Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Sumatera Barat 2026/2027

Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2026/2027. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Yang dimaksud permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

 

Adapun Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

 

Sedangkan hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

A. SK Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

SK Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran 2026/2027 diterapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027

 

Dasar pertimbangan diterbitkannya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 adalah a) bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Dasar hukum ditetapkannya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6806);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Baru;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari Satuan Pendidikan;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum SMK;

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional;

17. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;

19. Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

20. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombangan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian;

21. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah;

22. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027

23. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal

 

Isi Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut:

·          Pertama : Menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027

·          Kedua : Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana dimaksud pada lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;

·          Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

B. Ketentuan yang diatur dalam Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

 

1) Permulaan Dan Akhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir Sabtu, 19 Juni 2027.

 

2) Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan

Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal 13 s.d.16 Juli 2026;

Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:

1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk sosialisasi program Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;

2. Bagi Murid Baru jenjang SMA, SMK dan SLB melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan, Sosialisasi dan Cara Belajar, Asesmen Awal serta Pengumpulan data murid;

3. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi :

a. Wawasan Wiyata Mandala;

b. Tata Krama;

c. Program dan Cara Belajar;

d. Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;

e. Tatat Tertib Satuan Pendidikan;

f. Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter;

g. Perkenalan dengan teman sesama murid, denga guru, Tata Usaha, dan Komite Satuan Pendidikan;

h. Kegiatan Olahraga;

i. Kegiatan Pramuka.

4. Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

 

3) Kegiatan Pembelajaran

Pada Awal Tahun Ajaran, Satuan Pendidikan memastikan telah memiliki dokumen perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan, diantaranya :

1. Rencana Kerja Jangka Menegah / RKJM (4 tahun);

2. Rencana Kerja Tahunan/RKT (1 tahun)

3. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) berbasis Profil Pendidikan/ Raport Pendidikan/Evaluasi Diri Sekolah (EDS);

4. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan dan Pembagian Tugas;

5. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

6. Jadwal Pelajaran;

 

Pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

 

4) Asesmen Hasil Belajar

Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif. Asesmen Sumatif (Akhir Semester Ganjil) dilaksanakan rentang tanggal 1 s.d. 12 Desember 2026 dan Sumatif (Akhir Semester Genap) rentang tanggal 2 s.d. 12 Juni 2027, (Kelas XII menyesuaikan dan Khusus untuk SDLB, SMPLB menyesuaikan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota).

 

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai upaya memetakan dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

5) Laporan Hasil Belajar

Penyerahan Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada :

(1) Semester Ganjill dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026.

(2) Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.

 

6) Hari Efektif Dan Minggu Efektif Belajar

Jumlah Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 204 hari dalam 2 (dua) semester.

a. Semester Ganjil berjumlah 108 hari ,dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada Sabtu, 12 Desember 2026;

b. Semester Genap berjumlah 95 hari, mulai Senin, 4 Januari 2026 dan berakhir pada Jum’at, tanggal 12 Juni 2027;

 

Jumlah Minggu Efektif Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 43 Minggu dalam 2 (dua) semester.

a. Semester Ganjil berjumlah 22 Minggu;

b. Semester Genap berjumlah 21 Minggu

 

7) Hari Libur Satuan Pendidikan

Hari libur semester diatur sebagai berikut :

(1) Libur semester ganjil berlangsung selama 09 (sembilan) hari, mulai Senin, 21 Desember 2025 sampai dengan Sabtu, 2 Januari 2027;

(2) Libur semester genap dan Libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung selama 18 (delapan belas) hari, dimulai Senin, 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu, 12 Juli 2027.

 

Hari libur khusus diatur sebagai berikut :

(1) Libur awal Ramadhan 1448H tanggal 5 s.d 9 Februari 2027;

(2) Libur Hari Raya Idul Fitri 1448H dari tanggal 4 s.d 17 Maret 2027;

 

Hari Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027


Demikian informasi tentang Salinan Surat Keputusan tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.



































Free site counter
Free site counter
Free site counter