A. KMA
Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Menjadi Pedoman Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali melakukan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan beban kerja guru madrasah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Kehadiran regulasi baru ini
menjadi kabar penting bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi karena menjadi pedoman resmi dalam menentukan pemenuhan beban kerja
guru sebagai salah satu syarat administrasi pembayaran tunjangan profesi.
KMA Nomor 736 Tahun 2026
sekaligus mencabut dan menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang selama ini
digunakan sebagai acuan. Pergantian tersebut dilakukan agar ketentuan pemenuhan
beban kerja guru selaras dengan perkembangan regulasi pendidikan nasional, perubahan
kurikulum, serta kebutuhan organisasi madrasah yang semakin berkembang.
Dengan demikian, seluruh
satuan pendidikan madrasah di Indonesia wajib menyesuaikan pelaksanaan
pemenuhan beban kerja guru berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana diatur
dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026.
Mengapa KMA Nomor 736 Tahun 2026 Diterbitkan?
Dalam konsiderannya
dijelaskan bahwa pemerintah memandang perlunya peningkatan tertib administrasi,
transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru
madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Selama beberapa tahun terakhir,
implementasi KMA Nomor 890 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai
dengan dinamika regulasi pendidikan dan kebutuhan organisasi di lingkungan
Kementerian Agama.
Karena itulah Menteri Agama
menetapkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 sebagai pedoman baru yang memberikan
kepastian hukum mengenai:
·
pemenuhan beban kerja guru;
·
penghitungan jam tatap muka;
·
pengakuan berbagai tugas tambahan guru;
·
mekanisme penerbitan SKMT;
·
mekanisme penerbitan SKBK.
Pedoman ini diharapkan mampu
menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, objektif, dan akuntabel
sehingga tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penghitungan beban kerja
guru di berbagai daerah.
Tujuan KMA Nomor 736 Tahun 2026
Secara umum, KMA Nomor 736
Tahun 2026 memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola guru
madrasah melalui pedoman yang seragam di seluruh Indonesia.
Tujuan tersebut meliputi:
·
meningkatkan tertib administrasi guru
madrasah;
·
menciptakan transparansi dalam penghitungan
beban kerja;
·
meningkatkan profesionalisme guru;
·
memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan
beban kerja guru bersertifikat pendidik;
·
menjadi pedoman bagi kepala madrasah,
pengawas, serta Kantor Kementerian Agama dalam menerbitkan SKMT dan SKBK.
Ruang Lingkup Pengaturan
KMA Nomor 736 Tahun 2026
mengatur tiga pokok utama yang menjadi dasar pelaksanaan beban kerja guru
madrasah, yaitu:
·
ketentuan mengenai beban kerja guru;
·
ketentuan pemberian tugas tambahan;
·
penetapan beban kerja guru.
Ketiga aspek tersebut saling
berkaitan karena menjadi dasar penentuan apakah seorang guru telah memenuhi
persyaratan administrasi sebagai guru profesional sekaligus sebagai dasar
pembayaran tunjangan profesi.
Dasar Hukum KMA Nomor 736 Tahun 2026
KMA ini disusun dengan
mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:
·
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru beserta perubahannya;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan;
·
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
tentang Tunjangan Profesi Guru;
·
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
·
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN pada Kementerian
Agama;
·
Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri
Agama lainnya mengenai
kurikulum, penyelenggaraan madrasah, kepala madrasah, serta implementasi
kurikulum madrasah.
Siapa yang Diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026?
Peraturan ini secara khusus
berlaku bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Madrasah yang dimaksud
meliputi:
·
Raudhatul Athfal (RA)
·
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
·
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
·
Madrasah Aliyah (MA)
·
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Selain guru mata pelajaran,
regulasi ini juga mengatur guru kelas, guru bimbingan dan konseling, guru
pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, kepala madrasah, hingga
pengawas madrasah.
Apa yang Dimaksud Beban Kerja Guru Menurut KMA Nomor 736 Tahun 2026?
Beban kerja guru bukan hanya
diartikan sebagai kegiatan mengajar di dalam kelas. Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
dijelaskan bahwa pelaksanaan beban kerja guru mencakup berbagai kegiatan
profesional, antara lain:
·
merencanakan pembelajaran;
·
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
·
melakukan penilaian hasil belajar;
·
membimbing dan melatih peserta didik;
·
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
fungsi guru.
Artinya, guru profesional
tidak hanya dinilai dari jumlah jam mengajar, tetapi juga dari keseluruhan
tugas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya di madrasah.
Mengapa KMA Nomor 736 Tahun 2026 Penting bagi Guru Madrasah?
Bagi guru madrasah yang
telah memiliki sertifikat pendidik, pemenuhan beban kerja merupakan salah satu
syarat utama dalam memperoleh hak sebagai guru profesional, termasuk berkaitan
dengan administrasi tunjangan profesi.
Melalui pedoman ini,
pemerintah memberikan kepastian mengenai:
·
cara menghitung beban kerja;
·
batas minimal dan maksimal jam tatap muka;
·
jenis tugas tambahan yang dapat diakui
sebagai beban kerja;
·
besaran ekuivalensi jam mengajar;
·
mekanisme penerbitan SKMT dan SKBK.
Dengan adanya aturan yang
lebih rinci, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran antar madrasah
maupun antar daerah dalam menentukan pemenuhan beban kerja guru.
B. Ketentuan
Beban Kerja Guru dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
Salah satu substansi utama
dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah adalah pengaturan mengenai beban kerja guru yang harus dipenuhi oleh
setiap guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Melalui ketentuan ini,
pemerintah ingin memastikan bahwa guru tidak hanya memenuhi jumlah jam
mengajar, tetapi juga melaksanakan seluruh tugas profesionalnya secara optimal.
Beban Kerja Guru Dilaksanakan Selama 37 Jam 30 Menit per Minggu
KMA Nomor 736 Tahun 2026
menegaskan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam
satu minggu, di luar waktu istirahat.
Selama waktu tersebut guru
melaksanakan berbagai aktivitas profesional, tidak hanya mengajar di kelas. Kegiatan tersebut meliputi:
·
menyusun perencanaan pembelajaran;
·
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
·
melakukan penilaian hasil belajar;
·
membimbing dan melatih peserta didik;
·
melaksanakan berbagai tugas tambahan yang
melekat pada fungsi guru.
Ketentuan ini menunjukkan
bahwa profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang tidak hanya dihitung
berdasarkan jam tatap muka di kelas, tetapi juga seluruh aktivitas akademik
yang mendukung keberhasilan pembelajaran.
Guru Mata Pelajaran Wajib Memenuhi Minimal 24 Jam Tatap Muka
Dalam KMA Nomor 736 Tahun
2026, guru mata pelajaran diwajibkan memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka (JTM) setiap minggu.
Selain itu terdapat ketentuan
penting lainnya yaitu:
·
minimal 6 JTM harus dilaksanakan di Madrasah
Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal);
·
beban mengajar maksimal 40 JTM per minggu;
·
jam mengajar dapat dipenuhi pada satu atau
lebih madrasah yang memiliki izin operasional.
Ketentuan ini memberikan
fleksibilitas bagi guru yang mengajar di lebih dari satu madrasah selama tetap
memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Siapa Saja yang Dikecualikan dari Ketentuan Minimal 24 JTM?
Tidak semua guru diwajibkan
memenuhi minimal 24 jam tatap muka. KMA
Nomor 736 Tahun 2026 memberikan pengecualian bagi beberapa kategori guru,
yaitu:
1. Guru di Daerah 3T
Guru
yang bertugas di daerah:
a) Terdepan
b)
Terluar
c)
Tertinggal
d) serta guru yang
mengampu mata pelajaran bahasa asing selain Bahasa Inggris dan Bahasa Arab
dapat dikecualikan apabila struktur kurikulum menyebabkan mereka tidak dapat
memenuhi 24 JTM.
2. Guru Pendidikan Khusus
Guru
yang bertugas pada unit layanan disabilitas memperoleh pengecualian sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Guru Pendidikan Layanan Khusus
Guru
yang bertugas pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusif juga memperoleh
pengecualian terhadap kewajiban minimal 24 JTM.
Kebijakan
ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi khusus yang
menyebabkan guru tidak mungkin memenuhi beban mengajar sebagaimana guru
reguler.
Ketentuan Beban Kerja Guru Kelas RA
Untuk guru kelas pada
Raudhatul Athfal (RA), satu kelas yang menjadi tanggung jawab guru telah
dianggap setara dengan 24 jam tatap muka.
Dengan demikian, guru kelas
RA tidak perlu mencari tambahan jam mengajar pada kelas lain selama memenuhi
ketentuan yang berlaku.
Menariknya, KMA Nomor 736
Tahun 2026 juga mengakomodasi sistem team teaching. Pelaksanaannya, dalam satu kelas RA dapat
diampu oleh maksimal dua orang guru, dan masing-masing guru tetap memperoleh
ekuivalensi 24 JTM.
Kebijakan ini diharapkan
mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di lingkungan
madrasah.
Ketentuan Beban Kerja Guru Kelas MI
Bagi guru kelas Madrasah
Ibtidaiyah (MI), ketentuannya hampir sama. Satu
kelas yang menjadi tanggung jawab guru kelas MI diakui setara dengan 24 jam
tatap muka, kecuali guru mata pelajaran tertentu.
Baca Juga!!!
Buku Panduan Kokurikuler RA MI MTS MA MAK Edisi Terbaru
Buku PPA Untuk RA MI MTS MA MAK Edisi Terbaru
Buku Saku Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
Struktur Kurikulum RA MI MTS MA MAK Terbaru
Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026
Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026
Dengan aturan ini, guru
kelas MI tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat minimal jam
mengajar sebagaimana guru mata pelajaran.
Ketentuan Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
KMA Nomor 736 Tahun 2026
juga memberikan ketentuan khusus bagi guru Bimbingan dan Konseling.
Guru BK atau Konselor
dinyatakan memenuhi beban kerja apabila membimbing paling sedikit tiga
rombongan belajar (rombel) setiap tahun pada satu atau lebih madrasah.
Dengan demikian, ukuran
beban kerja guru BK tidak dihitung berdasarkan jam tatap muka sebagaimana guru
mata pelajaran, melainkan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang dibimbing.
Kepala Madrasah Diakui Memenuhi Beban Kerja 24 JTM
Salah satu ketentuan penting
lainnya adalah mengenai kepala madrasah. Guru
yang diberikan tugas sebagai Kepala Madrasah memperoleh ekuivalensi beban kerja
sebesar 24 jam tatap muka.
Hal ini berarti tugas manajerial kepala
madrasah telah diakui sebagai pemenuhan kewajiban beban kerja guru profesional
sehingga tidak harus memenuhi jam mengajar sebagaimana guru biasa, kecuali jika
diperlukan sesuai ketentuan.
Pengakuan Kokurikuler dalam Perhitungan Beban Kerja Guru
KMA Nomor 736 Tahun 2026
membawa pembaruan yang relevan dengan implementasi kurikulum. Untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi
waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, kegiatan kokurikuler tersebut
diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja utama guru.
Sementara itu, bagi
fasilitator kokurikuler yang mata pelajarannya tidak memiliki alokasi
kokurikuler, kegiatan tersebut tetap dapat diakui sebagai beban kerja dengan
ekuivalensi maksimal 6 JTM per minggu.
Kebijakan ini memberikan
kepastian bahwa kegiatan kokurikuler merupakan bagian dari tugas profesional
guru dan memperoleh pengakuan administrasi.
Ringkasan Ketentuan Beban Kerja Guru dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
Secara sederhana, ketentuan
beban kerja guru dapat diringkas sebagai berikut.
·
Beban kerja 37 jam 30 menit per minggu
·
Guru mata pelajaran Minimal 24 JTM, maksimal
40 JTM
·
Satminkal Minimal 6 JTM
·
Guru kelas RA 1 kelas = 24 JTM
·
Team Teaching RA Maksimal 2 guru,
masing-masing 24 JTM
·
Guru kelas MI 1 kelas = 24 JTM
·
Guru BK Minimal membimbing 3 rombel per tahun
·
Kepala Madrasah Ekuivalen 24 JTM
·
Kokurikuler Diakui sebagai bagian beban kerja
sesuai ketentuan
Implikasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 bagi Guru Madrasah
Dengan diberlakukannya KMA
Nomor 736 Tahun 2026, guru madrasah perlu lebih cermat dalam menyusun beban
kerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala madrasah juga harus
memastikan pembagian tugas dilakukan secara proporsional dan terdokumentasi
dengan baik sebagai dasar penerbitan SKMT dan SKBK.
Di sisi lain, regulasi ini
memberikan kepastian hukum karena berbagai bentuk tugas profesional
guru—termasuk kegiatan kokurikuler dan beberapa tugas khusus—kini diatur lebih
rinci dibanding regulasi sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan
akuntabilitas sekaligus profesionalisme guru madrasah dalam menjalankan
tugasnya.
C.Tugas Tambahan, SKMT, SKBK, Perbedaan dengan KMA 890 Tahun 2019, dan FAQ
Pada bagian ini akan dibahas secara lengkap berbagai
tugas tambahan guru, ekuivalensi jam tatap muka (JTM), mekanisme Surat
Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK),
hingga poin-poin penting yang menjadi pembaruan dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah.
Tugas Tambahan Guru yang Diakui dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
Salah satu perubahan penting dalam KMA Nomor 736 Tahun
2026 adalah semakin banyaknya jenis tugas tambahan guru yang diakui sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja.
Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi guru
yang selama ini melaksanakan berbagai tugas di luar kegiatan mengajar, namun
belum seluruhnya memperoleh pengakuan sebagai bagian dari beban kerja
profesional.
Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 12 JTM
Guru dapat diberikan tugas tambahan tertentu yang
diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka (JTM) per minggu, yaitu:
·
Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA, MAK)
·
Koordinator Bidang Pendidikan MI
·
Ketua Program Keahlian pada MAK
·
Kepala Perpustakaan
·
Kepala Laboratorium
·
Kepala Bengkel atau Unit Produksi MAK
·
Koordinator
Pembina Asrama pada madrasah berasrama
Sementara itu, Pembimbing Khusus pada madrasah
penyelenggara pendidikan inklusi memperoleh ekuivalensi 6 JTM.
Tugas Tambahan Lain yang Dapat Diakui
Selain tugas tambahan utama, KMA Nomor 736 Tahun 2026
juga mengakui berbagai tugas tambahan lain yang selama ini banyak dilaksanakan
oleh guru di madrasah.
Beberapa di antaranya adalah:
·
Wali
Kelas
·
Pembina
OSIS
·
Pembina
Ekstrakurikuler
·
Koordinator
Pengembangan Kompetensi
·
Koordinator
Bursa Kerja Khusus (BKK)
·
Guru
Piket
·
Ketua
LSP-P1
·
Koordinator
Pengelolaan Kinerja Guru
·
Koordinator
Pendidikan Inklusi
·
Tim
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
·
Pengurus
Kepanitiaan
·
Pengurus
Organisasi Profesi
·
Tutor
Pendidikan Kesetaraan
·
Narasumber
atau Fasilitator Pelatihan Nasional
·
Peserta
Pengembangan Kompetensi
·
Pengurus
KKG/MGMP/KKM
·
Petugas
Pengabdian Masyarakat
·
Tim
Inti Program Unggulan Madrasah
·
Guru
Wali
·
Pembimbing
Asrama
·
Pembimbing
Prestasi Murid
·
Koordinator
Kokurikuler
·
Tim
Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Besaran Ekuivalensi Jam Tatap Muka (JTM)
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur besaran
ekuivalensi berbagai tugas tambahan, antara
lain:
·
Wali
Kelas 6 JTM
·
Pembina
OSIS 6 JTM
·
Pembina
Ekstrakurikuler 2 JTM
·
Guru
Piket 1 JTM
·
Koordinator
Pengembangan Kompetensi 2 JTM
·
Koordinator
Pengelolaan Kinerja Guru 2 JTM
·
Koordinator
Pendidikan Inklusi 2 JTM
·
Ketua
TPPK 2 JTM
·
Anggota
TPPK 1 JTM
·
Guru
Wali 2 JTM
·
Pembimbing
Prestasi Murid 2 JTM
·
Pembimbing
Asrama 6 JTM
·
Ketua
Tim Inti KBC 6 JTM
·
Anggota
Tim Inti KBC 4 JTM
·
Koordinator
Kokurikuler 2 JTM
·
Fasilitator
Kokurikuler 1 JTM
Perlu diperhatikan bahwa ekuivalensi tersebut hanya
dapat diberikan apabila guru memenuhi persyaratan volume tugas dan bukti
pendukung sebagaimana tercantum dalam lampiran KMA Nomor 736 Tahun 2026.
Batas Maksimal Ekuivalensi Tugas Tambahan
Meskipun berbagai tugas tambahan dapat diakui sebagai
bagian dari beban kerja, KMA Nomor 736 Tahun 2026 memberikan batasan agar
penghitungan beban kerja tetap proporsional.
Beberapa ketentuan pentingnya adalah:
·
Guru
mata pelajaran yang memperoleh tugas tambahan lain dapat memperoleh ekuivalensi
secara kumulatif paling banyak 6 JTM.
·
Guru
tersebut tetap wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka minimal 18 JTM setiap
minggu.
·
Guru
BK yang memperoleh tugas tambahan tetap wajib membimbing minimal 2 rombongan
belajar setiap semester.
·
Guru
yang telah memperoleh tugas tambahan utama dengan ekuivalensi 12 JTM tidak
dapat lagi memperoleh pengakuan atas tugas tambahan lain sebagaimana diatur
dalam daftar tugas tambahan.
Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur jumlah maksimal
guru yang dapat diberikan tugas tambahan berdasarkan kondisi masing-masing
madrasah.
Beberapa contohnya adalah:
·
jumlah
Wakil Kepala Madrasah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar;
·
jumlah
Koordinator Bidang Pendidikan MI ditentukan berdasarkan jumlah rombel;
·
jumlah
Kepala Laboratorium mengikuti kebutuhan jenjang pendidikan;
·
jumlah
Kepala Bengkel pada MAK mengikuti jumlah program keahlian;
·
jumlah
Guru Piket disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar;
·
jumlah
Pembimbing Asrama menggunakan rasio 1 guru : 25 peserta didik asrama.
SKMT dan SKBK dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026
Selain mengatur beban kerja, KMA Nomor 736 Tahun 2026
juga menjelaskan mekanisme administrasi melalui penerbitan Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
Ketentuan tersebut meliputi:
·
Kepala
Madrasah menetapkan beban kerja guru melalui SKMT.
·
SKMT
diketahui oleh Pengawas Madrasah.
·
Untuk
guru yang menjabat sebagai Pengawas Madrasah, SKMT diterbitkan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
·
Setelah
seluruh beban kerja terpenuhi secara kumulatif, diterbitkan SKBK.
·
SKBK
diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
·
Baik
SKMT maupun SKBK wajib diterbitkan setiap semester atau dua kali dalam satu
tahun pelajaran.
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah
pencabutan KMA Nomor 890 Tahun 2019. Artinya, sejak KMA Nomor 736 Tahun 2026
mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja guru madrasah
harus mengacu pada pedoman yang baru. Regulasi ini juga menyesuaikan dengan
perkembangan kurikulum, penguatan pendidikan inklusif, pengelolaan kokurikuler,
perlindungan warga satuan pendidikan, serta kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta
(KBC).
Kesimpulan
KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah merupakan regulasi terbaru yang menjadi pedoman resmi
bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Melalui keputusan ini, pemerintah memberikan aturan
yang lebih rinci mengenai beban kerja, pengakuan tugas tambahan, ekuivalensi
jam tatap muka, mekanisme penerbitan SKMT dan SKBK, hingga penyesuaian dengan
perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Dengan memahami isi KMA Nomor 736 Tahun 2026, guru,
kepala madrasah, pengawas, serta pengelola pendidikan madrasah dapat
melaksanakan pengelolaan beban kerja secara lebih tertib, transparan,
profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FAQ KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
1. Apa itu KMA Nomor 736 Tahun 2026?
KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri
Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah
memiliki sertifikat pendidik.
2. Apakah KMA Nomor 736 Tahun 2026 menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019?
Ya. KMA Nomor 736 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan
menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 sebagai pedoman pemenuhan beban kerja
guru madrasah.
3. Berapa minimal beban kerja guru madrasah?
Guru mata pelajaran wajib memenuhi paling sedikit 24
jam tatap muka (JTM) per minggu sesuai ketentuan, dengan pengecualian tertentu
bagi guru di daerah 3T, guru pendidikan khusus, dan guru layanan khusus.
4. Apakah tugas wali kelas diakui dalam beban kerja guru?
Ya. Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026, tugas sebagai wali
kelas memperoleh ekuivalensi 6 JTM dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Siapa yang menerbitkan SKMT dan SKBK?
SKMT diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui
oleh Pengawas Madrasah, sedangkan SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Kapan SKMT dan SKBK diterbitkan?
SKMT dan SKBK wajib diterbitkan setiap semester atau
dua kali dalam satu tahun pelajaran.
7. Mengapa guru madrasah perlu memahami KMA Nomor 736 Tahun 2026?
Karena regulasi ini menjadi dasar resmi dalam
penetapan beban kerja guru, pengakuan tugas tambahan, serta pemenuhan
persyaratan administrasi yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru madrasah.
Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan
Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026
tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download KMA Nomor 736 Tahun 2026
Demikian informasi tentang KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah. Semoga bermanfaat,

Posting Komentar untuk "KMA Nomor 736 Tahun 2026 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem