Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Pelajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor 210 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan Di Kabupaten Sumbawa Tahun Pelajaran 2026/2027
Penerimaan Murid Baru Dan Permulaan Tabun Pelajaran 2026/2027
SPMB pada PAUD dan Pendidikan Dasar dilaksanakan pada
bulan juni – juli 2026. Satuan Pendidikan PAUD dan Pendidikan Dasar yang
melaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. Seluruh kegiatan SPMB
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Permulaan Tahun Pelajaran 2026/2027
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal
pelajaran harus sudah selesai tanggal 13 Juli 2026 atau sebelum tanggal yang
dinyatakan sebagai permulaan tahun pelajaran 2026/2027.
Oleh karena itu, kepala satuan pendidikan berkewajiban
menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada
tanggal 14 Juli 2026. Adapun permulaan tahun pelajaran 2026/2027 adalah hari Senin
tanggal 13 Juli2026.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2026/2027
Hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan
serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru
dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang undangan.
Sedangkan MPLS dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima)
hari untuk TK, SD dan SMP mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir
pada hari Jum'at tanggal 17 Juli 2026.
Penyusunan Program Tahunan Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala Satuan Pendidikan
berkewajiban menyusun program tahunan yang mentakup :
1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
2. Kalender Pendidikan;
3. Perencanaan Pembelajaran;
4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;
5. Penilaian Basil Pembelajaran;
6. Pengawasari Proses Pembelajaran;
7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,
meliputi:
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
d. Peraturan Akademik;
e. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib
bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Murid;
f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemelibaraan Sarana dan Prasana Pendidikan.
Baca Juga!!
Kalender Pendidikan Kabupaten Lombok NTB Tahun Pelajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi SMA MA SMK SLB NTB Tahun Pelajaran 2026/2027
Pedoman Kalender Kota Bima NTB Tahun Pelajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia Tahun Ajaran 2026/2027
Kurikulum, Pembelajaran Dan Penilaian Tabun Pelajaran 2026/2027
1. Kurikulum
Satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP) dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Tahun Pelajaran 2026/2027.
2. Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
1) Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan
terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran;
2) Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk
dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling
sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegia:tan pembelajaran; dan
penilaian atau asesmen pembelajaran;
3) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh guru dengan
memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam
suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang;
memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik;
4) Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh
guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama guru, kepala satuan
pendidikan danjatau murid;
5) Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan
mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan
efisien;
6) Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan
kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :
a. Program tahunan dan program semester;
b. Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP)
dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar Berbasis
Projek;
d. Program kokurikuler dan ekstrakurikuler, pendekatan
dan kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh
satuan pendidikan;
e. Penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan
khusus lainnya.
3. Waktu Pembelajaran
1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan
menggunakan sistem semester membagi (satu) tahun pelajaran menjadi semester
ganjil dan semester genap;
2) Waktu sekolah efektif pada hari Senin, Selasa, Rabu
dan Kamis dimulai pukul 07.00 Wita dan pulang pukul14.00 Wita;
3) Waktu sekolab efektif pada hari jum'at dimulai
pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 11.00 Wita;
4) Waktu sekolab efektif pada hari sabtu dimulai
pulrul 07.00 Wita dan pulang pukul 12.30 Wita;
5) Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD 30 menit, SD
35 menit dan SMP 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka;
6) Waktu pembelajaran efektif bulan Ramadhan untuk
PAUD 25 menit, SD 30 menit dan SMP 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka;
7) Sekolah menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6
(enam) hari sekolab perminggu yang setara minimal 36 minggu belajar efektif per
tabun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telab
ditetapkan;
4. Penilaian
1) Jenis Penilaian
a Penilaian/Asesmen formatif dan/atau sumatif
dilaksanakan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran, yang pengaturan waktunya
ditetapkan oleh masing-masing guru dan/atausatuan pendidikan.
b. Penilaian/Asesmen adalab proses pengumpulan dan pengo
laban informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan
atau basil belajar murid;
c. Penilaian/ Asesmen basil belajar peserta didik
dilakukan ses ai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif .
d. Penilaian/Asesmen basil belajar peserta didik
berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilal<ukan dengan tujuan
untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta m ngevaluasi
pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian
yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran danjatau capaian
pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan ketiail<an kelas danjatau
kelulusan murid dari satuan pendidikan;
e. Penilaian/ Asesmen hasil belajar dapat dilakukan
oleh guru sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan
waktu oleh masing- masing guru danjatau satuan pendidikan.
2) Jadwal Penilaian
Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil dapat
dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Desember 2026.
Adapun Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
jenjang SD kelas 1 sampai dengan kelas 5 dan SMP kelas 7 sampai dengan kelas 8
dapat dilaksanakan pada mingguke-2 Juni 2027.
Sedangkan Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester
Genap jenjang SD kelas 6 dan SMP kelas 9 dapat dilaksanakan pada minggu ke-3
Mei 2027.
5. Penyerahan Hasil Penilaian/ Asesmen
Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta
Didik.PAUD dan Pendidikan Dasar dilaksanakan pada :
1. Semester ganjil hari Sabtu tanggaa 19 Desember
2026;
2. Semester genap hari Sabtu tanggal 19 Juni 2027.
Hari Libur Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027
1. Libur Semester Murid
1) Libur akhir semester ganjil PAUD dan PencUdikan Dasar
berlangsung mulai 21 Desember 2026 sampai dengan tanggal 2 Januari 2027;
2) Libur akhlr semester genap jenjang PAUD dan
Pendidikan Dasar yang merupakan libur akhir tahun pelajaran berlangsung mulai
tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027;
3) Hari libur pada hari besar keagamaan dan cuti
bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintab;
4) Libur umum dan cuti bersama tabun 2027 akan disesuaikan
dengan ketentuan pemerintah;
5) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari
pada hari besar keagamaan menjadi bari pembelajaran khusus yang diarahkan pada
peningkatan akblak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sumbawa sesuai dengan kewenangannya.
2. Libur Umum Serta Perkiraan LIbur Umum Tahun 2027
1) Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2026
a. Libur Umum
·
Tanggal
17 Agustus
·
Tanggal25
Agustus
·
Tanggal
25 Desember
b. Cuti Bersama
·
Hari
Kemerdekaan Rl
·
Maulid
Nabi Muhammad SAW
·
Libur
Umum Hari Raya Natal
·
Cuti
Bersama Hari Raya Natal
2. Perkiraan Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2027
·
Libur
Umum Tahun Baru 2027
·
Libur
Umum lsra Mi'raj
·
Libur
Umum lmlek
·
Libur
Umum Hari Raya Idul Fitri 1448 H
·
Libur
Umum Hari Raya Nyepi
·
Libur
Umum Wafat Isa Almasih
·
Hari
Buruh
·
Libur
Umum Kenaikan lsa Almasih
·
Cuti
Bersama Kenaikan lsa Almasih
·
Libur
Umum Hari Raya Waisak
·
Hari
Lahir Pancasila
·
Libur
Umum Hari Raya ldulAdba 1449 H
·
Cuti
Bersama Hari Raya ldul Adha 1449 H
Akhir Tahun Pelajaran Tahun Pelajaran 2026/2027 dan Ketentuan Lain
1. Akhir Tahun Pelajaran
Akhir tahun pelajaran 2026/2027 pada hari Sabtu
tanggallO Juli 2027.
2. Ketentuan Lain
·
Kegiatan
pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman
pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah
serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
·
Dalam
kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran
berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkanoleh Pemerintah
Kabupaten Sumbawa.
·
Keputusan
ini berlaku untuk sat:uan pendidikan jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar baik
negeri maupun swasta se-Kabupaten.
·
Kepala
satuan pendidikan Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar diwajibkan menyusun program
kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan keputusan ini.
·
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidjkan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolab
masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tabun
Pelajaran 2026/2027 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.
·
Bagi
sekolah swasta atau sekolah yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat
disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Kepala: Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa dengan ketentuan ju.mlah hari
belajar Sekolah efektif dalam satu tahunpelajaran sesuai ketentuan kurikulum
yang berlaku.
Download Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB Tahun
Ajaran 2026/2027
Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender
Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui
tautan download yang disediakan di bawah ini.
Link download Kaldik
Kabupaten Sumbawa Tahun
Ajaran 2026/2027
Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal
kegiatan pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas
Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB.
Keputusan ini berlaku untuk
seluruh Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa provinsi
NTB
(Nusa Tenggara Barat).
FAQ Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB 2026/2027
Kapan hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran
2026/2027 di Kabupaten Sumbawa NTB ?
Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada Senin, 13
Juli 2026.
Berapa lama pelaksanaan MPLS?
MPLS dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai 13 hingga
17 Juli 2026.
Kapan Jadwal Sumatif Akhir Semester Ganjil 2026/2027?
Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil dapat
dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan Desember 2026.
Kapan pembagian rapor Semester Ganjil?
Pembagian rapor Semester Ganjil/Gasal dilaksanakan
pada Sabtu, 19 Desember 2026.
Kapan libur akhir Semester Gasal?
Libur semester gasal berlangsung mulai 21 Desember
2026 sampai dengan tanggal 2 Januari 2027;
Kapan Jadwal Sumatif Akhir Semester Genap 2026/2027?
Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap jenjang SD kelas
6 dan SMP kelas 9 dapat dilaksanakan pada minggu ke-3 Mei 2027. Sedangkan Penilaian/Asesmen
Sumatif Akhir Semester Genap jenjang SD kelas 1 sampai dengan kelas 5 dan SMP
kelas 7 sampai dengan kelas 8 dapat dilaksanakan pada mingguke-2 Juni 2027.
Kapan pembagian rapor Semester Genap?
Pembagian rapor Semester Genap dilaksanakan pada
Sabtu, 19 Juni 2027.
Kapan libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027?
Libur akhir tahun pelajaran atau libur
panjang selama 19 (sembilan belas) mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2027.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Kabupaten Sumbawa NTB 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem