Kalender Pendidjkan Kabupaten Alor 2026/2027

Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor: 400.3.5/28/SK/Disdik.3/2026 Tentang Kalender Pendidjkan Tahun Pelajaran 2026/2027

 

A. Ketentuan Umum

1. Pengertian Umum

Dalam keputusan tentang Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat KALDIK adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap satuan Pendidikan.

3. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah murid setiap jenjang pendidikan.

4. Masa Pengenalan lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana Sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

5. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.

6. Minggu efektif adalah kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

7. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

8. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester/libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

9. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

10. Penllaian hasll belajar berbentuk penllaian formatif dan penilaian sumatif.

11.Penllaian formatif merupakan penilaian yang dilakukan pendidik bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapalan tujuan pembelajaran.

12. Penilaian sumatif adalah penilaian yang dilakukan pendidik untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas; dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

13. Sumatif Akhir Semester (SAS) adalah evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan untuk semua mata Pelajaran selama satu semester.

14. Sumatif Akhir Tahun (SAT) adalah evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan untuk semua mata Pelajaran sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dari satuan pendidikan.

15. Ujian Satuan Pendidikan (USP) adalah evaluasi pembelajaran yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam rangka mengukur ketercapaian dan keberhasilan Standart kompetensi lulusan untuk semua mata Pelajaran sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

16. Akhir Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap Tahun Pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku hasil belajar peserta didik.

17. Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun Pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku hasil belajar peserta didik.

18. Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

19. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

20. Libur khusus dan cuti bersama adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya diluar ketentuan libur umum.

21. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

22. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

23. Satuan Pendldlkan adalah kelompok layanan pendldikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

 

2. Maksud Dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

 

Sedangkan tujuan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:

a. Membantu Satuan Pendidikan dalam merencanakan waktu pembelajaran.

b. Mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.

c. Menjamin setiap Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

B. Permulaan Tahun Pelajaran

1. Awal Tahun Pelajaran

Permulaan Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 6 Juli 2026.

 

2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

a. Masa pengenalan lingkungan (MPLS) sekolah diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang sekolah yang lebih tinggi), penguatan karakter, pengenalan sekolah, dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncohan.

b. MPLS untuk Jenjang TK/PAUD dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 7 Juli 2026.

c. MPLS untuk Jenjang SD dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 7 Juli 2026.

d. MPLS untuk Jenjang SMP dilaksanakan selama 3 hari mulai pada 7 Juli 2026.

e. Jenjang TK/PAUD Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah diisi dengan kegiatan­ kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, visi misi dan peraturan sekolah).

f. Jenjang SD masa pengenalan lingkungan sekolah diisi dengan kegiatan- kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, visi misi dan peraturan sekolah) dengan berpedoman pada transisi PAUD SD yang menyenangkan. untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai situasi dan kondisi setempat, misalnya bakti sosial, perseni, pendalaman materi, tes penyegaran mata pelajaran, dan lain sebagainya.

g. Jenjang SMP Penegenalan Program, Sarana dan Prasarana Sekolah cara belajar cara penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur (budaya sekolah).

h. Waktu pelaksanaan MPLS dapat disesuaikan oleh satuan pendidikan dengan tidak menggangu hari efektif belajar.

 

C. Persiapan Awal Tahun Pelajaran

1. Sebelum permulaan tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan (RKSP).

b. Perencanaan Pembelajaran.

c. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

d. Pedoman Penilaian HasH Belajar.

e. Pengawasan Proses Pembelajaran

f. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendldlkan, mellput:

1) Kurlkulum Tlngkat Satuan Pendldikan

2) Struktur Organlsasl Satuan Pendidlkan

3) Pembaglan Tugas Pendidlk dan Tenaga Kependidikan .

4} Jadwal Pelajaran.

5) Peraturan Akademlk.

6) Tata Tertib Satuan Pendidikan meliputi Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidlkan dan Peserta Dldik.

7) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

8) Kode Etik.

g. Program kegiatan lainnya sesuai kondisi satuan pendidikan masing-masing.

2. Sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran sesual kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berlaku.

 

D. Waktu Dan Kegiatan Pembelajaran

1. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester satu dan semester dua.

 

2. Waktu Pembelajaran dan Beban Belajar

a. Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, dan 7 Kebiasaaan anak Indonesia Hebat ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri, serta kegiatan lain sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

b. Waktu pembelajaran efektif untuk setiap satuan pendidikan diatur sesuai dengan jenjang dan tingkatan berdasarkan kurikulum yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.

c. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 18 (delapan belas] minggu efektif dan pada Semester dua untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 16 (enam belas) minggu efektif.

 

3. Kurikulum yang digunakan

Kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum yang berlaku secara nasional dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.

 

D. Hari Libur Satuan Pendidikan

1. Hari Libur Satuan Pendidikan

a. Hari libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.

b. Hari libur sebagaimana dimaksud pada angka (1) terdiri atas hari libur semester, hari libur keagamaan atau adat, hari libur khusus dan hari libur umum/nasional.

 

2. Penetapan Hari Libur

a. Penetapan hari libur semester mengacu pada Kalender Pendidikan yang berlaku.

b. Penetapan hari libur keagamaan atau adat disesuaikan dengan daerah masing­ masing mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

c. Penetapan hari libur khusus disesuaikan dengan kondisi yang berlaku baik secara nasional, kedaerahan maupun hal-hal lain yang dapat mengakibatkan tidak diadakannya proses pembelajaran di Satuan Pendidikan.

d. Penetapan hari libur umum/nasional disesuaikan dengan peraturan Pemerintah terkait penetapan hari libur umum/nasional.

 

3. Libur Umum, Libur Khusus, Cuti Bersama, dan Libur Semester Tahun 2026 1Juli s.d 4 Juli 2026 : Libur Semester

·          17 Agustus 2026 : Libur Umum Perayaan HUT RI

·          25 Agustus 2026 : Libur Umum Maulid Nabi Muhamad SAW

·          25 Desember 2026:Libur Umum Hari Raya Natal

·          22 Des s.d 31 Des. 2026:Libur Semester

 

4. Libur Umum, Libur Khusus, Cuti Bersama, dan Libur Semester Tahun 2027 1 Januari 2027 : Libur Umum Tahun Baru Masehi

·          2 Januari 2027 : Libur Semester

·          5 Januari 2027 : Libur Umum Isra Mi'raj Nabi Muhamad SAW

·          6 Februari 2027 : Libur Umum Hari Raya Imlek

·          8 Maret 2027 :Libur Umum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1949 10 Maret s.d 11Maret 2027 : Libur Umum Hari Raya Idul Fitri 1448 H

·          26 Maret 2027: Libur Umum Hari Raya Paskah

·          1 Mei 2027 : Llbur Umum Harl Buruh

·          6 Mel 2027: Llbur Umum Kenaikan Yesus Kristus

·          17 Mei 2027: Libur Umum Harl Raya Idul Adha 1448 H

·          20 Mei 2027: Llbur Umum Harl Raya Walsak 2571

·          1Juni 2027: LIbur Umum Harl Lahir Pancasila

·          22 Juni s.d 4 Jull 2027: Llbur Semester 

 

D. Akhir Tahun Pelajaran

1. Akhir Tahun Pelajaran

Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah hari Jumat tanggal19 Juni 2027.

 

2. Pembagian Hasil Belajar

Akhir Tahun Pelajaran 2026/2027 diakhiri dengan pembagian Laporan Hasil Belajar Perserta Didik

 

3. Penyelesaian Administrasi

a. Sedikitnya setiap akhir semester Kepala Satuan Pendidikan wajib mengadakan rapat dengan dewan guru untuk mengevaluasi pelaksanaan program semester yang bersangkutan.

b. Laporan akhir semester disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan selambat­ lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun pelajaran 2026/2027.

c. Di setiap Akhir Tahun Pelajaran, Satuan Pendidikan diwajibkan menyelesaikan segala urusan terkait akademik dan administrasi guna kelancaran tahun pelajaran baru yang akan datang.

 

Kalender Pendidikan ini berlaku untuk semua Satuan Pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan membuat program kegiatan Satuan Pendidikan sesuai dengan keputusan ini. Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Nomor: 400.3.5/28/SK/Disdik.3/2026 Tentang Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidjkan TK PAUD SD SMP Kabupaten Alor Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidjkan Kabupaten Alor 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter