Kalender Pendidikan SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/ 230/VI/2025 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah Dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di Provinsi Sulawesi Utara
Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA
SMK Provinsi
Sulawesi Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan guna memantapkan mutu
Jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus (SMA, SMK dan SLB) di
Provinsi Sulawesi Utara, perlu adanya pengaturan penggunaan waktu sekolah
secara optimal;
b.
bahwa sehubungan berakhirnya tahun pelajaran 2024/2025 dan akan dimulainya tahun
pelajaran 2025/2026 sehingga diperlukan pedoman untuk menyusun rencana program
dan kegiatan di jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK,dan SLB) Provinsi
Sulawesi Utara;
c.
bahwa berdasarkan huruf a, b di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang pedoman
penyusunan kalender pendidikan jenjang pendidikan menengah dan pendidikan
khusus (SMA, SMK dan SLB) tahun pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara
(SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Provinsi Sulawesi Utara
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676);
8. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara Momor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat
istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia
12. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistim Pendidikan;
15. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidkan pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
19. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK)
20. Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik
21. Peraturan Gubernur Sulawesi
Utara Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan
Pendidikan pada Sekolah menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, dan Sekolah
Luar Biasa provinsi Sulawesi Utara.
22. Keputusan Mendikbudristek nomor
244/M/2024 tentang spectrum keahlian dan konversi spektrum keahlian SMK/MAK pada
kurikulum merdeka
23. Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2025, Nomor :
2 Tahun 2025, Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun
2025
24. Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 031/H/KR/2024 tentang Capaian Kompetensi dan Tema Projek
Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
25. Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
26. Berita Acara
Rapat bersama antara
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan MKKS
SMA.SMK dan SLB tingkat Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5
Juni 2025
Isi Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik
SMA SMK Provinsi
Sulawesi Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026 menyatakan sebagai berikut:
- KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 Provinsi Sulawesi Utara;
- KEDUA : Pedoman Kalender Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar/acuan dalam penyusunan kalender pendidikan di Tingkat Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK, dan SLB) Provinsi Sulawesi Utara;
- KETIGA : Pedoman Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (SMA, SMK dan SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
- KEEMPAT : Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
- KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepala
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
050/KEP/DIKDA-01/230/VI/2025 Tentang Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara
(SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Kaldik SMA SMK Provinsi Sulawesi Utara
(SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) SMA SMK Provinsi
Sulawesi Utara (SULUT) Tahun
Pelajaran (Ajaran) 2025/2026. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI UTARA 2025/2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem