pixel komunitasbelajar

Panduan dan Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027

Buku Panduan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027


Buku Panduan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah resmi dirilis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangni Suyitno pada tanggal 29 Juni 2026.

 

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027. Petunjuk Teknis ini memuat prinsip, ketentuan, dan arah penyelenggaraan Matamuda, sedangkan pengembangan materi, metode, serta teknis pelaksanaan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kekhasan masing-masing madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

A. Pendahuluan

Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) merupakan kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru pada awal tahun pelajaran. Matamuda diselenggarakan sebagai bagian dari masa transisi untuk membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sehingga memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik dalam mengikuti proses pembelajaran di madrasah.

Matamuda dilaksanakan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pelaksanaan Matamuda diarahkan untuk memberikan pengalaman pertama yang positif, aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna bagi setiap murid baru sebagai fondasi dalam membangun semangat belajar serta rasa memiliki terhadap madrasah.

Melalui kegiatan Matamuda, murid baru diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah, visi, misi, budaya, tata tertib, sistem pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta berbagai program, keunggulan, dan kekhasan madrasah. Selain itu, Matamuda menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, ukhuwah, integritas, serta kecintaan terhadap madrasah sebagai bagian dari pembentukan karakter murid yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.

Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan karakter. Seluruh rangkaian kegiatan harus diselenggarakan tanpa perpeloncoan, kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan martabat murid, serta memberikan akomodasi yang layak bagi murid berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda. Penyelenggaraan Matamuda berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan, kebijakan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, Kurikulum Berbasis Cinta dan Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.

 

B. Tujuan Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027

Tujuan dari pelaksanaan Matamuda tahun pelajaran 2026/2027ini adalah sebagai berikut:

a) Mengenalkan kepada murid baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, mengurangi rasa cemas dan agar dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.

b) Menumbuhkan kebanggaan kepada para murid baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almamaternya.

c) Mewujudkan madrasah yang aman, nyaman dan menyenangkan dengan pendekatan nilai-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.

d) Mengenalkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di luar pembelajaran mencakup panca cinta : Cinta kepada Allah (hubbullah) dan Cinta kepada Rasulullah (hubburrasul), Cinta kepada ilmu pengetahuan (hubbul ilmi), Cinta kepada diri sendiri (hubbunnafs) dan Cinta kepada sesama (hubbunnas), Cinta kepada lingkungan (hubbulbiah), serta Cinta kepada bangsa dan negara (hubbul wathan wal bilad).

e) Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, lingkungan yang bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah sebagai implementasi konsep ekoteologi, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental mandiri berprestasi menuju Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia.

 

C. Materi Kegiatan Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang disampaikan kepada murid baru sebagai berikut:

1. Kemadrasahan:

Tujuan: agar peserta didik memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana murid belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dan keunggulan);

b. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;

c. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan;

d. Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan; serta

e. Profil singkat lulusan berprestasi.

 

2. Nilai-nilai madrasah :

Tujuan: agar peserta didik memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;

b. Tata tertib di madrasah;

c. Akhlak/tata krama dan adab kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan etika bermedia sosial;

d. Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatannya;

 

3. Madrasah sehat, aman, nyaman dan menyenangkan:

Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba, serta penguatan literasi digital. Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Pengenalan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab;

b. Pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, maupun digital, termasuk penelantaran dan pengucilan sosial, serta langkah-langkah pencegahannya;

c. Pengenalan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS);

d. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, serta langkah-langkah pencegahannya;

e. Pengenalan bahaya merokok dan narkoba serta langkah- langkah pencegahannya;

f. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan dan pencegahan ekstremisme;

g. Aktif menjadi pelopor dan pelapor anti tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba;

h. Ikrar dan janji murid baru untuk menjauhi tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba.

 

4. Implementasi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama

Tujuan: Menanamkan komitmen empat pilar kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945) dan memberikan pemahaman serta pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara yang harmoni dan toleran.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Kesadaran berbangsa dan bernegara;

b. Cinta tanah air, bela negara, dan rela berkorban;

c. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;

d. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan

e. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.

 

5. Implementasi program ASRI dan ekoteologi di lingkungan madrasah:

Tujuan: Meningkatkan tanggung jawab, kesadaran terhadap lingkungan, membangun aksi nyata dan budaya pola hidup sehat, disiplin merawat alam sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin.

Kisi-kisi materi meliputi antara lain:

a. Menanam dan memelihara pohon di lingkungan madrasah;

b. Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan;

c. Pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dan cinta lingkungan.

 

D. Ketentuan Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan berdasarkan asas budaya Sehat, Aman, Nyaman dan Menyenangkan yang diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun pelajaran melalui tahapan:

1. Perencanaan;

2. Pelaksanaan; dan

3. Paska pelaksanaan.

 

E. Perencanaan Matamuda

1. Pembentukan Panitia

Pembentukan panitia Matamuda dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Panitia dapat terdiri atas kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia, Madrasah dapat melibatkan murid.

 

2. Penyusunan Program

Panitia menyusun program Matamuda secara sistematis yang memuat materi kegiatan, jadwal pelaksanaan secara rinci, pembagian tugas, serta rencana pembiayaan kegiatan. Penyusunan program dilakukan dengan memperhatikan tujuan kegiatan, kebutuhan murid, dan karakteristik satuan pendidikan. Seluruh pembiayaan kegiatan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

 

3. Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid

Satuan pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali murid sebelum pelaksanaan Matamuda. Sosialisasi tersebut memuat informasi mengenai jadwal dan tujuan kegiatan, materi yang akan diberikan, peran orang tua/wali dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, ketentuan dan larangan yang berlaku, serta mekanisme pelaporan atau pengaduan apabila terjadi pelanggaran selama kegiatan berlangsung.

 

4. Aktivitas Matamuda

Pelaksanaan Matamuda terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib meliputi penguatan karakter dan profil lulusan, pengembangan interaksi positif, pengenalan sarana dan prasarana, fasilitas umum, kurikulum, kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler, kegiatan kesiswaan, budaya madrasah, serta pelaksanaan asesmen yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran. Adapun kegiatan pilihan dapat diselenggarakan sesuai dengan ciri khas, potensi, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan

1. Pelaksanaan Matamuda bagi murid baru dilaksanakan paling lama 5 (Lima) hari pada pekan pertama, diawal tahun pelajaran.

2. Waktu pelaksanaan pada hari aktif pembelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.

3. Dalam hal lokasi kegiatan Matamuda di luar lingkungan Madrasah, pelaksanaan Matamuda wajib mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Wilayah sesuai kewenangannya.

 

G. Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah

Pengembangan materi Matamuda harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing-masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.

2. Madrasah dapat bekerja sama dengan menghadirkan pemateri sesuai kapasitas dan keahliannya.

3. Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.

4. Silabus pengenalan lingkungan bagi murid baru pada madrasah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

5. Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matamuda harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik murid sehingga suasana Matamuda tetap:

a. Menyenangkan

b. Atraktif dan menarik

c. Menghindari tindakan kekerasan dan asusila

d. Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah

6. Madrasah juga dapat memfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar murid. Dengan demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan karakteristik murid, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat murid berkebutuhan khusus.

7. Cek Kesehatan Gratis (CKG)

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh murid terdaftar sebagai peserta pemeriksaan kesehatan melalui pengisian data dan kuesioner awal pada aplikasi ‘SATUSEHAT Mobile’.

CKG merupakan upaya deteksi dini kondisi kesehatan murid yang meliputi status gizi, kesehatan indra, dan kesehatan umum, sehingga faktor risiko kesehatan dapat diidentifikasi sejak awal dan ditindaklanjuti oleh madrasah, orang tua/wali, serta tenaga kesehatan.

1. Madrasah berkoordinasi dengan puskesmas terkait jadwal pelaksanaan CKG;

2. Menyosialisasikan tata cara pendaftaran kepada orang tua/wali;

3. Memantau proses registrasi dan pengisian kuesioner; Serta

4. Mengingatkan orang tua/wali yang belum melengkapi data.

5. Murid yang telah mengikuti CKG pada tahun 2026 tidak perlu didaftarkan kembali, namun tetap didata sebagai bagian dari evaluasi.

Hingga hari terakhir pelaksanaan Matamuda, madrasah wajib mendata jumlah murid yang telah terdaftar, dan kepala madrasah menyiapkan laporan kegiatan tersebut.

Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan laptop atau gawai serta panduan pendaftaran CKG pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.

 

H. Pelaksanaan Matamuda

Maka ketentuan penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matamuda;

2. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak panitia penyelenggara;

3. Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matamuda bagi murid baru maka penyelenggara wajib melakukan pemerataan dan penanganan risiko serta mengkomunikasikan kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan;

4. Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan;

5. Wajib menggunakan tanda pengenal, pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak membentuk lekuk tubuh) dan tidak transparan;

6. Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah;

7. Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat murid berkebutuhan khusus maka penyelenggara Matamuda memfasilitasi dan mengadaptasi program Matamuda sesuai kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara fisik maupun mental;

8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan madrasah; dan

9. Dapat dibantu oleh murid apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matamuda dengan syarat sebagai berikut:

a. Murid merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK), pengurus ekstrakulikuler, dan/ atau Murid berprestasi akademik atau non akademik.

b. Murid tidak memiliki riwayat sifat-sifat buruk dan/atau sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.

 

I. Anggaran

1. Anggaran merupakan alokasi pembiayaan untuk memenuhi pelaksanaan Matamuda;

2. Pelaksanaan Matamuda di madrasah bersumber dari dana bantuan operasional Sekolah dan/ atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

J. Evaluasi dan Pelaporan

1. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi murid baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matamuda.

2. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Matamuda kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota paling lambat 30 hari kerja sejak berakhirnya kegiatan.

 

K. Larangan

    Matamuda dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara, (kecuali memenuhi ketentuan huruf H no. 1 dan 9);

2. Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;

3. Melakukan khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;

4. Membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila dengan tanpa pengawasan.

5. Memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;

6. Melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.

 

L. Sanksi

Semua pihak sesuai tingkatan, tugas dan kewenangannya harus turut mengawasi pelaksanaan Matamuda agar tidak berpotensi melanggar ketentuan. Untuk itu pihak-pihak terkait tersebut dapat memberikan sanksi sesuai prosedur yang ada.

Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala/Wakil Kepala Madrasah sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada Panitia Matamuda yang melanggar ketentuan larangan, berupa:

a. Teguran tertulis; dan

b. Tindakan lain yang bersifat edukatif.

2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Penundaan atau pengurangan hak;

c. Pembebasan tugas; dan/atau

d. Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau

4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa :

a. Rekomendasi peninjauan level akreditasi;

b. Pemberhentian bantuan dari pemerintah.

5. Apabila terjadi perpeloncoan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matamuda maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.

 

Ditegaskan dalam Panduan dan Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 bahwa murid baru yang berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matamuda, karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matamuda dan pihak madrasah

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Buku Panduan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Juknis MatamudaTahun Pelajaran 2026/2027

 

Link download Buku Panduan PelaksanaanMasa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027

 

Demikian informasi tentang Panduan dan Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027, semoga petunjuk teknis ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Panduan dan Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter