Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/5892/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.
Pertimangan diterbitkannya SK
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/5892/UPTD.BPTP/DIKPORA
adalah: a) bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan
waktu Sekolah/Madrasah/Widyalaya secara optimal dengan memperhatikan hari
belajar efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan hari libur
Sekolah/Madrasah/Widyalaya; b) bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah
budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan; c) bahwa
untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.
A. Dasar hukum ditetapkan SK tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027
Berikut ini peraturan yang
mendasari diterbitkannya keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran
2026/2027, yakni:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7153);
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6871);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta
didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 829);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 134);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 384);
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98);
13.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
14.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan
jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
15.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025,
Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2026;
16
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM Tanggal 6 Oktober
2025, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci
Hindu di Bali Tahun 2026.
B. Isi SK tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027
a) Pengertian Umum
1.
Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Pratama Widyalaya (PW), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Adi Widyalaya
(AW), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madyama Widyalaya (MW), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA),
Utama Widyalaya (UW), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK).
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah :
a.
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah/Widyalaya;
b.
Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat
Sekolah/Madrasah/Widyalaya dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik,
jenis kelamin murid tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah/Widyalaya
pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;
c.
Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar
masing-masing.
3.
Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan untuk
kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan
untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Minggu Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah jumlah minggu yang
dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) Tahun
Ajaran.
6.
Semester adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah/Widyalaya
yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester.
7.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.
8.
Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun ajaran.
9.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan
dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
10.
Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
b) Permulaan Dan Akhir Tahun Ajaran
Tahun ajaran 2026/2027 dimulai
pada hari Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, 12 Juni 2027. Seleksi
penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan tahapan sebagai
berikut : (a). Sosialisasi ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d).
Pengumuman Murid yang diterima, dan (e). Pendaftaran ulang murid yang diterima,
dengan mengacu kepada Ketentuan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Adapun Perencanaan kelas dilaksanakan bulan Mei 2026.
Pelaksanaan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah/Widyalaya dari jenjang
TK/RA/PW, TKLB, jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, jenjang
SMA/MA/UW, SMALB, dan SMK/MAK tanggal 13 s.d 18 Juli 2026.
Kegiatan minggu pertama masuk
Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat diisi dengan kegiatan :
1. Untuk SD/MI/AW dan SDLB antara lain :
a.
Pengenalan Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah/Widyalaya termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket murid, kuesioner dan pengisian Buku Laporan Pribadi;
2. Untuk murid baru jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah/Widyalaya yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, penghijauan, pengenalan Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan dan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan
Selain Murid baru selama
kegiatan MPLS diisi kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat,
misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang
Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
c) Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dari
jenjang TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, dan
jenjang SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13
Juli 2026.
Pada permulaan semester, guru
berkewajiban membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat
mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran
wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :
1.
Program Tahunan;
2.
Program Semester;
3.
Menyusun Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran;
4.
Menyusun perencanaan pembelajaran atau Modul Ajar yang sesuai dengan kurikulum
yang digunakan sekolah;
5.
Program ekstrakurikuler dan kokurikuler serta bimbingan karier;
d. Jadwal Penyerahan Rapor Tahun Ajaran 2026/2027
Penyerahan Rapor/Capaian
Pembelajaran kepada Murid dilaksanakan :
1. Semester Ganjil :
a.
untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan
pada hari Jumat, 18 Desember 2026;
b.
untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan
pada hari Sabtu, 19 Desember 2026;
2. Semester Genap :
a.
untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan
pada hari Jumat, 11 Juni 2027;
b.
untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan
pada hari Sabtu, 12 Juni 2027.
Sekolah/Madrasah/Widyalaya
dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif
per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan.
Adapun kegiatan Tengah semester
adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester Ganjil dan semester Genap. Pada
tengah semester Ganjil dan semester Genap Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat
melakukan kegiatan olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau
praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi
dan kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan
tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Sekolah/Madrasah/Widyalaya
selama 6 (enam) hari.
e. Penilaian Hasil
Belajar Dan Asesmen Tahun Ajaran 2026/2027
Penilaian Hasil Belajar
meliputi Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif, Uji Kompetensi (UK) / Uji Kompetensi
Keahlian (UKK), dan Ujian Sekolah. Penilaian Akhir Semester Genap pada tahun
ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD/MI/AW, SDLB, SMP/MTs/MW, SMPLB, SMA/MA/UW, SMALB,
dan SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian Sekolah atau yang sejenisnya. Pelaksanaan
Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan.
Waktu pelaksanaan Ujian
Sekolah atau yang sejenisnya untuk jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW,
SMPLB, jenjang SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK diselenggarakan antara bulan
Februari sampai dengan Bulan Mei tahun berjalan atau sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
f. Hari Efektif Belajar Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
Jumlah Hari Efektif Belajar
Sekolah/Madrasah/Widyalaya dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya 200 (dua
ratus) hari, sebanyak- banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.
Jumlah Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya
pada tahun ajaran 2026/2027 dengan sistem semester sebagai berikut :
1.
Semester Ganjil selama 132 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026
dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2026;
2.
Semester Genap selama 109 hari, mulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan
berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2027.
g. Hari Libur Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027
Libur Semester dari jenjang
TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AWP, SDLB, jenjang SMP/MTs/MWP, SMPLB, dan
jenjang SMA/MA/UWP, SMALB, dan SMK/MAK atau sekolah lain yang setingkat diatur
sebagai berikut :
1.
Libur Semester Ganjil selama 10 (Sepuluh) hari kerja mulai hari Senin, 21
Desember 2026 s.d. Sabtu, 2 Januari 2027.
2.
Libur Semester Genap selama 11 (Sebelas) hari kerja mulai hari Senin, 14 Juni
2027 s.d. Sabtu, 26 Juni 2027.
3.
Libur akhir tahun ajaran 2026/2027, selama 12 (dua belas) hari kalender mulai
hari Senin, 28 Juni 2027 s.d. Sabtu, 10 Juli 2027.
Libur dalam bulan puasa
selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada awal Puasa 1 (satu) hari dan 1 (satu)
hari sebelum hari Raya Idul Fitri, berlaku bagi murid yang menjalankan ibadah
puasa.
Libur pada permulaan bulan
puasa tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah
mengenai permulaan bulan Puasa dan Idul Fitri.
Hari Libur Nasional Tahun
2026, sebagai berikut :
1. Hari Kemerdekaan RI Senin,
17 Agustus 2026
2. Maulid Nabi Muhammad SAW Selasa,
25 Agustus 2026
3. Kelahiran Yesus Kristus Jumat,
25 Desember 2026
Adapun Perkiraan Hari Libur Nasional
Tahun 2027 (menunggu terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ketentuan), sebagai berikut :
1. Tahun Baru Masehi Jumat, 1
Januari 2027
2. Isra Mikraj Nabi Muhammad
SAW Selasa, 5 Januari 2027
3. Tahun Baru Imlek 2578
Kongzili Sabtu, 6 Pebruari 2027
4. Hari Raya Suci Nyepi Caka
1949 Selasa, 9 Maret 2027
5. Hari Raya Idul Fitri 1448
Hijriyah Rabu, 10 Maret 2027 dan Kamis, 11 Maret 2027
6. Wafat Yesus Kristus Jumat,
26 Maret 2027
7. Hari Buruh Internasional Sabtu,
1 Mei 2027
8. Kenaikan Yesus Kristus Kamis,
6 Mei 2027
9. Hari Raya Idul Adha 1448
hijriyah Senin, 17 Mei 2027
10. Hari Raya Waisak 2571 BE Kamis,
20 Mei 2027
11. Hari Lahir Pancasila Selasa,
1 Juni 2027
12. Tahun baru Islam 1448
Hijriyah Minggu, 6 Juni 2027
Sedangka Hari Libur Khusus
Tahun 2026, sebagai berikut :
1. Hari Raya Suci Saraswati Sabtu,
31 Oktober 2026
2. Hari Raya Suci Pagerwesi Rabu,
4 November 2026
Perkiraan Hari Libur Khusus
Tahun 2027 (menunggu Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali, tentang libur khusus
hari-hari besar keagamaan bagi Umat Hindu di Bali) sebagai berikut :
1. Hari Raya Suci Siwaratri Rabu,
6 Januari 2027
2. Hari Raya Suci Penampahan Galungan
Selasa, 12 Januri 2027
3. Hari Raya Suci Galungan Rabu,
13 Januari 2027
4. Hari Raya Suci Umanis
Galungan Kamis, 14 Januari 2027
5. Hari Raya Suci Kuningan Sabtu,
23 Januari 2027
6. Hari Raya Suci Nyepi Senin,
8 Maret 2027
7. Hari Raya Suci Ngembak
Geni Selasa, 9 Maret 2027
8. Hari Raya Suci Saraswati Sabtu,
29 Mei 2027
9. Hari Raya Suci Pagerwesi Rabu,
2 Juni 2027
C. Ketentuan Lain Lain dan Penutup
Bagi
Sekolah/Madrasah/Widyalaya penyelenggara kegiatan pendidikan 5 (lima) hari
belajar per minggu dapat menyesuaikan, sepanjang tidak mengurangi jumlah jam
belajar efektif yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan kurikulum.
Bagi
Sekolah/Madrasah/Widyalaya swasta atau Sekolah/Madrasah/ Widyalaya yang berciri
khas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu
mendapatkan izin dari instansi terkait sesuai kewenangannya, dengan ketentuan
jumlah hari belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya efektif dalam satu tahun ajaran
sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.
Hal - hal lain yang belum
diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri,
berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kementerian Terkait dan Surat Edaran
Gubernur Bali yang ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Keputusan
ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Selengakpanya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan
Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/5892/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang
Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.
Link download Kaldik Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Kalender
Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Bali 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem