pixel komunitasbelajar

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 Jabatan Fungsional PKPP

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 Jabatan Fungsional PKPP (PKPPU)


Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP): Download PDF dan Ringkasan Lengkap

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2026 resmi menetapkan ketentuan terbaru mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP).

 

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pengawasan pemilihan umum sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Bagi ASN di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun masyarakat yang membutuhkan referensi resmi, berikut ulasan lengkap mengenai isi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026.

 

Latar Belakang Terbitnya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026

Dalam bagian pertimbangan dijelaskan bahwa regulasi ini diterbitkan karena beberapa alasan penting, antara lain:

·          meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum;

·          memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan Pemilu;

·          mendukung pengembangan karier ASN yang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu;

·          menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan organisasi dan regulasi terbaru; serta

·          menggantikan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Apa Itu Jabatan Fungsional PKPP?

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPPU) merupakan jabatan fungsional yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

 

Pejabat Fungsional PKPP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.

 

Kedudukan Jabatan Fungsional PKPP

PKPP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Kesekretariatan Bawaslu.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PKPP bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit kerja sesuai struktur organisasi yang membidangi pengawasan pemilihan umum.

 

Jenjang Jabatan Fungsional PKPP

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan bahwa Jabatan Fungsional PKPP termasuk kategori keahlian yang terdiri atas empat jenjang, yaitu:

·          PKPP Ahli Pertama

·          PKPP Ahli Muda

·          PKPP Ahli Madya

·          PKPP Ahli Utama

·          Tugas Jabatan Fungsional PKPP

Secara umum, PKPP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.

 

Ruang lingkup kegiatannya meliputi:

·          pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu;

·          pengawasan seluruh tahapan Pemilu;

·          penanganan pelanggaran Pemilu;

·          penyelesaian sengketa proses Pemilu.

 

Tugas Berdasarkan Jenjang Jabatan

1. PKPP Ahli Pertama

Melaksanakan identifikasi, pengolahan data, informasi, serta menyiapkan bahan di bidang pengawasan Pemilu.

 

2. PKPP Ahli Muda

Melaksanakan analisis substantif, penyusunan telaah, dan rekomendasi teknis.

 

3. PKPP Ahli Madya

Melaksanakan analisis serta menyusun rekomendasi strategis.

 

4. PKPP Ahli Utama

Menyusun grand design, roadmap pengembangan sistem pengawasan Pemilu, inovasi nasional, serta penjaminan mutu organisasi.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional PKPP

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP dapat dilakukan melalui:

·          pengangkatan pertama;

·          perpindahan dari jabatan lain; atau

·          promosi.

 

Persyaratan Pengangkatan

Beberapa persyaratan umum meliputi:

·          berstatus PNS;

·          memiliki integritas dan moralitas yang baik;

·          sehat jasmani dan rohani;

·          memiliki penilaian kinerja minimal baik;

·          memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan.

Untuk perpindahan jabatan juga diwajibkan memenuhi pengalaman kerja, lulus uji kompetensi, dan batas usia tertentu sesuai jenjang jabatan.

 

Pengelolaan Kinerja PKPP

Pengelolaan kinerja PKPP mencakup:

·          perencanaan kinerja;

·          pelaksanaan dan pembinaan;

·          evaluasi kinerja;

·          tindak lanjut hasil evaluasi.

Nilai kinerja kemudian dikonversi menjadi Angka Kredit sebagai dasar kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang jabatan. Selain itu, PKPP yang memperoleh pendidikan formal lebih tinggi atau bertugas di daerah tertentu dapat memperoleh tambahan Angka Kredit sesuai ketentuan.

 

Pengembangan Kompetensi

PKPP diwajibkan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

 

Kompetensi yang harus dipenuhi meliputi:

·          kompetensi teknis;

·          kompetensi manajerial;

·          kompetensi sosial kultural.

·          Instansi Pembina

 

Instansi pembina

Instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP adalah Sekretariat Jenderal Bawaslu. Tugasnya meliputi penyusunan standar kompetensi, pedoman teknis, pelatihan, uji kompetensi, pengembangan sistem informasi, pembinaan karier, hingga evaluasi penerapan jabatan fungsional PKPP secara nasional.

 

Ketentuan Penutup

Pada saat mulai berlakunya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026, maka:

·          Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

·          Seluruh ketentuan pelaksana sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.

 

Download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 PDF

Bagi ASN, pegawai Bawaslu, maupun masyarakat yang membutuhkan salinan resmi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum, silakan mengunduh dokumen PDF melalui tautan yang telah kami sediakan di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 (disini)

 

Dokumen tersebut dapat dijadikan referensi mengenai tugas jabatan, jenjang karier, mekanisme pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga ketentuan kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional PKPP.

 

FAQ Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional PKPPU

1. Apa itu Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026?

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPPU). Peraturan ini menjadi dasar hukum mengenai kedudukan, tugas, jenjang jabatan, pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan karier PKPP.

 

2. Apa tujuan diterbitkannya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026?

Tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan umum melalui penguatan kompetensi ASN, mendukung pengembangan karier Pejabat Fungsional PKPP, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

3. Apa yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional PKPP?

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP) adalah jabatan fungsional yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum pada lingkungan Kesekretariatan Bawaslu.

 

4. Siapa instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP?

Instansi pembina Jabatan Fungsional PKPP adalah Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas menyusun standar kompetensi, pedoman teknis, pelatihan, uji kompetensi, hingga pembinaan karier PKPP.

 

5. Apa saja jenjang Jabatan Fungsional PKPP?

Jabatan Fungsional PKPP terdiri atas empat jenjang, yaitu:

·          PKPP Ahli Pertama

·          PKPP Ahli Muda

·          PKPP Ahli Madya

·          PKPP Ahli Utama

 

6. Apa tugas utama Jabatan Fungsional PKPP?

PKPP bertugas melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum yang meliputi:

·          pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu;

·          pengawasan tahapan Pemilu;

·          penanganan pelanggaran Pemilu; dan

·          penyelesaian sengketa proses Pemilu.

 

7. Bagaimana mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPP?

Pengangkatan PKPP dapat dilakukan melalui:

·          pengangkatan pertama;

·          perpindahan dari jabatan lain; atau

·          promosi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

8. Apa saja syarat menjadi Pejabat Fungsional PKPP?

Secara umum, calon PKPP harus:

·          berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

·          memiliki integritas dan moralitas yang baik;

·          sehat jasmani dan rohani;

·          memiliki penilaian kinerja minimal baik; dan

·          memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan. Persyaratan tambahan berlaku untuk perpindahan jabatan maupun promosi.

 

9. Apakah PKPP wajib mengikuti pengembangan kompetensi?

Ya. Setiap PKPP wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.

 

10. Apakah Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 masih berlaku?

Tidak. Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026, Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

11. Di mana dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 PDF?

Salinan resmi Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan yang tersedia pada artikel ini atau melalui laman resmi pemerintah yang mempublikasikan peraturan perundang-undangan.

 

12. Siapa yang perlu membaca Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026?

Peraturan ini penting dipahami oleh:

·          Pegawai di lingkungan Bawaslu;

·          ASN yang berminat berkarier sebagai Pejabat Fungsional PKPP;

·          Pengelola kepegawaian instansi pemerintah;

·          Akademisi dan peneliti di bidang kepemiluan; serta

·          Masyarakat yang ingin memahami regulasi terbaru mengenai Jabatan Fungsional PKPP.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 Jabatan Fungsional PKPP"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter