Kalender Pendidikan SMA, SMK, SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Pelajaran 2026/2027. Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Yang dimaksud permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
Adapun Minggu efektif
pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada
setiap Satuan Pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran. Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Sedangkan hari libur adalah
hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada
Satuan Pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur
akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional, dan hari libur khusus.
A. SK Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
SK Kalender Pendidikan SMA,
SMK, dan SLB Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Ajaran 2026/2027 diterapkan melalui Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor :
400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun
Ajaran 2026/2027
Dasar pertimbangan
diterbitkannya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran
2026/2027 adalah a) bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu
pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027; b) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027.
Dasar hukum ditetapkannya Kalender
Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat (Sumbar) Tahun Pelajaran 2026/2027
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3839), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6806);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan bagi Siswa Baru;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2017 tentang hari Satuan Pendidikan;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan
Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum
SMK;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2025 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
18.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 125/U/2002
Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di Satuan Pendidikan;
19.
Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025,
Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2026;
20.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah
Murid Per Rombangan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan
dengan Kondisi Pengecualian;
21.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi
Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah;
22.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan
Pendidikan Layanan Khusus Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Penerimaan
Murid Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027
23.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal
Isi Keputusan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 Tentang
Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai
berikut:
·
Pertama : Menetapkan Kalender Pendidikan SMA,
SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027
·
Kedua : Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB
Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana dimaksud pada lampiran, merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini;
·
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tahun
ajaran 2026/2027, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan
regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
B. Ketentuan yang diatur dalam Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
1) Permulaan Dan Akhir Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli 2026
dan berakhir Sabtu, 19 Juni 2027.
2) Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan
Kegiatan
Awal Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal
13 s.d.16 Juli 2026;
Kegiatan
Awal Masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan:
1.
Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk
sosialisasi program Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam
rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
2.
Bagi Murid Baru jenjang SMA, SMK dan SLB melaksanakan kegiatan Pengenalan
Lingkungan, Sosialisasi dan Cara Belajar, Asesmen Awal serta Pengumpulan data
murid;
3.
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi
:
a.
Wawasan Wiyata Mandala;
b.
Tata Krama;
c.
Program dan Cara Belajar;
d.
Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;
e.
Tatat Tertib Satuan Pendidikan;
f.
Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan
Karakter;
g.
Perkenalan dengan teman sesama murid, denga guru, Tata Usaha, dan Komite Satuan
Pendidikan;
h.
Kegiatan Olahraga;
i.
Kegiatan Pramuka.
4.
Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk
kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
3) Kegiatan Pembelajaran
Pada
Awal Tahun Ajaran, Satuan Pendidikan memastikan telah memiliki dokumen
perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan, diantaranya :
1.
Rencana Kerja Jangka Menegah / RKJM (4 tahun);
2.
Rencana Kerja Tahunan/RKT (1 tahun)
3.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) berbasis Profil Pendidikan/
Raport Pendidikan/Evaluasi Diri Sekolah (EDS);
4.
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan dan Pembagian Tugas;
5.
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
6.
Jadwal Pelajaran;
Pada
hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan
kurikulum yang digunakan.
4) Asesmen Hasil Belajar
Asesmen
hasil belajar meliputi formatif dan sumatif. Asesmen Sumatif (Akhir Semester
Ganjil) dilaksanakan rentang tanggal 1 s.d. 12 Desember 2026 dan Sumatif (Akhir
Semester Genap) rentang tanggal 2 s.d. 12 Juni 2027, (Kelas XII menyesuaikan
dan Khusus untuk SDLB, SMPLB menyesuaikan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota).
Pelaksanaan
Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai upaya memetakan
dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5) Laporan Hasil Belajar
Penyerahan
Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada :
(1) Semester
Ganjill dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026.
(2) Semester
Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.
6) Hari Efektif Dan Minggu Efektif Belajar
Jumlah
Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 204 hari dalam
2 (dua) semester.
a.
Semester Ganjil berjumlah 108 hari ,dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan
berakhir pada Sabtu, 12 Desember 2026;
b.
Semester Genap berjumlah 95 hari, mulai Senin, 4 Januari 2026 dan berakhir pada
Jum’at, tanggal 12 Juni 2027;
Jumlah
Minggu Efektif Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 43 Minggu dalam 2 (dua)
semester.
a.
Semester Ganjil berjumlah 22 Minggu;
b.
Semester Genap berjumlah 21 Minggu
7) Hari Libur Satuan Pendidikan
Hari
libur semester diatur sebagai berikut :
(1)
Libur semester ganjil berlangsung selama 09 (sembilan) hari, mulai Senin, 21
Desember 2025 sampai dengan Sabtu, 2 Januari 2027;
(2)
Libur semester genap dan Libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung selama
18 (delapan belas) hari, dimulai Senin, 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu, 12
Juli 2027.
Hari
libur khusus diatur sebagai berikut :
(1)
Libur awal Ramadhan 1448H tanggal 5 s.d 9 Februari 2027;
(2)
Libur Hari Raya Idul Fitri 1448H dari tanggal 4 s.d 17 Maret 2027;
Hari
Libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan Kalender Nasional.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor:
400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun
Ajaran 2026/2027
Link download Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Salinan
Surat Keputusan tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Sumatera Barat Tahun
Pelajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.
