Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bagi pegawai non-ASN yang
termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan, memahami isi PermenPANRB Nomor 9
Tahun 2026 sangat penting agar dapat mengetahui hak, kewajiban, mekanisme
pengangkatan, hingga peluang pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara.
Kehadiran Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu) memberikan kepastian
status bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran
2024 namun belum berhasil diangkat menjadi ASN penuh. Melalui skema PPPK Paruh
Waktu, pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk tetap menjadi
bagian dari Aparatur Sipil Negara sekaligus mendukung peningkatan kualitas
pelayanan publik.
A. Latar Belakang Terbitnya PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan
ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penyelesaian penataan pegawai non-ASN
yang telah lama bekerja di instansi pemerintah. Selain memberikan kepastian
hukum terhadap status kepegawaian, regulasi ini juga bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan ASN pada instansi pemerintah serta memperjelas mekanisme pengangkatan
pegawai non-ASN ke dalam jabatan ASN.
Dengan
adanya aturan ini, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat
berlangsung secara lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
B. Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Dalam
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan, serta
merupakan hasil seleksi pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024 yang memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan.
Meskipun
berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari Pegawai ASN
dan memperoleh Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai ASN.
B. Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk beberapa tujuan, yaitu:
- menyelesaikan penataan pegawai non-ASN;
- memenuhi kebutuhan ASN pada instansi pemerintah;
- memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
C. Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu
PermenPANRB
Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi
jabatan nonmanajerial, yaitu:
- Guru;
- Dosen;
- Tenaga Kesehatan;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; dan
- Penata Layanan Operasional.
D. Siapa yang Berhak Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pengadaan
PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran
2024 dengan kriteria sebagai berikut:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan.
Perlu
diketahui bahwa penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan satu kali
oleh Menteri PANRB.
E. Mekanisme Pengangkatan PPPK PW, Perjanjian Kerja dan Penilaian PPPK PPPK Paruh Waktu
1. Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Bagi
instansi pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024,
proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai
dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan
kebutuhan oleh Menteri PANRB, penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN, hingga
penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Seluruh
proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam PermenPANRB Nomor
9 Tahun 2026.
2.
Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu wajib menandatangani perjanjian kerja yang sekurang-kurangnya memuat:
- tugas;
- target kinerja;
- masa perjanjian kerja;
- hak dan kewajiban;
- larangan; dan
- sanksi.
Masa
perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga
pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Jam
kerja maupun durasi kerja ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
berdasarkan karakteristik pekerjaan masing-masing.
3. Penilaian Kinerja PPPK Paruh Waktu
PPPK
Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagaimana ASN
lainnya.
Evaluasi
kinerja dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan maupun tahunan,
dengan mengacu pada sistem pengelolaan kinerja ASN.
Hasil
evaluasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perpanjangan
perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK penuh.
F. Hak dan Kewajiban PPPK PW (Paruh Waktu)
1. Hak PPPK Paruh Waktu
PermenPANRB
Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak-hak
lainnya dituangkan secara rinci dalam perjanjian kerja antara pegawai dengan
instansi pemerintah.
2. Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Sebagai
bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk:
- setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
- menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN; serta
- menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.
3. Kapan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan?
PPPK
Paruh Waktu dapat diberhentikan apabila:
- diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- terdampak perampingan organisasi;
- tidak cakap jasmani atau rohani;
- tidak berkinerja;
- melakukan pelanggaran sesuai perjanjian kerja;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
- menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
G. Kesempatan Menjadi PPPK Penuh
Salah
satu poin penting dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 adalah adanya peluang
bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh.
Pengangkatan
tersebut dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan:
- ketersediaan anggaran; dan
- hasil evaluasi atau penilaian kinerja.
Artinya,
status PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu jalur transisi menuju PPPK penuh
apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
H. PPPK Paruh Waktu Tetap Boleh Mengikuti Seleksi ASN
Peraturan
ini juga memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk tetap mengikuti
seleksi ASN, baik seleksi CPNS maupun seleksi PPPK.
Apabila
dinyatakan lulus, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh
Waktu sebelum ditetapkan sebagai CPNS ataupun PPPK.
Terbitnya PermenPANRB Nomor 9
Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu menjadi langkah nyata pemerintah dalam
memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi
ASN Tahun 2024. Selain menjadi solusi penataan tenaga non-ASN, kebijakan ini
juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh
melalui mekanisme evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Bagi yang membutuhkan Salinan
PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu dapat mendownload pada tautan yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK PW (Paruh Waktu). Semoga ada manfaatnya,
bagi PPPK PW jangan lupa pahami secara lengkap isi dari regulasi ini.


Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026 Tentang PPPK Paruh Waktu"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem