Mulai tahun ajaran 2026/2027, pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS memiliki pedoman baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juni 2026. Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
A. Apa Itu MPLS?
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini dijelaskan bahwa Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah atau MPLS merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang
dilaksanakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta
profil lulusan. MPLS tidak sekadar menjadi kegiatan penyambutan, tetapi juga
menjadi sarana membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga
sekolah.
B. Tujuan MPLS
MPLS diselenggarakan untuk membantu murid baru
mengenal berbagai aspek penting di sekolah. Kegiatan ini mencakup pengenalan potensi
diri murid, pengenalan warga sekolah, pengenalan kurikulum, serta pengenalan
lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, murid diharapkan dapat beradaptasi
dengan baik dan siap mengikuti proses pembelajaran."
C. Prinsip MPLS
Pelaksanaan MPLS wajib berlandaskan Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman. Budaya ini mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual,
perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial budaya, serta
keamanan digital. Dengan demikian, sekolah diharapkan menjadi tempat belajar
yang kondusif dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik.
D. Tahapan Penyelenggaraan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur bahwa
penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu perencanaan,
pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, sekolah membentuk
panitia MPLS, menyusun program kegiatan, dan melakukan sosialisasi kepada orang
tua atau wali murid.
Program MPLS harus memuat kegiatan, jadwal, durasi,
lokasi, pemateri, metode penyampaian materi, serta anggaran pelaksanaan
kegiatan.
E. Materi Wajib, Durasi Pelaksanaan MPLS dan Larangan MPLS
1) Materi Wajib MPLS Tahun Ajaran 2026/2027
Setiap
sekolah wajib menyampaikan materi utama dalam MPLS. Materi tersebut meliputi
Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, kegiatan Pagi Ceria, edukasi
tentang sopan dan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum,
Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. Materi-materi ini dirancang untuk menciptakan
lingkungan belajar yang ramah dan mendukung pembentukan karakter peserta
didik."
2) Durasi Pelaksanaan MPLS
Berbeda
dengan tahun sebelumnya, mulai tahun ini MPLS dilaksanakan selama lima hari
pada minggu pertama awal tahun ajaran. Khusus bagi sekolah berasrama, sekolah
luar biasa, dan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, durasi
pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Pelaksanaan
MPLS pada prinsipnya dilakukan oleh panitia yang terdiri atas kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan. Apabila diperlukan, sekolah dapat melibatkan
murid tertentu yang memenuhi kriteria dan memiliki rekam jejak yang baik.
3) Larangan Dalam MPLS
Peraturan
ini juga menegaskan berbagai larangan dalam pelaksanaan MPLS. Sekolah dilarang
melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya. Sekolah juga dilarang
melakukan pungutan biaya, memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan
MPLS, menggunakan atribut yang tidak edukatif, melibatkan alumni sebagai
penyelenggara, maupun melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan.
Apabila
terjadi pelanggaran, Kementerian atau Dinas Pendidikan berwenang menghentikan
kegiatan MPLS. Selain itu, panitia yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai
dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026,
pelaksanaan MPLS diharapkan menjadi kegiatan yang lebih bermakna, aman,
menyenangkan, dan berfokus pada pembentukan karakter murid. MPLS bukan lagi
sekadar kegiatan pengenalan sekolah, tetapi menjadi langkah awal untuk
membangun budaya sekolah yang ramah, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang
peserta didik secara optimal.
Bagi yang membutuhkan salinan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Demikian informasi mengenai Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tentang MPLS"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem