dan/atau program pendidikan.

 

5. Perpanjangan Status Akreditasi

Status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dengan sebelumnya diperpanjang melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari:

a. profil dan rapor satuan pendidikan; dan

b. sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pemantauan dan analisis data dilakukan untuk menentukan satuan dan/atau program pendidikan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dengan sebelumnya.

 

Dalam hal terdapat penurunan atau peningkatan mutu, asesor melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Indikator penurunan atau peningkatan mutu ditentukan oleh KAN PF dan KAN PNF.

 

Dugaan penurunan mutu pada satuan dan/atau program pendidikan didasarkan pada: pemantauan dan analisis data; pengaduan masyarakat; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. KAN PF dan KAN PNF dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan atau visitasi. Pemeriksaan terhadap satuan dan/atau program pendidikan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat dilakukan sewaktu-waktu.

 

Begitu pula apabila terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan dan/atau program pendidikan didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis data; usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. KAN PF dan KAN PNF dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan .

 

Hasil penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaian merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

 

KAN PF dan KAN PNF dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi dalam hal:

a. satuan dan/atau program pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, dan/atau BSANP; dan/atau

b. terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.

 

BSANP menyampaikan pencabutan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi kepada: pemerintah daerah; kementerian penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan; dan/atau satuan pendidikan.

 

Namun demikian, KAN PF dan KAN PNF memberi rekomendasi perbaikan kepada satuan dan/atau program pendidikan dalam hal mendapat status tidak terakreditasi berdasarkan hasil dari Akreditasi. Rekomendasi perbaikan juga disampaikan kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan, dan/atau pemerintah daerah.

 

Satuan dan/atau program pendidikan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BSANP. Rekomendasi KAN PF dan KAN PNF digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada satuan dan/atau program pendidikan.

 

Satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi hasil. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang ditugaskan KAN PF dan KAN PNF. BSANP melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali satuan dan/atau program pendidikan tetap mendapatkan status tidak terakreditasi.

 

Laporan BSANP digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan untuk melakukan penggabungan atau penutupan satuan dan/atau program pendidikan.

 

Khusus satuan dan/atau program pendidikan dengan status terakreditasi dapat mengajukan Akreditasi pada lembaga akreditasi internasional. Lembaga akreditasi internasional tersebut ditetapkan oleh ketua BSANP.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP)

 

Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Adanya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 telah mengubah BAN PDM Menjadi BSANP. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026: Ubah BAN PDM Menjadi BSANP"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter