Kalender Pendidikan Provinsi Bali 2026/2027

Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/5892/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Pertimangan diterbitkannya SK Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/5892/UPTD.BPTP/DIKPORA adalah: a) bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan guna memantapkan mutu pendidikan di Bali, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu Sekolah/Madrasah/Widyalaya secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan hari libur Sekolah/Madrasah/Widyalaya; b) bahwa karena kekhususan Bali sebagai daerah budaya, perlu mengatur hari-hari libur berkaitan dengan upacara keagamaan; c) bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.

 

A. Dasar hukum ditetapkan SK tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027

Berikut ini peraturan yang mendasari diterbitkannya keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027, yakni:

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta didik Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98);

13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;

14. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 125/U/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar efektif di Sekolah/Madrasah/Widyalaya;

15. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;

16 Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM Tanggal 6 Oktober 2025, Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2026.

 

B. Isi SK tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027

a) Pengertian Umum

1. Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Atfal (RA), Pratama Widyalaya (PW), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Adi Widyalaya (AW), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madyama Widyalaya (MW), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA), Utama Widyalaya (UW), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah :

a. Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi Sekolah/Madrasah/Widyalaya;

b. Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis dan tingkat Sekolah/Madrasah/Widyalaya dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik, jenis kelamin murid tiap kelas, penempatan denah Sekolah/Madrasah/Widyalaya pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang sejenis;

c. Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan murid dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah hari yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Minggu Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya adalah jumlah minggu yang dipergunakan untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan lain dalam 1 (satu) Tahun Ajaran.

6. Semester adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah/Madrasah/Widyalaya yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi 2 (dua) semester.

7. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester.

8. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun ajaran.

9. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

10. Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

b) Permulaan Dan Akhir Tahun Ajaran

Tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, 12 Juni 2027. Seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (a). Sosialisasi ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). Pengumuman Murid yang diterima, dan (e). Pendaftaran ulang murid yang diterima, dengan mengacu kepada Ketentuan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027. Adapun Perencanaan kelas dilaksanakan bulan Mei 2026.


Pelaksanaan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah/Widyalaya dari jenjang TK/RA/PW, TKLB, jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, jenjang SMA/MA/UW, SMALB, dan SMK/MAK tanggal 13 s.d 18 Juli 2026.

 

Kegiatan minggu pertama masuk Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat diisi dengan kegiatan :

1. Untuk SD/MI/AW dan SDLB antara lain :

a. Pengenalan Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah/Widyalaya termasuk pengumpulan data melalui angket orang tua, angket murid, kuesioner dan pengisian Buku Laporan Pribadi;


2. Untuk murid baru jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah/Widyalaya yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, penghijauan, pengenalan Sekolah/Madrasah/Widyalaya dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan dan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan

 

Selain Murid baru selama kegiatan MPLS diisi kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.

 

c) Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dari jenjang TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, dan jenjang SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 13 Juli 2026.

 

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan yang efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :

1. Program Tahunan;

2. Program Semester;

3. Menyusun Tujuan Pembelajaran dan Alur Tujuan Pembelajaran;

4. Menyusun perencanaan pembelajaran atau Modul Ajar yang sesuai dengan kurikulum yang digunakan sekolah;

5. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler serta bimbingan karier;

 

d. Jadwal Penyerahan Rapor Tahun Ajaran 2026/2027

Penyerahan Rapor/Capaian Pembelajaran kepada Murid dilaksanakan :

1. Semester Ganjil :

a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 18 Desember 2026;

b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Desember 2026;

2. Semester Genap :

a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Juni 2027;

b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2027.

 

Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan.

 

Adapun kegiatan Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester Ganjil dan semester Genap. Pada tengah semester Ganjil dan semester Genap Sekolah/Madrasah/Widyalaya dapat melakukan kegiatan olahraga dan seni, karyawisata, lomba kreativitas, atau praktek pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas murid dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh Sekolah/Madrasah/Widyalaya selama 6 (enam) hari.

 

e. Penilaian Hasil Belajar Dan Asesmen Tahun Ajaran 2026/2027

Penilaian Hasil Belajar meliputi Penilaian Formatif, Penilaian Sumatif, Uji Kompetensi (UK) / Uji Kompetensi Keahlian (UKK), dan Ujian Sekolah. Penilaian Akhir Semester Genap pada tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD/MI/AW, SDLB, SMP/MTs/MW, SMPLB, SMA/MA/UW, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan setelah Ujian Sekolah atau yang sejenisnya. Pelaksanaan Asesmen Nasional dan Tes Kemampuan Akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

 

Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah atau yang sejenisnya untuk jenjang SD/MI/AW, SDLB, jenjang SMP/MTs/MW, SMPLB, jenjang SMA/MA/UW, SMALB dan SMK/MAK diselenggarakan antara bulan Februari sampai dengan Bulan Mei tahun berjalan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

f. Hari Efektif Belajar Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

Jumlah Hari Efektif Belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya dalam satu tahun ajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) hari, sebanyak- banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari.

Jumlah Hari Efektif Sekolah/Madrasah/Widyalaya pada tahun ajaran 2026/2027 dengan sistem semester sebagai berikut :

1. Semester Ganjil selama 132 hari, mulai pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 19 Desember 2026;

2. Semester Genap selama 109 hari, mulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir pada hari Sabtu, tanggal 12 Juni 2027.

 

g. Hari Libur Sekolah Tahun Ajaran 2026/2027

Libur Semester dari jenjang TK/RA/PWP, TKLB, jenjang SD/MI/AWP, SDLB, jenjang SMP/MTs/MWP, SMPLB, dan jenjang SMA/MA/UWP, SMALB, dan SMK/MAK atau sekolah lain yang setingkat diatur sebagai berikut :

1. Libur Semester Ganjil selama 10 (Sepuluh) hari kerja mulai hari Senin, 21 Desember 2026 s.d. Sabtu, 2 Januari 2027.

2. Libur Semester Genap selama 11 (Sebelas) hari kerja mulai hari Senin, 14 Juni 2027 s.d. Sabtu, 26 Juni 2027.

3. Libur akhir tahun ajaran 2026/2027, selama 12 (dua belas) hari kalender mulai hari Senin, 28 Juni 2027 s.d. Sabtu, 10 Juli 2027.

 

Libur dalam bulan puasa selama 2 (dua) hari kerja, yaitu pada awal Puasa 1 (satu) hari dan 1 (satu) hari sebelum hari Raya Idul Fitri, berlaku bagi murid yang menjalankan ibadah puasa.

 

Libur pada permulaan bulan puasa tersebut pada ayat (1) akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah mengenai permulaan bulan Puasa dan Idul Fitri.

 

Hari Libur Nasional Tahun 2026, sebagai berikut :

1. Hari Kemerdekaan RI Senin, 17 Agustus 2026

2. Maulid Nabi Muhammad SAW Selasa, 25 Agustus 2026

3. Kelahiran Yesus Kristus Jumat, 25 Desember 2026

 

Adapun Perkiraan Hari Libur Nasional Tahun 2027 (menunggu terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ketentuan), sebagai berikut :

1. Tahun Baru Masehi Jumat, 1 Januari 2027

2. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Selasa, 5 Januari 2027

3. Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili Sabtu, 6 Pebruari 2027

4. Hari Raya Suci Nyepi Caka 1949 Selasa, 9 Maret 2027

5. Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriyah Rabu, 10 Maret 2027 dan Kamis, 11 Maret 2027

6. Wafat Yesus Kristus Jumat, 26 Maret 2027

7. Hari Buruh Internasional Sabtu, 1 Mei 2027

8. Kenaikan Yesus Kristus Kamis, 6 Mei 2027

9. Hari Raya Idul Adha 1448 hijriyah Senin, 17 Mei 2027

10. Hari Raya Waisak 2571 BE Kamis, 20 Mei 2027

11. Hari Lahir Pancasila Selasa, 1 Juni 2027

12. Tahun baru Islam 1448 Hijriyah Minggu, 6 Juni 2027

 

Sedangka Hari Libur Khusus Tahun 2026, sebagai berikut :

1. Hari Raya Suci Saraswati Sabtu, 31 Oktober 2026

2. Hari Raya Suci Pagerwesi Rabu, 4 November 2026

 

Perkiraan Hari Libur Khusus Tahun 2027 (menunggu Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali, tentang libur khusus hari-hari besar keagamaan bagi Umat Hindu di Bali) sebagai berikut :

1. Hari Raya Suci Siwaratri Rabu, 6 Januari 2027

2. Hari Raya Suci Penampahan Galungan Selasa, 12 Januri 2027

3. Hari Raya Suci Galungan Rabu, 13 Januari 2027

4. Hari Raya Suci Umanis Galungan Kamis, 14 Januari 2027

5. Hari Raya Suci Kuningan Sabtu, 23 Januari 2027

6. Hari Raya Suci Nyepi Senin, 8 Maret 2027

7. Hari Raya Suci Ngembak Geni Selasa, 9 Maret 2027

8. Hari Raya Suci Saraswati Sabtu, 29 Mei 2027

9. Hari Raya Suci Pagerwesi Rabu, 2 Juni 2027

 

C. Ketentuan Lain Lain dan Penutup

Bagi Sekolah/Madrasah/Widyalaya penyelenggara kegiatan pendidikan 5 (lima) hari belajar per minggu dapat menyesuaikan, sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan kurikulum.

 

Bagi Sekolah/Madrasah/Widyalaya swasta atau Sekolah/Madrasah/ Widyalaya yang berciri khas keagamaan, ketentuan ini dapat disesuaikan, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari instansi terkait sesuai kewenangannya, dengan ketentuan jumlah hari belajar Sekolah/Madrasah/Widyalaya efektif dalam satu tahun ajaran sesuai ketentuan kurikulum yang berlaku.

 

Hal - hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Kementerian Terkait dan Surat Edaran Gubernur Bali yang ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya. Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Selengakpanya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Bali Nomor: B.10.400.3/5892/UPTD.BPTP/DIKPORA Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Link download Kaldik Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Bali 2026/2027"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter