Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor: 400.3.5/28/SK/Disdik.3/2026 Tentang Kalender Pendidjkan Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Ketentuan Umum
1. Pengertian Umum
Dalam
keputusan tentang Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun
Pelajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat KALDIK adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur.
2.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal Tahun Pelajaran pada setiap satuan Pendidikan.
3.
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah murid setiap jenjang pendidikan.
4.
Masa Pengenalan lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
Sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur Sekolah.
5.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari
kerja.
6.
Minggu efektif adalah kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada
setiap Satuan Pendidikan.
7.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
8.
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur
semester/libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
10.
Penllaian hasll belajar berbentuk penllaian formatif dan penilaian sumatif.
11.Penllaian
formatif merupakan penilaian yang dilakukan pendidik bertujuan untuk memantau
dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapalan tujuan
pembelajaran.
12.
Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan pendidik untuk menilai
pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas;
dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.
13.
Sumatif Akhir Semester (SAS) adalah evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan oleh
satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan untuk
semua mata Pelajaran selama satu semester.
14.
Sumatif Akhir Tahun (SAT) adalah evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan
untuk semua mata Pelajaran sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dari satuan
pendidikan.
15.
Ujian Satuan Pendidikan (USP) adalah evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan
Standart kompetensi lulusan untuk semua mata Pelajaran sebagai dasar penentuan
kelulusan dari satuan pendidikan.
16.
Akhir Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap Tahun
Pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku hasil belajar peserta didik.
17.
Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun Pelajaran
yang ditandai dengan penyerahan buku hasil belajar peserta didik.
18.
Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
19.
Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
20.
Libur khusus dan cuti bersama adalah libur yang diadakan sehubungan dengan
peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu
bencana alam atau ada keperluan lainnya diluar ketentuan libur umum.
21.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
22.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
23.
Satuan Pendldlkan adalah kelompok layanan pendldikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
2. Maksud Dan Tujuan
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 dimaksudkan untuk
memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu
pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan Tahun Pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Sedangkan
tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai
berikut:
a.
Membantu Satuan Pendidikan dalam merencanakan waktu pembelajaran.
b.
Mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.
c.
Menjamin setiap Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan program pembelajaran
sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
B. Permulaan Tahun Pelajaran
1. Awal Tahun Pelajaran
Permulaan
Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 6 Juli 2026.
2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
a.
Masa pengenalan lingkungan (MPLS) sekolah diisi dengan kegiatan bridging course
(persiapan-persiapan belajar pada jenjang sekolah yang lebih tinggi), penguatan
karakter, pengenalan sekolah, dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak
boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncohan.
b.
MPLS untuk Jenjang TK/PAUD dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 7 Juli
2026.
c.
MPLS untuk Jenjang SD dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 7 Juli 2026.
d.
MPLS untuk Jenjang SMP dilaksanakan selama 3 hari mulai pada 7 Juli 2026.
e.
Jenjang TK/PAUD Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah diisi dengan kegiatan
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (sarana prasarana, pendidik, tenaga
kependidikan, visi misi dan peraturan sekolah).
f.
Jenjang SD masa pengenalan lingkungan sekolah diisi dengan kegiatan- kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah (sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan,
visi misi dan peraturan sekolah) dengan berpedoman pada transisi PAUD SD yang
menyenangkan. untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan
kegiatan sesuai situasi dan kondisi setempat, misalnya bakti sosial, perseni,
pendalaman materi, tes penyegaran mata pelajaran, dan lain sebagainya.
g.
Jenjang SMP Penegenalan Program, Sarana dan Prasarana Sekolah cara belajar cara
penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur (budaya sekolah).
h.
Waktu pelaksanaan MPLS dapat disesuaikan oleh satuan pendidikan dengan tidak
menggangu hari efektif belajar.
C. Persiapan Awal Tahun Pelajaran
1.
Sebelum permulaan tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban
menyusun dokumen yang mencakup:
a.
Rencana Kerja Satuan Pendidikan (RKSP).
b.
Perencanaan Pembelajaran.
c.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
d.
Pedoman Penilaian HasH Belajar.
e.
Pengawasan Proses Pembelajaran
f.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendldlkan, mellput:
1)
Kurlkulum Tlngkat Satuan Pendldikan
2)
Struktur Organlsasl Satuan Pendidlkan
3)
Pembaglan Tugas Pendidlk dan Tenaga Kependidikan .
4}
Jadwal Pelajaran.
5)
Peraturan Akademlk.
6)
Tata Tertib Satuan Pendidikan meliputi Tata Tertib Pendidik, Tenaga
Kependidlkan dan Peserta Dldik.
7)
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
8)
Kode Etik.
g.
Program kegiatan lainnya sesuai kondisi satuan pendidikan masing-masing.
2. Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran sesual kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berlaku.
D. Waktu Dan Kegiatan Pembelajaran
1. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester satu dan semester dua.
2. Waktu Pembelajaran dan Beban Belajar
a.
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, dan
7 Kebiasaaan anak Indonesia Hebat ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri, serta kegiatan lain sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
b.
Waktu pembelajaran efektif untuk setiap satuan pendidikan diatur sesuai dengan
jenjang dan tingkatan berdasarkan kurikulum yang berlaku pada masing-masing
satuan pendidikan.
c.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
adalah Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan, Jumlah waktu pembelajaran pada setiap
semester minimal 18 (delapan belas] minggu efektif dan pada Semester dua untuk
kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 16 (enam belas) minggu
efektif.
3. Kurikulum yang digunakan
Kegiatan
pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum yang berlaku secara
nasional dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.
D. Hari Libur Satuan Pendidikan
1. Hari Libur Satuan Pendidikan
a.
Hari libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan
proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.
b.
Hari libur sebagaimana dimaksud pada angka (1) terdiri atas hari libur
semester, hari libur keagamaan atau adat, hari libur khusus dan hari libur
umum/nasional.
2. Penetapan Hari Libur
a.
Penetapan hari libur semester mengacu pada Kalender Pendidikan yang berlaku.
b.
Penetapan hari libur keagamaan atau adat disesuaikan dengan daerah masing
masing mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
c.
Penetapan hari libur khusus disesuaikan dengan kondisi yang berlaku baik secara
nasional, kedaerahan maupun hal-hal lain yang dapat mengakibatkan tidak
diadakannya proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.
d.
Penetapan hari libur umum/nasional disesuaikan dengan peraturan Pemerintah
terkait penetapan hari libur umum/nasional.
3. Libur Umum, Libur Khusus, Cuti Bersama, dan Libur Semester Tahun 2026 1Juli s.d 4 Juli 2026 : Libur Semester
·
17 Agustus 2026 : Libur Umum Perayaan HUT RI
·
25 Agustus 2026 : Libur Umum Maulid Nabi
Muhamad SAW
·
25 Desember 2026:Libur Umum Hari Raya Natal
·
22 Des s.d 31 Des. 2026:Libur Semester
4. Libur Umum, Libur Khusus, Cuti Bersama, dan Libur Semester Tahun 2027 1 Januari 2027 : Libur Umum Tahun Baru Masehi
·
2 Januari 2027 : Libur Semester
·
5 Januari 2027 : Libur Umum Isra Mi'raj Nabi
Muhamad SAW
·
6 Februari 2027 : Libur Umum Hari Raya Imlek
·
8 Maret 2027 :Libur Umum Hari Raya Nyepi Tahun
Baru Saka 1949 10 Maret s.d 11Maret 2027 : Libur Umum Hari Raya Idul Fitri 1448
H
·
26 Maret 2027: Libur Umum Hari Raya Paskah
·
1 Mei 2027 : Llbur Umum Harl Buruh
·
6 Mel 2027: Llbur Umum Kenaikan Yesus Kristus
·
17 Mei 2027: Libur Umum Harl Raya Idul Adha
1448 H
·
20 Mei 2027: Llbur Umum Harl Raya Walsak 2571
·
1Juni 2027: LIbur Umum Harl Lahir Pancasila
· 22 Juni s.d 4 Jull 2027: Llbur Semester
D. Akhir Tahun Pelajaran
1. Akhir Tahun Pelajaran
Akhir
Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah hari Jumat tanggal19 Juni 2027.
2. Pembagian Hasil Belajar
Akhir
Tahun Pelajaran 2026/2027 diakhiri dengan pembagian Laporan Hasil Belajar
Perserta Didik
3. Penyelesaian Administrasi
a.
Sedikitnya setiap akhir semester Kepala Satuan Pendidikan wajib mengadakan
rapat dengan dewan guru untuk mengevaluasi pelaksanaan program semester yang bersangkutan.
b.
Laporan akhir semester disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan selambat
lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun
pelajaran 2026/2027.
c.
Di setiap Akhir Tahun Pelajaran, Satuan Pendidikan diwajibkan menyelesaikan
segala urusan terkait akademik dan administrasi guna kelancaran tahun pelajaran
baru yang akan datang.
Kalender Pendidikan ini
berlaku untuk semua Satuan Pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten
Alor. Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan membuat program kegiatan Satuan
Pendidikan sesuai dengan keputusan ini. Hal-hal lain yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran
2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor
Nomor: 400.3.5/28/SK/Disdik.3/2026 Tentang Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten
Alor Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga
ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidjkan Kabupaten Alor 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem