Kalender Pendidikan Provinsi Maluku 2026/2027

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 400.3/452 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027

A. Ketentuan Umum

Dalam peraturan tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, mlnggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hart libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan Pendidikan.

3. Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulalnya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya dislngkat SPMB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan;

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiaian pertama masuk sekolah untuk pengenelan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendldlkan adalah serangkaian keglatan satuan pendidlkan pada permulaan tahun ajaran.

7. Minggu efektlf pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setlap mlnggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mala pelajaran termasuk muatan lokal, ditarn bah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tldak dladakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

12. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

13. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhlr setiap semester.

14. Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

15. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.

16. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.

17.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan janis pendidikan tertentu.

18. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.

19. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

20. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

21. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah lbtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.

22. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya dlsebut SDLB, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal setlngkat sekolah dasar yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

23. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya dlsebut SMPLB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagal lanjutan dari SDLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

24. Pendidikan menengah adafah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Alas, Madrasah Aliyah, Sekofah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

25. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya dislngkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil befajar yang diakui samal setara SMP atau MTs.

26. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.

27. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

28. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, lsi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

29. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

30. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidlkan dan Kebudayaan Provlnsl Maluku.

31. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

32. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.

33. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provlnsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsl Maluku.

 

B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidlkan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektlf, dan hari libur dengan tujuan:

a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran ;

b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

d. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara fektif dan efislen.

e. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

C. Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027

1. Penerimaan Peserta Didik Baru Ajaran 2026/2027

SPMB pada SMA,SMK dan SLB dilaksaakan pada bulan Juni 2026. Satuan Pendidikan SMA,SMK dan SLB yang melaksanakan SPMB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk Teknis SPMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

 

2. Persiapan Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10 Juli 2026 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2026/2027. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.

 

D. Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027

Permulaan tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Jull 2026. Minggu pertama masuk satuan pendldlkan merupakan serangkalan keglatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dlmulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan MPLS berlangsung antara 13 s/d 17 Juli 2026.

 

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

b. Kalender Pendidikan.

c. Perencanaan Pembelajaran.

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

e. Penilaian Hasil Pembelajaran .

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan

3) Pembagian Tugas Pendidlk dan Tenaga Kependidikan .

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

 

E. Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi/penilalan proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau keglatan pembelajaran; dan penilalan atau asesmen pembelajaran.

 

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberlkan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang lnteraktif; lnsplratif; menyenangkan; menantang; memotivasi murld untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagl prakarsa, kreativitas, kemandlrian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta pslkologis murid.

Evaluasi/penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, Kepala Satuan Pendldikan dan/atau murid.

 

Penanaman dan/atau penguatan pendldikan karakter melalul Gerakan (6) 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan pelaksanaan keglatan Pagi Ceria.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan program kokurikuler untuk pencapaian Dimensi Profil Lulusan;

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

 

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan. dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1(satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Adapun Waktu pembelajaran efektif setlap jam pelajaran tatap muka sebagai berikut

a)    Waktu pembelajaran efektif setlap jam pelajaran tatap muka untuk SMA/SMK: 45 manit.

b)    Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB: 30 menit, SMPLB:35 menit, dan SMALB: 40 menit.

c)     Waktu pembelajaran efek1if setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SMA/SMK adalah : 35 menlt.

d)    Waktu pembelajaran efektif setlap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajara n tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB : 25 manit, SMPLB :30 manit,dan SMALB :35 menit.

 

Beban belajar kcglaten tatap muka keseluruhan untuk sotlap satuan pendidikan adalah sebagalberikut:

a. Jumlah waktu pembelajaran per mlnggu dlsesualkan dengan kurlkulum yang dilaksanakan oleh satuan pendldlkan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tlga puluh enam) minggu efektif.

b. Satuan pendldlkan kejuruan wajlb mencantumkan kegiatan Praktik Kerja lapangan (PKL) di dalam kalender pendldlkan sesual dengan slstem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokaslkan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum maslng-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per mlnggu sesual kebutuhan belajar peserta didik.

 

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) hari sekolah per minggu setelah mendapat izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu,

 

F. Kurikulum Dan Pembelajaran Efektif

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

 

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai paling lambat pukul 07.15 WIT, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

 

Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan, termasuk ekstrakurikuler wajib yang ditetapkan oleh pemerlntah. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler wajlb memperoleh pendamplngan dari guru.

 

F. Kegiatan Tengah Semester

Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ponguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik.

 

G. Penilaian Hasil Belajar

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasl untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasll belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

 

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penllalan formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapalan tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendldikan.

 

Penilaian/ Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/ atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

 

Penilaian sumatif Akhlr Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan ke-1 bulan Desember 2026. Sedangkan Penilaian sumatif Akhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Mel sampai dengan ke-1 bulan Juni 2027.

 

Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan masing-masing.

 

Adapun Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensl Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah

 

Seangkan Penyerahan Buku Laporan Hasll Belajar Posorta Dldlk dllaksanakan paling lambat: a) Semester Gasal pada tanggal 18 Desomber 2026. B) Semester Genap pada tanggal18 Juni 2027.

 

H. Kelulusan

Kelulusan murid dari Satuan Pendidikan SMNSMALB dan SMK dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Mei 2027

 

I. Hari Libur Satuan Pendidikan

Libur akhir semester gasal bagi, SMA, SMK dan SLB berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal1 Januari 2027. Libur akhir semester genap bagiSMA, SMK,dan SLB yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni 2026 sampa idengan tanggal 9 Juli 2027.

 

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka ldul Fitri 1447 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

 

Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari, supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

 

Libur Umum dan Cutl Bersama Tahun 2026:

a. Libur Umum

1. Tanggal 17 Agustus :Hari Kemerdakaan Rl.

2. Tanggal 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal

 

b. Cuti Bersama

Tanggal 24 Desember: Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus

 

Perkiraan Libur Umum Tahun 2027 :

1. Tanggal 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2027.

2. Tanggal 5 Januari: lsro' Mi'raj 1448 H

3. Tanggal 6 Februari: Tahun Baru lmlek 2578

4. Tanggal 9 Maret Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).

5. Tanggal 10- 11 Maret Hari Raya ldul Fitri 1448 H

6. Tanggal 26 Maret Wafat Yesus Kristus (Paskah)

7. Tanggal 1 Mei Hari Buruh

8. Tanggal 6 Mel Hari Kenaikan Yesus Kristus

9. Tanggal 17 Mei Hari Raya ldul Adha 1448 H

10. Tanggal 20 Mei Hari Raya Waisak 2571

11. Tanggat 1Juni Hari Lahir Pancasila

12. Tanggat 6 Juni Tahun Baru Islam 1449 H

 

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari IIbur tahun 2027. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oteh masyarakat dan memiliki kekhasan (ciri khusus) dapat menggantl hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan muslrn, bencana alam, atau libur lain dl luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, sesuai kewenangannya.

 

J. Akhir Tahun Ajaran dan Ketentuan Lain-Lain

1. Akhir Tahun Ajaran

Akhir tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Jumat tanggal 16 Juni 2027

 

2. Ketentuan Lain-Lain

Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

 

Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisitertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik Negeri maupun swasta se-Provinsi Maluku. Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuaidengan peraturan ini. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

 

K. Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan inimulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor 400.3/608 tentang Pedoman Penyusun Kalender Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2025/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjutioleh Kepala Sekolah masing­masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Peraturan ini mulal bertaku pada tahun ajaran 2026/2027, dan apablla dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor: 400.3/452 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Link download Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Maluku Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Maluku 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter