Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP): Download PDF dan Ringkasan Lengkap
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2026 resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP).
Peraturan ini diterbitkan
sebagai upaya meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
bertugas di lingkungan pengawasan pemilihan umum sekaligus menggantikan
ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi.
Bagi ASN di lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun masyarakat yang membutuhkan referensi
resmi, berikut ulasan lengkap mengenai isi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026.
Latar Belakang Terbitnya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026
Dalam bagian pertimbangan
dijelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan karena beberapa alasan penting,
antara lain:
·
meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan
umum;
·
memperkuat kompetensi sumber daya manusia di
bidang pengawasan Pemilu;
·
mendukung pengembangan karier ASN yang
melaksanakan tugas pengawasan Pemilu;
·
menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan
organisasi dan regulasi terbaru; serta
·
menggantikan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apa Itu Jabatan Fungsional PKPP?
Dalam peraturan ini
dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
(PKPPU)
merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
Pejabat Fungsional PKPP
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan Jabatan Fungsional PKPP
PKPP berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional pada Kesekretariatan Bawaslu.
Dalam pelaksanaan tugasnya,
PKPP bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit kerja sesuai struktur organisasi
yang membidangi pengawasan pemilihan umum.
Jenjang Jabatan Fungsional PKPP
Permenpan RB Nomor 10 Tahun
2026 menetapkan bahwa Jabatan Fungsional PKPP termasuk kategori keahlian yang
terdiri atas empat jenjang, yaitu:
·
PKPP Ahli Pertama
·
PKPP Ahli Muda
·
PKPP Ahli Madya
·
PKPP Ahli Utama
·
Tugas Jabatan Fungsional PKPP
Secara umum, PKPP mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
Ruang lingkup kegiatannya
meliputi:
·
pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa
proses Pemilu;
·
pengawasan seluruh tahapan Pemilu;
·
penanganan pelanggaran Pemilu;
·
penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Tugas Berdasarkan Jenjang Jabatan
1. PKPP Ahli Pertama
Melaksanakan
identifikasi, pengolahan data, informasi, serta menyiapkan bahan di bidang
pengawasan Pemilu.
2. PKPP Ahli Muda
Melaksanakan
analisis substantif, penyusunan telaah, dan rekomendasi teknis.
3. PKPP Ahli Madya
Melaksanakan
analisis serta menyusun rekomendasi strategis.
4. PKPP Ahli Utama
Menyusun
grand design, roadmap pengembangan sistem pengawasan Pemilu, inovasi nasional,
serta penjaminan mutu organisasi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional PKPP dapat dilakukan melalui:
·
pengangkatan pertama;
·
perpindahan dari jabatan lain; atau
·
promosi.
Persyaratan Pengangkatan
Beberapa persyaratan umum
meliputi:
·
berstatus PNS;
·
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
·
sehat jasmani dan rohani;
·
memiliki penilaian kinerja minimal baik;
·
memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai
jenjang jabatan.
Untuk perpindahan jabatan
juga diwajibkan memenuhi pengalaman kerja, lulus uji kompetensi, dan batas usia
tertentu sesuai jenjang jabatan.
Pengelolaan Kinerja PKPP
Pengelolaan kinerja PKPP
mencakup:
·
perencanaan kinerja;
·
pelaksanaan dan pembinaan;
·
evaluasi kinerja;
·
tindak lanjut hasil evaluasi.
Nilai kinerja kemudian
dikonversi menjadi Angka Kredit sebagai dasar kenaikan pangkat maupun kenaikan
jenjang jabatan. Selain itu, PKPP yang memperoleh pendidikan formal lebih tinggi
atau bertugas di daerah tertentu dapat memperoleh tambahan Angka Kredit sesuai
ketentuan.
Pengembangan Kompetensi
PKPP diwajibkan
mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Kompetensi yang harus
dipenuhi meliputi:
·
kompetensi teknis;
·
kompetensi manajerial;
·
kompetensi sosial kultural.
·
Instansi Pembina
Instansi pembina
Instansi pembina Jabatan
Fungsional PKPP adalah Sekretariat Jenderal Bawaslu. Tugasnya meliputi penyusunan standar
kompetensi, pedoman teknis, pelatihan, uji kompetensi, pengembangan sistem
informasi, pembinaan karier, hingga evaluasi penerapan jabatan fungsional PKPP
secara nasional.
Ketentuan Penutup
Pada saat mulai berlakunya Permenpan RB
Nomor 10 Tahun 2026, maka:
·
Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
·
Seluruh ketentuan pelaksana sebelumnya tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.
Download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 PDF
Bagi ASN, pegawai Bawaslu,
maupun masyarakat yang membutuhkan salinan resmi Permenpan RB Nomor 10 Tahun
2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum,
silakan mengunduh dokumen PDF melalui tautan yang telah kami sediakan di bawah ini.
Link download Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2026 (disini)
Dokumen tersebut dapat
dijadikan referensi mengenai tugas jabatan, jenjang karier, mekanisme pengangkatan,
pengembangan kompetensi, hingga ketentuan kenaikan pangkat bagi Jabatan
Fungsional PKPP.
FAQ Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional PKPPU
1. Apa itu Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026?
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 merupakan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPPU). Peraturan
ini menjadi dasar hukum mengenai kedudukan, tugas, jenjang jabatan,
pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan karier PKPP.
2. Apa tujuan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026?
Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah
meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum melalui penguatan kompetensi
ASN, mendukung pengembangan karier Pejabat Fungsional PKPP, serta menyesuaikan
regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
3. Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional PKPP?
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan
Umum (PKPP) adalah jabatan fungsional yang memiliki tugas melaksanakan
pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum pada lingkungan Kesekretariatan
Bawaslu.
4. Siapa instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP?
Instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP adalah
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas
menyusun standar kompetensi, pedoman teknis, pelatihan, uji kompetensi, hingga
pembinaan karier PKPP.
5. Apa saja jenjang Jabatan Fungsional PKPP?
Jabatan Fungsional PKPP terdiri atas empat jenjang,
yaitu:
·
PKPP
Ahli Pertama
·
PKPP
Ahli Muda
·
PKPP
Ahli Madya
·
PKPP
Ahli Utama
6. Apa tugas utama Jabatan Fungsional PKPP?
PKPP bertugas melaksanakan pengelolaan pengawasan di
bidang pemilihan umum yang meliputi:
·
pencegahan
potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu;
·
pengawasan
tahapan Pemilu;
·
penanganan
pelanggaran Pemilu; dan
·
penyelesaian
sengketa proses Pemilu.
7. Bagaimana mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP?
Pengangkatan PKPP dapat dilakukan melalui:
·
pengangkatan
pertama;
·
perpindahan
dari jabatan lain; atau
·
promosi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Apa saja syarat menjadi Pejabat Fungsional PKPP?
Secara umum, calon PKPP harus:
·
berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
·
memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
·
sehat
jasmani dan rohani;
·
memiliki
penilaian kinerja minimal baik; dan
·
memenuhi
kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan. Persyaratan tambahan berlaku
untuk perpindahan jabatan maupun promosi.
9. Apakah PKPP wajib mengikuti pengembangan kompetensi?
Ya. Setiap PKPP wajib mengembangkan kompetensi secara
berkelanjutan yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai standar kompetensi jabatan.
10. Apakah Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 masih berlaku?
Tidak. Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 10 Tahun
2026, Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pengawasan Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11. Di mana dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 PDF?
Salinan resmi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 dapat
diunduh melalui tautan yang tersedia pada artikel ini atau melalui laman resmi
pemerintah yang mempublikasikan peraturan perundang-undangan.
12. Siapa yang perlu membaca Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026?
Peraturan ini penting dipahami oleh:
·
Pegawai
di lingkungan Bawaslu;
·
ASN
yang berminat berkarier sebagai Pejabat Fungsional PKPP;
·
Pengelola
kepegawaian instansi pemerintah;
·
Akademisi
dan peneliti di bidang kepemiluan; serta
·
Masyarakat
yang ingin memahami regulasi terbaru mengenai Jabatan Fungsional PKPP.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 Jabatan Fungsional PKPP"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem