pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Medan 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor 400.3.1/4552/SMP Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Ajaran 2026/2027 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan.

 

Apa yang dimaksud Kalender Pendidikan?

Kalender Pendidikan adalah. pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran murid selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tabun Ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Permulaan Tahun Ajaran adaiah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Ajaran pada setup satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah mingga kegiatan pembelajaran untuk setiap Tahun Ajaran pada setiap satuan pendidikan.

Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembeiajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal ditambah kegiatan pengembangan diri.

Adapun hari libur adatali waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu Libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir Tabun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari libur nasional dan hari libur khusus,

 

Maksud dan Tujuan ditetapkannya Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027

Pedoman Kalender Pendidikan ini maksudkan untuk memberikan acuan bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dengan tujuan:

·          Membantu satuan pendidikan membuat rencana dan program kegiatan pembelajaran;

·          Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan,

 

Persiapan Tahun Ajaran Baru dan Permulaan Tahun Ajaran

1. Persiapan Tahun Ajaran Baru

Sebelum proses pembelajar perlu diadakan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran paling lambat tanggal 10 Juli 2026. Kepala sekolah didamping Pengawas Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup:

·          Program Kerja Sekolah

·          Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Dalam pelaksanaan Program Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun dan menyosialisasikan pedoman sekolah terdiri atas:

·          Kurikulum Stauan Pendidikan (KSP)

·          Penjabaran kalender pendidikan/akaedmik;

·          Struktur organisasi sekolah;

·          Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

·          Tata tertib sekoiaii;

·          Kode etik sekolah;

·          Biaya oporasional sekolah,

 

Sedangkan guru berkewajiban untuk membuat program yang, mencakup:

a. Program Tahunan dan Semester

b Menyusun perangkat petnbelajaran yang harus selesai seklum tanggal 31 Juli 2026,

c. Program Pengembangan Diri yang meliputi:

·          Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatari ekstrakurikuler.

·          Layanan bimbingan, khusus bagi guru Bimbingan Konseling

·          Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

 

2. Permulaan Tahun Ajaran

Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027 adatah hari Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2027,


Baca Juga!!

Kalender Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Kabupaten Asahan (SUMUT) Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia Tahun Ajaran 2026/2027


Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah

Hari hari pertama masuk sekolah bagi murid baru pada jenjang PAUD dari SD sederajat berlangsung selama 3 hari tanggal 9 sampai dengan 11 Juli 2026.

Sedangan untuk jenjang SMP sederajat dan Program Paket C selama 5 hari mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

 

Waktu Kegiatan Pembelajaran

Semester 1 (Satu) dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026, Sedangkan Semester 2 (Dua) dimulai pada bari Senin tanggal 4 Januari 2026 dan berakhir padahari Sabtu tanggal 26 Juni 2027.

Dalam penyelenggaraan pedidikan satuan pendidikan menegunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di dilaporkan dalam dapodik sekotah masing-masing.

 

Penilaian dan Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

1) Jenis Penilaian

·          Penilaian harian, Penilaian Tengeh Semester dan Penilaian Akhir Semester/Tahun merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

·          Pada akhir kegiatan pembelajaran setiap semester dilaksanakan Penilaian Akhir Semester/ Penilaian Akhir Tahun dan pelaksanaanya diatur dalam ketentuan tersendiri.

·          Tes Kemampuan Akademik (TKA) diikuti oleh murid kelas VI, kelas IX, dan pada Paket C keias XII.

·          Asesmen Sekolah (AS) merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran diselesaikan pada kelas/fase akhir setiap jenjang pendidikan, dan pelaksanaannya, menjadi tanggungjawab satuan pendidikan/sekolah mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

·          Asesmen di fase akhir jenjang Program Paket A, B dan C disebut Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) yang mengacu pada Prosedur operasional Standar Pendidikan Kesetaraan (POS UPK).

 

2. Jadwal Penilaian

·          Penilaian akkir semester gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan minggu ke-3 bulan Desember 2026.

·          Penilaian akhir tahun dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2027.

·          Pengaturan jadwal peniIaian ditentukan oleh sattian pendidikan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

 

3. Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

Penyerahan buku laporan hasil beiajar murid TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan Paket. A, B, dan C dilaksanakan pada :

·          Semester 1 (satu) dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026.

·          Semester 2 (dua) diiaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2027.

 

Libur Semester dan Akhir Tahun

1. Libur Semester 1 (satu)

Masa libur semester 1 bertepat dengan tahun baru 2027 yakni mulai tanggal mulai 28 Desember 2026 sampai dengan 2 Januari 2027

2. Libur Semester 2 (dua)

Masa libur akhir tahun yang juga sering disebut libur panjang mulai tanggal mulai 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027

 

Kalender pendidikan menjadi acuan utama bagi sekolah dalam menyusun seluruh program akademik selama satu tahun pelajaran. Dengan memahami jadwal yang telah ditetapkan, guru dapat menyusun perangkat pembelajaran secara lebih terencana, peserta didik dapat mempersiapkan diri menghadapi berbagai bentuk penilaian, sedangkan orang tua dapat mendampingi kegiatan belajar anak sesuai agenda sekolah.

 

Oleh karena itu, Kalender Pendidikan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kaiender Tahun Ajaran 2026/2027 di satuan pendidikannya.

 

Download Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027

Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui tautan download yang disediakan pada bagian akhir artikel ini.

 

Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kota Medan.

 

Keputusan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

 

FAQ Kalender Pendidikan Kota Medan 2026/2027

Kapan hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Medan?

Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada Senin, 13 Juli 2026.

 

Berapa lama pelaksanaan MPLS?

Untuk TK SD dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai 9 hingga 11 Juli 2026. Sedangkan Untuk SMP dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai 13 hingga 17 Juli 2026.

 

Kapan pembagian rapor Semester Gasal?

Pembagian rapor Semester Gasal dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026.

 

Kapan libur akhir Semester Gasal?

Libur semester gasal berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Januari 2027;

 

Kapan pembagian rapor Semester Genap?

Pembagian rapor Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juni 2027.

 

Kapan libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027?

Libur akhir tahun pelajaran atau libur panjang mulai hari Senin, 21 Juni 2027 sampai dengan hari Sabtu, 10 Juli 2027.

 

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Medan 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter