Pemerintah kembali melakukan transformasi pengelolaan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Transportasi.
Peraturan ini menjadi pedoman nasional dalam
pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada sektor
transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Regulasi tersebut juga
merupakan bagian dari implementasi transformasi manajemen ASN sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PermenPANRB
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Tujuan Ditetapkannya Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026
Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk:
·
meningkatkan
profesionalisme ASN di bidang transportasi;
·
mendukung
transformasi tata kelola Jabatan Fungsional;
·
memberikan
kepastian karier bagi pejabat fungsional;
·
meningkatkan
kualitas pelayanan publik pada sektor transportasi;
·
mendukung
peningkatan kinerja organisasi pemerintah.
Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan
lima Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi, yaitu:
·
Penguji
Kendaraan Bermotor
·
Pengawas
Keselamatan Pelayaran
·
Inspektur
Bandar Udara
·
Inspektur
Sarana Perkeretaapian
·
Inspektur
Prasarana Perkeretaapian
Kelima jabatan tersebut merupakan jabatan
karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedudukan Jabatan
Masing-masing pejabat fungsional berkedudukan
sebagai pelaksana teknis pada unit kerja yang membidangi transportasi sesuai
sektor masing-masing.
Penempatannya meliputi:
·
Kementerian
Perhubungan;
·
Pemerintah
Provinsi;
·
Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Pejabat tersebut bertanggung jawab langsung
kepada pimpinan unit kerja sesuai struktur organisasi.
Kategori Jabatan
PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2026 membagi
Jabatan Fungsional menjadi dua kategori, yaitu:
1. Kategori Keahlian
Jenjang terdiri dari:
·
Ahli
Pertama
·
Ahli
Muda
·
Ahli
Madya
·
Ahli
Utama
2. Kategori Keterampilan
Jenjang terdiri dari:
·
Pemula
·
Terampil
·
Mahir
·
Penyelia
Pengaturan jenjang tersebut berlaku bagi
seluruh Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Secara umum tugas setiap jabatan meliputi
pelaksanaan tata kelola dan pengawasan sesuai bidangnya, yaitu:
·
lalu
lintas dan angkutan jalan;
·
pelayaran;
·
penerbangan;
·
sarana
perkeretaapian;
·
prasarana
perkeretaapian.
Selain tugas pokok, pejabat fungsional juga
dapat diberikan tugas lain sesuai kebutuhan organisasi sepanjang masih
mendukung pencapaian target kinerja instansi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Pengangkatan Jabatan Fungsional dapat
dilakukan melalui:
·
Pengangkatan
pertama;
·
Perpindahan
dari jabatan lain;
·
Penyesuaian;
·
Promosi.
Baca juga!
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Persyaratan Umum Pengangkatan
Beberapa persyaratan umum antara lain:
·
berstatus
PNS;
·
memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
·
sehat
jasmani dan rohani;
·
memenuhi
kualifikasi pendidikan;
·
memiliki
nilai kinerja minimal baik;
·
lulus
uji kompetensi sesuai standar yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci
kualifikasi pendidikan untuk masing-masing jabatan mulai jenjang Pemula hingga
Ahli Utama.
Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional
meliputi:
·
perencanaan
kinerja;
·
pelaksanaan
dan pembinaan;
·
evaluasi
kinerja;
·
tindak
lanjut hasil evaluasi.
Nilai kinerja selanjutnya dikonversi menjadi
Angka Kredit sebagai dasar kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkat.
Pengembangan Kompetensi
Seluruh pejabat fungsional wajib memenuhi dan
mengembangkan tiga jenis kompetensi, yaitu:
·
Kompetensi
Teknis;
·
Kompetensi
Manajerial;
·
Kompetensi
Sosial Kultural.
Pengembangan kompetensi dilakukan secara
berkelanjutan melalui sistem pembelajaran ASN.
Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat diberikan apabila pejabat
telah memenuhi:
·
Angka
Kredit Kumulatif;
·
hasil
uji kompetensi;
·
persyaratan
kinerja sesuai ketentuan.
Selain kenaikan pangkat reguler, tersedia
pula penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa bagi pejabat yang memiliki
prestasi luar biasa.
Penutup
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 menjadi
regulasi penting dalam pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai kedudukan, jenjang
jabatan, pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga mekanisme kenaikan
pangkat bagi ASN yang bertugas pada sektor transportasi.
Dengan adanya regulasi ini diharapkan
pelayanan publik di bidang transportasi semakin profesional, akuntabel, dan
mampu menjawab tantangan perkembangan sistem transportasi nasional.
Download Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2026 PDF
Bagi ASN,
pegawai Bawaslu, maupun masyarakat yang membutuhkan salinan resmi Peraturan Menteri
PANRB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional (JF) di
Bidang Transportasi, silakan mengunduh dokumen PDF
melalui tautan yang telah kami sediakan di bawah artikel ini.
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026
Dokumen tersebut
dapat dijadikan referensi mengenai tugas jabatan, jenjang karier, mekanisme
pengangkatan, pengembangan kompetensi, hingga ketentuan kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional (JF) di
Bidang Transportasi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026?
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 merupakan
peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Jabatan apa saja yang diatur dalam peraturan ini?
Peraturan ini mengatur lima jabatan, yaitu
Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Inspektur Bandar
Udara, Inspektur Sarana Perkeretaapian, dan Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
Siapa yang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Bidang Transportasi?
PNS yang memenuhi persyaratan administrasi,
pendidikan, kompetensi, pengalaman kerja, dan lulus uji kompetensi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Apa saja jalur pengangkatan Jabatan Fungsional?
Pengangkatan dapat dilakukan melalui
pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Apakah jabatan ini memiliki jenjang karier?
Ya. Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
memiliki kategori Keahlian dan Keterampilan dengan jenjang mulai dari Pemula
hingga Ahli Utama.
Bagaimana sistem kenaikan pangkatnya?
Kenaikan pangkat didasarkan pada pencapaian
Angka Kredit Kumulatif, hasil evaluasi kinerja, dan pemenuhan persyaratan uji
kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana dapat mengunduh Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026?
Salinan resmi dapat diperoleh melalui JDIH
Kementerian PANRB atau melalui tautan unduhan yang disediakan pada artikel ini.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 JF di Bidang Transportasi"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem