Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB Resmi Ditetapkan
PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 479.
Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB. Regulasi terbaru ini menjadi pedoman
resmi mengenai mekanisme pemberian, penghitungan, pengurangan, hingga
penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan
Kementerian PANRB.
Melalui aturan ini, pemerintah juga mulai menerapkan
sistem pemberian tunjangan kinerja yang semakin menitikberatkan pada hasil
kinerja (performance based) dibandingkan sekadar tingkat kehadiran pegawai.
Latar Belakang Terbitnya PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 mengenai tunjangan kinerja
pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.
Selain memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran
tunjangan kinerja, regulasi ini juga bertujuan:
·
meningkatkan
motivasi kerja pegawai;
·
memperkuat
budaya kerja berbasis kinerja;
·
meningkatkan
disiplin pegawai;
·
menciptakan
sistem penghargaan yang adil sesuai capaian kinerja.
Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan Kinerja?
PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 menyebutkan bahwa
pada prinsipnya seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB memperoleh
tunjangan kinerja setiap bulan sesuai kelas jabatan yang diduduki.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
·
Pegawai
menerima 100% tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.
·
Calon
PNS memperoleh 80% dari nilai tunjangan kelas jabatan.
·
Pegawai
yang menjalani tugas belajar tetap memperoleh tunjangan kinerja dengan
ketentuan tertentu.
·
Menteri
memperoleh 150% dari tunjangan kinerja tertinggi.
·
Wakil
Menteri memperoleh 135% dari tunjangan kinerja tertinggi.
Pegawai yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang:
·
tidak
memiliki jabatan tertentu;
·
diberhentikan
sementara;
·
dinonaktifkan;
·
menerima
uang tunggu;
·
menjalani
cuti di luar tanggungan negara;
·
menjalani
bebas tugas menjelang pensiun.
Komponen Perhitungan Tunjangan Kinerja
Salah satu perubahan penting dalam PermenPAN RB Nomor
12 Tahun 2026 adalah penggunaan tiga komponen utama dalam menghitung tunjangan
kinerja.
Ketiga komponen tersebut meliputi:
·
Kelas
Jabatan
·
Proses
Kerja
·
Predikat
Kinerja
Persentase Penilaian Berubah Secara Bertahap
Pemerintah menerapkan perubahan komposisi penilaian
secara bertahap.
a) Mulai 1 Juli 2026
·
Proses
Kerja : 70%
·
Predikat
Kinerja : 30%
b) Mulai 1 Juli 2027
·
Proses
Kerja : 40%
·
Predikat
Kinerja : 60%
c) Mulai 1 Juli 2028
·
Proses
Kerja : 20%
·
Predikat
Kinerja : 80%
Artinya, mulai tahun 2028 keberhasilan pegawai akan
lebih banyak ditentukan oleh hasil kinerja dibandingkan faktor kehadiran.
Faktor Penilaian Proses Kerja
Komponen Proses Kerja terdiri atas:
·
Hari
Kerja
·
Jam
Kerja
·
Pelaksanaan
cuti
·
Hukuman
disiplin
·
Keikutsertaan
upacara dan apel
Besaran Pengurangan Tunjangan Kinerja
PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 mengatur secara rinci
pengurangan tunjangan kinerja apabila pegawai melanggar ketentuan disiplin.
Beberapa di antaranya:
·
Tidak
hadir tanpa keterangan: 4% per hari
·
Tidak
masuk dengan surat keterangan: 2% per hari
·
Terlambat
hadir: 0,5% hingga 1,5%
·
Pulang
sebelum waktunya: 0,5% hingga 1,5%
Selain itu terdapat pengurangan akibat:
·
cuti
tertentu;
·
hukuman
disiplin;
·
tidak
mengikuti upacara atau apel.
Total pengurangan dalam satu bulan paling tinggi
mencapai 100% dari tunjangan kinerja.
Baca juga!
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Penilaian Kinerja Pegawai Menjadi Faktor Penting
Setiap pegawai wajib:
·
menyusun
SKP;
·
mengikuti
dialog kinerja;
·
memperoleh
evaluasi setiap bulan;
·
menerima
umpan balik berkelanjutan.
Penilaian tersebut dilakukan melalui sistem manajemen
kinerja Kementerian PANRB.
Predikat kinerja nantinya memengaruhi besaran
tunjangan yang diterima.
Konversi Predikat Kinerja
Berdasarkan Lampiran III menetapkan konversi predikat kinerja
sebagai berikut:
·
Baik
/ Sangat Baik 100%
·
Butuh
Perbaikan 80%
·
Kurang
60%
·
Sangat
Kurang 40%
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan
Lampiran I PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan
besaran tunjangan sebagai berikut:
|
Kelas Jabatan |
Tunjangan |
|
17 |
Rp41.550.000 |
|
16 |
Rp32.540.000 |
|
15 |
Rp24.100.000 |
|
14 |
Rp21.330.000 |
|
13 |
Rp13.670.000 |
|
12 |
Rp12.370.000 |
|
11 |
Rp10.947.000 |
|
10 |
Rp8.458.000 |
|
9 |
Rp7.474.000 |
|
8 |
Rp6.349.000 |
|
7 |
Rp5.079.000 |
|
6 |
Rp4.837.000 |
|
5 |
Rp4.607.000 |
|
4 |
Rp4.179.000 |
|
3 |
Rp3.980.000 |
|
2 |
Rp3.154.000 |
|
1 |
Rp2.575.000 |
Mekanisme Pembayaran
Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan berdasarkan:
·
kelas
jabatan;
·
proses
kerja;
·
predikat
kinerja.
Apabila pegawai belum memperoleh evaluasi kinerja,
pembayaran komponen predikat kinerja akan ditunda hingga evaluasi selesai
dilakukan.
Ketentuan Penutup
Peraturan ini juga mencabut:
·
PermenPAN
RB Nomor 65 Tahun 2020.
·
PermenPAN
RB Nomor 90 Tahun 2020.
Dengan demikian seluruh mekanisme pemberian tunjangan
kinerja di lingkungan Kementerian PANRB kini mengacu pada PermenPAN RB Nomor 12
Tahun 2026.
Penutup
PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 menjadi regulasi baru
yang membawa perubahan besar terhadap sistem pemberian tunjangan kinerja di
lingkungan Kementerian PANRB. Selain mempertahankan komponen disiplin kerja,
pemerintah mulai menggeser orientasi penilaian menuju hasil kerja dan
pencapaian kinerja pegawai.
Dengan sistem yang lebih objektif dan berbasis
kinerja, diharapkan produktivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan
publik semakin meningkat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026?
Peraturan Menteri yang mengatur pemberian tunjangan
kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.
Kapan PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 mulai berlaku?
Mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2026.
Siapa yang menerima tunjangan kinerja?
Pegawai, CPNS, PPPK, Menteri, Wakil Menteri, serta
pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan.
Apa saja komponen penilaian tunjangan kinerja?
Kelas Jabatan, Proses Kerja, dan Predikat Kinerja.
Bagaimana komposisi penilaian mulai tahun 2028?
Sebesar 20% Proses Kerja dan 80% Predikat Kinerja.
Berapa tunjangan kinerja tertinggi?
Untuk Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.
Apa yang menyebabkan tunjangan kinerja dipotong?
Ketidakhadiran, keterlambatan, pulang sebelum
waktunya, hukuman disiplin, pelanggaran apel/upacara, serta ketentuan cuti
tertentu.
Link download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026
Demikian informasi tentang PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem