Kementerian sosial pada tanggal 2 Juni 2026 telah menyampaikan Pengumuman Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 melalui Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Menindak lanjuti Proyek
Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan
Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
215 Tahun 2026 Tanggal 20 Mei 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan
Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka
kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk
menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Guru Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
A. Formasi Yang Dibutuhkan dalam Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
Jumlah
alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah
3.053 (tiga ribu lima puluh tiga) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana
tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
pengumuman ini.
Pada
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 ada pelung untuk penempatan pada sekolah
rakyat di Provinsi Banten, antara lain di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera, Kalimantan, NTB dan lainnya.
B. Kriteria Dan Persyaratan
Pelamar
1) Kriteria
Pelamar
yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
jabatan fungsional guru sekolah rakyat adalah:
1.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum
terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Kemendikdasmen); dan
2.
Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru bukan
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
2)
Persyaratan
Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
1.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-
IV)/Sarjana Terapan;
8.
Memiliki sertifikat pendidik;
9.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat
pengangkatan;
10.
Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan
dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
11.
Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
12.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Persyaratan
Khusus
1.
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2.
Bersedia bekerja bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau
diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
3.
Memiliki surat izin untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru pada Sekolah Rakyat
yang ditandatangani oleh :
a.
minimal pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah;
b.
ketua yayasan bagi pelamar guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
C. Ketentuan Dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
1)
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan;
2)
Pelamar membuat akun sscasn di laman https://sscasn.bkn.go.id;
3)
Pelamar melakukan pendaftaran setelah login menggunakan akun sscasn
masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya:
3.1.
Melengkapi pengisian data-data pendaftaran;
3.2.
Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memilih
unit penempatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)
Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum
terdata sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan telah mengisi preferensi
mengajar pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, maka :
a.1.
Dapat melamar pada unit penempatan sesuai data preferensi mengajar yang
dipilih; atau
1.2
Dapat melamar pada unit penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat
dipenuhi dari data preferensi mengajar Kemendikdasmen.
b)
Bagi pelamar yang berasal dari PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata
sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dan belum mengisi preferensi mengajar
pada pendataan yang dilakukan oleh Kemendikdasmen, dapat melamar pada unit
penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data
preferensi mengajar Kemendikdasmen;
c)
Bagi pelamar yang berasal dari lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang sudah
terdaftar sebagai Guru pada Data Pokok Pendidikan dapat melamar pada unit
penempatan yang jumlah kebutuhan gurunya belum dapat dipenuhi dari data
preferensi mengajar Kemendikdasmen;
4)
Memilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi computer assisted test (CAT)
dari daftar berikut :
|
No. |
LOKASI SELEKSI
KOMPETENSI |
ALAMAT |
|
1. |
Kantor Pusat
BKN |
Jl. Mayor
Jendral Sutoyo No.12, Cililitan, Jakarta Timur |
|
2. |
Kantor Regional
I BKN Yogyakarta |
Jl. Raya
Magelang Km 75 Yogyakarta |
|
3. |
Kantor Regional
II BKN Surabaya |
Jl. Letjend.
S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo |
|
4. |
Kantor Regional
III BKN Bandung |
Jl. Surapati
No.10 Bandung |
|
5. |
Kantor Regional
IV BKN Makassar |
Jl. Pacerakang
No. 3 Daya Bringkanaya Makassar |
|
6. |
Kantor Regional
VI BKN Medan |
Jl. TB Simatupang
No. 124 Pinang Baris Medan |
|
7. |
Kantor Regional
VII BKN Palembang |
Jl. Gubernur
HA Bastari Seberang Ulu I Jakabaring Palembang |
|
8. |
Kantor Regional
VIII BKN Banjarmasin |
Jl. Bhayangkara
No. 1 Sungai Besar Banjarbaru Kalsel |
|
9. |
Kantor Regional
IX BKN Jayapura |
Jl.Baru
No. 100B Kota Raja Jayapura |
|
10. |
Kantor Regional
X BKN Denpasar |
Jl. By Pas
I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung Denpasar |
|
11. |
Kantor Regional
XI BKN Manado |
Jl. AA Maramis
Km 8 Paniki Bawah Mapangat Manado |
|
12. |
Kantor Regional
XII Pekanbaru |
Jl. Hang
Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru |
|
13. |
Kantor Regional
XIII Aceh |
Jl. Bandara
Sultan Iskandar Muda KM. 11 No. 113 Desa Gani, Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar |
|
14. |
Kantor Regional
XIV Manokwari |
Kompleks
Perkantoran Gubernur Provinsi Papua Barat Jl. Brigjen Purn. Abraham Oktovianus
Atururi- Arfai II, Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari |
|
15. |
UPT BKN
Ambon |
Jl. Ade
Irma Suryani Nasution No. 8 Karang Panjang. Kec. Sirimau Kota Ambon |
|
16. |
UPT BKN
Balikpapan |
Jl. Marsma
Iswahyudi No. 40, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, kota
Balikpapan |
|
17. |
UPT BKN
Batam |
Gedung Bersama
Pemko Batam, Lantai 5, Jl. Raja Isa No. 17, Batam Center |
|
18. |
UPT BKN
Bengkulu |
Jl. WR.
Supratman, Kel. Pematang Gubernur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu |
|
19. |
UPT BKN
Gorontalo |
Jl. H. DJ
Rachman Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo |
|
20. |
UPT BKN
Jambi |
Jl. Kapten
Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi |
|
21. |
UPT BKN
Kendari |
Jl. Sultan
Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari |
|
22. |
UPT BKN
Kupang |
Jalan Frans
Seda, Kelurahan Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang |
|
23. |
UPT BKN
Lampung |
Jl. Nusa
Indah I No. 2A Teluk Betung Utara, Bandar Lampung |
|
24. |
UPT BKN
Mamuju |
Jl. Martadinata,
Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju |
|
25. |
UPT BKN
Mataram |
Jl. Sandat
No. 4 Kota Mataram |
|
26. |
UPT BKN
Padang |
Jl. Adinegoro
No.6, Batang Kabung Ganting, Kec. Koto Tangah, Kota Padang |
|
27. |
UPT BKN
Palangkaraya |
Jl. W. Sudirohusodo
No. 20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya |
|
28. |
UPT BKN
Palu |
Jl. Bantilan
No.20, Lere, Kec. Palu Barat, Kota Palu |
|
29. |
UPT BKN
Pangkal Pinang |
Jl. M Saleh
Zainudin, Air Salemba- Gabek Pangkal Pinang |
|
30. |
UPT BKN
Pontianak |
Jl. Achmaad
Sood No 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat |
|
31. |
UPT BKN
Semarang |
Jl. Soekarno
Hatta Km. 29 bergas, Ungaran Kab. Semarang |
|
32. |
UPT BKN
Serang |
Jl. KH.
Sochari No. 40 Kota Serang Prov. Banten |
|
33. |
UPT BKN
Sorong |
Jl. Sorong
Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km. 24 |
|
34. |
UPT BKN
Tarakan |
Jl. Kusuma
Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan |
|
35. |
UPT BKN
Ternate |
Jl. Jati
Metro No. 475 Kel. Jati, Kec. Ternate selatan kota ternate |
|
30. |
UPT BKN
Pontianak |
Jl. Achmaad
Sood No 25, Akcaya, Pontianak Selatan, Pontianak, Kalimantan Barat |
|
31. |
UPT BKN
Semarang |
Jl. Soekarno
Hatta Km. 29 bergas, Ungaran Kab. Semarang |
|
32. |
UPT BKN
Serang |
Jl. KH.
Sochari No. 40 Kota Serang Prov. Banten |
|
33. |
UPT BKN
Sorong |
Jl. Sorong
Klamono, Kompleks Perkantoran Kabupaten Sorong Km. 24 |
|
34. |
UPT BKN
Tarakan |
Jl. Kusuma
Bangsa, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan |
|
35. |
UPT BKN
Ternate |
Jl. Jati
Metro No. 475 Kel. Jati, Kec. Ternate selatan kota ternate |
5)
Mengunggah dokumen sebagai berikut :
a)
Pas foto formal digital terbaru dengan latar berwarna merah;
b)
Pindai berwarna surat lamaran yang telah dibubuhi meterai/e-Meterai dan
ditandatangani;
c)
Pindai berwarna surat pernyataan 10 (sepuluh) pernyataan yang telah dibubuhi
meterai/e-Meterai dan ditandatangani;
d)
Pindai berwarna Ijazah asli sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi
Kesehatan pada saat kelulusan.
2)
Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari
Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
e)
Pindai berwarna Transkip Nilai asli sesuai dengan persyaratan jabatan;
f)
Pindai berwarna sertifikat akreditasi asli apabila akreditasi tidak tercantum
didalam ijazah atau transkrip nilai;
g)
Pindai berwarna Sertifikat Pendidik asli; dan
h)
Pindai berwarna surat izin mengikuti seleksi asli.
6)
Dokumen persyaratan diunggah dalam bentuk pdf (khusus foto bentuk jpg/jpeg)
dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih)
dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat
dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
7)
Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan baik dan
teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum
mulai mengisi formulir pendaftaran;
8)
Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai
persyaratan maka akan dinyatakan gugur.
D. Jenis Dan Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
Seleksi
terdiri dari :
1)
Seleksi administrasi
a)
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian dokumen dengan
persyaratan;
b)
Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan/atau laman https://kemensos.go.id/;
2)
Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara
(BKN) yang terdiri dari :
a)
Kompetensi Teknis;
b)
Kompetensi Manajerial;
c)
Kompetensi Sosial Kultural; dan
d)
Wawancara (menilai integritas dan moralitas).
Teknis
pelaksanaan Seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) akan
diumumkan kemudian;
3)
Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) berupa :
a) Psikotes;
b) Tes
Kemampuan Bahasa Inggris
c) Tes
Wawancara
Teknis
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan akan diumumkan kemudian;
Berikut
ini Jadwal seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026, namun bersifat
tentatif apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/;
1.
Pengumuman Seleksi 3 - 15 Juni 2026
2.
Pendaftaran Seleksi 8 - 14 Juni 2026
3.
Seleksi Administrasi 8 - 16 Juni 2026
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 Juni 2026
5.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi 18 Juni 2026
6.
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi 18 - 19 Juni 2026
7.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah 19 - 20 Juni 2026
8.
Penarikan Data Final 21 Juni 2026
9.
Penjadwalan Seleksi CAT 22 – 23 Juni 2026
10.
Pengumuman Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi CAT 24 – 25 Juni 2026
11.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN 26 Juni – 5 Juli 2026
12.
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 6 – 8 Juli 2026
13.
Pengumuman Hasil Kelulusan 9 Juli 2026
14.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan 10 -11 Juli 2026
15.
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan/Konfirmasi Peserta 12 Juli 2026
16.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 13 – 19 Juli 2026
17.
Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 20 – 21 Juli 2026
18.
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi Tambahan 22 Juli 2026
19.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 Juli 2026
20.
Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan 23 – 24 Juli 2026
21.
Pengolahan Hasil Pasca Sanggah 25 – 26 Juli 2026
22.
Pengumuman Pasca Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Tambahan Setelah Sanggah 27
Juli 2026
23.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan 28 Juli – 11 Agustus 2026
E. Sistem Kelulusan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
1.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan laman https://kemensos.go.id/; dan
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti
Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);
3.
Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi tambahan adalah Pelamar yang
telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) paling banyak sejumlah 2
(dua) kali kebutuhan formasi pada masing-masing jabatan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pemeringkatan Pelamar diambil berdasarkan nilai total Seleksi Kompetensi CAT
tertinggi;
b.
Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi yang sama, pemeringkatan
ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi;
c.
Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d.
Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e.
Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan indeks prestasi kumulatif tertinggi;
f.
Dalam hal indeks prestasi kumulatif yang sama maka pemeringkatan ditentukan
berdasarkan usia tertinggi;
g.
Dalam hal terdapat usia yang sama, maka pelamar diikutsertakan semua.
4.
Penentuan kelulusan berdasarkan hasil integrasi nilai terbaik. Dalam hal
Pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara
berurutan berdasarkan pada:
a.
Nilai seleksi kompetensi Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara
yang tertinggi;
b.
Dalam hal terdapat nilai total Seleksi Kompetensi Computer Assisted Test (CAT)
yang sama, pemeringkatan ditentukan berdasarkan nilai seleksi kompetensi teknis
tertinggi;
c.
Dalam hal terdapat nilai kompetensi teknis yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan nilai manajerial tertinggi;
d.
Dalam hal terdapat nilai manajerial yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan nilai sosial kultural tertinggi;
e.
Dalam hal terdapat nilai sosial kultural yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan nilai psikotes tertinggi;
f.
Dalam hal terdapat nilai psikotes yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan nilai tes kemampuan bahasa inggris tertinggi;
g.
Dalam hal terdapat nilai tes kemampuan bahasa inggris yang sama, pemeringkatan
ditentukan berdasarkan nilai tes wawancara tertinggi; dan
h.
Dalam hal terdapat nilai tes wawancara yang sama, pemeringkatan ditentukan
berdasarkan usia tertinggi.
Dalam
hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, dapat diisi oleh peserta
pada jabatan yang sama dan berperingkat terbaik berdasarkan hasil integrasi
nilai pada lokasi formasi di provinsi yang sama.
F. Lain-Lain
1.
Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman,
kelalaian dan kesalahan pelamar dalam membaca dan memahami setiap pengumuman
dan tahapan adalah merupakan tanggung jawab pelamar;
2.
Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak
dapat dibaca dengan jelas, dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang
mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus;
3.
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan
penipuan dan bukan merupakan tanggung jawab panitia seleksi;
4.
Pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk
apapun kepada panitia seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
5.
Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap
tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6.
Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi
milik panitia; dan
7.
lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://kemensos.go.id/ dan media
sosial resmi Kementerian Sosial RI.
Selengkapnya silahkan download
Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah
Rakyat Tahun 2026
Link download Pengumuman Jadwaldan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
Link download Rencana Lokasi Penmpatan Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
Demikian informasi tentang Pengumuman
Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 serta Lokasi
Penmpatan Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem