Kalender Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 100.3/800/2026 dan Nomor: 210 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027
A. Ketentuan Umum Kalender Pendidikan Provinsi Aceh 2026/2027
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. a. Pra Sekolah adalah Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) mencakup Taman Kanak- Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
b.
Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
c.
Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta dalam Provinsi Aceh.
d.
Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non formal mencakup program paket A,B,C
yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2. Hari pertama masuk belajar adalah serangkaian
kegiatan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 1 (satu) hari
kerja bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan SLB dalam Provinsi Aceh.
3. Hari belajar efektif adalah hari belajar
yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan kelajar mengajar sesuai dengan
tuntutan kurikulum.
4. Minggu belajar efektif adalah masa belajar
selama 6 (enam) hari kerja yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai
dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada masing-masing jenjang pendidikan.
5. Semester adalah satuan waktu per 6 (enam)
bulan pemberian pelajaran hari efektif.
6. Libur semester adalah libur pada akhir
semester pertama minimal selama 6 (enam) hari kerja.
7. Libur umum adalah libur yang diadakan untuk
memperingati peristiwa Nasional atau Keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
Menteri PAN-RB.
8. Libur khusus adalah waktu libur yang
diadakan sehubungan dengan kebijakan daerah.
B. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran
Permulaan
tahun pelajaran dimulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Hari pertama belajar
dimulai secara serentak dalam Provinsi Aceh mulai dari jenjang PAUD/TK/RA,
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/ SMK dan SLB. Akhir tahun pelajaran adalah hari Sabtu
tanggal 19 Juni 2027.
C. Kegiatan Belajar Mengajar, Asesmen dan Jadwal Penyerahan Rapor
1. Kegiatan Belajar Mengajar dan Asesmen
Hari
pertama belajar bagi siswa Kelas I, VII, dan X diisi dengan kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah atau orientasi. Bagi siswa Kelas II,
III, IV, V, VI SD/MI; kelas VIII, IX SMP/MTs; kelas XI, XII SMA/MA/ SMK dan
Kelas I s.d XII bagi SLB diisi dengan kegiatan efektif belajar.
Kegiatan
Pengenalan Lingkungan Sekolah/Madrasah dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 25
Juli 2026. Kegiatan tersebut tidak boleh bersifat perundungan atau menjurus ke
arah perpeloncoan.
Khusus pada
bulan Ramadhan diisi dengan kegiatan Pembelajaran dan/atau dapat diisi dengan
kegiatan Keagamaan. Teknis kegiatan pembelajaran pada bulan Ramadhan akan diatur
tersendiri dengan pedoman khusus yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan
Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangan.
Pada awal
Tahun Pelajaran Kepala Sekolah/Madrasah berkewajiban membuat program yang
mencakup: a) Program Kerja Tahunan Sekolah/Madrasah; b) Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M); c) Program Supervisi Kelas.
Sedangkan
guru, [ada permulaan semester berkewajiban membuat program yang mencakup
Program Semester, Penyusunan Silabus atau Alur Tujuan Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran atau Modul Ajar, Program Penilaian atau Asesmen, Kokurikuler atau
Modul Projek, Ekstra kurikuler dan Administrasi Kelas lainnya sesuai kurikulum
yang dilaksanakan pada Sekolah/Madrasah.
2. Pengaturan tentang Asesmen/Penilaian
Asesmen
Sumatif Semester I (ganjil) bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB
dilaksanakan mulai pada tanggal 30 November sampai dengan 12 Desember 2026.
Sedangkan Asesmen Sumatif Semester II (genap) bagi SD/MI, (Kelas I s.d V),
SMP/MTs (Kelas VII, VIII), SMA/MA/ SMK (Kelas X dan XI) dan kelas I s.d XII
bagi SLB dilaksanakan mulai tanggal 2 sampai dengan 12 Juni 2027.
Adapun teknis
pelaksanaan asesmen/penilaian ini akan diatur tersendiri dengan pedoman khusus
yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian
Agama, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan
jadwal asesmen Akhir Sekolah/Madrasah (AAS/M) diperkirakan sbb:
1.
Jadwal Pelaksanaan PAUD,TK/RA,SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket
C dan SLB diperkirakan:
a.
SMK tanggal 29 Maret s.d 3 April 2027;
b.
SMA/MA tanggal 29 Maret s.d 3 April 2027;
c.
SMP/MTs tanggal 3 s.d 8 Mei 2027;
d.
SD/MI dan SLB tanggal 3 s.d 8 Mei 2027;
2.
Ujian Kompetensi Keahlian Praktik atau lisan untuk SMK akan dilaksanakan pada
25 Januari s.d 05 Februari 2027
3.
Ketentuan lain yang menyangkut Ujian Sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket
B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB di luar butir 1 dan 2 pasal ini termasuk
kepastian jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik, Survei Karakter dan Survei
Lingkungan Belajar akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh PUSMENDIK.
3. Jadwal Penyerahan Buku Rapor
Penyerahan
Buku Rapor/Kartu Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar PAUD, TK/RA,
SD/MI/Paket A , SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/SMK/Paket C dan SLB dilaksanakan:
1.
Untuk Semester I (ganjil), Hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026;
2.
Untuk Semester II (genap), Hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.
D. Hari Belajar Efektif
Jumlah
hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua
ratus enam belas) hari.
Jumlah
hari/minggu belajar efektif adalah:
1.
Semester I (ganjil) selama 132 hari atau 22 minggu;
2.
Semester II (genap) selama 109 hari atau 20 minggu.
Awal
Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2026/2027 dimulai hari Senin tanggal 13
Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026. Sedangkan kegiatan
belajar mengajar Semester II (genap) Tahun Pelajaran 2026/2027 dimulai hari
Rabu tanggal 6 Januari 2027 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.
D. Hari Hari Libur di Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027
Libur
Semester I (ganjil) Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK dan SLB berlangsung selama 9 (sembilan) hari kerja mulai pada
tanggal 21 Desember 2026 s.d tanggal 5 Januari 2027. Sedangkan Libur Semester
II (genap) Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi berlangsung selama 18 (delapan belas)
hari kerja mulai pada tanggal 21 Juni s.d. 11 Juli 2027.
Libur
Awal Ramadhan pada tahun 2026 adalah dari tanggal 08 s.d 13 Februari 2027 dan
Libur Akhir Ramadhan pada tahun 2026 adalah dari tanggal 01 s.d 08 Maret 2027
serta libur sekitar hari Raya Idul Fitri, tanggal 9 s.d. 13 Maret 2027.
Libur
bulan Ramadhan sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal ini akan disesuaikan
dengan Keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul
Fitri.
Selama Bulan
Ramadhan diisi dengan kegiatan pengembangan diri peserta didik, Remedial,
Pendidikan Ramadhan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka peningkatan mutu
bagi peserta didik.
1.
Libur Umum dalam Tahun 2026 sebagai berikut:
a.
Proklamasi Kemerdekaan RI, pada tanggal 17 Agustus 2026;
b.
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pada tanggal 25 Agustus 2026;
c.
Hari Raya Natal dan cuti bersama, pada tanggal 24 s.d. 26 Desember 2026.
2.
Libur Umum dalam Tahun 2027 sebagai berikut:
a.
Tahun Baru 2027, pada tanggal 01 Januari 2027;
b.
Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 H, pada tanggal 03 Januari 2027;
c.
Tahun Baru Imlek 2027, pada tanggal 16 Februari 2027 (ikuti Kalender Umum);
d.
Hari Raya Nyepi Tahun 2027, pada tanggal 09 Maret 2027 (ikuti Kalender Umum);
e.
Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1448 H, pada tanggal 10 s.d 11 Maret 2027;
f.
Wafat Isa Al-Masih Tahun 2027, pada tanggal 26 Maret 2027 (ikuti Kalender
Umum);
g.
Hari Buruh Internasional pada tanggal 01 Mei 2027;
h.
Kenaikan Isa Almasih Tahun 2027, pada tanggal 06 Mei 2027 (ikuti Kalender
Umum);
i.
Hari Raya Idul Adha 1448 H, pada tanggal 17 Mei 2027;
j.
Hari Raya Waisak Tahun 2027, pada tanggal 20 Mei 2027 (ikuti Kalender Umum);
k.
Hari lahir Pancasila, pada tanggal 1 Juni 2027.
l.
Tahun Baru Hijriah 1449 H, pada tanggal 06 Juni 2027;
Selengkapnya bagi yang
membutuhkan Salinan Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh Dan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Nomor: 100.3/800/2026 dan Nomor:
210 Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Bagi Sekolah/Madrasah Dalam Provinsi
Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027 silahkan download melalui link di bawah ini
Link download Kaldik Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi
tentang Kalender Pendidikan Sekolah dan Madrasah Provinsi Aceh Tahun Pelajaran
2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Aceh 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem