Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Nomor 400.3.1/4552/SMP Tahun 2026 Tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Ajaran 2026/2027 Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan.
Apa yang dimaksud Kalender Pendidikan?
Kalender Pendidikan adalah. pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
murid selama satu Tahun Ajaran yang mencakup permulaan Tabun Ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan Tahun Ajaran adaiah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal Tahun Ajaran pada setup satuan pendidikan. Minggu efektif belajar
adalah jumlah mingga kegiatan pembelajaran untuk setiap Tahun Ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
Sedangkan waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembeiajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal ditambah kegiatan pengembangan diri.
Adapun hari libur adatali waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan
kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu
Libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
Tabun Ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari libur
nasional dan hari libur khusus,
Maksud dan Tujuan ditetapkannya Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027
Pedoman Kalender Pendidikan ini maksudkan untuk memberikan acuan bagi
satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya
terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur dengan tujuan:
·
Membantu satuan
pendidikan membuat rencana dan program kegiatan pembelajaran;
·
Menjamin setiap
satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan
waktu pembelajaran yang ditetapkan,
Persiapan Tahun Ajaran Baru dan Permulaan Tahun Ajaran
1. Persiapan Tahun Ajaran Baru
Sebelum proses pembelajar perlu diadakan pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran paling lambat tanggal 10 Juli 2026. Kepala sekolah didamping
Pengawas Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup:
·
Program Kerja Sekolah
·
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (RKAS)
Dalam pelaksanaan Program Kerja Sekolah, Kepala Sekolah berkewajiban menyusun
dan menyosialisasikan pedoman sekolah terdiri atas:
·
Kurikulum Stauan Pendidikan
(KSP)
·
Penjabaran kalender
pendidikan/akaedmik;
·
Struktur organisasi
sekolah;
·
Pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan;
·
Tata tertib sekoiaii;
·
Kode etik sekolah;
·
Biaya oporasional
sekolah,
Sedangkan guru berkewajiban untuk membuat program yang, mencakup:
a. Program Tahunan dan Semester
b Menyusun perangkat petnbelajaran yang harus selesai
seklum tanggal 31 Juli 2026,
c. Program Pengembangan Diri yang meliputi:
·
Kegiatan
ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina
kegiatari ekstrakurikuler.
·
Layanan bimbingan,
khusus bagi guru Bimbingan Konseling
·
Program lain dalam
rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
2. Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan Tahun Ajaran 2026/2027 adatah hari Senin tanggal 13 Juli 2026
dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2027,
Baca Juga!!
Kalender Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Kabupaten Asahan (SUMUT) Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia Tahun Ajaran 2026/2027
Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah
Hari hari pertama masuk sekolah bagi murid baru pada jenjang PAUD dari SD
sederajat berlangsung selama 3 hari tanggal 9 sampai dengan 11 Juli 2026.
Sedangan untuk jenjang SMP sederajat dan Program Paket C selama 5 hari mulai
tanggal 7 sampai dengan 11 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 12 Tabun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah.
Waktu Kegiatan Pembelajaran
Semester 1 (Satu) dimulai pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 dan
berakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026, Sedangkan Semester 2 (Dua)
dimulai pada bari Senin tanggal 4 Januari 2026 dan berakhir padahari Sabtu
tanggal 26 Juni 2027.
Dalam penyelenggaraan pedidikan satuan pendidikan menegunakan sistem
semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester
genap.
Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan di dilaporkan dalam
dapodik sekotah masing-masing.
Penilaian dan Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen
1) Jenis Penilaian
·
Penilaian harian,
Penilaian Tengeh Semester dan Penilaian Akhir Semester/Tahun merupakan tugas dan
tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
·
Pada akhir kegiatan
pembelajaran setiap semester dilaksanakan Penilaian Akhir Semester/ Penilaian
Akhir Tahun dan pelaksanaanya diatur dalam ketentuan tersendiri.
·
Tes Kemampuan
Akademik (TKA) diikuti oleh murid kelas VI, kelas IX, dan pada Paket C keias
XII.
·
Asesmen Sekolah (AS)
merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran
diselesaikan pada kelas/fase akhir setiap jenjang pendidikan, dan
pelaksanaannya, menjadi tanggungjawab satuan pendidikan/sekolah mengacu pada Prosedur
Operasional Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
·
Asesmen di fase akhir
jenjang Program Paket A, B dan C disebut Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) yang
mengacu pada Prosedur operasional Standar Pendidikan Kesetaraan (POS UPK).
2. Jadwal Penilaian
·
Penilaian akkir
semester gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan minggu ke-3 bulan
Desember 2026.
·
Penilaian akhir tahun
dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan Mei sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni
2027.
·
Pengaturan jadwal
peniIaian ditentukan oleh sattian pendidikan dan pelaksanaannya disesuaikan
dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia.
3. Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen
Penyerahan buku laporan hasil beiajar murid TK, SD, SMP, dan Pendidikan
Kesetaraan Paket. A, B, dan C dilaksanakan pada :
·
Semester 1 (satu)
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2026.
·
Semester 2 (dua)
diiaksanakan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2027.
Libur Semester dan Akhir Tahun
1. Libur Semester 1 (satu)
Masa libur semester 1 bertepat dengan tahun baru 2027
yakni mulai tanggal mulai 28 Desember 2026 sampai dengan 2 Januari 2027
2. Libur Semester 2 (dua)
Masa libur akhir tahun yang juga sering disebut libur
panjang mulai tanggal mulai 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027
Kalender pendidikan
menjadi acuan utama bagi sekolah dalam menyusun seluruh program akademik selama
satu tahun pelajaran. Dengan memahami jadwal yang telah ditetapkan, guru dapat
menyusun perangkat pembelajaran secara lebih terencana, peserta didik dapat
mempersiapkan diri menghadapi berbagai bentuk penilaian, sedangkan orang tua
dapat mendampingi kegiatan belajar anak sesuai agenda sekolah.
Oleh karena itu, Kalender Pendidikan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh
Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kaiender Tahun
Ajaran 2026/2027 di satuan pendidikannya.
Download Kalender
Pendidikan Kota Medan Tahun Ajaran 2026/2027
Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender Pendidikan Kota Medan Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui tautan download
yang disediakan pada bagian akhir artikel ini.
Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan
pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Keputusan ini berlaku
untuk seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Medan.
FAQ Kalender
Pendidikan Kota Medan 2026/2027
Kapan hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Medan?
Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada Senin, 13 Juli 2026.
Berapa lama pelaksanaan MPLS?
Untuk TK SD dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai 9 hingga 11 Juli
2026. Sedangkan Untuk SMP dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai 13 hingga 17
Juli 2026.
Kapan pembagian rapor Semester Gasal?
Pembagian rapor Semester Gasal dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember
2026.
Kapan libur akhir Semester Gasal?
Libur semester gasal berlangsung mulai tanggal 21
Desember 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Januari 2027;
Kapan pembagian rapor Semester Genap?
Pembagian rapor Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 26 Juni 2027.
Kapan libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027?
Libur akhir tahun pelajaran atau libur panjang mulai hari Senin,
21 Juni 2027 sampai dengan hari Sabtu, 10 Juli 2027.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Medan 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem