Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.4.1/001/DISDIK/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

A. Ketentuan Umum SK Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027

Yang dimaksud dalam peraturan ini dengan:

1) Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

2) Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekkolah Luar Biasa (SLB), Negeri dan Swasta dalam Lingkungan Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

3) Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yang terdiri dari program Paket A (setara SD), Program Paket B (Setara SMP), dan Program Paket C (Setara SMA/SMK).

4) Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.

5) Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

6) Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

7) Awal Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

8) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap Tahun Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

9) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

10) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir Tahun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

11) Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara murid dengan pendidik.

12) Hari belajar efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

13) Semester adalah satuan waktu pemberian pembelajaran yang membagi Tahun Ajaran menjadi Semester Ganjil dan Semester Genap.

14) Tahun Ajaran adalah satuan waktu pemberian pembelajaran selama satu tahun.

15) Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

16) Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

17) Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain di luar ketentuan tentang libur umum.

18) Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar murid yang terdiri dari Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.

19) Asesmen Formatif adalah metode evaluasi yang dilaksanakan secara terus-menerus selama proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau, memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

20) Asesmen Sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan, yang terdiri dari Asesmen Harian, Asesmen Tengah Semester, Asesmen Akhir Semester, Asesmen Sekolah, dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi SMK.

21) Pembelajaran adalah proses interaksi murid dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

22) Data Pokok Pendidikan selanjutnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang digunakan di seluruh satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SLB yang diupdate secara berkala.

23) DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, dan/ atau informasi lainnya terkait Satuan Pendidikan.

 

B. Maksud dan Tujuan ditetapkan Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari awal Tahun Ajaran, minggu efektif, hari efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:

1) Membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2) Mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.

3) Menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4) Menyediakan acuan baku jadwal kegiatan akademik yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Rincian hari efektif, minggu efektif, hari libur, dan jadwal kegiatan akademik Tahun Ajaran 2026/2027 disusun dalam bentuk matriks kronologis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

C. Sistem Penerimaan Murid Baru Dan Persiapan Tahun Ajaran 2026/2027

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun berjalan. Jadwal SPMB untuk setiap tingkat Satuan Pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pembelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2026.

 

Sebelum memasuki Tahun Ajaran baru Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan berkewajiban mendampingi Kepala Sekolah dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mendampingi Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah.

 

Dalam pelaksanaan Program Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun dan menyosialisasikan Pedoman Sekolah yang terdiri dari:

a) Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);

b) Penjabaran kalender pendidikan;

c) Struktur organisasi sekolah;

d) Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

e) Membentuk tim kerja kokurikuler;

f) Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekolah ASRI;

g) Tata tertib sekolah;

h) Kode etik sekolah;

 

Sebelum Tahun Ajaran, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:

a) Program Tahunan;

b) Program Kegiatan Pembelajaran dan Asesmen;

c) Program Pengembangan Diri yang meliputi:

(1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler.

(2) Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).

d) Guru Wali fokus pada pengembangan kompetensi potensi diri dan karakter murid;

e) Dalam Menyusun jadwal Pembelajaran Kepala Sekolah harus mengacu kepada jam kerja ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

f) Setelah kegiatan SPMB selesai, sekolah harus segera melakukan updating data pada Dapodik sekolah masing-masing.

 

D. Awal dan Akhir Tahun Ajaran 2026/2027

Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jum’at tanggal 18 Juni 2027.

 

E. Hari Pertama Masuk Sekolah

Hari pertama masuk sekolah bagi murid baru pada setiap jenjang (formal dan informal) berlangsung selama 5 hari hari kerja terhitung mulai tanggal 13 s.d 17 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

 

F. Waktu Kegiatan Pembelajaran

Waktu kegiatan pembelajaran bagi jenjang SMA, SMK dan SLB dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026. Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik sekolah masing-masing.

 

Asesmen harian, Asesmen Tengah Semester dan Asesmen Akhir Semester merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Pada akhir kegiatan pembelajaran setiap semester dilaksanakan Asesmen Semester yang pelaksanaannya diatur di Satuan Pendidikan.

 

Asesmen Sekolah merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran diselesaikan pada akhir jenjang pendidikan, dan pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Satuan Pendidikan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Sekolah yang disusun oleh Satuan Pendidikan.

 

Tanggal Kelulusan dari Satuan Pendidikan ditetapkan dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025. Adapun tanggal Rapor murid pada akhir jenjang pendidikan disesuaikan dengan tanggal kelulusan.

Jumlah Minggu Efektif dan Beban belajar kegiatan tatap muka untuk masing-masing jenjang ditentukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

 

G. Hari Belajar Sekolah

Semester Ganjil dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 18 Desember 2026. Sedangkan Semester Genap dimulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2027.

 

Jumlah hari efektif untuk Semester Ganjil adalah 113 (seratus tiga belas ) hari, dan untuk Semester Genap adalah 102 (seratus dua) hari, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari kerja.

 

Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah.

 

H. Penyerahan Buku Laporan dan Libur Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

1) Penyerahan Buku Laporan Tahun Ajaran 2026/2027

Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester Ganjil dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2026. Sedangkan Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester Genap dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 18 Juni 2027.

 

2) Libur Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

2.1. Libur Umum di tahun 2026 yaitu:

a. Hari Kemerdekaan RI, Senin tanggal 17 Agustus 2026.

b. Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Selasa tanggal 25 Agustus 2026.

c. Kelahiran Yesus Kristus, Jum’at tanggal 25 Desember 2026.

2.2. Perkiraan Libur Umum di Tahun 2027 yaitu:

a. Tahun Baru Masehi, Jum’at tanggal 1 Januari 2027.

b. Isra Mi’raj 1448 H, Selasa tanggal 5 Januari 2027.

c. Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, Sabtu tanggal 6 Februari 2027.

d. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949, Selasa tanggal 9 Maret 2027.

e. Idul Fitri 1448 H, Rabu – Kamis tanggal 10 – 11 Maret 2027.

f. Wafat Yesus Kristus, Jum’at tanggal 26 Maret 2027.

g. Hari Buruh Internasional, Sabtu tanggal 1 Mei 2027.

h. Kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 6 Mei 2027.

i. Hari Raya Idul Adha 1448 H, Senin tanggal 17 Mei 2027.

j. Hari Raya Waisak 2571 BE, Kamis tanggal 20 Mei 2027.

k. Hari Lahir Pancasila, Selasa tanggal 1 Juni 2027.

l. Tahun Baru Islam 1449 H, Minggu tanggal 6 Juni 2027.

2.3. Perkiraan Libur Khusus di Tahun 2026, yaitu :

a. Libur Khusus Kelahiran Yesus Kristus, Kamis tanggal 24 Desember 2026.

2.4. Perkiraan Libur Khusus di Tahun 2027, yaitu :

a. Libur Khusus Idul Fitri 1448 H, tanggal 8, 12, 15 dan 16 Maret 2027.

b. Libur Khusus Idul Adha 1448 H, Selasa tanggal 18 Mei 2027.

2.5. Libur umum Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tersebut pada pasal 14 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan oleh Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 800.1.11/1214/2026 hal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

 

Libur Semester bagi SMA, SMK dan SLB diatur sebagai berikut:

a. Libur Semester Ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan Semester Genap selama 15 (lima belas) hari.

b. Libur Semester Ganjil mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2026.

c. Libur Semester Genap mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2027 dan berakhir hari Jum’at tanggal 9 Juli 2027.

 

Libur Awal Ramadhan 1448 H berlangsung mulai hari Senin, tanggal 8 Februari 2027 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2027. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Libur Khusus Idul Fitri 1448 H berlangsung pada tanggal 8, 12, 15 dan 16 Maret 2027.

 

Satuan Pendidikan berciri khusus (keagamaan, olah raga dan lain-lain) dapat menyesuaikan hari liburnya dengan tidak mengurangi jumlah hari efektif yang telah dihitung berdasarkan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,dengan cara mengajukan usul tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.4.1/001/DISDIK/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027

 

Link download Kaldik Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter