Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS


Mulai tahun ajaran 2026/2027, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS memiliki pedoman baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni 2026. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.


A. Apa Itu MPLS?

Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026  ini dijelaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilaksanakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. MPLS tidak sekadar menjadi kegiatan penyambutan, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

 

B. Tujuan MPLS

MPLS diselenggarakan untuk membantu murid baru mengenal berbagai aspek penting di sekolah. Kegiatan ini mencakup pengenalan potensi diri murid, pengenalan warga sekolah, pengenalan kurikulum, serta pengenalan lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, murid diharapkan dapat beradaptasi dengan baik dan siap mengikuti proses pembelajaran."

 

C. Prinsip MPLS

Pelaksanaan MPLS wajib berlandaskan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Budaya ini mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, serta keamanan digital. Dengan demikian, sekolah diharapkan menjadi tempat belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik.

 

D. Tahapan Penyelenggaraan MPLS

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur bahwa penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, sekolah membentuk panitia MPLS, menyusun program kegiatan, dan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid.

 

Program MPLS harus memuat kegiatan, jadwal, durasi, lokasi, pemateri, metode penyampaian materi, serta anggaran pelaksanaan kegiatan.

 

E. Materi Wajib, Durasi Pelaksanaan  MPLS dan Larangan MPLS

1) Materi Wajib MPLS Tahun Ajaran 2026/2027

Setiap sekolah wajib menyampaikan materi utama dalam MPLS. Materi tersebut meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, kegiatan Pagi Ceria, edukasi tentang sopan dan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Materi-materi ini dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan mendukung pembentukan karakter peserta didik."

 

2) Durasi Pelaksanaan  MPLS

Berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai tahun ini MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. Khusus bagi sekolah berasrama, sekolah luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, durasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Pelaksanaan MPLS pada prinsipnya dilakukan oleh panitia yang terdiri atas kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Apabila diperlukan, sekolah dapat melibatkan murid tertentu yang memenuhi kriteria dan memiliki rekam jejak yang baik.

 

3) Larangan Dalam MPLS

Peraturan ini juga menegaskan berbagai larangan dalam pelaksanaan MPLS. Sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya, memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, menggunakan atribut yang tidak edukatif, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, maupun melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

 

Apabila terjadi pelanggaran, Kementerian atau Dinas Pendidikan berwenang menghentikan kegiatan MPLS. Selain itu, panitia yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS diharapkan menjadi kegiatan yang lebih bermakna, aman, menyenangkan, dan berfokus pada pembentukan karakter murid. MPLS bukan lagi sekadar kegiatan pengenalan sekolah, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun budaya sekolah yang ramah, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

 

Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026

 

Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Semoga bermanfaat.

 

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter