Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/1559/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal BagI SMA, SMK, dan SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Dasar Pertimbangan
Kaldik Kalimantan Timur 2026/2027
ini diterbirkan dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan pedoman kepada
Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu
pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada
Tahun Pelajaran 2026/2027, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027.
B. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum diterbitkanya
SK Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
100.3.3/1559/Disdikbud Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal BagI
SMA, SMK, dan SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,(Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nemer 22 Tahun 2018 tentang Pedoman
Upacara Bandera di Sekofah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
830);
15.
Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian pada Pendidikan
Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
16.
Permendikdasmen Rl Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes
Kemampuan Akademik;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah;
19.
Peraturari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun2025 tentang
Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang
Standar Proses pada Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
23.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 059/H/M/2025 Tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Bagi Pelaksana Tingkat Pusat,
Daerah, Dan Satuan Pendidikan
24.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor
2 Tahun 2025, Nomor 5 tahun 2025 tanggal19 September 2025 Tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
25.
Hasil Rapat Koordinasi Pendidikan SMA, SMK, dan SLB/SKh sa-Kalimantan Timur
Tahun 2026 via Zoom Meeting hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, tentang
Penyusunan Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur
Tahun Pelajaran 2026/2027.
C. Isi SK Kalender Pendidikan Kalimantan Timur 2026/2027
Pertama menyatakan menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tentang
Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA , SMK, SLB/SKh Tahun Pelajaran
2026/ 2027. Kedua menyatakan bahwa Kalender pendidikan jalur pendidikan forma l
SMA, SMK, SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Ketiga menyatakan bahwa keputusan
ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Sedangkan keempat menegaskan
bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan SK Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3/1559/Disdikbud Tentang Kaldik Jalur Pendidikan
Formal BagI SMA, SMK, dan SLB/SKh Provinsi KALTIM Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download SK Kaldik Kaltim 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga
ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kalimantan Timur 2026/2027 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem