zmedia

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA 2025/2026

Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2025/2026


Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 199 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 199 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa Tahun Pelajaran 2024/2025 akan berakhir dan Tahun Pelajaran 2025/2026 segera dimulai sehingga perlu kalender pendidikan untuk pedoman penyusunan rencana program kegiatan pembelajaran di SMA, SMK, dan SLB se Provinsi Sulawesi Tenggara.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Kalender Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Dasar hukum diterbitnnya KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara I. epblik Indonesia Nornor 5410);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tatum 2010 tentang Pengelolaan clan Penyelenggaraan pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notnor :1157 Tahun 2010);

5. Peraturan Pemerintah Nornor 74 tahun 2008 sebagaimana retail diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tatum 2017 tentang Guru;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstralcurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anal( Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2024, tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025;

10. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara;

12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/138 Tahun 2025 tentang Juknis Sistim Penerimaan Murid Baru Tingkat SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 199 Tahun 2025 Tentang KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut

Pertama Menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 sebagai dasar dan acuan penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Pelajaran 2025/2026;

Kedua : Kalender Pendidikan sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 199 Tahun 2025 Tentang KALDIK SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui link yang tersedia di bawah ini

Kalender Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026


Link download Kaldik SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 199 Tahun 2025 Tentang Kalender Pendidikan (KALDIK) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA 2025/2026"



































Free site counter


































Free site counter