Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa MP{LS (Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Isi Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 Tentang
Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah adalah sebagai berikut
·
Diktum KESATU: Menetapkan Uraian Materi Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
Diktum KEDUA: Materi Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah Ramah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a.
Materi utama; dan
b.
Materi pilihan.
·
Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan
A. Materi Utama
Berikut uraian materi utama
dan pilihan dari MPLS Ramah:
1.
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Hebat
Murid
perlu mengamalkan tujuh kebiasaan harian yang akan menjadi disiplin diri,
yaitu:
a.
Bangun Pagi: Melatih kedisiplinan dan kesiapan memulai hari.
b.
Beribadah: Bentuk nyata pemenuhan kebutuhan spiritual.
c.
Berolahraga: Menjaga kebugaran sebagai modal dasar aktivitas belajar.
d.
Makan Sehat dan Bergizi: Memastikan asupan nutrisi untuk pertumbuhan otak dan
fisik.
e.
Gemar Belajar: Menumbuhkan rasa ingin tahu yang berkelanjutan.
f.
Bermasyarakat: Aktif bersosialisasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
g.
Tidur Cepat: Menjamin waktu istirahat yang cukup untuk pemulihan energi.
2. Pagi Ceria
Pagi
Ceria merupakan program yang dirancang sebagai kegiatan pembuka sebelum memulai
pembelajaran di sekolah. Kegiatan ini meliputi senam pagi (Senam Anak Indonesia
Hebat), menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama. Program ini
bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang positif dan merupakan bagian
dari Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
3. Sopan dan Santun Bermedia
Sosial
Sopan
dan santun bermedia sosial adalah sikap, perilaku, dan kebiasaan menggunakan
media sosial secara beradab, bertanggung jawab, empatik, aman, dan bermanfaat
dalam rangka menuju keadaban dan keamanan digital.
Sopan
bermedia sosial berarti menggunakan bahasa, gambar, komentar, dan unggahan
sesuai norma kepatutan. Orang yang sopan tidak menghina, tidak merendahkan, tidak
menyebarkan kebencian, tidak mempermalukan orang lain, dan tidak menggunakan
media sosial untuk menyerang pribadi. Sedangkan Santun bermedia sosial berarti
menggunakan hati, empati, dan kebijaksanaan sebelum berkomunikasi.
Keadaban
dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup: penerapan dan pembiasaan
adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital; penguatan literasi digital
bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta
ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan pelindungan data pribadi Warga
Sekolah dalam proses pembelajaran.
4. Budaya Senyum, Salam, Sapa,
Sopan, dan Santun
Budaya
Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun atau sering kali disebut dengan 5S
merupakan bagian penting dari identitas budaya untuk memperkuat hubungan antar
individu dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang harmonis.
Dengan menerapkan nilai-nilai ini dalam kehidupan kita sehari-hari akan meningkatkan
kualitas interaksi sosial di lingkungan menjadi lebih nyaman.
a.
Senyum, tindakan terkecil namun bisa memberikan dampak yang besar. Senyum dapat
meredakan ketegangan, menciptakan kenyamanan, dan menunjukkan rasa welas asih;
b.
Sapa, mengucapkan salam atau sapaan ringan seperti “halo” atau “selamat pagi”
dapat membuat orang lain merasa dihargai;
c.
Salam, mengucapkan salam adalah bentuk sopan santun yang sudah seharusnya kita
lakukan. Mengawali atau mengakhiri percakapan dengan salam termasuk tanda
penghormatan kepada individu lain. Selain itu, salam juga dapat menggambarkan
sikap terbuka dan ramah;
d.
Sopan santun, aktivitas ini merupakan kunci dalam menjalin hubungan yang baik
dengan orang lain. Sopan santun tidak hanya sekadar tindakan, tetapi juga sikap
atau perilaku yang tercermin dalam setiap kata dan tindakan kita.
5.
Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) Gerakan Indonesia ASRI
(Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan
nyaman meliputi empat aspek yaitu:
a.
aspek aman, melalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga
sekolah, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik,
kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan
keamanan digital
b.
aspek sehat, melalui pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara
konsisten, antara lain:
1)
pembiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun;
2)
pembiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah;
3)
penggunaan jamban yang bersih dan sehat;
4)
pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur;
5)
pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik
nyamuk;
6)
penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah; dan
7)
pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat
badan dan pengukuran tinggi badan.
c.
aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan
berkelanjutan, antara lain:
1)
kegiatan piket kelas;
2)
kerja bakti secara berkala;
3)
pembiasaan membuang sampah pada tempatnya;
4)
penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan
5)
penerapan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur
ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang
yang masih layak pakai, dan pendauran ulang sampah sesuai dengan kondisi dan
kapasitas masing-masing sekolah.
d.
aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan
melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain:
1)
kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan menata taman dan pepohonan
secara terencana, serta pemanfaatan ruang terbuka hijau;
2)
menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi;
3)
menumbuhkan budaya antri, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; dan
4)
melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan
bagi seluruh warga sekolah.
6. Gerakan Rukun Sama Teman
Gerakan
Rukun Sama Teman (GRST) adalah gerakan pembiasaan positif yang mendorong murid
untuk membangun hubungan yang sehat, saling menghargai, dan peduli terhadap
sesama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. GRST dilakukan melalui berbagai
praktik sederhana yang dilakukan secara konsisten, GRST menumbuhkan nilai-nilai
empati, kepedulian, gotong royong, dan komunikasi positif sebagai pondasi
terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan.
Tujuan
dari GRST adalah mengembangkan kemampuan murid dalam: (i) memberikan dukungan
psikologis awal kepada teman sebaya; (ii) menumbuhkan keterampilan komunikasi
yang efektif dan positif; (iii) meningkatkan kesadaran dan kepedulian murid
terhadap kesehatan mental, melalui pembiasaan refleksi diri, pengelolaan emosi,
saling mendukung, serta penciptaan lingkungan pertemanan yang aman dan nyaman;
(iv) menanamkan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas dalam
kehidupan sehari-hari di sekolah, sehingga murid terbiasa menghormati keberagaman,
menolak diskriminasi, serta menciptakan ruang pergaulan yang terbuka dan ramah
bagi semua; dan (v) membangun budaya pertemanan yang rukun, aman, dan saling
menghargai, sebagai upaya pencegahan perundungan, diskriminasi, dan berbagai
bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
B. Materi Pilihan
Adapun materi pilihan yang
terdiri dari ciri khas dan kebutuhan sekolah merupakan kegiatan yang dipilih
dan ditetapkan oleh sekolah dapat berupa: `
a.
Ciri khas sekolah adalah materi yang terkait dengan nilai, tradisi, dan
keunggulan sekolah.
b.
Materi lain yang dibutuhkan oleh sekolah, seperti NAPZA, anti- korupsi,
keindustrian, dsb.
Uraian lengkap materi MPLS
baik jenjang TK PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat dapat dibaca pada Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026
Tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah
Link download Kepmendikdasmen Nomor198 Tahun 2026
Link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Link download Rujukan Program Kerja MPLS Ramah TK SD SMP SMA SMK Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen
Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa MP{LS (Pengenalan Lingkungan
Sekolah Ramah) jenjang TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi MPLS "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem