Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi MPLS

Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi MPLS


Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa MP{LS (Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

 

Isi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah adalah sebagai berikut

·           Diktum KESATU: Menetapkan Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

·           Diktum KEDUA: Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Materi utama; dan

b. Materi pilihan.

·           Diktum KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

A. Materi Utama

Berikut uraian materi utama dan pilihan dari MPLS Ramah:

1. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Hebat

Murid perlu mengamalkan tujuh kebiasaan harian yang akan menjadi disiplin diri, yaitu:

a. Bangun Pagi: Melatih kedisiplinan dan kesiapan memulai hari.

b. Beribadah: Bentuk nyata pemenuhan kebutuhan spiritual.

c. Berolahraga: Menjaga kebugaran sebagai modal dasar aktivitas belajar.

d. Makan Sehat dan Bergizi: Memastikan asupan nutrisi untuk pertumbuhan otak dan fisik.

e. Gemar Belajar: Menumbuhkan rasa ingin tahu yang berkelanjutan.

f. Bermasyarakat: Aktif bersosialisasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar.

g. Tidur Cepat: Menjamin waktu istirahat yang cukup untuk pemulihan energi.

 

2. Pagi Ceria

Pagi Ceria merupakan program yang dirancang sebagai kegiatan pembuka sebelum memulai pembelajaran di sekolah. Kegiatan ini meliputi senam pagi (Senam Anak Indonesia Hebat), menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama. Program ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang positif dan merupakan bagian dari Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

 

3. Sopan dan Santun Bermedia Sosial

Sopan dan santun bermedia sosial adalah sikap, perilaku, dan kebiasaan menggunakan media sosial secara beradab, bertanggung jawab, empatik, aman, dan bermanfaat dalam rangka menuju keadaban dan keamanan digital.

Sopan bermedia sosial berarti menggunakan bahasa, gambar, komentar, dan unggahan sesuai norma kepatutan. Orang yang sopan tidak menghina, tidak merendahkan, tidak menyebarkan kebencian, tidak mempermalukan orang lain, dan tidak menggunakan media sosial untuk menyerang pribadi. Sedangkan Santun bermedia sosial berarti menggunakan hati, empati, dan kebijaksanaan sebelum berkomunikasi.

Keadaban dan keamanan digital yang aman dan nyaman mencakup: penerapan dan pembiasaan adab dan etika dalam berinteraksi di ruang digital; penguatan literasi digital bagi Warga Sekolah untuk menangkal informasi bohong dan konten negatif serta ancaman kekerasan dan kejahatan siber; dan pelindungan data pribadi Warga Sekolah dalam proses pembelajaran.

 

4. Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun

Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun atau sering kali disebut dengan 5S merupakan bagian penting dari identitas budaya untuk memperkuat hubungan antar individu dan masyarakat dalam rangka menciptakan lingkungan yang harmonis. Dengan menerapkan nilai-nilai ini dalam kehidupan kita sehari-hari akan meningkatkan kualitas interaksi sosial di lingkungan menjadi lebih nyaman.

a. Senyum, tindakan terkecil namun bisa memberikan dampak yang besar. Senyum dapat meredakan ketegangan, menciptakan kenyamanan, dan menunjukkan rasa welas asih;

b. Sapa, mengucapkan salam atau sapaan ringan seperti “halo” atau “selamat pagi” dapat membuat orang lain merasa dihargai;

c. Salam, mengucapkan salam adalah bentuk sopan santun yang sudah seharusnya kita lakukan. Mengawali atau mengakhiri percakapan dengan salam termasuk tanda penghormatan kepada individu lain. Selain itu, salam juga dapat menggambarkan sikap terbuka dan ramah;

d. Sopan santun, aktivitas ini merupakan kunci dalam menjalin hubungan yang baik dengan orang lain. Sopan santun tidak hanya sekadar tindakan, tetapi juga sikap atau perilaku yang tercermin dalam setiap kata dan tindakan kita.

 

5. Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek yaitu:

a. aspek aman, melalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital

b. aspek sehat, melalui pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten, antara lain:

1) pembiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun;

2) pembiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah;

3) penggunaan jamban yang bersih dan sehat;

4) pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur;

5) pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik nyamuk;

6) penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah; dan

7) pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan.

 

c. aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain:

1) kegiatan piket kelas;

2) kerja bakti secara berkala;

3) pembiasaan membuang sampah pada tempatnya;

4) penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan

5) penerapan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai, dan pendauran ulang sampah sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah.

d. aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain:

1) kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan menata taman dan pepohonan secara terencana, serta pemanfaatan ruang terbuka hijau;

2) menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi;

3) menumbuhkan budaya antri, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; dan

4) melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga sekolah.

 

6. Gerakan Rukun Sama Teman

Gerakan Rukun Sama Teman (GRST) adalah gerakan pembiasaan positif yang mendorong murid untuk membangun hubungan yang sehat, saling menghargai, dan peduli terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. GRST dilakukan melalui berbagai praktik sederhana yang dilakukan secara konsisten, GRST menumbuhkan nilai-nilai empati, kepedulian, gotong royong, dan komunikasi positif sebagai pondasi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan.

Tujuan dari GRST adalah mengembangkan kemampuan murid dalam: (i) memberikan dukungan psikologis awal kepada teman sebaya; (ii) menumbuhkan keterampilan komunikasi yang efektif dan positif; (iii) meningkatkan kesadaran dan kepedulian murid terhadap kesehatan mental, melalui pembiasaan refleksi diri, pengelolaan emosi, saling mendukung, serta penciptaan lingkungan pertemanan yang aman dan nyaman; (iv) menanamkan nilai keadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas dalam kehidupan sehari-hari di sekolah, sehingga murid terbiasa menghormati keberagaman, menolak diskriminasi, serta menciptakan ruang pergaulan yang terbuka dan ramah bagi semua; dan (v) membangun budaya pertemanan yang rukun, aman, dan saling menghargai, sebagai upaya pencegahan perundungan, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

B. Materi Pilihan

Adapun materi pilihan yang terdiri dari ciri khas dan kebutuhan sekolah merupakan kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh sekolah dapat berupa: `

a. Ciri khas sekolah adalah materi yang terkait dengan nilai, tradisi, dan keunggulan sekolah.

b. Materi lain yang dibutuhkan oleh sekolah, seperti NAPZA, anti- korupsi, keindustrian, dsb.

 

Uraian lengkap materi MPLS baik jenjang TK PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat dapat dibaca pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah

 

Link download Kepmendikdasmen Nomor198 Tahun 2026


Link download  Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026


Link download  Rujukan Program Kerja MPLS Ramah TK SD SMP SMA SMK Tahun 2026


Demikian informasi tentang Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi Masa MP{LS (Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah) jenjang TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kepmendikdasmen Nomor 198 Tahun 2026 Tentang Uraian Materi MPLS "



































Free site counter
Free site counter
Free site counter