pixel komunitasbelajar

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi 2026/2027

Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SKH SLB Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2026/2027


Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SKH SLB Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 514/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2026 tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2026/2027.

 

Apa Pengertian Kalender Pendidikan?

Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

Waktu Efektif Pembelajaran adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Sedangkan Jam Belajar Efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.

Adapun Hari Libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran tetjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, hari libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

 

Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran 2026/2027

Permulaan tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026. Sedangkan akhir rahun ajaran 2026/2027 pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2027.

Hari permulaan masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin tanggal 13 Juli 2026 (masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik baru TK/RA/SD/MIatau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa masa pengenalan sekolah: Transisi PAUD SD/MI yang menyenangkan, dan di tingkat SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan kegiatan MPLS Ramah.

MPLS diselenggarakan untuk pengenalan; potensi diri murid, warga Sekolah, kurikulum, dan lingkungan Sekolah. MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran, yang dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak boleh/dilarang digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpoloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya

Untuk peserta didik yang tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya: bakti sosial, porseni, pendalaman materi, tes penyegaran bidang studijmata pelajaran dan sebagainya.

 

Kegiatan Hari-Hari Permulaan Masuk Sekolah

a. bagi Murid baru tingkat TK/RA, SD/MI, SMA/MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain:

·          pengenalan atau sosialisasi kegiatan TK/RA dan cara belajarnya; dan

·          pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/RA/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang tua peserta didik/ murid/ siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku lnduk TK/RA/Sekolah;

b. Murid Kelas I SD/Ml atau sekolah bentuk lainnya sederajat diisi kegiatan transisi PAUD SD/MI yang menyenangkan selama 12 hari Pertama;

c. Murid kelas II s.d VI SD/MI aau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegjatan pembinaan sikap, mental dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekertiftata krama dalam cakupan akhlak mulia, pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb, yang pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;

d. bagi Peserta Didik kelas I (SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat) diwajibkan mengikuti MPLS selama 5 hari kerja mulai tanggal 13 s.d 17 Juli 2026 kegiatannya dapat berupa:

·          pengenalan sekolah/ sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan sistem belajarnya;

·          pengumpulan data pribadi Peserta Didik;

·          orientasi tentang pendidikan budi perkerti tata krama/ Akhlak mulia dan amaliah lainnya dalam kehidupan sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb; dan

·          kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi belajar peserla didik; dan

e. bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/MTS atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA/MA, dan SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia. pendidikan karakter bangsa, serta dapat diikut sertakan dalam kegiatan MPLS, dengan materi yang relevan.

 

Waktu Belajar Efektif

Kegiatan belajar mengajar untuk TK/ RA/ bentuk lainnya yang sederajat, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026.

 

1. Kewajiban Kepala Sekolah dan Guru

Pada awal tahun ajaran kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

·          program tahunan sekolah dalam rangka pelaksanaan manajemen berbasis sekolah dan bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun kurilrulum Satuan Pendidikan; dan

·          program supervisi ke kelas.

 

Sedangkan kewajiban guru, pada permulaan semester adalah membuat dan menyiapkan program yang mencakup:

·          Program tahunan/semester, kegiatan belajar mengajar dan menelaah Kompetensi Dasar dan Capaian Pembelajaran;

·          RPP/modul ajar/persiapan mengajar dan menyajikannya pada KBM;

·          program evaluast;

·          analisis basil evaluasi;

·          program perbaikan dan pengayaan;

·          program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;

·          program kegiatan ekstrakurikuler, terutama bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;

·          program praktik bagi guru praktik atau guru yang ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik; dan

·          program pengembangan diri/kecakapan hidup/Life Skill.

 

2. Jumlah hari belajar

·          Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);

·          Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 234 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku; dan

·          Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran 2026/2027 sebanyak 234 hari kelja yaitu semester 1 banyak 124 hari kerja dan semester 2 sebanyak 110 hari kerja.

 

3. Waktu Efektif

hari belajar efektif sekolah tidak diperbolehkan untuk kegiatan: (1) keperluan suatu badan atau organisasi; (2) penjemputan tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan Presiden dan Wakil Presiden. Apabila melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden, maka hari tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.

Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum, sebagai berikut:

a) Taman Kanak-Kanak dan bentuk lainnya yang sederajat

·          jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; dan

·          jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.

 

b) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa

·          jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; dan

·          jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.

 

c) SD/MI dan bentuk sekolah lainya yang sederajat

Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut

·          jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran paling sedikit 36 minggu (Kelas 1sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32 minggu (Kelas 6); dan

·          jumlah alokasi waktu 35 menit per jam pelajaran.

 

d) SMP/MTS dan bentuk sekolah lainya yang sederajat

Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut

·          jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan VIIl paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan untuk Kelas IX paling sedikit 32 minggu satu tahun; dan

·          jumlah alokasi wa.ktu 40 menit per jam pelajaran.

 

e) SMA/MA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat

Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut

·          jumlah minggu efektifuntuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun; dan

·          jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

 

f) SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat

Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut

·          jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu satu tahun; dan

·          jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.

 

Sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 234 Hari Belajar Efektif Sekolah.

 

Kegiatan Tengah semester

Kegiatan Tengah semester adalah penggalan separuh waktu yang ada pada semester 1(oatu) dan semester 2 (dua), sebagai berikut:

·          pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua) sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi ldnerja para pendidik dalam bentuk lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya:

·          kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah selama 4 (empat) hari; dan

·          kegiatan tengah semester satu diperkirakan dalam awal bulan Oktober 2026 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam akhir bulan Maret 2027.

 

Penilaian Hasil Belajar

1. Penilaian Sumatif

·          Penilaian Sumatif lingkup materi dan penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru difasilitasi oleh sekolah.

·          Penilaian Sumatif akhir semester dilaksanakan pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan.

·          jadwal Penilaian Sumatif akhir semester secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing.

·          ketentuan yang menyangkut Penilaian Sumatif mempedomani Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan

 

2. Ketentuan Nilai Rapor

·          Nilai rapor pada semester ganjil diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatiflingkup materi (tugas, nilai tugas praktlk, portofolio, dan lain-lain) dan nilai sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes.

·          Nilai rapor semester genap diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup matcri (tugas, nilai tugas praktik, portofolio , dan lain-lain} dan nilai sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes.

·          Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan murid Taman Kanak-kanak, Buku Laporan Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil dilaksanakan 18 Desember 2026 pada sedangkan untuk pelaksanaan genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2026.

 

3. Jadwal Penilaian Sumatif

·          Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SD/MI/MI/SD/MILB/sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 18 s.d. 25 Mei 2027.

·          Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMP/MTS atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 18 s.d. 25 Mei 2027.

·          Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMA/MA atu sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 19 s.d 24 April 2027.

·          Perkiraan Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 12 s.d 27 April 2027.

·          Batas akhir Uji Pelaksanaan Kompetensi Kejuruan di SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya pada 27 April 2027.

·          Penilaian Sumatif Akhir semester ganjil dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d. 17 Desember 2026 (termasuk pengolahan nilai);

·          Penilaian Sumatif Akhir Tahun Ajaran 2026I 2027 untuk Jenjang SD/MI atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 7 s.d 18 Juni 2027, Jenjang SMP/MTS atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 8 s.d 18 Juni 2027, Jenjang SMA/MA atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 8 s.d 17 Juni 2027, Jenjang SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 7 s.d 14 Juni 2027 atau dapat dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d 18 Juni 2027 (termasuk pengolahan nilai).

·          Ketentuan Penilaian Sumatif yang diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

·          Rapat dan pengumuman kelulusan jenjang SD/MI atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan jenjang SMP/MTS atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 2 Juni 2027.

·          Rapat dan pengumuman kelulusan jenjang SMA/MA atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan jenjang SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 3 Mei 2027.

 

Libur Sekolah

Hari Libur terdiri atas Libur Semester, libur menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, libur khusus dan libur umum.

1. Libur Semester

·          Libur Semester ganjil dan libur semester genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja;

·          Libur Semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 tanggal 19 Desember 2026 s.d 31 Desember 2026, sedangkan Libur Semester genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2026/2027 tanggal 19 s.d 30 Juni 2027.

 

2. Libur Umum

·          Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

·          libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 3 (tiga) hari pertama bulan Ramadhan.

·          libur dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 5 (lima) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam) hari kerja setelah 1 (satu) Syawal 1448 H untuk seluruh sekolah.

·          tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

·          bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar efektif.

 

3. Libur Khusus

Libur Khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain diluar ketentuan Libur Umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan tidak mengurangi jumlah jam belf.\iar efektif eli sekolah.

 

Kepala Sekolah agar segera menyikapi pemberlakuan Kalender Pendidikan ini, serta mengambl langkah-langkah yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di sekolah secara efektif dan efisien sejak kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 diberlakukan.

 

Sedikitnya setiap akhir semester Kepala Sekolah wajib mengadakan rapat dengan majelis guru untuk mengevaluasi basil pelaksanaan program semester yang bersangkutan. Laporan akhir semester bagi SD/MI/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan SMP/MTS disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2026/2027.

 

Khusus, laporan akhir Semester bagi SMA/MA dan SMK bentuk sekolah lainnya yang sederajat disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pcndidikan Provinsi Jambi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhimya semester ganjil/genap Tahun Ajaran 2026I2027.

 

Download Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2026/2027

Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui tautan download yang disediakan pada bagian akhir artikel ini.

 

Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

FAQ Kalender Pendidikan Provinsi Jambi 2026/2027

Kapan hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Jambi?

Hari permulaan masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin tanggal 13 Juli 2026

 

Kapan pembagian rapor Semester Gasal?

Pembagian rapor Semester Gasal di sekolah/madrasah provinsi Jambi dilaksanakan pada jumat, 18 Desember 2026.

 

Kapan libur akhir Semester Gasal?

Libur semester gasal berlangsung mulai tanggal 19 Desember 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Januari 2027;

 

Kapan pembagian rapor Semester Genap?

Pembagian rapor Semester Genap pada sekolah/madrasah di provinsi Jambi dilaksanakan pada jumat, 18 Juni 2027.

 

Kapan libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027?

Libur akhir tahun pelajaran atau libur panjang mulai hari Sabtu, 19 Juni 2027 sampai dengan hari Sabtu, 10 Juli 2027.

 

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jambi 2026/2027"



































Free site counter
Free site counter
Free site counter