pixel komunitasbelajar

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan


Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Resmi Terbit, Ini Isi Lengkapnya

Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan sistem seleksi Sekolah Kedinasan melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.

 

Peraturan ini ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 480. Regulasi ini sekaligus mencabut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur seleksi penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna Sekolah Kedinasan.

 

Hadirnya aturan baru ini bertujuan untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan yang semakin transparan, objektif, kompetitif, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

 

Latar Belakang Terbitnya Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026

Pemerintah menilai bahwa kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi teknis dan spesifik semakin meningkat.

Sekolah Kedinasan dipersiapkan untuk menghasilkan calon ASN pada berbagai bidang strategis, antara lain:

·          Pengelolaan keuangan negara

·          Kepamongprajaan

·          Transportasi

·          Imigrasi

·          Pemasyarakatan

·          Hukum terapan

·          Intelijen

·          Statistika

·          Keamanan siber dan persandian

·          Meteorologi, klimatologi, dan geofisika

Karena itulah diperlukan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan saat ini.

 

Tujuan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Berdasarkan Pasal 2, penerimaan peserta didik bertujuan memperoleh calon PNS lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki:

 

·          karakter sebagai pelayan publik;

·          kompetensi teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah;

·          jiwa pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Prinsip Pelaksanaan Seleksi

Seluruh proses penerimaan dilaksanakan berdasarkan prinsip:

·          Transparan

·          Objektif

·          Kompetitif

·          Adil

·          Tidak diskriminatif

·          Bersih dari praktik KKN.

 

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 membagi proses penerimaan menjadi empat tahapan utama.

1. Perencanaan Penerimaan

Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan menyusun usulan yang memuat:

·          jumlah kebutuhan peserta didik;

·          program studi;

·          proyeksi jabatan setelah lulus;

·          pedoman seleksi lanjutan.

Seluruh usulan tersebut harus memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

 

2. Seleksi Penerimaan

Tahapan seleksi terdiri atas:

·          Pengumuman penerimaan

·          Pendaftaran

·          Seleksi administrasi

·          Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

·          Seleksi lanjutan

·          Penentuan kelulusan akhir

·          Pengumuman hasil seleksi.

 

3. Pendidikan di Sekolah Kedinasan

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan mengikuti pendidikan sesuai ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan.

 

4. Evaluasi Pendidikan

Setiap penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib melakukan evaluasi pendidikan setiap tahun dan melaporkannya kepada Menteri PANRB sebagai bahan penetapan kebutuhan peserta didik tahun berikutnya.


Baca juga!

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum (PKPP)

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi

Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan


Sistem Pendaftaran

Salah satu ketentuan penting dalam aturan terbaru ini adalah:

·          Pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN dan/atau portal resmi instansi penyelenggara.

·          Setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan.

·          Pelamar yang terbukti mendaftar lebih dari satu sekolah akan langsung dinyatakan gugur.

 

Seleksi Administrasi

Panitia Seleksi melakukan pemeriksaan dokumen administrasi. Peserta yang memenuhi syarat akan berhak mengikuti SKD, sedangkan peserta yang tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak lulus administrasi. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka.

 

Masa Sanggah

Peserta diberikan kesempatan mengajukan sanggahan selama 3 hari setelah hasil administrasi diumumkan.

Jika sanggahan diterima karena kesalahan bukan berasal dari peserta, panitia wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir.

 

Jenis Seleksi Kompetensi Sekolah Kedinasan

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Materi SKD meliputi:

·          Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

·          Tes Inteligensi Umum (TIU)

·          Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Nilai ambang batas (passing grade), jumlah soal, serta komposisi soal ditetapkan oleh Menteri PANRB.

 

2. Seleksi Lanjutan

Peserta yang lulus SKD akan mengikuti seleksi lanjutan yang diselenggarakan masing-masing Sekolah Kedinasan.

Pedoman seleksi sekurang-kurangnya memuat:

·          jenis tes;

·          substansi yang dinilai;

·          kompetensi penguji;

·          bobot nilai;

·          tes yang bersifat menggugurkan;

·          mekanisme penentuan kelulusan.

 

3. Penentuan Kelulusan Akhir

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan:

·          hasil seleksi lanjutan;

·          apabila nilainya sama, digunakan nilai SKD;

·          apabila masih sama, dibandingkan nilai TKP, TIU, kemudian TWK;

·          apabila masih sama, digunakan nilai ijazah/rapor;

·          terakhir berdasarkan usia tertinggi.

 

4. Pengawasan Seleksi

Pengawasan dilakukan oleh:

·          Panselnas, untuk seluruh Sekolah Kedinasan;

·          Aparat Pengawasan Internal masing-masing kementerian/lembaga penyelenggara.

Selain itu, hasil seleksi wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat satu bulan setelah seleksi selesai.

 

Lulusan Sekolah Kedinasan Diusulkan Menjadi CPNS

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur bahwa lulusan Sekolah Kedinasan yang telah menyelesaikan pendidikan dapat diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran.

 

Ketentuan Afirmasi

Regulasi terbaru memberikan kesempatan kepada kementerian/lembaga untuk mengusulkan program afirmasi, antara lain:

·          bagi pelamar dari daerah tertentu;

·          penyesuaian jumlah peserta yang dapat mengikuti tahapan berikutnya.

·          Seluruh usulan afirmasi harus memperoleh persetujuan Menteri PANRB.

 

Penutup

Terbitnya Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas proses seleksi Sekolah Kedinasan di Indonesia. Melalui regulasi ini, pemerintah memperkuat prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sehingga diharapkan mampu menghasilkan calon ASN yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

 

Bagi calon peserta Sekolah Kedinasan, memahami ketentuan terbaru ini sangat penting agar dapat mempersiapkan diri sejak awal, mulai dari proses pendaftaran, seleksi administrasi, SKD CAT BKN, hingga seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing kementerian/lembaga.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026?

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur mekanisme penerimaan peserta didik pada Sekolah Kedinasan di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.

 

Kapan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 mulai berlaku?

Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Juli 2026 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 480 Tahun 2026.

 

Apa saja tahapan seleksi Sekolah Kedinasan?

Tahapannya meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, SKD CAT BKN, seleksi lanjutan, penetapan kelulusan akhir, dan pengumuman hasil seleksi.

 

Apakah peserta boleh mendaftar lebih dari satu Sekolah Kedinasan?

Tidak. Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu Sekolah Kedinasan. Jika mendaftar lebih dari satu, peserta dinyatakan gugur.

 

Apa saja materi SKD Sekolah Kedinasan?

SKD terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Apakah tersedia masa sanggah?

Ya. Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi paling lama tiga hari sejak hasil diumumkan.

 

Bagaimana penentuan kelulusan akhir?

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan nilai seleksi lanjutan, kemudian nilai SKD apabila terjadi nilai yang sama, dilanjutkan dengan nilai TKP, TIU, TWK, nilai ijazah/rapor, dan usia tertinggi apabila masih seri.


Link download Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 "



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter