Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 400.3/452 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027
A. Ketentuan Umum
Dalam
peraturan tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun
Ajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, mlnggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hart libur.
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi
satuan Pendidikan.
3.
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulalnya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya dislngkat SPMB adalah serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap
jenjang pendidikan;
5.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiaian
pertama masuk sekolah untuk pengenelan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur
Sekolah.
6.
Hari-hari pertama masuk satuan pendldlkan adalah serangkaian keglatan satuan pendidlkan
pada permulaan tahun ajaran.
7.
Minggu efektlf pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran
pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
8.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setlap mlnggu, yang
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mala pelajaran termasuk muatan
lokal, ditarn bah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9.
Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tldak dladakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester
gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
kompetensi hasil belajar peserta didik.
11.
Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang
ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
12.
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
13.
Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhlr setiap semester.
14.
Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun
ajaran.
15.
Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
16.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam pembelajaran utama.
17.Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan janis
pendidikan tertentu.
18.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan Pendidikan.
19.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
20.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
21.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan
berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah lbtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain
yang sederajat.
22.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya dlsebut SDLB, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal setlngkat sekolah dasar yang memberikan layanan
kepada anak berkebutuhan khusus.
23.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya dlsebut SMPLB adalah salah satu
bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagal lanjutan dari SDLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
24.
Pendidikan menengah adafah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Alas, Madrasah
Aliyah, Sekofah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk
lain yang sederajat.
25.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya dislngkat SMA, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil befajar yang diakui samal setara SMP atau
MTs.
26.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu
bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
27.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
28.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, lsi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
29.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
30.
Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidlkan dan Kebudayaan Provlnsl Maluku.
31.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Maluku.
32.
Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Maluku.
33.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provlnsi adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsl Maluku.
B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender
Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidlkan dalam
menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektlf, dan hari
libur dengan tujuan:
a.
Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran ;
b.
Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
c.
Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai
ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
d.
Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara fektif
dan efislen.
e.
Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan
pembelajaran di satuan pendidikan.
C. Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027
1. Penerimaan Peserta Didik Baru Ajaran 2026/2027
SPMB
pada SMA,SMK dan SLB dilaksaakan pada bulan Juni 2026. Satuan Pendidikan
SMA,SMK dan SLB yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan harus
mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan
kewenangannya. Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk
Teknis SPMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
2. Persiapan Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027
Perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10
Juli 2026 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran
2026/2027. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang
harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.
D. Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027
Permulaan
tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Jull 2026. Minggu pertama
masuk satuan pendldlkan merupakan serangkalan keglatan satuan pendidikan pada
permulaan tahun ajaran baru dlmulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan MPLS berlangsung
antara 13 s/d 17 Juli 2026.
Sebelum
permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program
yang mencakup:
a.
Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.
Kalender Pendidikan.
c.
Perencanaan Pembelajaran.
d.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.
Penilaian Hasil Pembelajaran .
f.
Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.
g.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
(KOSP).
2)
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan
3)
Pembagian Tugas Pendidlk dan Tenaga Kependidikan .
4)
Peraturan Akademik.
5)
Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan Peserta Didik.
6)
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
E. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi/penilalan proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam
bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling
sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau keglatan pembelajaran; dan
penilalan atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberlkan keteladanan; pendampingan; fasilitasi
dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang lnteraktif; lnsplratif;
menyenangkan; menantang; memotivasi murld untuk berpartisipasi aktif; dan
memberikan ruang yang cukup bagl prakarsa, kreativitas, kemandlrian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta pslkologis murid.
Evaluasi/penilaian
proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat
dilaksanakan oleh sesama guru, Kepala Satuan Pendldikan dan/atau murid.
Penanaman
dan/atau penguatan pendldikan karakter melalul Gerakan (6) 7 (tujuh) Kebiasaan
Anak Indonesia Hebat dan pelaksanaan keglatan Pagi Ceria.
Pada
permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk
mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru sebagai
pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan
pembelajaran antara lain :
a.
Program tahunan dan program semester;
b.
Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
c.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam
mempersiapkan program kokurikuler untuk pencapaian Dimensi Profil Lulusan;
d.
Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan
penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.
Kegiatan
pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan
pendidikan. dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem
semester membagi 1(satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester
genap. Adapun Waktu pembelajaran efektif setlap jam pelajaran tatap muka
sebagai berikut
a) Waktu
pembelajaran efektif setlap jam pelajaran tatap muka untuk SMA/SMK: 45 manit.
b) Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB:35
menit, dan SMALB: 40 menit.
c) Waktu
pembelajaran efek1if setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SMA/SMK
adalah : 35 menlt.
d) Waktu
pembelajaran efektif setlap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajara n
tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB : 25 manit, SMPLB :30 manit,dan SMALB
:35 menit.
Beban
belajar kcglaten tatap muka keseluruhan untuk sotlap satuan pendidikan adalah sebagalberikut:
a.
Jumlah waktu pembelajaran per mlnggu dlsesualkan dengan kurlkulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendldlkan yang bersangkutan. Jumlah waktu
pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tlga puluh enam)
minggu efektif.
b.
Satuan pendldlkan kejuruan wajlb mencantumkan kegiatan Praktik Kerja lapangan
(PKL) di dalam kalender pendldlkan sesual dengan slstem yang diberlakukan pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.
c.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokaslkan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum maslng-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per mlnggu sesual kebutuhan
belajar peserta didik.
Satuan
pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari sekolah per
minggu setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Maluku, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam
pembelajaran per minggu,
F. Kurikulum Dan Pembelajaran Efektif
Kegiatan
pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan
implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Waktu
pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai paling
lambat pukul 07.15 WIT, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan
selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan
setelah memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
Satuan
Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan
mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan,
termasuk ekstrakurikuler wajib yang ditetapkan oleh pemerlntah. Penyelenggaraan
kegiatan ekstrakurikuler wajlb memperoleh pendamplngan dari guru.
F. Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan
Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ponguatan minat,
pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta
peserta didik.
G. Penilaian Hasil Belajar
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasl untuk mengetahui kebutuhan
belajar dan capaian perkembangan atau hasll belajar peserta didik. Penilaian
hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara
berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Penilaian
hasil belajar peserta didik berbentuk penllalan formatif yaitu penilaian yang
dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran,
serta mengevaluasi pencapalan tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu
sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran
dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan
kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendldikan.
Penilaian/
Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/
atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.
Penilaian
sumatif Akhlr Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November
sampai dengan ke-1 bulan Desember 2026. Sedangkan Penilaian sumatif Akhir Tahun
dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Mel sampai dengan ke-1 bulan Juni 2027.
Penilaian
Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh capaian
pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
pada satuan pendidikan masing-masing.
Adapun
Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensl Keahlian (UKK) pada satuan
pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah
Seangkan Penyerahan Buku Laporan Hasll Belajar Posorta Dldlk dllaksanakan paling lambat: a) Semester Gasal pada tanggal 18 Desomber 2026. B) Semester Genap pada tanggal18 Juni 2027.
H. Kelulusan
Kelulusan
murid dari Satuan Pendidikan SMNSMALB dan SMK dilaksanakan pada hari Senin
pertama bulan Mei 2027
I. Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur
akhir semester gasal bagi, SMA, SMK dan SLB berlangsung mulai tanggal 21
Desember 2026 sampai dengan tanggal1 Januari 2027. Libur akhir semester genap
bagiSMA, SMK,dan SLB yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal
21 Juni 2026 sampa idengan tanggal 9 Juli 2027.
Hari
libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka ldul Fitri 1447 H menyesuaikan
dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kepala
satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari
pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Bagi
satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari, supaya
mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada
peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Libur
Umum dan Cutl Bersama Tahun 2026:
a.
Libur Umum
1.
Tanggal 17 Agustus :Hari Kemerdakaan Rl.
2.
Tanggal 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
3.
Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal
b.
Cuti Bersama
Tanggal
24 Desember: Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus
Perkiraan
Libur Umum Tahun 2027 :
1.
Tanggal 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2027.
2.
Tanggal 5 Januari: lsro' Mi'raj 1448 H
3.
Tanggal 6 Februari: Tahun Baru lmlek 2578
4.
Tanggal 9 Maret Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
5.
Tanggal 10- 11 Maret Hari Raya ldul Fitri 1448 H
6.
Tanggal 26 Maret Wafat Yesus Kristus (Paskah)
7.
Tanggal 1 Mei Hari Buruh
8.
Tanggal 6 Mel Hari Kenaikan Yesus Kristus
9.
Tanggal 17 Mei Hari Raya ldul Adha 1448 H
10.
Tanggal 20 Mei Hari Raya Waisak 2571
11.
Tanggat 1Juni Hari Lahir Pancasila
12.
Tanggat 6 Juni Tahun Baru Islam 1449 H
Libur
bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah
mengenai libur Ramadhan dan hari-hari IIbur tahun 2027. Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oteh masyarakat dan memiliki kekhasan (ciri khusus) dapat
menggantl hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Libur
khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan muslrn,
bencana alam, atau libur lain dl luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh
Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sesuai
kewenangannya.
J. Akhir Tahun Ajaran dan Ketentuan Lain-Lain
1. Akhir Tahun Ajaran
Akhir
tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Jumat tanggal 16 Juni 2027
2. Ketentuan Lain-Lain
Kegiatan
pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman
pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah
serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Dalam
kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran
berpedoman pada pengaturan kondisitertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
Peraturan
ini berlaku untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik Negeri maupun swasta
se-Provinsi Maluku. Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan
menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuaidengan peraturan ini. Peraturan
ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai
kewenangannya.
K. Ketentuan Penutup
Pada
saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan inimulai berlaku,
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor 400.3/608
tentang Pedoman Penyusun Kalender Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi
Maluku Tahun Ajaran 2025/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjutioleh Kepala Sekolah masingmasing
satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027
di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.
Peraturan
ini mulal bertaku pada tahun ajaran 2026/2027, dan apablla dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Maluku Nomor: 400.3/452 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027.
Link download Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Maluku 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem