Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB 2026/2027

Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 210 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Di Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Penerimaan Murid Baru Dan Permulaan Tabun Pelajaran 2026/2027

SPMB pada PAUD dan Pendidikan Dasar dilaksanakan pada bulan juni – juli 2026. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar yang melaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. Seluruh kegiatan SPMB berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

 

Permulaan Tahun Pelajaran 2026/2027

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2026 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun pelajaran 2026/2027.

Oleh karena itu, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 14 Juli 2026. Adapun permulaan tahun pelajaran 2026/2027 adalah hari Senin tanggal 13 Juli2026.

 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027

Hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang ­ undangan.

 

Sedangkan MPLS dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari untuk TK, SD dan SMP mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 17 Juli 2026.

 

Penyusunan Program Tahunan Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan yang mentakup :

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

2. Kalender Pendidikan;

3. Perencanaan Pembelajaran;

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

5. Penilaian Basil Pembelajaran;

6. Pengawasari Proses Pembelajaran;

7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Murid;

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemelibaraan Sarana dan Prasana Pendidikan.


Baca Juga!!

Kalender Pendidikan Kabupaten Lombok NTB Tahun Pelajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi SMA MA SMK SLB NTB Tahun Pelajaran 2026/2027

Pedoman Kalender Kota Bima NTB Tahun Pelajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia Tahun Ajaran 2026/2027


Kurikulum, Pembelajaran Dan Penilaian Tabun Pelajaran 2026/2027

1. Kurikulum

Satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun Pelajaran 2026/2027.

 

2. Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran

1) Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran;

2) Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegia:tan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran;

3) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik;

4) Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, kepala satuan pendidikan danjatau murid;

5) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien;

6) Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar Berbasis Projek;

d. Program kokurikuler dan ekstrakurikuler, pendekatan dan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan;

e. Penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

 

3. Waktu Pembelajaran

1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap;

2) Waktu sekolah efektif pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis dimulai pukul 07.00 Wita dan pulang pukul14.00 Wita;

3) Waktu sekolab efektif pada hari jum'at dimulai pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 11.00 Wita;

4) Waktu sekolab efektif pada hari sabtu dimulai pulrul 07.00 Wita dan pulang pukul 12.30 Wita;

5) Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD 30 menit, SD 35 menit dan SMP 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka;

6) Waktu pembelajaran efektif bulan Ramadhan untuk PAUD 25 menit, SD 30 menit dan SMP 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka;

7) Sekolah menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolab perminggu yang setara minimal 36 minggu belajar efektif per tabun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telab ditetapkan;

 

4. Penilaian

1) Jenis Penilaian

a Penilaian/Asesmen formatif dan/atau sumatif dilaksanakan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing guru dan/atausatuan pendidikan.

b. Penilaian/Asesmen adalab proses pengumpulan dan pengo laban informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau basil belajar murid;

c. Penilaian/ Asesmen basil belajar peserta didik dilakukan ses ai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif .

d. Penilaian/Asesmen basil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilal<ukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta m ngevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran danjatau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan ketiail<an kelas danjatau kelulusan murid dari satuan pendidikan;

e. Penilaian/ Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh guru sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing- masing guru danjatau satuan pendidikan.

 

2) Jadwal Penilaian

Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil dapat dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Desember 2026.

Adapun Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap jenjang SD kelas 1 sampai dengan kelas 5 dan SMP kelas 7 sampai dengan kelas 8 dapat dilaksanakan pada mingguke-2 Juni 2027.

Sedangkan Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap jenjang SD kelas 6 dan SMP kelas 9 dapat dilaksanakan pada minggu ke-3 Mei 2027.

 

5. Penyerahan Hasil Penilaian/ Asesmen

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik.PAUD dan Pendidikan Dasar dilaksanakan pada :

1. Semester ganjil hari Sabtu tanggaa 19 Desember 2026;

2. Semester genap hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.

 

Hari Libur Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

1. Libur Semester Murid

1) Libur akhir semester ganjil PAUD dan PencUdikan Dasar berlangsung mulai 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 2 Januari 2027;

2) Libur akhlr semester genap jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027;

3) Hari libur pada hari besar keagamaan dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintab;

4) Libur umum dan cuti bersama tabun 2027 akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah;

5) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari pada hari besar keagamaan menjadi bari pembelajaran khusus yang diarahkan pada peningkatan akblak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa sesuai dengan kewenangannya.

 

2. Libur Umum Serta Perkiraan LIbur Umum Tahun 2027

1) Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2026

a. Libur Umum

·          Tanggal 17 Agustus

·          Tanggal25 Agustus

·          Tanggal 25 Desember


b. Cuti Bersama

·          Hari Kemerdekaan Rl

·          Maulid Nabi Muhammad SAW

·          Libur Umum Hari Raya Natal

·          Cuti Bersama Hari Raya Natal

 

2. Perkiraan Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2027

·          Libur Umum Tahun Baru 2027

·          Libur Umum lsra Mi'raj

·          Libur Umum lmlek

·          Libur Umum Hari Raya Idul Fitri 1448 H

·          Libur Umum Hari Raya Nyepi

·          Libur Umum Wafat Isa Almasih

·          Hari Buruh

·          Libur Umum Kenaikan lsa Almasih

·          Cuti Bersama Kenaikan lsa Almasih

·          Libur Umum Hari Raya Waisak

·          Hari Lahir Pancasila

·          Libur Umum Hari Raya ldulAdba 1449 H

·          Cuti Bersama Hari Raya ldul Adha 1449 H

 

Akhir Tahun Pelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027 dan Ketentuan Lain

1. Akhir Tahun Pelajaran

Akhir tahun pelajaran 2026/2027 pada hari Sabtu tanggallO Juli 2027.

2. Ketentuan Lain

·          Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

·          Dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkanoleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

·          Keputusan ini berlaku untuk sat:uan pendidikan jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar baik negeri maupun swasta se-Kabupaten.

·          Kepala satuan pendidikan Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan keputusan ini.

·          Pedoman Penyusunan Kalender Pendidjkan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolab masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tabun Pelajaran 2026/2027 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.

·          Bagi sekolah swasta atau sekolah yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Kepala: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dengan ketentuan ju.mlah hari belajar Sekolah efektif dalam satu tahunpelajaran sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

 

Download Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB Tahun Ajaran 2026/2027

Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui tautan download yang disediakan di bawah ini.

 

Link download Kaldik Kabupaten Sumbawa Tahun Ajaran 2026/2027

 

Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB.

 

Keputusan ini berlaku untuk seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat).

 

FAQ Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB 2026/2027

Kapan hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Sumbawa NTB ?

Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada Senin, 13 Juli 2026.

 

Berapa lama pelaksanaan MPLS?

MPLS dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai 13 hingga 17 Juli 2026.

 

Kapan Jadwal Sumatif Akhir Semester Ganjil 2026/2027?

Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil dapat dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Desember 2026.

 

Kapan pembagian rapor Semester Ganjil?

Pembagian rapor Semester Ganjil/Gasal dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026.

 

Kapan libur akhir Semester Gasal?

Libur semester gasal berlangsung mulai 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 2 Januari 2027;

 

Kapan Jadwal Sumatif Akhir Semester Genap 2026/2027?

Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap jenjang SD kelas 6 dan SMP kelas 9 dapat dilaksanakan pada minggu ke-3 Mei 2027. Sedangkan Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap jenjang SD kelas 1 sampai dengan kelas 5 dan SMP kelas 7 sampai dengan kelas 8 dapat dilaksanakan pada mingguke-2 Juni 2027.

 

Kapan pembagian rapor Semester Genap?

Pembagian rapor Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.

 

Kapan libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027?

Libur akhir tahun pelajaran atau libur panjang selama 19 (sembilan belas) mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB 2026/2027"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter