A. Pertimbangan dan dasar Hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
1) Pertimbangan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) Dasar hukum Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial Pemda Kabupaten/Kota
Dasar
hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten/Kota adalah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6994);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
B. Isi Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial Pemda Kabupaten/Kota
Peraturan
tentyang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah (Pemda)
Kabupaten/Kota memuat hal-hal sebagai berikut:
·
KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
·
KEDUA : Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama;
b.
standar kompetensi jabatan administrator; dan
c.
standar kompetensi jabatan pengawas.
·
KETIGA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Manajerial
di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu
meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
·
KEEMPAT : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Ketiga huruf b terdiri atas:
a.
nama jabatan; dan
b.
uraian/ikhtisar jabatan.
·
KELIMA Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Ketiga huruf c terdiri atas:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
·
KEENAM: Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Ketiga huruf d terdiri atas:
a.
kualifikasi pendidikan;
b.
jenis pelatihan;
c.
pengalaman kerja; dan
d.
pangkat/golongan.
·
KETUJUH: Kelompok jabatan manajerial di pemerintah
kabupaten/kota adalah kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan pimpinan
tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas berdasarkan kesamaan
karakteristik, urusan pemerintahan, dan fungsi organisasi pada perangkat daerah
atau unit organisasi.
·
KEDELAPAN: Kelompok Jabatan Manajerial di
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh
terdiri atas:
a.
Kesekretariatan Daerah;
b.
Kesekretariatan Dewan;
c.
Kesekretariatan Badan;
d.
Kesekretariatan Dinas;
e.
Inspektorat;
f.
Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Keolahragaan, Pariwisata;
g.
Kesehatan;
h.
Pekerjaan Umum, Pertanahan, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman, Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Cipta Karya, Bina Marga,
Sumber Daya Air;
i.
Pertanian, Peternakan, Pangan, Perkebunan, Perikanan, Kelautan;
j.
Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
k.
Perhubungan;
l.
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
m.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
o.
Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perindustrian;
p.
Komunikasi, Informatika dan Persandian;
q.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran;
r.
Kearsipan dan Perpustakaan;
s.
Perencanaan Pembangunan, Penelitian/Riset dan Pengembangan Daerah;
t.
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah, Aset Daerah, Penerimaan Daerah,
Pajak Daerah;
u.
Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan
Sumber Daya Manusia;
v.
Penanggulangan Bencana Daerah;
w.
Kesatuan Bangsa dan Politik;
x.
Kecamatan;
y.
Distrik;
z.
Kapanewon;
aa.Kelurahan;
dan
bb.Rumah
Sakit Umum Daerah.
·
KESEMBILAN : Rincian Kelompok Jabatan
Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedelapan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
·
KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Teknis Jabatan
Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KESEBELAS : Rincian Standar Kompetensi Manajerial
Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KEDUABELAS : Rincian Standar Kompetensi Sosial
Kultural Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KETIGABELAS : Persyaratan Jabatan Manajerial di
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
·
KEEMPATBELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai
berlaku, Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
· KELIMABELAS: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial, mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya standar kompetensi jabatan manajerial di lingkungannya.
·
KEENAMBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai
berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang jabatan manajerialnya belum
tercantum atau melakukan perubahan nomenklatur dan ruang lingkup tugas pada
daftar kelompok jabatan manajerial di Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Keputusan
Menteri ini, tetap dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi jabatan manajerial
dilingkungannya dengan mengacu sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri ini.
·
KETUJUHBELAS : Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dapat menggunakan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sebagaimana yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini sebagai dasar pemenuhan persyaratan dan
penilaian penerapan sistem merit dalam Manajemen ASN.
·
KEDELAPANBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini
mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
·
KESEMBILANBELAS : Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
C. Link download Salinan dan Lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.5
Tahun 2026 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Di Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten/Kota
Link
download Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial
Pemda Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Kepmenpan RB Nomor SKJ.5 Tahun 2026 Tentang SKJ Manajerial Pemda Kabupaten/Kota"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem