Perubahan CP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026

Perubahan CP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026


Perubahan CP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Keputusan Kepala BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendid Ikan Menengah.

 

Dasar hukum ditetapnya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah sebagai berikut

a. bahwa dalam rangka membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan murid dalam mengamalkan nilai-nilai ajaran agama maka perlu penyesuaian capaian pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b. bahwa penyesuaian capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepal a Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentan g Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar , Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

 

Dasar hukum ditetapkanya Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo r 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 502);

 

Isi Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti menyatakan mengubah ketentuan mengenai Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran V dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak U sia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Berikut ini Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau CP PAI BP versi tahun 2026. Untuk CP Terbaru mata pelajaran Pendidikan Agama lain dapat didownload Salinan lengkap Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti

 

A. Rasional PAI BP

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan murid dalam mengamalkan ajaran agama Islam. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan salah satu mata pelajaran wajib yang memiliki peran strategis dalam membentuk murid yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tidak hanya berfungsi sebagai sarana mentransfer pengetahuan keagamaan, tetapi juga sebagai media pembinaan sikap, pembentukan kepribadian, dan pengembangan keterampilan hidup yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi pedoman bagi murid untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan dengan tetap berpegang pada ajaran agama Islam.

 

Substansi pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti mencakup empat nilai utama yang menjadi landasan pengembangan karakter murid, yaitu kecenderungan kepada kebaikan (al-hanifiyyah), akhlak mulia (makarim al-akhlaq), sikap toleransi (al-samhah), dan kasih sayang untuk alam semesta (rahmat li al-iilamin). Nilai-nilai ini terintegrasi ke dalam lima elemen materi yang meliputi Al-Qur'an Hadis, Akidah, Akhlak, Fikih, dan Sejarah Peradaban Islam. Melalui elemen­ elemen ini, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti berupaya mengembangkan hubungan manusia dengan Allah Swt. (habl min Allah), hubungan sesama manusia (habl min al-nas), serta hubungan dengan lingkungan alam (habl min al-alam).

 

Dalam pengembangannya, pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diperkaya dengan lima dimensi cinta, yakni cinta Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta lingkungan, cinta diri dan sesama manusia, serta cinta tanah air. Selain itu, paradigma pembelajaran mendalam juga memberikan penguatan terhadap pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dengan menekankan penguasaan kompetensi esensial secara bermakna, keterhubungan antar konsep, dan penerapan pengetahuan dalam konteks kehidupan nyata. Implementasi pembelajaran mendalam dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diwujudkan dengan penguasaan konsep inti ajaran Islam, menghubungkan materi pembelajaran dengan realitas kehidupan murid, mengembangkan keterampilan berpikir kritis terhadap fenomena sosial-keagamaan, serta mendorong refleksi yang mengarah penerapan nilai-nilai Islam pada kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dengan memadukan lima dimensi cinta dan pendekatan pembelajaran mendalam, pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti akan berjalan secara holistik, mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Pendekatan ini juga memperkuat peran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam mewujudkan karakter murid yang sesuai dengan delapan dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.


B. Tujuan PAI BP

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bertujuan untuk membimbing murid agar:

1. beriman, bertakwa kepada Allah Swt., dan berakhlak mulia;

2. menjadi pribadi yang memahami dengan baik prinsip-prinsip agama Islam terkait akidah berdasar ahl al-sunnah wa al-jamaah, syariat, akhlak mulia, dan perkembangan sejarah peradaban Islam;

3. mampu menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berpikir sehingga dapat menyimpulkan sesuatu dan mengambil keputusan dengan benar, tepat, dan arif;

4. mampu bernalar kritis dalam menganalisis perbedaan pendapat sehingga berperilaku moderat (wasatiyyah) dan kasih sayang untuk semesta (rahmat li al-alamin);

5. menyayangi lingkungan alam dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai khalifah di muka bumi; dan

6. menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sehingga dapat menguatkan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah), persaudaraan seagama (ukhuwwah Islamiyyah), dan persaudaraan setanah air (ukhuwwah wataniyyah).

 

C. Karakteristik PAI BP

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sebagai satu kesatuan sistem pembelajaran bertujuan untuk membangun dan mengembangkan murid menjadi hamba Allah Swt. yang berakhlak mulia berdasarkan pemahaman yang benar dari bangunan ilmu yang terdiri atas Al-Qur'an Hadis, akidah, akhlak, fikih, dan sejarah peradaban Islam.

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti mencakup elemen yang meliputi: (1) Al-Qur'an Hadis; (2) akidah; (3) akhlak; (4) fikih; dan (5) sejarah peradaban Islam.

 

Elemen dan deskripsi elemen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah sebagai berikut:

Elemen

Deskripsi

Al-Qur'an Hadis

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menekankan kompetensi membaca, menulis, dan memahami Al-Qur'an dan hadis secara tekstual dan kontekstual yang teraktualisasikan sebagai nilai kehidupan.

Akidah

Akidah berkaitan dengan prinsip keyakinan yang akan mengantarkan murid dalam memahami iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, nabi dan rasul, hari akhir serta qada' dan qadr. Keimanan ini menjadi landasan dalam melakukan amal saleh dan berakhlak mulia.

Akhlak

Akhlak merupakan buah dari iman dan ilmu yang

mewarnai keseluruhan elemen dalam Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Akhlak juga menjadi ukuran kesempurnaan manusia dalam kehidupan pribadi dan sosial. Elemen akhlak dikelompokkan dalam perilaku baik (mal)mudah) dan perilaku tercela (ma.Zmumah). Pemahaman ini dapat mendorong murid untuk berusaha memilih dan melatih diri (riyiif;lah), disiplin (tahZib), dan upaya sungguh­ sungguh dalam mengendalikan diri (mujahadah) supaya berperilaku baik terhadap Allah Swt., diri sendiri, sesama manusia, dan lingkungan alam.

Fikih

Fikih merupakan interpretasi atas syariat yang memberikan pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf yang mencakup hubungan kepada Allah Swt. dan sesama manusia.

Sejarah Peradaban

Islam

Sejarah Peradaban Islam menekankan pada kemampuan memahami sejarah untuk menjadi ibrah, teladan, dan inspirasi generasi penerus bangsa dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam membangun peradaban.

 

 

D. Capaian Pembelajaran (CP) PAI BP Versi Tahun 2026

1. Fase A (Umumnya untuk Kelas I dan II SD/MI/Program Paket A) Pada akhir Fase A, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

1.1. Al-Qur'an Hadis

Membaca dan membedakan huruf hijaiah berharakat, huruf hijaiah bersambung; menghafal Surah al-Fatil)ah, beberapa surah pendek Al-Qur'an, dan hadis tentang kebersihan.

1.2. Akidah

Menjelaskan dan meyakini rukun iman, iman kepada Allah Swt., beberapa asmaulhusna, dan iman kepada malaikat.

1.3. Akhlak

Menerapkan akhlak terhadap Allah Swt. dengan menyucikan dan memuji-Nya, dan akhlak terhadap diri sendiri.

1.4. Fikih

Menerapkan rukun Islam, syahadatain, tata cara bersuci, salat fardu, zikir dan berdoa setelah salat.

1.5. Sejarah Peradaban Islam

Menceritakan kisah keteladanan beberapa nabi dan rasul.

 

2. Fase B (Umumnya untuk Kelas III dan IV SD/MI/Program Paket A) Pada akhir Fase B, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

2.1. Al-Qur'an Hadis

Membaca, menulis, dan membedakan huruf hijaiah bersambung; menghafal dan menjelaskan beberapa surah pendek, hadis tentang kewajiban salat dan menJaga hubungan baik dengan sesama.

2.2. Akidah

Menjelaskan dan meyakini sifat-sifat Allah Swt., iman kepada kitab-kitab Allah Swt., beberapa asmaulhusna, dan iman kepada rasul-rasul Allah Swt.

2.3. Akhlak

Menerapkan akhlak terhadap Allah Swt. dengan berbaik sangka kepada-Nya, akhlak terhadap orang tua, keluarga, dan guru.

2.4. Fikih

Menerapkan azan dan ikamah, salat jumat dan salat sunah; menjelaskan balig dan tanggung jawab yang menyertainya (taklfj).

2.5. Sejarah Peradaban Islam

Menceritakan dan menjelaskan kisah Nabi Muhammad saw. sebelum dan sesudah menjadi rasul periode Makkah.

 

3. Fase C (Umumnya untuk Kelas V dan VI SD/MI/Program Paket A) Pada akhir Fase C, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

3. 1. Al-Qur'an Hadis

Membaca, menulis, dan membedakan huruf hijaiah bersambung; menjelaskan beberapa surah pendek dan hadis tentang berbuat baik kepada orang tua, guru, dan ternan.

3.2. Akidah

Menjelaskan dan meyakini beberapa asmaulhusna, 1man kepada hari akhir, iman kepada qada' dan qadar.

3.3. Akhlak

Menerapkan akhlak terhadap Allah Swt. dengan berdoa dan bertawakal kepada-Nya, akhlak terhadap ternan, tetangga, non-muslim, hewan, dan tumbuhan.

3.4. Fikih

Menerapkan puasa wajib dan sunah, makanan minuman yang halal dan haram, zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

3.5. Sejarah Peradaban Islam

Menceritakan dan menjelaskan kisah Nabi Muhammad saw. periode Madinah dan khulafaurasyidin.

 

4. Fase D (Umumnya untuk Kelas VII, VIII dan IX SMP/MTs/Program Paket B)

Pada akhir Fase D, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

4.1. Al-Qur'an Hadis

Membaca, menghafal, menulis, dan menjelaskan ayat Al­ Qur'an tentang pentingnya iman, takwa, toleransi, cinta tanah air, semangat keilmuan, dan sabar dalam menghadapi musibah dan ujian beserta hadis terkait.

4.2. Akidah

Meyakini dan merefleksikan rukun iman dan hal-hal yang dapat meneguhkan iman.

4.3. Akhlak

Menerapkan makna ikhlas, bersyukur kepada Allah Swt., cinta rasul, cinta ilmu, cinta lingkungan, cinta diri sendiri dan sesama.

4.4. Fikih

Menerapkan ketentuan sujud di luar rukun salat, rukhsah dalam ibadah, kewajiban terhadap jenazah, haji dan umrah, penyembelihan hewan, kurban, akikah, dan wakaf.

4.5. Sejarah Peradaban Islam

Merefleksikan sejarah dan peran Kekhalifahan Islam pasca Khulafaur Rasyidin dan sejarah masuknya Islam di Indonesia.

 

5. Fase E (Umumnya untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C)

Pada akhir Fase E, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

5.1. Al-Qur'an Hadis

Membaca, menghafal, menulis, dan menganalisis ayat Al­ Qur'an tentang perintah berlomba-lomba dalam kebaikan, larangan pergaulan bebas, dan zina beserta hadis terkait.

5.2. Akidah

Meyakini dan merefleksikan beberapa cabang iman (syu<ab al­ fman).

5.3. Akhlak

Menerapkan manfaat menghindari penyakit hati.

5.4. Fikih

Menerapkan dan merefleksikan sumber hukum Islam, pentingnya menjaga lima prinsip dasar hukum Islam (al­ kulliyat al-khamsah), ekonomi syariah, dan wakaf.

5.5. Sejarah Peradaban Islam

Merefleksikan peran tokoh ulama dalam penyebaran Islam di Indonesia.

 

6. Fase F (Umumnya untuk Kelas XI dan XII SMA/MA/SMK/ MAK/Program Paket C)

Pada akhir Fase F, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:

6.1. Al-Qur'an Hadis

Membaca, menghafal, menulis, dan merefleksikan ayat Al­ Qur'an tentang pentingnya berpikir kritis, ilmu pengetahuan dan teknologi, memelihara kehidupan manusia, dan moderasi beragama beserta hadis terkait.

6.2. Akidah

Meyakini dan merefleksikan beberapa cabang iman (syu(ab al­ fman), keterkaitan antara iman, Islam, dan ihsan.

6.3. Akhlak

Menerapkan manfaat menghindari penyakit sosial; merefleksikan adab bermasyarakat dan etika digital dalam Islam.

6.4. Fikih

Menerapkan dan merefleksikan ketentuan khotbah, tablig dan dakwah, ekonomi syariah, wakaf, munakahat, dan mawans.

6.5. Sejarah Peradaban Islam

Merefleksikan peran tokoh ulama Indonesia dalam perkembangan peradaban Islam di dunia dan peran organisasi-organisasi Islam di Indonesia.

 

Bagi yang memnutuhkan CP Pendidikan Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME silahkan download dan baca Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021 Tahun 2026.

 

Link download Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021 Tahun2026 (disini)

 

Demikian informasi tentang CP Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026 serta CP Pendidikan Agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu dan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Perubahan CP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter