pixel komunitasbelajar

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB


Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB Resmi Ditetapkan

PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan diundangkan pada 16 Juli 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 479.

 

Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB. Regulasi terbaru ini menjadi pedoman resmi mengenai mekanisme pemberian, penghitungan, pengurangan, hingga penghentian pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.

 

Melalui aturan ini, pemerintah juga mulai menerapkan sistem pemberian tunjangan kinerja yang semakin menitikberatkan pada hasil kinerja (performance based) dibandingkan sekadar tingkat kehadiran pegawai.

 

Latar Belakang Terbitnya PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.

 

Selain memberikan kepastian hukum mengenai pembayaran tunjangan kinerja, regulasi ini juga bertujuan:

·          meningkatkan motivasi kerja pegawai;

·          memperkuat budaya kerja berbasis kinerja;

·          meningkatkan disiplin pegawai;

·          menciptakan sistem penghargaan yang adil sesuai capaian kinerja.

 

Siapa yang Berhak Menerima Tunjangan Kinerja?

PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pada prinsipnya seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PANRB memperoleh tunjangan kinerja setiap bulan sesuai kelas jabatan yang diduduki.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

·          Pegawai menerima 100% tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

·          Calon PNS memperoleh 80% dari nilai tunjangan kelas jabatan.

·          Pegawai yang menjalani tugas belajar tetap memperoleh tunjangan kinerja dengan ketentuan tertentu.

·          Menteri memperoleh 150% dari tunjangan kinerja tertinggi.

·          Wakil Menteri memperoleh 135% dari tunjangan kinerja tertinggi.

 

Pegawai yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang:

·          tidak memiliki jabatan tertentu;

·          diberhentikan sementara;

·          dinonaktifkan;

·          menerima uang tunggu;

·          menjalani cuti di luar tanggungan negara;

·          menjalani bebas tugas menjelang pensiun.

 

Komponen Perhitungan Tunjangan Kinerja

Salah satu perubahan penting dalam PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 adalah penggunaan tiga komponen utama dalam menghitung tunjangan kinerja.

 

Ketiga komponen tersebut meliputi:

·          Kelas Jabatan

·          Proses Kerja

·          Predikat Kinerja

 

Persentase Penilaian Berubah Secara Bertahap

Pemerintah menerapkan perubahan komposisi penilaian secara bertahap.

a) Mulai 1 Juli 2026

·          Proses Kerja : 70%

·          Predikat Kinerja : 30%

b) Mulai 1 Juli 2027

·          Proses Kerja : 40%

·          Predikat Kinerja : 60%

c) Mulai 1 Juli 2028

·          Proses Kerja : 20%

·          Predikat Kinerja : 80%

Artinya, mulai tahun 2028 keberhasilan pegawai akan lebih banyak ditentukan oleh hasil kinerja dibandingkan faktor kehadiran.

 

Faktor Penilaian Proses Kerja

Komponen Proses Kerja terdiri atas:

·          Hari Kerja

·          Jam Kerja

·          Pelaksanaan cuti

·          Hukuman disiplin

·          Keikutsertaan upacara dan apel

 

Besaran Pengurangan Tunjangan Kinerja

PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 mengatur secara rinci pengurangan tunjangan kinerja apabila pegawai melanggar ketentuan disiplin.

 

Beberapa di antaranya:

·          Tidak hadir tanpa keterangan: 4% per hari

·          Tidak masuk dengan surat keterangan: 2% per hari

·          Terlambat hadir: 0,5% hingga 1,5%

·          Pulang sebelum waktunya: 0,5% hingga 1,5%

 

Selain itu terdapat pengurangan akibat:

·          cuti tertentu;

·          hukuman disiplin;

·          tidak mengikuti upacara atau apel.

Total pengurangan dalam satu bulan paling tinggi mencapai 100% dari tunjangan kinerja.


Baca juga!

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP)

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan


Penilaian Kinerja Pegawai Menjadi Faktor Penting

Setiap pegawai wajib:

·          menyusun SKP;

·          mengikuti dialog kinerja;

·          memperoleh evaluasi setiap bulan;

·          menerima umpan balik berkelanjutan.

Penilaian tersebut dilakukan melalui sistem manajemen kinerja Kementerian PANRB.

Predikat kinerja nantinya memengaruhi besaran tunjangan yang diterima.

 

Konversi Predikat Kinerja

Berdasarkan Lampiran III menetapkan konversi predikat kinerja sebagai berikut:

·          Baik / Sangat Baik 100%

·          Butuh Perbaikan 80%

·          Kurang 60%

·          Sangat Kurang 40%

 

Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan

Lampiran I PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan besaran tunjangan sebagai berikut:

Kelas Jabatan

Tunjangan

17

Rp41.550.000

16

Rp32.540.000

15

Rp24.100.000

14

Rp21.330.000

13

Rp13.670.000

12

Rp12.370.000

11

Rp10.947.000

10

Rp8.458.000

9

Rp7.474.000

8

Rp6.349.000

7

Rp5.079.000

6

Rp4.837.000

5

Rp4.607.000

4

Rp4.179.000

3

Rp3.980.000

2

Rp3.154.000

1

Rp2.575.000

 

Mekanisme Pembayaran

Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan berdasarkan:

·          kelas jabatan;

·          proses kerja;

·          predikat kinerja.

Apabila pegawai belum memperoleh evaluasi kinerja, pembayaran komponen predikat kinerja akan ditunda hingga evaluasi selesai dilakukan.

 

Ketentuan Penutup

Peraturan ini juga mencabut:

·          PermenPAN RB Nomor 65 Tahun 2020.

·          PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2020.

Dengan demikian seluruh mekanisme pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian PANRB kini mengacu pada PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026.

 

Penutup

PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 menjadi regulasi baru yang membawa perubahan besar terhadap sistem pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian PANRB. Selain mempertahankan komponen disiplin kerja, pemerintah mulai menggeser orientasi penilaian menuju hasil kerja dan pencapaian kinerja pegawai.

 

Dengan sistem yang lebih objektif dan berbasis kinerja, diharapkan produktivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026?

Peraturan Menteri yang mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian PANRB.

 

Kapan PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 mulai berlaku?

Mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2026.

 

Siapa yang menerima tunjangan kinerja?

Pegawai, CPNS, PPPK, Menteri, Wakil Menteri, serta pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan.

 

Apa saja komponen penilaian tunjangan kinerja?

Kelas Jabatan, Proses Kerja, dan Predikat Kinerja.

 

Bagaimana komposisi penilaian mulai tahun 2028?

Sebesar 20% Proses Kerja dan 80% Predikat Kinerja.

 

Berapa tunjangan kinerja tertinggi?

Untuk Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.

 

Apa yang menyebabkan tunjangan kinerja dipotong?

Ketidakhadiran, keterlambatan, pulang sebelum waktunya, hukuman disiplin, pelanggaran apel/upacara, serta ketentuan cuti tertentu.


Link download Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026


Demikian informasi tentang PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter