Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 100.3.4.1/001/DISDIK/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027
A. Ketentuan Umum SK Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027
Yang
dimaksud dalam peraturan ini dengan:
1)
Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
2)
Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan
Sekkolah Luar Biasa (SLB), Negeri dan Swasta dalam Lingkungan Pembinaan Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
3)
Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yang terdiri dari program
Paket A (setara SD), Program Paket B (Setara SMP), dan Program Paket C (Setara
SMA/SMK).
4)
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
5)
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs atau bentuk lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
6)
Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk
Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
7)
Awal Tahun Ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun
Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
8)
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap
Tahun Ajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
9)
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
10)
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada Satuan Pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat
berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir Tahun Ajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan
hari libur khusus.
11)
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara murid dengan pendidik.
12)
Hari belajar efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
13)
Semester adalah satuan waktu pemberian pembelajaran yang membagi Tahun Ajaran
menjadi Semester Ganjil dan Semester Genap.
14)
Tahun Ajaran adalah satuan waktu pemberian pembelajaran selama satu tahun.
15)
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
16)
Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
17)
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan adanya keperluan lain
di luar ketentuan tentang libur umum.
18)
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar murid yang
terdiri dari Penilaian Formatif dan Penilaian Sumatif.
19)
Asesmen Formatif adalah metode evaluasi yang dilaksanakan secara terus-menerus
selama proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan
dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang bertujuan untuk memantau,
memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan
pembelajaran.
20)
Asesmen Sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar murid sebagai
dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan, yang terdiri
dari Asesmen Harian, Asesmen Tengah Semester, Asesmen Akhir Semester, Asesmen
Sekolah, dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi SMK.
21)
Pembelajaran adalah proses interaksi murid dengan pendidik dan/ atau sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
22)
Data Pokok Pendidikan selanjutnya disebut DAPODIK adalah aplikasi resmi yang
digunakan di seluruh satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SLB yang
diupdate secara berkala.
23)
DAPODIK menjadi satu-satunya sumber informasi terkait murid, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana sekolah, dan/ atau informasi lainnya
terkait Satuan Pendidikan.
B. Maksud dan Tujuan ditetapkan Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi
Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya
terdiri dari awal Tahun Ajaran, minggu efektif, hari efektif, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan:
1)
Membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.
2)
Mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.
3)
Menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai
ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
4)
Menyediakan acuan baku jadwal kegiatan akademik yang rinciannya tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
Rincian
hari efektif, minggu efektif, hari libur, dan jadwal kegiatan akademik Tahun Ajaran
2026/2027 disusun dalam bentuk matriks kronologis sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
C. Sistem Penerimaan Murid Baru Dan Persiapan Tahun Ajaran 2026/2027
Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan
Juni tahun berjalan. Jadwal SPMB untuk setiap tingkat Satuan Pendidikan diatur
dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara. Pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pembelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2026.
Sebelum
memasuki Tahun Ajaran baru Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan berkewajiban
mendampingi Kepala Sekolah dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana
Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta
mendampingi Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah.
Dalam
pelaksanaan Program Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun dan
menyosialisasikan Pedoman Sekolah yang terdiri dari:
a)
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP);
b)
Penjabaran kalender pendidikan;
c)
Struktur organisasi sekolah;
d)
Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;
e)
Membentuk tim kerja kokurikuler;
f)
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekolah ASRI;
g)
Tata tertib sekolah;
h)
Kode etik sekolah;
Sebelum
Tahun Ajaran, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a)
Program Tahunan;
b)
Program Kegiatan Pembelajaran dan Asesmen;
c)
Program Pengembangan Diri yang meliputi:
(1)
Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina
kegiatan ekstrakurikuler.
(2)
Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling (BK).
d)
Guru Wali fokus pada pengembangan kompetensi potensi diri dan karakter murid;
e)
Dalam Menyusun jadwal Pembelajaran Kepala Sekolah harus mengacu kepada jam
kerja ASN yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor: 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati
Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.
f)
Setelah kegiatan SPMB selesai, sekolah harus segera melakukan updating data
pada Dapodik sekolah masing-masing.
D. Awal dan Akhir Tahun Ajaran 2026/2027
Tahun
Ajaran 2026/2027 dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari
Jum’at tanggal 18 Juni 2027.
E. Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari
pertama masuk sekolah bagi murid baru pada setiap jenjang (formal dan informal)
berlangsung selama 5 hari hari kerja terhitung mulai tanggal 13 s.d 17 Juli
2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
F. Waktu Kegiatan Pembelajaran
Waktu
kegiatan pembelajaran bagi jenjang SMA, SMK dan SLB dimulai hari Senin, tanggal
13 Juli 2026. Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik
sekolah masing-masing.
Asesmen
harian, Asesmen Tengah Semester dan Asesmen Akhir Semester merupakan tugas dan
tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Pada akhir
kegiatan pembelajaran setiap semester dilaksanakan Asesmen Semester yang
pelaksanaannya diatur di Satuan Pendidikan.
Asesmen
Sekolah merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran
diselesaikan pada akhir jenjang pendidikan, dan pelaksanaannya menjadi
tanggungjawab Satuan Pendidikan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS)
Asesmen Sekolah yang disusun oleh Satuan Pendidikan.
Tanggal
Kelulusan dari Satuan Pendidikan ditetapkan dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan
Ijazah Tahun 2025. Adapun tanggal Rapor murid pada akhir jenjang pendidikan
disesuaikan dengan tanggal kelulusan.
Jumlah
Minggu Efektif dan Beban belajar kegiatan tatap muka untuk masing-masing
jenjang ditentukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
G. Hari Belajar Sekolah
Semester
Ganjil dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jum’at,
tanggal 18 Desember 2026. Sedangkan Semester Genap dimulai hari Senin, tanggal
4 Januari 2027 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2027.
Jumlah
hari efektif untuk Semester Ganjil adalah 113 (seratus tiga belas ) hari, dan
untuk Semester Genap adalah 102 (seratus dua) hari, Pelaksanaan kegiatan
pembelajaran 5 (lima) hari kerja.
Hari
belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau
kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang
bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah.
H. Penyerahan Buku Laporan dan Libur Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
1) Penyerahan Buku Laporan Tahun Ajaran 2026/2027
Penyerahan
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester Ganjil
dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2026. Sedangkan Penyerahan
Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester Genap
dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 18 Juni 2027.
2) Libur Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
2.1. Libur Umum di tahun 2026 yaitu:
a.
Hari Kemerdekaan RI, Senin tanggal 17 Agustus 2026.
b.
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Selasa tanggal 25 Agustus 2026.
c.
Kelahiran Yesus Kristus, Jum’at tanggal 25 Desember 2026.
2.2. Perkiraan Libur Umum di Tahun 2027 yaitu:
a.
Tahun Baru Masehi, Jum’at tanggal 1 Januari 2027.
b.
Isra Mi’raj 1448 H, Selasa tanggal 5 Januari 2027.
c.
Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, Sabtu tanggal 6 Februari 2027.
d.
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949, Selasa tanggal 9 Maret 2027.
e.
Idul Fitri 1448 H, Rabu – Kamis tanggal 10 – 11 Maret 2027.
f.
Wafat Yesus Kristus, Jum’at tanggal 26 Maret 2027.
g.
Hari Buruh Internasional, Sabtu tanggal 1 Mei 2027.
h.
Kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 6 Mei 2027.
i.
Hari Raya Idul Adha 1448 H, Senin tanggal 17 Mei 2027.
j.
Hari Raya Waisak 2571 BE, Kamis tanggal 20 Mei 2027.
k.
Hari Lahir Pancasila, Selasa tanggal 1 Juni 2027.
l.
Tahun Baru Islam 1449 H, Minggu tanggal 6 Juni 2027.
2.3. Perkiraan Libur Khusus di Tahun 2026, yaitu :
a.
Libur Khusus Kelahiran Yesus Kristus, Kamis tanggal 24 Desember 2026.
2.4. Perkiraan Libur Khusus di Tahun 2027, yaitu :
a.
Libur Khusus Idul Fitri 1448 H, tanggal 8, 12, 15 dan 16 Maret 2027.
b.
Libur Khusus Idul Adha 1448 H, Selasa tanggal 18 Mei 2027.
2.5. Libur umum Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana tersebut pada pasal 14 mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan oleh Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 800.1.11/1214/2026 hal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Libur
Semester bagi SMA, SMK dan SLB diatur sebagai berikut:
a.
Libur Semester Ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan Semester Genap
selama 15 (lima belas) hari.
b.
Libur Semester Ganjil mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan berakhir
pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2026.
c.
Libur Semester Genap mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2027 dan berakhir hari
Jum’at tanggal 9 Juli 2027.
Libur
Awal Ramadhan 1448 H berlangsung mulai hari Senin, tanggal 8 Februari 2027 dan
berakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2027. Kegiatan pembelajaran selama
bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara. Libur Khusus Idul Fitri 1448 H berlangsung pada tanggal 8, 12, 15 dan 16
Maret 2027.
Satuan
Pendidikan berciri khusus (keagamaan, olah raga dan lain-lain) dapat
menyesuaikan hari liburnya dengan tidak mengurangi jumlah hari efektif yang
telah dihitung berdasarkan kalender pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi
Sumatera Utara,dengan cara mengajukan usul tertulis kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
Nomor: 100.3.4.1/001/DISDIK/VI/2026 Tentang Kalender Pendidikan Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB)
Negeri Dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027
Link download Kaldik Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada
manfaatnya

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem