Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Resmi Terbit, Ini Isi Lengkapnya
Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan sistem seleksi Sekolah Kedinasan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Peraturan ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai
berlaku sejak 16 Juli 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 480. Regulasi ini sekaligus mencabut Permenpan RB
Nomor 20 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur seleksi penerimaan mahasiswa,
praja, dan taruna Sekolah Kedinasan.
Hadirnya aturan baru ini bertujuan untuk mewujudkan
proses penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan yang semakin transparan,
objektif, kompetitif, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta
nepotisme (KKN).
Latar Belakang Terbitnya Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026
Pemerintah menilai bahwa kebutuhan Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik semakin meningkat.
Sekolah Kedinasan dipersiapkan untuk menghasilkan
calon ASN pada berbagai bidang strategis, antara lain:
·
Pengelolaan
keuangan negara
·
Kepamongprajaan
·
Transportasi
·
Imigrasi
·
Pemasyarakatan
·
Hukum
terapan
·
Intelijen
·
Statistika
·
Keamanan
siber dan persandian
·
Meteorologi,
klimatologi, dan geofisika
Karena itulah diperlukan regulasi baru yang lebih
sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan saat ini.
Tujuan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Berdasarkan Pasal 2, penerimaan peserta didik
bertujuan memperoleh calon PNS lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki:
·
karakter
sebagai pelayan publik;
·
kompetensi
teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah;
·
jiwa
pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Prinsip Pelaksanaan Seleksi
Seluruh proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
·
Transparan
·
Objektif
·
Kompetitif
·
Adil
·
Tidak
diskriminatif
·
Bersih
dari praktik KKN.
Tahapan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 membagi proses
penerimaan menjadi empat tahapan utama.
1. Perencanaan Penerimaan
Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan
menyusun usulan yang memuat:
·
jumlah
kebutuhan peserta didik;
·
program
studi;
·
proyeksi
jabatan setelah lulus;
·
pedoman
seleksi lanjutan.
Seluruh usulan tersebut harus memperoleh persetujuan
Menteri PANRB.
2. Seleksi Penerimaan
Tahapan seleksi terdiri atas:
·
Pengumuman
penerimaan
·
Pendaftaran
·
Seleksi
administrasi
·
Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD)
·
Seleksi
lanjutan
·
Penentuan
kelulusan akhir
·
Pengumuman
hasil seleksi.
3. Pendidikan di Sekolah Kedinasan
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti
pendidikan sesuai ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan.
4. Evaluasi Pendidikan
Setiap penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib melakukan
evaluasi pendidikan setiap tahun dan melaporkannya kepada Menteri PANRB sebagai
bahan penetapan kebutuhan peserta didik tahun berikutnya.
Baca juga!
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan
Sistem Pendaftaran
Salah satu ketentuan penting dalam aturan terbaru ini
adalah:
·
Pendaftaran
dilakukan secara online melalui SSCASN dan/atau portal resmi instansi
penyelenggara.
·
Setiap
pelamar hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.
·
Pelamar
yang terbukti mendaftar lebih dari satu sekolah akan langsung dinyatakan gugur.
Seleksi Administrasi
Panitia Seleksi melakukan pemeriksaan dokumen
administrasi. Peserta yang memenuhi syarat akan berhak mengikuti SKD, sedangkan
peserta yang tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak lulus administrasi. Hasil
seleksi diumumkan secara terbuka.
Masa Sanggah
Peserta diberikan kesempatan mengajukan sanggahan
selama 3 hari setelah hasil administrasi diumumkan.
Jika sanggahan diterima karena kesalahan bukan berasal
dari peserta, panitia wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7
hari setelah masa sanggah berakhir.
Jenis Seleksi Kompetensi Sekolah Kedinasan
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test
(CAT) BKN.
Materi SKD meliputi:
·
Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK)
·
Tes
Inteligensi Umum (TIU)
·
Tes
Karakteristik Pribadi (TKP)
Nilai ambang batas (passing grade), jumlah soal, serta
komposisi soal ditetapkan oleh Menteri PANRB.
2. Seleksi Lanjutan
Peserta yang lulus SKD akan mengikuti seleksi lanjutan
yang diselenggarakan masing-masing Sekolah Kedinasan.
Pedoman seleksi sekurang-kurangnya memuat:
·
jenis
tes;
·
substansi
yang dinilai;
·
kompetensi
penguji;
·
bobot
nilai;
·
tes
yang bersifat menggugurkan;
·
mekanisme
penentuan kelulusan.
3. Penentuan Kelulusan Akhir
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan:
·
hasil
seleksi lanjutan;
·
apabila
nilainya sama, digunakan nilai SKD;
·
apabila
masih sama, dibandingkan nilai TKP, TIU, kemudian TWK;
·
apabila
masih sama, digunakan nilai ijazah/rapor;
·
terakhir
berdasarkan usia tertinggi.
4. Pengawasan Seleksi
Pengawasan dilakukan oleh:
·
Panselnas,
untuk seluruh Sekolah Kedinasan;
·
Aparat
Pengawasan Internal masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara.
Selain itu, hasil seleksi wajib dilaporkan kepada
Menteri PANRB paling lambat satu bulan setelah seleksi selesai.
Lulusan Sekolah Kedinasan Diusulkan Menjadi CPNS
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur bahwa
lulusan Sekolah Kedinasan yang telah menyelesaikan pendidikan dapat diusulkan
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan instansi pemerintah
dan ketersediaan anggaran.
Ketentuan Afirmasi
Regulasi terbaru memberikan kesempatan kepada
kementerian/lembaga untuk mengusulkan program afirmasi, antara lain:
·
bagi
pelamar dari daerah tertentu;
·
penyesuaian
jumlah peserta yang dapat mengikuti tahapan berikutnya.
· Seluruh usulan afirmasi harus memperoleh persetujuan Menteri PANRB.
Penutup
Terbitnya Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang
Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan menjadi langkah penting dalam
meningkatkan kualitas proses seleksi Sekolah Kedinasan di Indonesia. Melalui
regulasi ini, pemerintah memperkuat prinsip transparansi, objektivitas, dan
akuntabilitas sehingga diharapkan mampu menghasilkan calon ASN yang
profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi
pemerintah.
Bagi calon peserta Sekolah Kedinasan, memahami
ketentuan terbaru ini sangat penting agar dapat mempersiapkan diri sejak awal,
mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, SKD CAT BKN, hingga
seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing kementerian/lembaga.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026?
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 merupakan peraturan
yang mengatur mekanisme penerimaan peserta didik pada Sekolah Kedinasan di
lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.
Kapan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku?
Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 dan
diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2026.
Apa saja tahapan seleksi Sekolah Kedinasan?
Tahapannya meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi
administrasi, SKD CAT BKN, seleksi lanjutan, penetapan kelulusan akhir, dan
pengumuman hasil seleksi.
Apakah peserta boleh mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan?
Tidak. Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar
pada satu Sekolah Kedinasan. Jika mendaftar lebih dari satu, peserta dinyatakan
gugur.
Apa saja materi SKD Sekolah Kedinasan?
SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes
Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Apakah tersedia masa sanggah?
Ya. Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil
seleksi administrasi paling lama tiga hari sejak hasil diumumkan.
Bagaimana penentuan kelulusan akhir?
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan nilai seleksi
lanjutan, kemudian nilai SKD apabila terjadi nilai yang sama, dilanjutkan
dengan nilai TKP, TIU, TWK, nilai ijazah/rapor, dan usia tertinggi apabila
masih seri.
Link download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Semoga ada manfaatnya.
= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem