Perubahan CP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia (Keputusan Kepala BKPDM) Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendid Ikan Menengah.
Dasar hukum ditetapnya Keputusan
Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti adalah sebagai berikut
a.
bahwa dalam rangka membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan murid dalam
mengamalkan nilai-nilai ajaran agama maka perlu penyesuaian capaian
pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan
Khusus Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.
bahwa penyesuaian capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Agama;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Kepal a Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentan g Perubahan Atas Keputusan
Kepala Badan Standar , Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 Tentang Capaian Pembelajaran pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
Dasar hukum ditetapkanya Keputusan
Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021 Tahun 2026 Tentang
Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dan Budi Pekerti adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo
r 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6762);
3.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 172) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 410);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Standar lsi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 502);
Isi Keputusan Kepala BKPDM Nomor
020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti menyatakan mengubah ketentuan mengenai Capaian Pembelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Khusus Pendidikan Agama dan
Budi Pekerti sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan Lampiran V dalam
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada
Pendidikan Anak U sia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Berikut ini Capaian
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau CP PAI BP versi tahun
2026. Untuk CP Terbaru mata pelajaran Pendidikan Agama lain dapat didownload
Salinan lengkap Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP
(Capaian Pembelajaran) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Keputusan Kepala BKPDM
Nomor 021 Tahun 2026 Tentang Perubahan CP (Capaian Pembelajaran) Pendidikan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Budi Pekerti
A. Rasional PAI BP
Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan
membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan murid dalam mengamalkan ajaran
agama Islam. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan salah satu mata
pelajaran wajib yang memiliki peran strategis dalam membentuk murid yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta mampu mengimplementasikan ajaran
Islam dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
tidak hanya berfungsi sebagai sarana mentransfer pengetahuan keagamaan, tetapi
juga sebagai media pembinaan sikap, pembentukan kepribadian, dan pengembangan
keterampilan hidup yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini,
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi pedoman bagi murid untuk
memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh, sehingga mampu
menghadapi berbagai tantangan kehidupan dengan tetap berpegang pada ajaran
agama Islam.
Substansi
pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti mencakup empat nilai utama
yang menjadi landasan pengembangan karakter murid, yaitu kecenderungan kepada
kebaikan (al-hanifiyyah), akhlak mulia (makarim al-akhlaq), sikap toleransi (al-samhah),
dan kasih sayang untuk alam semesta (rahmat li al-iilamin). Nilai-nilai ini
terintegrasi ke dalam lima elemen materi yang meliputi Al-Qur'an Hadis, Akidah,
Akhlak, Fikih, dan Sejarah Peradaban Islam. Melalui elemen elemen ini, Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti berupaya mengembangkan hubungan manusia dengan
Allah Swt. (habl min Allah), hubungan sesama manusia (habl min al-nas), serta
hubungan dengan lingkungan alam (habl min al-alam).
Dalam
pengembangannya, pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diperkaya
dengan lima dimensi cinta, yakni cinta Allah dan Rasul-Nya, cinta ilmu, cinta
lingkungan, cinta diri dan sesama manusia, serta cinta tanah air. Selain itu,
paradigma pembelajaran mendalam juga memberikan penguatan terhadap pembelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dengan menekankan penguasaan kompetensi
esensial secara bermakna, keterhubungan antar konsep, dan penerapan pengetahuan
dalam konteks kehidupan nyata. Implementasi pembelajaran mendalam dalam
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti diwujudkan dengan penguasaan konsep
inti ajaran Islam, menghubungkan materi pembelajaran dengan realitas kehidupan
murid, mengembangkan keterampilan berpikir kritis terhadap fenomena
sosial-keagamaan, serta mendorong refleksi yang mengarah penerapan nilai-nilai
Islam pada kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan
memadukan lima dimensi cinta dan pendekatan pembelajaran mendalam, pembelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti akan berjalan secara holistik, mencakup
aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Pendekatan ini juga memperkuat peran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam mewujudkan karakter murid yang
sesuai dengan delapan dimensi profil lulusan, yaitu: keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas,
kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
B. Tujuan PAI BP
Mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bertujuan untuk membimbing
murid agar:
1.
beriman, bertakwa kepada Allah Swt., dan berakhlak mulia;
2.
menjadi pribadi yang memahami dengan baik prinsip-prinsip agama Islam terkait
akidah berdasar ahl al-sunnah wa al-jamaah, syariat, akhlak mulia, dan
perkembangan sejarah peradaban Islam;
3.
mampu menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam berpikir sehingga dapat
menyimpulkan sesuatu dan mengambil keputusan dengan benar, tepat, dan arif;
4.
mampu bernalar kritis dalam menganalisis perbedaan pendapat sehingga
berperilaku moderat (wasatiyyah) dan kasih sayang untuk semesta (rahmat li
al-alamin);
5.
menyayangi lingkungan alam dan menumbuhkan rasa tanggung jawab sebagai khalifah
di muka bumi; dan
6.
menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sehingga dapat menguatkan
persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyyah), persaudaraan seagama (ukhuwwah
Islamiyyah), dan persaudaraan setanah air (ukhuwwah wataniyyah).
C. Karakteristik PAI BP
Mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sebagai satu kesatuan sistem
pembelajaran bertujuan untuk membangun dan mengembangkan murid menjadi hamba
Allah Swt. yang berakhlak mulia berdasarkan pemahaman yang benar dari bangunan
ilmu yang terdiri atas Al-Qur'an Hadis, akidah, akhlak, fikih, dan sejarah
peradaban Islam.
Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti mencakup elemen yang meliputi: (1) Al-Qur'an
Hadis; (2) akidah; (3) akhlak; (4) fikih; dan (5) sejarah peradaban Islam.
Elemen
dan deskripsi elemen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
adalah sebagai berikut:
|
Elemen |
Deskripsi |
|
Al-Qur'an Hadis |
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti menekankan kompetensi
membaca, menulis, dan memahami Al-Qur'an dan hadis secara
tekstual dan kontekstual yang teraktualisasikan sebagai nilai kehidupan. |
|
Akidah |
Akidah berkaitan dengan
prinsip keyakinan yang akan mengantarkan murid dalam memahami iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab Allah, nabi dan rasul,
hari akhir serta
qada' dan qadr.
Keimanan ini menjadi landasan dalam melakukan amal saleh dan berakhlak mulia. |
|
Akhlak |
Akhlak merupakan
buah dari iman dan ilmu
yang mewarnai keseluruhan elemen
dalam Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti. Akhlak juga menjadi ukuran kesempurnaan manusia
dalam kehidupan pribadi dan sosial. Elemen
akhlak dikelompokkan dalam perilaku baik (mal)mudah) dan perilaku tercela (ma.Zmumah). Pemahaman ini dapat
mendorong murid untuk berusaha memilih dan melatih
diri (riyiif;lah), disiplin (tahZib), dan upaya sungguh sungguh dalam mengendalikan diri (mujahadah) supaya berperilaku baik terhadap Allah
Swt., diri sendiri, sesama
manusia, dan lingkungan alam. |
|
Fikih |
Fikih merupakan interpretasi atas syariat
yang memberikan pemahaman tentang hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukalaf yang mencakup hubungan kepada Allah Swt. dan sesama
manusia. |
|
Sejarah Peradaban Islam |
Sejarah Peradaban Islam menekankan pada kemampuan memahami sejarah untuk menjadi ibrah, teladan, dan inspirasi generasi penerus bangsa dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam membangun peradaban. |
D. Capaian Pembelajaran (CP) PAI BP Versi Tahun 2026
1. Fase A (Umumnya untuk Kelas I dan II SD/MI/Program Paket A) Pada akhir Fase A, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.1. Al-Qur'an Hadis
Membaca
dan membedakan huruf hijaiah berharakat, huruf hijaiah bersambung; menghafal
Surah al-Fatil)ah, beberapa surah pendek Al-Qur'an, dan hadis tentang
kebersihan.
1.2. Akidah
Menjelaskan
dan meyakini rukun iman, iman kepada Allah Swt., beberapa asmaulhusna, dan iman
kepada malaikat.
1.3. Akhlak
Menerapkan
akhlak terhadap Allah Swt. dengan menyucikan dan memuji-Nya, dan akhlak
terhadap diri sendiri.
1.4. Fikih
Menerapkan
rukun Islam, syahadatain, tata cara bersuci, salat fardu, zikir dan berdoa
setelah salat.
1.5. Sejarah Peradaban Islam
Menceritakan
kisah keteladanan beberapa nabi dan rasul.
2. Fase B (Umumnya untuk Kelas III dan IV SD/MI/Program Paket A) Pada akhir Fase B, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
2.1. Al-Qur'an Hadis
Membaca,
menulis, dan membedakan huruf hijaiah bersambung; menghafal dan menjelaskan
beberapa surah pendek, hadis tentang kewajiban salat dan menJaga hubungan baik
dengan sesama.
2.2. Akidah
Menjelaskan
dan meyakini sifat-sifat Allah Swt., iman kepada kitab-kitab Allah Swt.,
beberapa asmaulhusna, dan iman kepada rasul-rasul Allah Swt.
2.3. Akhlak
Menerapkan
akhlak terhadap Allah Swt. dengan berbaik sangka kepada-Nya, akhlak terhadap
orang tua, keluarga, dan guru.
2.4. Fikih
Menerapkan
azan dan ikamah, salat jumat dan salat sunah; menjelaskan balig dan tanggung
jawab yang menyertainya (taklfj).
2.5. Sejarah Peradaban Islam
Menceritakan
dan menjelaskan kisah Nabi Muhammad saw. sebelum dan sesudah menjadi rasul
periode Makkah.
3. Fase C (Umumnya untuk Kelas V dan VI SD/MI/Program Paket A) Pada akhir Fase C, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
3. 1. Al-Qur'an Hadis
Membaca,
menulis, dan membedakan huruf hijaiah bersambung; menjelaskan beberapa surah
pendek dan hadis tentang berbuat baik kepada orang tua, guru, dan ternan.
3.2. Akidah
Menjelaskan
dan meyakini beberapa asmaulhusna, 1man kepada hari akhir, iman kepada qada'
dan qadar.
3.3. Akhlak
Menerapkan
akhlak terhadap Allah Swt. dengan berdoa dan bertawakal kepada-Nya, akhlak
terhadap ternan, tetangga, non-muslim, hewan, dan tumbuhan.
3.4. Fikih
Menerapkan
puasa wajib dan sunah, makanan minuman yang halal dan haram, zakat, infak,
sedekah, dan wakaf.
3.5. Sejarah Peradaban Islam
Menceritakan
dan menjelaskan kisah Nabi Muhammad saw. periode Madinah dan khulafaurasyidin.
4. Fase D (Umumnya untuk Kelas VII, VIII dan IX SMP/MTs/Program Paket B)
Pada
akhir Fase D, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
4.1. Al-Qur'an Hadis
Membaca,
menghafal, menulis, dan menjelaskan ayat Al Qur'an tentang pentingnya iman,
takwa, toleransi, cinta tanah air, semangat keilmuan, dan sabar dalam
menghadapi musibah dan ujian beserta hadis terkait.
4.2. Akidah
Meyakini
dan merefleksikan rukun iman dan hal-hal yang dapat meneguhkan iman.
4.3. Akhlak
Menerapkan
makna ikhlas, bersyukur kepada Allah Swt., cinta rasul, cinta ilmu, cinta
lingkungan, cinta diri sendiri dan sesama.
4.4. Fikih
Menerapkan
ketentuan sujud di luar rukun salat, rukhsah dalam ibadah, kewajiban terhadap
jenazah, haji dan umrah, penyembelihan hewan, kurban, akikah, dan wakaf.
4.5. Sejarah Peradaban Islam
Merefleksikan
sejarah dan peran Kekhalifahan Islam pasca Khulafaur Rasyidin dan sejarah
masuknya Islam di Indonesia.
5. Fase E (Umumnya untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK/Program Paket C)
Pada
akhir Fase E, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
5.1. Al-Qur'an Hadis
Membaca,
menghafal, menulis, dan menganalisis ayat Al Qur'an tentang perintah
berlomba-lomba dalam kebaikan, larangan pergaulan bebas, dan zina beserta hadis
terkait.
5.2. Akidah
Meyakini
dan merefleksikan beberapa cabang iman (syu<ab al fman).
5.3. Akhlak
Menerapkan
manfaat menghindari penyakit hati.
5.4. Fikih
Menerapkan
dan merefleksikan sumber hukum Islam, pentingnya menjaga lima prinsip dasar
hukum Islam (al kulliyat al-khamsah), ekonomi syariah, dan wakaf.
5.5. Sejarah Peradaban Islam
Merefleksikan
peran tokoh ulama dalam penyebaran Islam di Indonesia.
6. Fase F (Umumnya untuk Kelas XI dan XII SMA/MA/SMK/ MAK/Program Paket C)
Pada
akhir Fase F, murid memiliki kemampuan sebagai berikut:
6.1. Al-Qur'an Hadis
Membaca,
menghafal, menulis, dan merefleksikan ayat Al Qur'an tentang pentingnya
berpikir kritis, ilmu pengetahuan dan teknologi, memelihara kehidupan manusia,
dan moderasi beragama beserta hadis terkait.
6.2. Akidah
Meyakini
dan merefleksikan beberapa cabang iman (syu(ab al fman), keterkaitan antara
iman, Islam, dan ihsan.
6.3. Akhlak
Menerapkan
manfaat menghindari penyakit sosial; merefleksikan adab bermasyarakat dan etika
digital dalam Islam.
6.4. Fikih
Menerapkan
dan merefleksikan ketentuan khotbah, tablig dan dakwah, ekonomi syariah, wakaf,
munakahat, dan mawans.
6.5. Sejarah Peradaban Islam
Merefleksikan
peran tokoh ulama Indonesia dalam perkembangan peradaban Islam di dunia dan peran
organisasi-organisasi Islam di Indonesia.
Bagi yang
memnutuhkan CP Pendidikan Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu dan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME silahkan download dan
baca Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar Dan
Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 020
Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 046/H/Kr/2025
Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah serta Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021
Tahun 2026.
Link download Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 021 Tahun2026 (disini)
Demikian informasi tentang CP
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026 serta CP Pendidikan
Agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu dan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Budi Pekerti
Versi Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Perubahan CP Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Versi Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem