Buku Panduan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 telah resmi dirilis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangni Suyitno pada tanggal 29 Juni 2026.
Petunjuk Teknis ini disusun
sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan Masa Taaruf Murid
Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027. Petunjuk Teknis ini memuat
prinsip, ketentuan, dan arah penyelenggaraan Matamuda, sedangkan pengembangan
materi, metode, serta teknis pelaksanaan disesuaikan dengan karakteristik,
kebutuhan, dan kekhasan masing-masing madrasah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A. Pendahuluan
Masa
Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) merupakan kegiatan orientasi dan pengenalan
lingkungan madrasah bagi murid baru pada awal tahun pelajaran. Matamuda
diselenggarakan sebagai bagian dari masa transisi untuk membantu murid
beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sehingga memiliki kesiapan
mental, sosial, emosional, dan akademik dalam mengikuti proses pembelajaran di
madrasah.
Matamuda
dilaksanakan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pelaksanaan Matamuda
diarahkan untuk memberikan pengalaman pertama yang positif, aman, nyaman,
menyenangkan, dan bermakna bagi setiap murid baru sebagai fondasi dalam
membangun semangat belajar serta rasa memiliki terhadap madrasah.
Melalui
kegiatan Matamuda, murid baru diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah,
visi, misi, budaya, tata tertib, sistem pembelajaran, pendidik dan tenaga
kependidikan, serta berbagai program, keunggulan, dan kekhasan madrasah. Selain
itu, Matamuda menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung
jawab, kemandirian, ukhuwah, integritas, serta kecintaan terhadap madrasah
sebagai bagian dari pembentukan karakter murid yang beriman, berilmu, berakhlak
mulia, dan berdaya saing.
Penyelenggaraan
Matamuda dilaksanakan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, interaktif,
ramah anak, inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan karakter.
Seluruh rangkaian kegiatan harus diselenggarakan tanpa perpeloncoan, kekerasan,
perundungan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan martabat
murid, serta memberikan akomodasi yang layak bagi murid berkebutuhan khusus
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.
Petunjuk
Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda.
Penyelenggaraan Matamuda berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan
Pendidikan, kebijakan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan pendidikan di
madrasah dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama,
Kurikulum Berbasis Cinta dan Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum
Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
B. Tujuan Pelaksanaan Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027
Tujuan
dari pelaksanaan Matamuda tahun pelajaran 2026/2027ini adalah sebagai berikut:
a)
Mengenalkan kepada murid baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali
keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, mengurangi rasa cemas
dan agar dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran
selanjutnya.
b)
Menumbuhkan kebanggaan kepada para murid baru terhadap madrasah, memahami
nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almamaternya.
c)
Mewujudkan madrasah yang aman, nyaman dan menyenangkan dengan pendekatan
nilai-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif, ramah,
anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat
kemanusiaan.
d)
Mengenalkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di luar pembelajaran
mencakup panca cinta : Cinta kepada Allah (hubbullah) dan Cinta kepada
Rasulullah (hubburrasul), Cinta kepada ilmu pengetahuan (hubbul ilmi), Cinta kepada
diri sendiri (hubbunnafs) dan Cinta kepada sesama (hubbunnas), Cinta kepada
lingkungan (hubbulbiah), serta Cinta kepada bangsa dan negara (hubbul wathan
wal bilad).
e)
Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, lingkungan yang bersih, sehat dan
halal di lingkungan madrasah sebagai implementasi konsep ekoteologi,
menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental mandiri berprestasi
menuju Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia.
C. Materi Kegiatan Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027
Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Masa Taaruf Murid
Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang disampaikan kepada murid
baru sebagai berikut:
1. Kemadrasahan:
Tujuan:
agar peserta didik memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana murid belajar
dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.
Kisi-kisi
materi meliputi antara lain:
a.
Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dan keunggulan);
b.
Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
c.
Perkenalan guru dan tenaga kependidikan;
d.
Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan; serta
e.
Profil singkat lulusan berprestasi.
2. Nilai-nilai madrasah :
Tujuan:
agar peserta didik memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai
dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang
menjadikan dirinya lebih berakhlak.
Kisi-kisi
materi meliputi antara lain:
a.
Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
b.
Tata tertib di madrasah;
c.
Akhlak/tata krama dan adab kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman
pergaulan dan etika bermedia sosial;
d.
Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai
tingkatannya;
3. Madrasah sehat, aman, nyaman dan menyenangkan:
Tujuan:
agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan
suasana madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari
tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi,
ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba, serta penguatan literasi digital.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a.
Pengenalan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara cerdas, kritis,
dan bertanggung jawab;
b.
Pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, baik fisik, psikis,
verbal, maupun digital, termasuk penelantaran dan pengucilan sosial, serta
langkah-langkah pencegahannya;
c.
Pengenalan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS);
d.
Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, serta langkah-langkah
pencegahannya;
e.
Pengenalan bahaya merokok dan narkoba serta langkah- langkah pencegahannya;
f.
Pengenalan bentuk-bentuk tindakan dan pencegahan ekstremisme;
g.
Aktif menjadi pelopor dan pelapor anti tindakan perundungan/bullying, cyber
bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan
narkoba;
h.
Ikrar dan janji murid baru untuk menjauhi tindakan perundungan/bullying, cyber
bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan
narkoba.
4. Implementasi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama
Tujuan:
Menanamkan komitmen empat pilar kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945) dan memberikan pemahaman serta
pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara yang
harmoni dan toleran.
Kisi-kisi
materi meliputi antara lain:
a.
Kesadaran berbangsa dan bernegara;
b.
Cinta tanah air, bela negara, dan rela berkorban;
c.
Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
d.
Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
e.
Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
5. Implementasi program ASRI dan ekoteologi di lingkungan madrasah:
Tujuan:
Meningkatkan tanggung jawab, kesadaran terhadap lingkungan, membangun aksi
nyata dan budaya pola hidup sehat, disiplin merawat alam sebagai wujud rahmatan
lil ‘alamin.
Kisi-kisi
materi meliputi antara lain:
a.
Menanam dan memelihara pohon di lingkungan madrasah;
b.
Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan;
c.
Pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dan cinta lingkungan.
D. Ketentuan Penyelenggaraan
Penyelenggaraan
Matamuda dilaksanakan berdasarkan asas budaya Sehat, Aman, Nyaman dan
Menyenangkan yang diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun pelajaran
melalui tahapan:
1.
Perencanaan;
2.
Pelaksanaan; dan
3.
Paska pelaksanaan.
E. Perencanaan Matamuda
1. Pembentukan Panitia
Pembentukan
panitia Matamuda dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Panitia
dapat terdiri atas kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Dalam hal keterbatasan sumber daya manusia,
Madrasah dapat melibatkan murid.
2. Penyusunan Program
Panitia
menyusun program Matamuda secara sistematis yang memuat materi kegiatan, jadwal
pelaksanaan secara rinci, pembagian tugas, serta rencana pembiayaan kegiatan.
Penyusunan program dilakukan dengan memperhatikan tujuan kegiatan, kebutuhan
murid, dan karakteristik satuan pendidikan. Seluruh pembiayaan kegiatan menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan dan tidak diperkenankan melakukan pungutan
kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
3. Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid
Satuan
pendidikan wajib melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali murid sebelum
pelaksanaan Matamuda. Sosialisasi tersebut memuat informasi mengenai jadwal dan
tujuan kegiatan, materi yang akan diberikan, peran orang tua/wali dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan, ketentuan dan larangan yang berlaku, serta
mekanisme pelaporan atau pengaduan apabila terjadi pelanggaran selama kegiatan
berlangsung.
4. Aktivitas Matamuda
Pelaksanaan
Matamuda terdiri atas kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib
meliputi penguatan karakter dan profil lulusan, pengembangan interaksi positif,
pengenalan sarana dan prasarana, fasilitas umum, kurikulum, kegiatan
intrakurikuler dan kokurikuler, kegiatan kesiswaan, budaya madrasah, serta
pelaksanaan asesmen yang diperlukan untuk mendukung proses pembelajaran. Adapun
kegiatan pilihan dapat diselenggarakan sesuai dengan ciri khas, potensi,
kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1.
Pelaksanaan Matamuda bagi murid baru dilaksanakan paling lama 5 (Lima) hari
pada pekan pertama, diawal tahun pelajaran.
2.
Waktu pelaksanaan pada hari aktif pembelajaran dan dilaksanakan di lingkungan
madrasah.
3.
Dalam hal lokasi kegiatan Matamuda di luar lingkungan Madrasah, pelaksanaan
Matamuda wajib mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Wilayah sesuai kewenangannya.
G. Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah
Pengembangan
materi Matamuda harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah
masing-masing. Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok
pesantren, Madrasah Inklusi, Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan
lainnya.
2.
Madrasah dapat bekerja sama dengan menghadirkan pemateri sesuai kapasitas dan
keahliannya.
3.
Madrasah juga harus melakukan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan
materi tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan
MA serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.
4.
Silabus pengenalan lingkungan bagi murid baru pada madrasah dapat mengacu pada
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026, tentang
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
5.
Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matamuda harus disesuaikan
dengan tingkat perkembangan dan karakteristik murid sehingga suasana Matamuda
tetap:
a.
Menyenangkan
b.
Atraktif dan menarik
c.
Menghindari tindakan kekerasan dan asusila
d.
Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah
6.
Madrasah juga dapat memfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS)
untuk mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar murid. Dengan
demikian, madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai
kebutuhan dan karakteristik murid, terutama pada madrasah inklusif dan/atau
madrasah yang terdapat murid berkebutuhan khusus.
7.
Cek Kesehatan Gratis (CKG)
Kegiatan
ini bertujuan memastikan seluruh murid terdaftar sebagai peserta pemeriksaan
kesehatan melalui pengisian data dan kuesioner awal pada aplikasi ‘SATUSEHAT
Mobile’.
CKG
merupakan upaya deteksi dini kondisi kesehatan murid yang meliputi status gizi,
kesehatan indra, dan kesehatan umum, sehingga faktor risiko kesehatan dapat
diidentifikasi sejak awal dan ditindaklanjuti oleh madrasah, orang tua/wali,
serta tenaga kesehatan.
1.
Madrasah berkoordinasi dengan puskesmas terkait jadwal pelaksanaan CKG;
2.
Menyosialisasikan tata cara pendaftaran kepada orang tua/wali;
3.
Memantau proses registrasi dan pengisian kuesioner; Serta
4.
Mengingatkan orang tua/wali yang belum melengkapi data.
5.
Murid yang telah mengikuti CKG pada tahun 2026 tidak perlu didaftarkan kembali,
namun tetap didata sebagai bagian dari evaluasi.
Hingga
hari terakhir pelaksanaan Matamuda, madrasah wajib mendata jumlah murid yang
telah terdaftar, dan kepala madrasah menyiapkan laporan kegiatan tersebut.
Dalam
Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan laptop atau gawai serta panduan
pendaftaran CKG pada aplikasi SATUSEHAT Mobile.
H. Pelaksanaan Matamuda
Maka
ketentuan penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi Matamuda;
2.
Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak panitia penyelenggara;
3.
Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matamuda bagi murid baru maka
penyelenggara wajib melakukan pemerataan dan penanganan risiko serta
mengkomunikasikan kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan;
4.
Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan;
5.
Wajib menggunakan tanda pengenal, pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat,
longgar (tidak membentuk lekuk tubuh) dan tidak transparan;
6.
Menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah;
7.
Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat murid berkebutuhan khusus maka
penyelenggara Matamuda memfasilitasi dan mengadaptasi program Matamuda sesuai
kebutuhan serta mengkondisikan lingkungan tetap nyaman secara fisik maupun
mental;
8.
Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan
pengenalan lingkungan madrasah; dan
9.
Dapat dibantu oleh murid apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau
untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matamuda dengan syarat sebagai
berikut:
a.
Murid merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), pengurus
Majelis Perwakilan Kelas (MPK), pengurus ekstrakulikuler, dan/ atau Murid
berprestasi akademik atau non akademik.
b.
Murid tidak memiliki riwayat sifat-sifat buruk dan/atau sebagai pelaku tindak
kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.
I. Anggaran
1.
Anggaran merupakan alokasi pembiayaan untuk memenuhi pelaksanaan Matamuda;
2.
Pelaksanaan Matamuda di madrasah bersumber dari dana bantuan operasional
Sekolah dan/ atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
J. Evaluasi dan Pelaporan
1.
Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan
evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi
murid baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses
dan tahapan berjalan dengan baik, tidak mengandung kekerasan dan mengetahui
efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses
pelaksanaan Matamuda.
2.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Matamuda kepada Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota paling lambat 30 hari kerja sejak berakhirnya kegiatan.
K. Larangan
Matamuda dilarang melakukan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara, (kecuali memenuhi
ketentuan huruf H no. 1 dan 9);
2.
Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
3.
Melakukan khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya
antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain
yang mengarah kepada pergaulan bebas;
4.
Membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya
tindak asusila dengan tanpa pengawasan.
5.
Memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
6.
Melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa,
raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
L. Sanksi
Semua
pihak sesuai tingkatan, tugas dan kewenangannya harus turut mengawasi
pelaksanaan Matamuda agar tidak berpotensi melanggar ketentuan. Untuk itu
pihak-pihak terkait tersebut dapat memberikan sanksi sesuai prosedur yang ada.
Pemberian
sanksi atas pelanggaran terhadap petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut :
1.
Kepala/Wakil Kepala Madrasah sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi
kepada Panitia Matamuda yang melanggar ketentuan larangan, berupa:
a.
Teguran tertulis; dan
b.
Tindakan lain yang bersifat edukatif.
2.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya dapat memberikan
sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penundaan atau pengurangan hak;
c.
Pembebasan tugas; dan/atau
d.
Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
3.
Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama
kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi kepada madrasah
berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi kepada madrasah
berupa :
a.
Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b.
Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
5.
Apabila terjadi perpeloncoan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matamuda
maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.
Ditegaskan dalam Panduan dan Juknis
Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 bahwa murid baru yang berhalangan atau tidak
dapat mengikuti kegiatan Matamuda, karena alasan tertentu (contoh: sakit) harus
atas sepengetahuan panitia Matamuda dan pihak madrasah
Selengkapnya silahkan download
dan baca Buku Panduan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Masa Taaruf
Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027
Link download Juknis MatamudaTahun Pelajaran 2026/2027
Link download Buku Panduan PelaksanaanMasa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027
Demikian informasi tentang Panduan
dan Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027, semoga petunjuk teknis ini dapat
menjadi pedoman bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan Masa Taaruf Murid
Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027.

Posting Komentar untuk "Panduan dan Juknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem