Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur 2026/2027

Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 ditetrapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 400.3/2876/101.1/2026 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

 

A. Pengertian Kalender Pendidikan

Berdasarkan Keputusan ini yang dimaksud dengan kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang meliputi permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, serta hari-hari libur sekolah.

Selain itu, kalender pendidikan juga mengatur hari efektif, hari efektif fakultatif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar, hingga libur khusus yang dapat ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 

B. Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran

Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli 2026. Sedangkan akhir tahun ajaran ditetapkan pada hari Jumat, 18 Juni 2027 untuk sekolah dengan sistem lima hari belajar dan Sabtu, 19 Juni 2027 untuk sekolah dengan sistem enam hari belajar. Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan harus menyusun program dan kegiatan pembelajaran sesuai rentang waktu tersebut.

 

C. Pelaksanaan MPLS

Pada awal tahun ajaran, sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS bagi peserta didik baru. Tanggal pelaksanaan MPLS dilaksanakan selama yakni tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, atau selama tiga hari.

 

Dalam kondisi tertentu, sekolah dapat memperpanjang pelaksanaan MPLS hingga maksimal lima hari sesuai kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.

 

Kegiatan ini bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah, tata tertib, budaya sekolah, serta membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.



D. Ketentuan Beban Belajar

Satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang terdiri atas semester ganjil dan semester genap. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran ditetapkan minimal 36 minggu efektif. Sedangkan jumlah minggu efektif pada semester ganjil maupun semester genap untuk sebagian besar jenjang pendidikan paling sedikit 18 minggu. Khusus kelas XII SMA, SMALB, dan SMK pada semester genap minimal: 14 minggu efektif.

 

Sekolah dapat menerapkan pembelajaran Lima hari belajar dalam seminggu; atau Enam hari belajar dalam seminggu. Bagi sekolah yang menerapkan lima hari belajar, hari Sabtu digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu, kalender pendidikan juga mengatur jumlah jam belajar efektif untuk masing-masing jenjang pendidikan sesuai struktur kurikulum yang berlaku.

 

E. Kewajiban Sekolah dan Guru di Awal Tahun Pelajaran

Pada awal tahun ajaran, kepala satuan pendidikan wajib menyusun berbagai dokumen penting seperti: Program Kerja Tahunan, Rencana Kerja Tahunan; RKAS; Kurikulum Satuan Pendidikan atau KSP; Program supervisi kelas dan tindak lanjut.

Sementara itu, guru wajib menyiapkan Program tahunan; Program semester; Perangkat pembelajaran; Perangkat asesmen; Modul kokurikuler; Program ekstrakurikuler; Program bimbingan konseling; Program pendampingan akademik dan pengembangan karakter peserta didik.

 

F. Kegiatan Tengah Semester

Pada semester ganjil, sekolah dapat melaksanakan kegiatan tengah semester selama tiga hari. Kegiatan tersebut dapat berupa: Pekan Olahraga dan Seni; Lomba kreativitas; Praktik pembelajaran; Pengenalan studi lanjut; Pengenalan dunia kerja. Kegiatan tersebut bertujuan mengembangkan bakat, minat, kreativitas, karakter, dan prestasi peserta didik.

 

G. Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan dan dilaksanakan oleh guru. Penilaian dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain: Portofolio; Penugasan; Tes tertulis; Praktik; Bentuk penilaian lain sesuai kompetensi yang diukur. Untuk peserta didik SMK, selain mengikuti penilaian sekolah juga wajib mengikuti: Uji Kompetensi Keahlian; Uji Sertifikasi Profesi.

 

H. Jadwal PSAJ Tahun 2027

Pada Kalender Pendidikan Jawa Timur ini, Penilaian Sumatif Akhir Jenjang atau PSAJ Untuk SMA dan SMALB dilaksanakan pada Minggu ketiga Maret hingga minggu pertama April 2027, sedangkan untuk SMK dilaksanakan pada minggu kedua dan ketiga April 2027.Sedangkan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Profesi SMK berlangsung pada Februari sampai April 2027.

 

I. Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik

Pelaksanaan Asesmen Nasional yang meliputi: Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM; Survei Karakter; Survei Lingkungan Belajar; serta Tes Kemampuan Akademik atau TKA akan mengikuti jadwal dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

J. Ketentuan Libur Sekolah

Libur Semester Ganjil ditetapkan selama 6 hari. Sedangkan Libur Semester Genap berlangsung selama18 hari. Sekolah dapat menetapkan tambahan hari libur dengan persetujuan komite sekolah dan tetap memperhatikan jumlah jam belajar efektif yang harus dipenuhi.

 

K. Ketentuan Pembelajaran Bulan Ramadan

Pada awal bulan Ramadan, peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran mandiri selama: satu hari sebelum awal Ramadan; dan Dua hari pertama bulan Ramadan. Pembelajaran dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Selama Ramadan, sekolah juga dianjurkan menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan: Keimanan dan ketakwaan; Akhlak mulia; Kepemimpinan; Kepedulian sosial; Pembentukan karakter peserta didik.

 

L. Hari Efektif Tahun Ajaran 2026/2027

Untuk sekolah dengan sistem enam hari belajar jumlah hari efektif semester ganjil: 136 hari efektif , sedangkan semester genap: 123 hari efektif. Adapun jumlah hari efektif untuk sekolah dengan sistem lima hari belajar sebanyak 115 hari efektif untuk semester ganjil dan 102 hari efektif untuk semester genap:

Selain itu terdapat tiga hari kegiatan tengah semester dan berbagai hari libur nasional yang telah disesuaikan dengan kalender nasional tahun 2026 dan 2027.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor : 400.3/2876/101.1/2026 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter