Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3/23862/2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
SK Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi
proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan
di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama
Tahun Ajaran 2026/2027 maka perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal pada periode waktu dimaksud yang
mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan
juga hari libur; b) bahwa pengaturan waktu sebagaimana tersebut pada huruf (a) diarahkan untuk terpenuhinya capaian pembelajaran, penguatan karakter Delapan
Dimensi Profil Lulusan, dan target keunggulan Satuan Pendidikan
SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 dengan
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Isi SK Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut
A. Ketentuan Umum Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur,
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi Satuan Pendidikan.
3.
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal
tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
4. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
5.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur Sekolah.
6.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan adalah serangkaian kegiatan Satuan
Pendidikan pada permulaan tahun ajaran.
7.
Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses
pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
8.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9.
Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur
semester gasal, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
11.
Akhir tahun ajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun ajaran, yang
ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
12.
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
13.
Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
14.
Libur Akhir Tahun ajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun
ajaran.
15.
Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati peristiwa nasional atau
keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
16.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh murid di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
17.
Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi
TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
18.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
19.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
20.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
21.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan
Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain
yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan
Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah,
atau bentuk lain yang sederajat.
22.
Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
23. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
24.
Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB, adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal setingkat sekolah dasar yang memberikan layanan
kepada anak berkebutuhan khusus.
25.
Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa yang selanjutnya disebut MILB adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam kepada anak
berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
26.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
27.
Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk
Satuan Pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
28.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa selanjutnya disebut SMPLB adalah salah satu
bentuk pendidikan formal setingkat SMP sebagai lanjutan dari SDLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
29.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk
lain yang sederajat.
30.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
31.
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
32.
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa selanjutnya disebut SMALB adalah salah satu
bentuk pendidikan formal setingkat SMA sebagai lanjutan dari SMPLB yang
memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus.
33.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
34.
Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu
bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
35.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
36.
Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
37.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
38.
Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
39.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
40.
Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Jawa Tengah.
41.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
42.
Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
43.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
44.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
45.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan
Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri
dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif,
dan hari libur dengan tujuan:
a.
membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b.
mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
c.
menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai
ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
d.
mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara
efektif dan efisien;
e.
memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan
pembelajaran di Satuan Pendidikan.
C. Penerimaan Murid Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran
SPMB pada
SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan
Juni. Kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas
Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota,
dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan SPMB.
Perencanaan
pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 10
Juli 2026 atau sebelum hari pertama masuk sekolah.
Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah
selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026 atau sesuai dengan
jadwal penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran tahunan Satuan
Pendidikan yang ditetapkan oleh daerah.
D. Permulaan Tahun Ajaran Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027
Permulaan
Tahun Ajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Hari-hari
pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan
Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS bagi
murid kelas awal pada setiap jenjang pendidikan, yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundangan.
Hari-hari
pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 5 (lima) hari mulai hari
Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026,
yang termasuk di dalamnya program pengenalan mitra sekolah.
Sebelum
permulaan tahun ajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program
yang mencakup:
a.
Evaluasi Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
b.
Kalender Pendidikan;
c.
Perencanaan Pembelajaran;
d.
Pelaksanaan Pembelajaran;
e.
Penilaian Proses Pembelajaran;
f.
Penilaian Hasil Pembelajaran;
g.
Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran;
h.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1)
Kurikulum Satuan Pendidikan.
2)
Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
3)
Peraturan Akademik.
4)
Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga
Kependidikan dan murid.
5)
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
E.
Kegiatan
Pembelajaran pada Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2026/2027
Kegiatan
pembelajaran pada Satuan Pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi/penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam
bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana,
paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran;
dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan; pendampingan;
fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif;
inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi murid untuk berpartisipasi
aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid.
Evaluasi/penilaian
proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat
dilaksanakan oleh sesama guru, Kepala Satuan Pendidikan dan/atau murid.
Penanaman
dan/atau penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 (tujuh) Kebiasaan Anak
Indonesia Hebat dan pelaksanaan kegiatan Pagi Ceria.
Pada
permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk
mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Dokumen persiapan
mengajar antara lain:
a.
Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
b.
Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan
pembelajaran Koding Kecerdasan Artifisial (KKA), materi Pembelajaran Perubahan
Iklim (PPI);
c.
Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Penguatan 8 (delapan) dimensi kelulusan.
Kegiatan
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kurikulum
yang telah ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI: 35 menit,
SMP/MTs: 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit. Waktu pembelajaran efektif
setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB: 30 menit, SMPLB: 35 menit, dan
SMALB: 40 menit.
Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk
SD/MI: 30 menit, SMP/MTs: 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 40 menit.
Waktu
pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan
disesuaikan dengan waktu dan jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara atau
pegawai yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Beban belajar
kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai
berikut:
a.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
ditetapkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran
pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu
efektif.
b.
Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan
(PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada
Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan
belajar murid.
Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan
pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap
memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Jumlah
hari penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada Satuan Pendidikan Negeri yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebijakan daerah.
Penyelenggaraan
kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu wajib
memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran sebagaimana
dimaksud pada Pasal 13.
F. Kurikulum
Dan Pembelajaran Efektif
Kegiatan
pembelajaran di Satuan Pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)
berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Khusus
kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada
peraturan perundangan. Waktu pembelajaran efektif bagi Satuan Pendidikan yang
masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh
Satuan Pendidikan setelah memperoleh izin tertulis dari Kepala Organisasi
Perangkat Daerah atau Lembaga yang menangani urusan pendidikan sesuai
kewenangannya.
Satuan
Pendidikan wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dengan
mempertimbangkan target keunggulan dan karakteristik Satuan Pendidikan, antara
lain penyelenggaraan ekstrakurikuler pencak silat dan ekstrakurikuler wajib
yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler wajib
memperoleh pendampingan dari guru.
G.
Penilaian
Hasil Belajar dalam Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2026/2027
Penilaian
pembelajaran murid dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan,
objektif, dan edukatif. Penilaian pembelajaran murid berbentuk penilaian
formatif dan sumatif. Penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan
tujuan untuk mengidentifikasi, memantau, dan memperbaiki proses pembelajaran,
serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian
sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan
pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran murid sebagai dasar penentuan
kenaikan kelas dan/atau kelulusan murid dari Satuan Pendidikan.
Penilaian
pembelajaran dapat dilakukan oleh guru sebelum, pada saat, dan/atau setelah
pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing guru.
Penilaian
Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke- 4 bulan November
sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2026. Penilaian Sumatif Akhir Tahun
dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan Mei sampai dengan minggu ke-1 bulan Juni
2027. Sedangkan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah
menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran. Penilaian dapat dilakukan sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan masing-masing.
Adapun
Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan
pendidikan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh
pemerintah.
H. Penyerahan Hasil Penilaian dan Kelulusan
1) Penyerahan Hasil Penilaian
Berdasarkan
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2026/2027, Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar murid SD/SDLB/MI/MILB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK dilaksanakan pada:
a.
Semester Gasal hari Jumat tanggal 18 Desember 2026 (untuk lima hari sekolah)
dan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026 (untuk enam hari sekolah).
b.
Semester Genap hari Jumat tanggal 18 Juni 2027 untuk Satuan Pendidikan yang
menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027 untuk
Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
2) Kelulusan siswa Tahun Peljaran 2026/2027
Kelulusan murid dari Satuan Pendidikan SD/SDLB/MI/MILB dan SMP/SMPLB/MTs dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Juni 2027. Kelulusan murid dari Satuan Pendidikan SMA/SMALB/MA dan SMK/MAK dilaksanakan pada hari Senin pertama bulan Mei 2027.
I. Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur
akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan
SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 1
Januari 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan
mulai tanggal tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 1 Januari 2027
untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur
akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK
yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni
sampai dengan tanggal 9 Juli 2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5
(lima) hari sekolah dan mulai tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 10 Juli
2027 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari
libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1448 H menyesuaikan
dengan ketentuan hari libur dan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kepala
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menetapkan
hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan
kewenangannya.
Bagi
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang melakukan libur
bulan Ramadhan selain hari-hari, supaya mengisi hari libur tersebut dengan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yang bernuansa moral.
Libur
Umum dan Cuti Bersama Tahun 2026:
1) Libur Umum
1. Tanggal
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
2. Tanggal
25 Agustus : Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal
25 Desember : Hari Raya Natal
2) Cuti Bersama
Tanggal
24 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus
3) Perkiraan Libur Umum Tahun 2027
1. Tanggal
1 Januari : Tahun Baru Masehi 2027.
2. Tanggal
5 Januari : Isro’ Mi’raj 1448 H
3. Tanggal
6 Februari : Tahun Baru Imlek 2578
4. Tanggal
9 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
5. Tanggal
10 – 11 Maret : Hari Raya Idul Fitri 1448 H
6. Tanggal
26 Maret : Wafat Yesus Kristus (Paskah)
7. Tanggal
1 Mei : Hari Buruh
8. Tanggal
6 Mei : Hari Kenaikan Yesus Kristus.
9. Tanggal
17 Mei : Hari Raya Idul Adha 1448 H
10. Tanggal
20 Mei : Hari Raya Waisak 2571 BE
11. Tanggal
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
12. Tanggal
6 Juni : Tahun Baru Islam 1449 H
Libur
bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah
mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2027.
Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memiliki kekhasan (ciri
khusus) dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Libur
khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim,
bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh
Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala
Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya.
J. Akhir Tahun Ajaran, Ketentuan Lain-Lain dan Penutup
1) Akhir Tahun Ajaran
Akhir
tahun ajaran 2026/2027 adalah hari Jumat tanggal 18 Juni 2027 bagi Satuan
Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 19
Juni 2027 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
2) Ketentuan Lain-Lain
Kegiatan
pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman
pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah
serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Dalam
kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran
berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam
kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan hanya terjadi pada Satuan Pendidikan
dan tidak diatur secara khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, maka
Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan
metode daring dan/atau penugasan.
Peraturan
ini berlaku untuk Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta
se-Jawa Tengah. Kepala Satuan Pendidikan menengah dan khusus diwajibkan
menyusun program kegiatan Satuan Pendidikan sesuai dengan peraturan ini.
Peraturan
ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama
maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai
kewenangannya.
3) Ketentuan Penutup
Pada
saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor
400.3.1/07209 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2025/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan
Pendidikan masing-masing dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran
2026/2027 di masing-masing Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca salinan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem