Kalender Pendidikan Kota Palu Tahun Pelajaran 2026/2027 diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Nomor: 400.3/742/Dikbud/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Pertimbangan dan Dasar Hukum Penetapan Kaldik Kota Palu Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Pertimbangan
Pertimbangan
SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Nomor:
400.3/742/Dikbud/Vi/2026 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palu
Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah
a.
bahwa Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu dalam kegiatan belajar
mengajar selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran baru,
hari efektif sekolah, hari efektif belajar, pekan efektif sekolah, pekan
efektif belajar, dan hari libur serta cuti bersama;
b.
bahwa pengaturan waktu belajar secara optimal dapat meningkatkan mutu
pendidikan;
c.
bahwa Tahun Ajaran 2025/2026 akan berakhir dan Tahun Ajaran 2026/2027 akan
segera dimulai;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Palu tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bagi Satuan Pendidikan
di lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Palu.
2. Dasar Hukum
Dasar
hukum ditetapkannya SK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Nomor:
400.3/742/Dikbud/Vi/2026 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari
Sekolah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Dasar dan menegah Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Standar Proses Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan menegah RI nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Kurikulum pada Pendidikan anak Usia Dini, Jenjnang Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah;
11.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024,
Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 Tentang 2024 Tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama tahun 2025.
12.
Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan nomor 046/H/KR/2025:
Tentang Capaian Pembelajaran (CP) terbaru untuk PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Wali Kota Palu nomor 4 tahun 2024 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata
Kerja Dinas Pendidikan;
B. Ketentuan Umum
Dalam SK
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Nomor:
400.3/742/Dikbud/Vi/2026 Tentang Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palu
Tahun Pelajaran 2026/2027 ini yang dimaksud dengan:
1)
Taman Kanak-kanak (TK)/ lembaga pendidikan bentuk lainnya yang sederajat adalah
bentuk satuan pendidikan Pra Sekolah pada jalur pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini bagi anak-anak usia
sekurang-kurangnya 4 tahun sampai memasuki Pendidikan Dasar dengan lama pendidikan
satu atau dua tahun;
2)
Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sederajat;
3)
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang berlangsung;
4)
Pekan efektif belajar adalah masa belajar selama 5 hari kerja yaitu mulai hari
Senin sampai dengan Jumat yang digunakan untuk kegiatan belajar dan tidak boleh
kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai kurikulum yang berlaku pada
satuan pendidikan;
5)
Hari efektif sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan belajar
mengajar dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6)
Hari efektif belajar sekolah adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan
belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7)
Jam efektif belajar adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri sesuai dengan ketentuan
kurikulum;
8)
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah instrumen asesmen yang dirancang untuk mengukur
potensi kognitif, logika berpikir, dan kesiapan akademik seseorang sebagai alat
seleksi yang objektif untuk mengukur apakah calon peserta didik memiliki
kesiapan mental dan akademis yang memadai serta membantu satuan pendidikan
dalam mengevaluasi efektivitas kurikulum dan metode pembelajaran yang selama
ini diterapkan juga sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Perencanaan
Berbasis Data olehDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu maupun pada satuan
Pendidikan Jenjang Paud, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah Kota Palu;
9)
Libur semester adalah libur yang dilaksanakan pada setiap akhir semester;
10)
Libur umum merupakan libur yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia; dan
11)
Libur khusus merupakan libur yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
C. Permulaan Dan Akhir Tahun Ajaran
SPMB
dilaksanakan pada saat libur semester II / akhir tahun ajaran (jadwal dapat dilihat
pada JUKNIS SPMB Tahun 2026);
Adapun
Permulaan tahun Ajaran 2026/2027 dimulai pada hari Senin tanggal, 6 Juli 2026
untuk TK/PAUD, SD, dan SMP. Sedangkan Pelaksanaan MPLS dimulai tanggal 6 s.d.
10 Juli 2026;
Minggu
efektif belajar dimulai pada minggu ketiga hari senin, 13 Juli 2026 Pasal 3
Akhir tahun pelajaran 2026/2027 pada hari senin tanggal 22 Juni 2026.
D. Proses Belajar Mengajar Efektif
Proses
Belajar Mengajar (PBM) Efektif Tahun Ajaran 2026/2027 mulai hari Senin tanggal
13 Juli 2026. Oleh karena itu, pada awal tahun ajaran Kepala Sekolah
berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a.
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) bersama guru-guru, komite serta warga
sekolah lainnya, (bagi sekolah yang akan memperbaharui kembali);
b.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) mencakup pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah lainnya;
c.
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 bersama-sama guru,
komite sekolah serta warga sekolah lainnya;
d.
Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama pengelola keuangan sekolah;
dan
e.
Program Supervisi ke kelas.
Sedangkan
guru pada permulaan semester berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.
Program tahunan/semester, Proses Belajar Mengajar (PBM) dan menganalisis Capain
Pembelajaran, Tujuan Pembelajaran/Analisis Tujuan Pembelajaran;
b.
Membuat Modul Ajar, RPP/Satuan pelajaran/persiapan mengajar dan menyajikannya
pada PBM;
c.
Program evaluasi;
d.
Analisis hasil evaluasi;
e.
Program perbaikan dan pengayaan;
f.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
g.
Program kegiatan Kokurikuler dan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang
diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru
bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
h.
Program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola
program praktik;
i.
Program Pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill;
j.
Program untuk komunitas guru (KKG, MGMP, dan lainnya)
E. Waktu Belajar
1)
Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester dalam
satu tahun ajaran menjadi dua semester yaitu semester Ganjil dan Semester
Genap;
2)
Jumlah pekan efektif belajar dalam satu tahun ajaran 38 pekan dan pekan efektif
sekolah sebanyak 45 pekan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai
dengan kurikulum yang berlaku; dan
3)
Jumlah hari efektif belajar tahun ajaran 2026/2027 ditetapkan sebanyak 192 dan
hari efektif sekolah sebanyak 226 Pasal 7 Proses Belajar Mengajar ditetapkan
dan diaksanakan selama 5 (lima) hari belajar dengan tidak mengurangi jumlah jam
belajar efektif yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
F. Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Dan Survei Lingkungan Belajar (Sulinjar)
1.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/setara Paket A, SMP/ setara Paket B dan
Paket C dilaksanakan menyusuaikan jadwal Kemendikdasmen RI;
2.
Survei lingkungan belajar bagi satuan pendidikan jenjang Paud/TK, SD/setara
Paket A, SMP/ setara Paket B dan Paket C dilaksanakan menyusuaikan jadwal
Kemendikdasmen RI. Pasal 9 Agar optimalnya pelaksanaan TKA, sekolah
melaksanakan pembelajaran di rumah bagi murid yang bukan merupakan peserta TKA
dan jika tidak menggangu TKA pembelajaran dapat dilaksanakan di satuan
pendidikan
G. Kegiatan Akhir Semester
1)
Akhir semester adalah waktu setelah selesai pelaksanaan Asesmen Semester pada
semester Ganjil (semester satu) dan semester Genap (semester dua);
2)
Kegiatan akhir semester terdiri dari Asesmen Utama dan Asesmen Susulan (bagi
murid yang tidak mengikuti Asesmen pada jadwal yang ditentukan), Asesmen
praktek, pengolahan nilai dan penerimaan rapor;
3)
Kegiatan akhir semester 1 (satu) diperkirakan dalam pertengahan hingga
mendekati akhir Desember 2026 sedangkan kegiatan akhir semester 2 (dua) dalam
pertengahan hingga mendekati akhir Juni 2027.
4)
Pada Akhir semester 1 (satu) Ganjil dan 2 (dua) Genap sekolah dapat melakukan
kegiatan ekstrakurikuler murid dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah
raga, yang bertujuan untuk mengembangkan minatbakat, prestasi, mengembangkan
kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
H. Penilaian
1)
Asesmen Formatif, dan Asesmen Sumatif Akhir Semester dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan;
2)
Asesmen Sumatif Akhir Fase C dan fase D ditujukan bagi murid kelas 6 dan kelas
9.
I. Libur Sekolah
1)
Hari libur sekolah adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan efetif sekolah
dan proses pembelajaran di satuan pendidikan;
2)
Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas libur semester, libur
khusus serta libur umum; dan
3)
Libur sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 di atas tidak termasuk ASN, P3K dan
PHL yang ada pada satuan pendidikan kecuali libur khusus dan umum. Pasal 13
Libur umum meliputi hari besar keagamaan, hari besar nasional dan cuti bersama
yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu.
4)
Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan
musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan libur umum, ditetapkan
melalui Surat Keputusan atau Surat Edaran Pemerintah Daerah melalui Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Palu dengan tidak mengurangi jumlah jam
belajar efektif di sekolah.
J. Lain-Lain dan Penutup
Jenis
kegiatan dalam kalender pendidikan dapat dilihat pada lampiran keputusan ini. Satuan
pendidikan dengan kondisi tertentu tidak dapat menyesuaikan kegiatanya dengan
kelender pendidikan ini harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Palu. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; dan jika terjadi
kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Palu Nomor: 400.3/742/Dikbud/VI/2026 Tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kalender Pendidikan Kota Palu Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Palu Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada
manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kota Palu 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem