Pemerintah Menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan yang mengubah BAN PDM menjadi BSANP.
A. Tugas dan Fungsi BSANP
Badan
Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) melaksanakan pengembangan
Standar Nasional Pendidikan; dan pelaksanaan Akreditasi. BSANP bersifat mandiri
dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Apa
Tugas dan Fungsi BSANP? Badan Standar Dan Akreditasi Nasional Pendidikan
mempunyai tugas:
a.
mengembangkan Standar Nasional Pendidikan sebagai rekomendasi penetapan oleh
Menteri;
b.
mengevaluasi implementasi Standar Nasional Pendidikan;
c.
mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
d.
memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi;
e.
melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian Standar Nasional Pendidikan
kepada Menteri; dan
f.
memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah
berdasarkan hasil Akreditasi untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan Standar
Nasional Pendidikan.
Dalam
melaksanakan tugas, BSANP mempunyai fungsi:
a.
menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis BSANP;
b.
melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka sinkronisasi pengambilan
keputusan mengenai Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan Akreditasi
secara kolektif kolegial;
c.
melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan kewenangan dalam rangka
pengambilan keputusan secara kolektif kolegial;
d.
menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang dijabarkan setiap tahun;
e.
menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan
KAN PNF Provinsi;
f.
mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
g.
menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta pedoman evaluasi lembaga
akreditasi internasional yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
h.
menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan
pendidikan; dan
i.
melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan
dan/atau program pendidikan.
B. Keanggotaan BSANP dan Unsur Pendukung
1. Anggota BSANP
Anggota
BSANP berasal dari unsur:
a. akademisi;
b. praktisi
pendidikan;
c. organisasi
profesi pendidikan; dan
d. organisasi
penyelenggara pendidikan.
Selain
unsur diatas, Anggota BSANP dapat berasal dari unsur dunia usaha dan dunia
industri. Jumlah anggota BSANP paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang. Anggota
BSANP terbagi atas 3 (tiga) komite, yaitu:
a. KSNP
(Komite Standar Nasional Pendidikan);
b. KAN
PF (Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal); dan
c. KAN
PNF (Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal).
KSNP bertugas
mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan
Formal dan jalur Pendidikan Nonformal. KAN PF bertugas mengembangkan instrumen
Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal. Sedangkan KAN
PNF bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi
pada jalur Pendidikan Nonformal.
2. Tenaga Ahli, Asesor, dan Tim Ad Hoc
Dalam menjalankan
tugasnya, BSANP dapat mengangkat tenaga ahli, asesor, dan tim ad hoc sesuai
dengan kebutuhan.
a) Tenaga
Ahli
Tenaga
ahli berjumlah paling banyak 5 (lima) orang pada setiap komite. Uraian tugas
tenaga ahli ditetapkan oleh ketua BSANP berdasarkan rekomendasi dari ketua
komite.
b) Asesor
Asesor
terdiri atas:
a) asesor
Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal; dan
b) asesor
Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
Asesor
terdiri atas tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat
dan ditugaskan oleh ketua KAN PF. Asesor terdiri atas tenaga profesional yang
telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh ketua KAN PNF. Persyaratan,
tugas, dan fungsi asesor diatur dalam pedoman pelaksanaan Akreditasi yang
ditetapkan oleh ketua KAN PF dan KAN PNF melalui rapat pleno.
c) Tim ad
hoc
Tim ad
hoc merupakan ahli atau pakar sesuai dengan topik yang akan dibahas, dikaji,
dan didalami yang diperlukan oleh komite. Tim ad hoc bertugas membantu perumusan
bahan kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi melalui pembahasan,
pengkajian, dan pendalaman topik tertentu. Tim ad hoc ditetapkan oleh
masing-masing ketua komite melalui rapat pleno sesuai dengan kebutuhan.
Dalam
melaksanakan pelaksanaan akreditasi, BSANP dibantu oleh:
a.
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal Provinsi atau KAN PF Provinsi; dan
b.
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Provinsi atau KAN PNF Provinsi.
KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berkedudukan di provinsi. KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BSANP.
C. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan
Pengembangan
Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh BSANP sesuai dengan tujuan,
prinsip, dan cakupan.
1. Tujuan Pengembangan
Pengembangan
Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk:
a.
menghasilkan rumusan standar yang relevan dan konsisten melalui proses yang
berbasis bukti;
b.
menyelaraskan standar dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kebutuhan peserta didik; dan
c.
menjamin keterpaduan dan koherensi antarstandar agar dapat menjadi acuan yang
jelas bagi penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan.
2. Prinsip Pengembangan
Pengembangan
Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
berorientasi pada mutu, yakni berfokus pada peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan;
b.
berkeadilan dan inklusif, yakni mempertimbangkan keragaman karakteristik
wilayah, satuan pendidikan, dan peserta didik termasuk yang memiliki kebutuhan
khusus;
c.
terpadu dan berkelanjutan, yakni menjamin koherensi antarunsur standar dan
keselarasan dengan kebijakan pendidikan nasional, serta dirancang untuk
memiliki keberlakuan jangka panjang yang stabil dan konsisten;
d.
partisipatif dan kolaboratif, yakni melibatkan berbagai pemangku kepentingan
dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dunia usaha,
industri, dan dunia kerja, masyarakat, dan unsur lainnya;
e.
adaptif dan fleksibel, yakni dapat menyesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dinamika kebijakan, dan kebutuhan masyarakat baik lokal
maupun global;
f.
berbasis bukti dan data empiris, yakni didukung oleh kajian yang sistematis,
pemanfaatan data dan informasi yang sahih, hasil evaluasi kebijakan, serta
praktik baik yang relevan;
g.
efektif dan efisien, yakni dirancang agar dapat diterapkan dengan optimal
dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara efisien; dan
h.
akuntabel, yakni dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,
melalui tahapan yang jelas dan terdokumentasi.
3. Cakupan Pengembangan
Cakupan
pengembangan Standar Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan jalur
Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
4. Evaluasi Standar Nasional Pendidikan
BSANP
melakukan evaluasi Standar Nasional Pendidikan untuk:
a.
menilai relevansi Standar Nasional Pendidikan dengan perkembangan kebutuhan dan
tantangan pendidikan;
b.
mengidentifikasi masalah dan hambatan dalam implementasi Standar Nasional
Pendidikan;
c.
memahami dampak implementasi Standar Nasional Pendidikan terhadap peningkatan
mutu pendidikan; dan
d.
mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap Standar Nasional Pendidikan dan
implementasinya.
D. Pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Akreditasi oleh BSANP merupakan wujud penjaminan mutu eksternal. Penjaminan
mutu eksternal dilakukan oleh BSANP melalui Akreditasi sebagai bentuk
akuntabilitas publik.
Penjaminan
mutu eksternal dan penjaminan mutu internal diselenggarakan secara terintegrasi,
bersinergi, dan berkelanjutan. Mekanisme sinergi penjaminan mutu eksternal dan
penjaminan mutu internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tujuan Akreditasi
Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Penentuan
kelayakan didasarkan penilaian mutu layanan pendidikan di satuan dan/atau
program pendidikan. Penilaian mutu layanan pada satuan dan/atau program pendidikan
merupakan bagian dari standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan.
2. Prinsip
Akreditasi
diselenggarakan dengan prinsip:
a.
independen yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan secara mandiri serta
bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun;
b.
akurat yakni penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan data dan informasi yang
jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
objektif yakni penyelenggaraan Akreditasi bebas dari pengaruh, pendapat, dan
pandangan pribadi serta harus berdasarkan data dan informasi faktual;
d.
transparan yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan berdasarkan tata cara
yang diketahui dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan;
e.
akuntabel yakni penyelenggaraan Akreditasi dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh
pemangku kepentingan;
f.
efisien yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan dengan penghematan
penggunaan sumber daya;
g.
profesional yakni dilakukan oleh asesor yang kompeten sesuai kepakaran;
h.
bermakna yakni penyelenggaraan Akreditasi memotret kinerja asli sekolah, bukan sekadar
kelengkapan dokumen; dan
i.
inklusif yakni instrumen dapat digunakan untuk seluruh jenis dan jenjang
sekolah tanpa diskriminasi.
3. Cakupan
Akreditasi
dilakukan terhadap:
a.
jalur Pendidikan Formal; dan
b.
jalur Pendidikan Nonformal.
Jalur Pendidikan
Formal mencakup:
a.
jalur Pendidikan Formal pada pendidikan anak usia dini terdiri atas: taman
kanak-kanak, bustanul athfal, raudhatul athfal, taman kanak-kanak luar biasa,
atau bentuk lain yang sederajat;
b.
jalur pendidikan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: sekolah dasar dan
madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau
bentuk lain yang sederajat; dan
c.
jalur pendidikan pada jenjang pendidikan menengah terdiri atas: sekolah
menengah atas dan madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan dan madrasah
aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Jalur
Pendidikan Nonformal mencakup kelompok bermain dan taman penitipan anak atau
bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan dan program pendidikan
kesetaraan, lembaga kursus, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pembelajaran melalui sekolahrumah.
4. Instrumen Akreditasi
Akreditasi
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BSANP melalui KAN PF
dan/atau KAN PNF. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BSANP
berkoordinasi dengan Badan (BPSDM).
Instrumen
dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh ketua BSANP kepada Menteri untuk
ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan
kriteria Akreditasi kepada kepala Badan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria
Akreditasi, Badan berkoordinasi dengan direktorat jenderal terkait.
5. Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi
Hasil
Akreditasi dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas:
terakreditasi; dan tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan
dan/atau program pendidikan memenuhi kriteria minimal. Sedangkan status tidak
terakreditasi menunjukkan satuan dan/atau program pendidikan tidak memenuhi
kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat:
a.
terakreditasi A;
b.
terakreditasi B; dan
c.
terakreditasi C.
Akreditasi
pendirian diberikan kepada satuan pendidikan baru. Akreditasi pendirian
diberikan berdasarkan: a) rekomendasi pendirian; dan b) izin pendirian satuan
pendidikan.
Rekomendasi
pendirian diterbitkan oleh KAN PF dan KAN PNF. Sedankan Izin pendirian satuan
pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Adapun mekanisme, masa berlaku
status, dan pencabutan Akreditasi pendirian diatur oleh KAN PF dan KAN PNF.
Akreditasi
dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan baru yang telah mendapat status
Akreditasi pendirian atau b) satuan dan/atau program pendidikan yang tidak
memiliki status Akreditasi.
Akreditasi
dilakukan berdasarkan penilaian oleh asesor yang ditugaskan KAN PF dan KAN PNF.
Penilaian oleh asesor merupakan penilaian terhadap:
a.
dokumen permohonan Akreditasi;
b.
data dan informasi dari sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
c.
data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau
d.
data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.
Hasil
penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar bagi KAN PF dan KAN PNF untuk
menetapkan status dan peringkat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dan peringkat
Akreditasi disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai
hasil penilaian merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara
pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Status
Akreditasi dan peringkat Akreditasi diberikan untuk masa berlaku selama 5
(lima) tahun.
KAN PF
dan KAN PNF dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya
masa berlaku Akreditasi dalam hal:
a.
satuan dan/atau program pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi
yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah
penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan, dan/atau KAN PF dan KAN PNF;
dan/atau
b.
terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan
pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
BSANP
menyampaikan pencabutan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi kepada pemerintah
daerah; kementerian penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan; dan/atau satuan
pendidikan.
KAN PF
dan KAN PNF memberikan rekomendasi perbaikan kepada satuan dan/atau program pendidikan
yang mendapatkan status tidak terakreditasi. Rekomendasi perbaikan juga
disampaikan kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah
penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan, dan/atau pemerintah daerah.
Satuan
dan/atau program pendidikan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KAN PF dan
KAN PNF. Rekomendasi KAN PF dan KAN PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan sesuai
dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan dan/atau program
pendidikan.
5. Perpanjangan Status Akreditasi
Status
Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dengan sebelumnya diperpanjang
melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau
dan menganalisis data dan informasi dari:
a.
profil dan rapor satuan pendidikan; dan
b.
sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pemantauan
dan analisis data dilakukan untuk menentukan satuan dan/atau program pendidikan
mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang
sama dengan sebelumnya.
Dalam
hal terdapat penurunan atau peningkatan mutu, asesor melakukan penilaian
melalui pemeriksaan lapangan. Indikator penurunan atau peningkatan mutu ditentukan
oleh KAN PF dan KAN PNF.
Dugaan
penurunan mutu pada satuan dan/atau program pendidikan didasarkan pada: pemantauan
dan analisis data; pengaduan masyarakat; dan/atau informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan. KAN PF dan KAN PNF dapat menugaskan asesor untuk
melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan atau visitasi. Pemeriksaan terhadap
satuan dan/atau program pendidikan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat
dilakukan sewaktu-waktu.
Begitu
pula apabila terdapat dugaan peningkatan mutu pada satuan dan/atau program
pendidikan didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis data; usulan dari
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan dan/atau informasi lain yang
dapat dipertanggungjawabkan. KAN PF dan KAN PNF dapat menugaskan asesor untuk melakukan
penilaian melalui pemeriksaan lapangan .
Hasil
penilaian oleh asesor digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status
Akreditasi dan peringkat Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dan peringkat
Akreditasi disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan
mengenai hasil penilaian merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan
penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu
pendidikan. Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi diberikan
untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
KAN PF
dan KAN PNF dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum
berakhirnya masa berlaku Akreditasi dalam hal:
a.
satuan dan/atau program pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi
yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang agama, dan/atau BSANP; dan/atau
b.
terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan
pendidikan yang disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
BSANP
menyampaikan pencabutan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi kepada: pemerintah
daerah; kementerian penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan; dan/atau satuan
pendidikan.
Namun
demikian, KAN PF dan KAN PNF memberi rekomendasi perbaikan kepada satuan
dan/atau program pendidikan dalam hal mendapat status tidak terakreditasi
berdasarkan hasil dari Akreditasi. Rekomendasi perbaikan juga disampaikan
kepada Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan
dan/atau program pendidikan, dan/atau pemerintah daerah.
Satuan
dan/atau program pendidikan melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BSANP. Rekomendasi
KAN PF dan KAN PNF digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau
program pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada satuan dan/atau program
pendidikan.
Satuan
dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 mengajukan
Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak
terakreditasi hasil. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang
ditugaskan KAN PF dan KAN PNF. BSANP melaporkan hasil Akreditasi kepada
pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah
penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan dalam hal hasil penilaian
Akreditasi kembali satuan dan/atau program pendidikan tetap mendapatkan status
tidak terakreditasi.
Laporan
BSANP digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan untuk
melakukan penggabungan atau penutupan satuan dan/atau program pendidikan.
Khusus
satuan dan/atau program pendidikan dengan status terakreditasi dapat mengajukan
Akreditasi pada lembaga akreditasi internasional. Lembaga akreditasi internasional
tersebut ditetapkan oleh ketua BSANP.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar Dan
Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP)
Link download Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Adanya Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 telah mengubah BAN PDM Menjadi BSANP.
Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026: Ubah BAN PDM Menjadi BSANP"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem