Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK SKH SLB Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 514/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2026 tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2026/2027.
Apa Pengertian Kalender Pendidikan?
Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Permulaan tahun pelajaran
adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
Waktu Efektif Pembelajaran
adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Sedangkan Jam Belajar Efektif adalah
jam belajar yang betul-betul digunakan untuk
proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan kurikulum.
Adapun Hari Libur adalah hari yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran tetjadwal pada satuan pendidikan.
Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, hari libur akhir tahun ajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan
hari libur khusus.
Permulaan
dan Akhir Tahun
Ajaran 2026/2027
Permulaan tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada hari Rabu tanggal 1 Juli
2026. Sedangkan akhir
rahun ajaran 2026/2027 pada hari Selasa tanggal
30 Juni 2027.
Hari permulaan masuk sekolah
Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin tanggal 13 Juli 2026 (masa orientasi peserta didik, dsb). Kegiatan peserta didik
baru TK/RA/SD/MIatau
sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa masa pengenalan sekolah: Transisi
PAUD SD/MI yang menyenangkan,
dan di tingkat SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang
sederajat, diselenggarakan kegiatan MPLS Ramah.
MPLS diselenggarakan untuk
pengenalan; potensi diri murid, warga Sekolah, kurikulum, dan
lingkungan Sekolah. MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun
ajaran, yang dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta tidak
boleh/dilarang
digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpoloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
Untuk peserta didik yang
tidak mengikuti MPLS diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi
setempat, misalnya: bakti
sosial, porseni, pendalaman materi, tes penyegaran bidang studijmata pelajaran
dan sebagainya.
Kegiatan Hari-Hari Permulaan Masuk Sekolah
a. bagi
Murid baru tingkat TK/RA, SD/MI, SMA/MA, dan SMK/MAK sekolah bentuk lainnya
yang sederajat mengadakan kegiatan, antara lain:
·
pengenalan atau sosialisasi kegiatan TK/RA dan cara
belajarnya; dan
·
pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/RA/Sekolah dan Komite Sekolah serta
data orang tua peserta didik/ murid/ siswa dan pengisian catatan kumulatif Buku
lnduk TK/RA/Sekolah;
b. Murid
Kelas I SD/Ml atau sekolah
bentuk lainnya sederajat diisi kegiatan transisi PAUD SD/MI yang menyenangkan
selama 12 hari Pertama;
c. Murid
kelas II s.d VI SD/MI aau
sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diisi dengan kegjatan pembinaan sikap, mental dan
amal laku yang berhubungan dengan budi pekertiftata krama dalam cakupan akhlak
mulia, pendidikan karakter bangsa,pendidikan kesadaran bela negara, dsb, yang
pelaksanaannya diatur oleh sekolah yang bersangkutan;
d. bagi
Peserta Didik kelas I (SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat)
diwajibkan mengikuti MPLS selama 5
hari kerja mulai tanggal 13 s.d 17 Juli 2026 kegiatannya dapat berupa:
·
pengenalan sekolah/ sosialisasi kegiatan sekolah terutama yang berkaitan dengan materi
pembelajaran dan sistem belajarnya;
·
pengumpulan data pribadi Peserta Didik;
·
orientasi tentang pendidikan budi perkerti tata krama/ Akhlak mulia dan amaliah lainnya dalam kehidupan
sehari-hari, pendidikan karakter bangsa, pendidikan kesadaran bela negara, dsb;
dan
·
kegiatan lain yang dapat menimbulkan motivasi
belajar peserla didik; dan
e. bagi
Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/MTS atau sekolah bentuk lainnya
yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII SMA/MA, dan SMK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat
selain mengikuti kegiatan pembinaan sikap, jiwa, dan amal laku yang berhubungan
dengan budi pekerti, tata krama dan akhlak mulia. pendidikan karakter bangsa,
serta dapat diikut sertakan dalam kegiatan MPLS, dengan materi yang relevan.
Waktu Belajar
Efektif
Kegiatan belajar mengajar
untuk TK/ RA/ bentuk lainnya yang sederajat, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan
SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat dimulai secara serentak pada hari
Senin, tanggal 13
Juli 2026.
1. Kewajiban Kepala Sekolah dan Guru
Pada awal tahun ajaran kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
·
program tahunan sekolah dalam rangka
pelaksanaan manajemen berbasis
sekolah dan bersama-sama guru, komite sekolah serta warga sekolah menyusun kurilrulum Satuan
Pendidikan; dan
·
program supervisi ke kelas.
Sedangkan kewajiban guru, pada permulaan
semester adalah membuat
dan menyiapkan
program yang mencakup:
·
Program tahunan/semester, kegiatan belajar
mengajar dan menelaah Kompetensi Dasar dan Capaian Pembelajaran;
·
RPP/modul ajar/persiapan mengajar dan
menyajikannya pada KBM;
·
program evaluast;
·
analisis basil evaluasi;
·
program perbaikan dan pengayaan;
·
program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan;
·
program kegiatan ekstrakurikuler, terutama
bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler, begitu
juga bagi guru bimbingan dan konseling atau guru yang ditugasi untuk itu;
·
program praktik bagi guru praktik atau guru yang
ditunjuk/ditugasi untuk mengelola program praktik; dan
·
program pengembangan diri/kecakapan hidup/Life
Skill.
2. Jumlah hari belajar
·
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1
tahun ajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua);
·
Jumlah hari belajar efektif dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya
234 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan
kurikulum
yang berlaku; dan
·
Jumlah hari belajar efektif tahun ajaran
2026/2027 sebanyak 234 hari kelja yaitu semester 1 banyak 124 hari kerja dan semester
2 sebanyak 110 hari kerja.
3.
Waktu Efektif
hari belajar efektif sekolah
tidak diperbolehkan untuk kegiatan: (1) keperluan
suatu badan atau organisasi; (2) penjemputan
tamu atau lain-lain, kecuali dalam rangka penyambutan
Presiden dan Wakil Presiden. Apabila
melaksanakan kegiatan penyambutan Presiden dan Wakil Presiden, maka hari
tersebut diperhitungkan sebagai hari libur khusus.
Jam belajar efektif adalah jam belajar
yang betul-betul digunakan untuk
proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum, sebagai berikut:
a) Taman Kanak-Kanak dan bentuk lainnya yang sederajat
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu
minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran; dan
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif selama 1 tahun 1.200 jam pelajaran.
b) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap
minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
dan
·
jumlah jam bermain dan belajar efektif selama
satu tahun 720 jam pelajaran.
c) SD/MI dan bentuk sekolah lainya yang sederajat
Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun
2025 yakni sebagai
berikut
·
jumlah minggu efektif dalam satu tahun ajaran
paling sedikit 36 minggu (Kelas 1sampai dengan Kelas 5) dan paling sedikit 32
minggu (Kelas 6); dan
·
jumlah alokasi waktu 35 menit per jam
pelajaran.
d) SMP/MTS dan bentuk sekolah lainya yang sederajat
Sesuai
Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut
·
jumlah minggu efektif untuk kelas VII dan
VIIl paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan untuk Kelas IX paling
sedikit 32 minggu satu tahun; dan
·
jumlah alokasi wa.ktu 40 menit per jam
pelajaran.
e) SMA/MA dan bentuk sekolah lainya yang sederajat
Sesuai Permendikdasmen Nomor 13 tahun
2025 yakni sebagai
berikut
·
jumlah minggu efektifuntuk kelas X dan XI
paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32 minggu
satu tahun; dan
·
jumlah alokasi waktu 45 menit per jam
pelajaran.
f) SMK dan bentuk sekolah lainya yang sederajat
Sesuai
Permendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 yakni sebagai berikut
·
jumlah minggu efektif untuk kelas X dan XI
paling sedikit 36 minggu satu tahun, sedangkan Kelas XII paling sedikit 32
minggu satu tahun; dan
·
jumlah alokasi waktu 45 menit per jam pelajaran.
Sekolah dapat
menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar
perminggu sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif yang telah
ditetapkan dalam setahun yaitu antara 200 hari s.d 234 Hari Belajar Efektif
Sekolah.
Kegiatan Tengah semester
Kegiatan Tengah semester
adalah penggalan separuh waktu yang ada pada
semester 1(oatu) dan semester 2 (dua), sebagai berikut:
·
pada tengah semester 1 (satu) dan 2 (dua)
sekolah melakukan kegiatan unjuk prestasi ldnerja para pendidik dalam bentuk
lomba-lomba/festival seni, olah raga, yang bertujuan untuk mengembangkan bakat,
prestasi, mengembangkan kreativitas siswa dalam rangka pengembangan pendidikan
anak seutuhnya:
·
kegiatan tengah semester dilaksanakan sekolah
selama 4 (empat) hari;
dan
·
kegiatan tengah semester satu diperkirakan
dalam awal bulan Oktober 2026 sedangkan kegiatan tengah semester dua dalam
akhir bulan Maret 2027.
Penilaian Hasil
Belajar
1. Penilaian Sumatif
·
Penilaian Sumatif lingkup materi dan
penilaian sumatif akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru
difasilitasi oleh sekolah.
·
Penilaian Sumatif akhir semester dilaksanakan
pada akhir semester tahun ajaran yang bersangkutan.
·
jadwal Penilaian Sumatif akhir semester
secara fleksibel diatur oleh sekolah masing-masing.
·
ketentuan yang menyangkut Penilaian Sumatif mempedomani Permendikbudsritek Nomor 21 tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan
2. Ketentuan Nilai Rapor
·
Nilai
rapor pada semester ganjil diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatiflingkup
materi (tugas, nilai tugas praktlk, portofolio, dan lain-lain) dan nilai
sumatif akhir semester ganjil serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian
tes.
·
Nilai
rapor semester genap diambil dengan mempertimbangkan nilai sumatif lingkup
matcri (tugas, nilai tugas praktik, portofolio , dan lain-lain} dan nilai
sumatif akhir semester genap serta dapat dilengkapi dengan hasil penilaian tes.
·
Penyerahan
buku laporan penilaian perkembangan murid Taman Kanak-kanak, Buku Laporan
Pribadi/Buku Penilaian Hasil Belajar (Rapor) Bagi SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK atau
sekolah bentuk lainnya yang sederajat, Semester ganjil dilaksanakan 18 Desember 2026 pada sedangkan untuk pelaksanaan
genap dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Juni
2026.
3. Jadwal
Penilaian
Sumatif
·
Perkiraan
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SD/MI/MI/SD/MILB/sekolah bentuk
lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 18 s.d. 25 Mei 2027.
·
Perkiraan
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMP/MTS
atau
sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 18 s.d. 25 Mei
2027.
·
Perkiraan
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMA/MA atu sekolah bentuk lainnya yang sederajat
diselenggarakan tanggal 19 s.d 24 April 2027.
·
Perkiraan
Penilaian Sumatif Akhir Satuan Pendidikan SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat
diselenggarakan tanggal 12 s.d
27 April 2027.
·
Batas
akhir Uji Pelaksanaan Kompetensi Kejuruan di SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya pada 27 April
2027.
·
Penilaian Sumatif Akhir semester ganjil
dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d. 17 Desember 2026 (termasuk pengolahan nilai);
·
Penilaian
Sumatif Akhir Tahun Ajaran 2026I 2027 untuk
Jenjang SD/MI atau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 7 s.d 18 Juni 2027,
Jenjang SMP/MTS atau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 8 s.d 18 Juni 2027,
Jenjang SMA/MA atau
sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 8 s.d 17 Juni
2027, Jenjang SMK/MAK sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan
tanggal 7 s.d 14 Juni 2027 atau
dapat dilaksanakan mulai tanggal 7 s.d 18 Juni 2027 (termasuk pengolahan
nilai).
·
Ketentuan
Penilaian Sumatif yang diselenggarakan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
·
Rapat
dan pengumuman kelulusan jenjang SD/MI atau sekolah bentuk lainnya yang
sederajat dan jenjang SMP/MTS
atau sekolah
bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 2 Juni 2027.
·
Rapat
dan pengumuman kelulusan jenjang SMA/MA atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat
dan jenjang SMK/MAK atau sekolah bentuk lainnya yang sederajat diselenggarakan tanggal 3 Mei 2027.
Libur
Sekolah
Hari Libur terdiri atas
Libur Semester, libur menyambut Ramadhan dan Idul Fitri, libur khusus dan libur
umum.
1.
Libur Semester
·
Libur Semester ganjil dan libur semester
genap masing-masing berlangsung paling banyak selama 12 (dua belas) hari kerja;
·
Libur Semester ganjil tahun ajaran 2026/2027
tanggal 19 Desember 2026 s.d 31 Desember 2026, sedangkan Libur Semester
genap/libur akhir tahun tahun ajaran 2026/2027 tanggal 19 s.d 30 Juni 2027.
2.
Libur Umum
·
Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan
hari besar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
·
libur menyambut bulan Ramadhan yaitu 3 (tiga)
hari pertama bulan Ramadhan.
·
libur dalam rangka menyambut Idul Fitri berlangsung selama 5 (lima) hari kerja sebelum 1 (satu) Syawal dan 6 (enam) hari kerja
setelah 1 (satu)
Syawal 1448 H untuk seluruh sekolah.
·
tanggal 1 Syawal ditetapkan oleh Menteri
Agama Republik Indonesia.
·
bagi sekolah yang melakukan kegiatan berkaitan
dengan keagamaan di bulan Ramadhan agar mempertimbangkan jam belajar yang
digunakan untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu hari belajar
efektif.
3. Libur
Khusus
Libur Khusus yang diadakan
sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur
lain diluar ketentuan Libur Umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jambi dengan tidak mengurangi jumlah jam belf.\iar efektif eli sekolah.
Kepala Sekolah agar segera
menyikapi pemberlakuan
Kalender Pendidikan ini, serta mengambl langkah-langkah
yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya kegiatan pembelajaran di sekolah
secara efektif dan efisien sejak kalender pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 diberlakukan.
Sedikitnya setiap akhir semester Kepala
Sekolah wajib mengadakan rapat
dengan majelis guru untuk mengevaluasi basil pelaksanaan program semester yang
bersangkutan. Laporan
akhir semester bagi SD/MI/sekolah bentuk lainnya yang sederajat dan SMP/MTS
disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah berakhirnya semester ganjil/genap tahun ajaran 2026/2027.
Khusus, laporan akhir Semester bagi
SMA/MA dan SMK bentuk sekolah lainnya
yang sederajat disampaikan oleh Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pcndidikan
Provinsi Jambi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhimya semester ganjil/genap
Tahun Ajaran 2026I2027.
Download Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran
2026/2027
Bagi yang membutuhkan dokumen resmi Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2026/2027, silakan mengunduh melalui tautan download
yang disediakan pada bagian akhir artikel ini.
Pastikan menggunakan dokumen resmi agar seluruh jadwal kegiatan pendidikan yang diterapkan di sekolah sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
FAQ Kalender
Pendidikan Provinsi Jambi 2026/2027
Kapan hari pertama
masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi
Jambi?
Hari permulaan masuk
sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 mulai Senin tanggal 13 Juli 2026
Kapan pembagian rapor Semester Gasal?
Pembagian rapor Semester Gasal di sekolah/madrasah provinsi Jambi dilaksanakan
pada jumat, 18 Desember 2026.
Kapan libur akhir Semester Gasal?
Libur semester gasal berlangsung mulai tanggal 19
Desember 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Januari 2027;
Kapan pembagian rapor Semester Genap?
Pembagian rapor Semester Genap pada sekolah/madrasah di provinsi Jambi dilaksanakan
pada jumat, 18 Juni 2027.
Kapan libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027?
Libur akhir tahun pelajaran atau libur panjang mulai hari Sabtu,
19 Juni 2027 sampai dengan hari Sabtu, 10 Juli 2027.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jambi 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem