pixel komunitasbelajar

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 JF di Bidang Transportasi

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi


Pemerintah kembali melakukan transformasi pengelolaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Transportasi.

 

Peraturan ini menjadi pedoman nasional dalam pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada sektor transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Regulasi tersebut juga merupakan bagian dari implementasi transformasi manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Tujuan Ditetapkannya Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026

Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk:

·          meningkatkan profesionalisme ASN di bidang transportasi;

·          mendukung transformasi tata kelola Jabatan Fungsional;

·          memberikan kepastian karier bagi pejabat fungsional;

·          meningkatkan kualitas pelayanan publik pada sektor transportasi;

·          mendukung peningkatan kinerja organisasi pemerintah.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan lima Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi, yaitu:

·          Penguji Kendaraan Bermotor

·          Pengawas Keselamatan Pelayaran

·          Inspektur Bandar Udara

·          Inspektur Sarana Perkeretaapian

·          Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Kelima jabatan tersebut merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Kedudukan Jabatan

Masing-masing pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis pada unit kerja yang membidangi transportasi sesuai sektor masing-masing.

 

Penempatannya meliputi:

·          Kementerian Perhubungan;

·          Pemerintah Provinsi;

·          Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

 

Pejabat tersebut bertanggung jawab langsung kepada pimpinan unit kerja sesuai struktur organisasi.

 

Kategori Jabatan

PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2026 membagi Jabatan Fungsional menjadi dua kategori, yaitu:

1. Kategori Keahlian

Jenjang terdiri dari:

·          Ahli Pertama

·          Ahli Muda

·          Ahli Madya

·          Ahli Utama

 

2. Kategori Keterampilan

Jenjang terdiri dari:

·          Pemula

·          Terampil

·          Mahir

·          Penyelia

Pengaturan jenjang tersebut berlaku bagi seluruh Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi.

 

Tugas Jabatan Fungsional

Secara umum tugas setiap jabatan meliputi pelaksanaan tata kelola dan pengawasan sesuai bidangnya, yaitu:

·          lalu lintas dan angkutan jalan;

·          pelayaran;

·          penerbangan;

·          sarana perkeretaapian;

·          prasarana perkeretaapian.

Selain tugas pokok, pejabat fungsional juga dapat diberikan tugas lain sesuai kebutuhan organisasi sepanjang masih mendukung pencapaian target kinerja instansi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan

Pengangkatan Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui:

·          Pengangkatan pertama;

·          Perpindahan dari jabatan lain;

·          Penyesuaian;

·          Promosi.


Baca juga!

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP)

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan


Persyaratan Umum Pengangkatan

Beberapa persyaratan umum antara lain:

·          berstatus PNS;

·          memiliki integritas dan moralitas yang baik;

·          sehat jasmani dan rohani;

·          memenuhi kualifikasi pendidikan;

·          memiliki nilai kinerja minimal baik;

·          lulus uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci kualifikasi pendidikan untuk masing-masing jabatan mulai jenjang Pemula hingga Ahli Utama.

 

Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional meliputi:

·          perencanaan kinerja;

·          pelaksanaan dan pembinaan;

·          evaluasi kinerja;

·          tindak lanjut hasil evaluasi.

Nilai kinerja selanjutnya dikonversi menjadi Angka Kredit sebagai dasar kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkat.

 

Pengembangan Kompetensi

Seluruh pejabat fungsional wajib memenuhi dan mengembangkan tiga jenis kompetensi, yaitu:

·          Kompetensi Teknis;

·          Kompetensi Manajerial;

·          Kompetensi Sosial Kultural.

Pengembangan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem pembelajaran ASN.

 

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat diberikan apabila pejabat telah memenuhi:

·          Angka Kredit Kumulatif;

·          hasil uji kompetensi;

·          persyaratan kinerja sesuai ketentuan.

Selain kenaikan pangkat reguler, tersedia pula penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa bagi pejabat yang memiliki prestasi luar biasa.

 

Penutup

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 menjadi regulasi penting dalam pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai kedudukan, jenjang jabatan, pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga mekanisme kenaikan pangkat bagi ASN yang bertugas pada sektor transportasi.

 

Dengan adanya regulasi ini diharapkan pelayanan publik di bidang transportasi semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan perkembangan sistem transportasi nasional.

 

Download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026  PDF

Bagi ASN, pegawai Bawaslu, maupun masyarakat yang membutuhkan salinan resmi Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Transportasi, silakan mengunduh dokumen PDF melalui tautan yang telah kami sediakan di bawah artikel ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026

 

Dokumen tersebut dapat dijadikan referensi mengenai tugas jabatan, jenjang karier, mekanisme pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga ketentuan kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Transportasi.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026?

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Jabatan apa saja yang diatur dalam peraturan ini?

Peraturan ini mengatur lima jabatan, yaitu Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.

 

Siapa yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidang Transportasi?

PNS yang memenuhi persyaratan administrasi, pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apa saja jalur pengangkatan Jabatan Fungsional?

Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.

 

Apakah jabatan ini memiliki jenjang karier?

Ya. Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi memiliki kategori Keahlian dan Keterampilan dengan jenjang mulai dari Pemula hingga Ahli Utama.

 

Bagaimana sistem kenaikan pangkatnya?

Kenaikan pangkat didasarkan pada pencapaian Angka Kredit Kumulatif, hasil evaluasi kinerja, dan pemenuhan persyaratan uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di mana dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026?

Salinan resmi dapat diperoleh melalui JDIH Kementerian PANRB atau melalui tautan unduhan yang disediakan pada artikel ini.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 JF di Bidang Transportasi"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter