pixel komunitasbelajar

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah


A. KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Menjadi Pedoman Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia kembali melakukan penyempurnaan kebijakan mengenai pengelolaan beban kerja guru madrasah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

 

Kehadiran regulasi baru ini menjadi kabar penting bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi karena menjadi pedoman resmi dalam menentukan pemenuhan beban kerja guru sebagai salah satu syarat administrasi pembayaran tunjangan profesi.

 

KMA Nomor 736 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang selama ini digunakan sebagai acuan. Pergantian tersebut dilakukan agar ketentuan pemenuhan beban kerja guru selaras dengan perkembangan regulasi pendidikan nasional, perubahan kurikulum, serta kebutuhan organisasi madrasah yang semakin berkembang.

 

Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan madrasah di Indonesia wajib menyesuaikan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru berdasarkan ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026.

 

Mengapa KMA Nomor 736 Tahun 2026 Diterbitkan?

Dalam konsiderannya dijelaskan bahwa pemerintah memandang perlunya peningkatan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Selama beberapa tahun terakhir, implementasi KMA Nomor 890 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan dinamika regulasi pendidikan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

 

Karena itulah Menteri Agama menetapkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 sebagai pedoman baru yang memberikan kepastian hukum mengenai:

·          pemenuhan beban kerja guru;

·          penghitungan jam tatap muka;

·          pengakuan berbagai tugas tambahan guru;

·          mekanisme penerbitan SKMT;

·          mekanisme penerbitan SKBK.

 

Pedoman ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, objektif, dan akuntabel sehingga tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam penghitungan beban kerja guru di berbagai daerah.

 

Tujuan KMA Nomor 736 Tahun 2026

Secara umum, KMA Nomor 736 Tahun 2026 memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola guru madrasah melalui pedoman yang seragam di seluruh Indonesia.

 

Tujuan tersebut meliputi:

·          meningkatkan tertib administrasi guru madrasah;

·          menciptakan transparansi dalam penghitungan beban kerja;

·          meningkatkan profesionalisme guru;

·          memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik;

·          menjadi pedoman bagi kepala madrasah, pengawas, serta Kantor Kementerian Agama dalam menerbitkan SKMT dan SKBK.

 

Ruang Lingkup Pengaturan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur tiga pokok utama yang menjadi dasar pelaksanaan beban kerja guru madrasah, yaitu:

·          ketentuan mengenai beban kerja guru;

·          ketentuan pemberian tugas tambahan;

·          penetapan beban kerja guru.

 

Ketiga aspek tersebut saling berkaitan karena menjadi dasar penentuan apakah seorang guru telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai guru profesional sekaligus sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi.

 

Dasar Hukum KMA Nomor 736 Tahun 2026

KMA ini disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

·          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

·          Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru beserta perubahannya;

·          Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

·          Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru;

·          Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;

·          Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan ASN pada Kementerian Agama;

·          Peraturan Menteri Agama dan Keputusan Menteri Agama lainnya mengenai kurikulum, penyelenggaraan madrasah, kepala madrasah, serta implementasi kurikulum madrasah.

 

Siapa yang Diatur dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026?

Peraturan ini secara khusus berlaku bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Madrasah yang dimaksud meliputi:

·          Raudhatul Athfal (RA)

·          Madrasah Ibtidaiyah (MI)

·          Madrasah Tsanawiyah (MTs)

·          Madrasah Aliyah (MA)

·          Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

 

Selain guru mata pelajaran, regulasi ini juga mengatur guru kelas, guru bimbingan dan konseling, guru pendidikan khusus, guru pendidikan layanan khusus, kepala madrasah, hingga pengawas madrasah.

 

Apa yang Dimaksud Beban Kerja Guru Menurut KMA Nomor 736 Tahun 2026?

Beban kerja guru bukan hanya diartikan sebagai kegiatan mengajar di dalam kelas. Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pelaksanaan beban kerja guru mencakup berbagai kegiatan profesional, antara lain:

·          merencanakan pembelajaran;

·          melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

·          melakukan penilaian hasil belajar;

·          membimbing dan melatih peserta didik;

·          melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi guru.

 

Artinya, guru profesional tidak hanya dinilai dari jumlah jam mengajar, tetapi juga dari keseluruhan tugas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya di madrasah.

 

Mengapa KMA Nomor 736 Tahun 2026 Penting bagi Guru Madrasah?

Bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemenuhan beban kerja merupakan salah satu syarat utama dalam memperoleh hak sebagai guru profesional, termasuk berkaitan dengan administrasi tunjangan profesi.

 

Melalui pedoman ini, pemerintah memberikan kepastian mengenai:

·          cara menghitung beban kerja;

·          batas minimal dan maksimal jam tatap muka;

·          jenis tugas tambahan yang dapat diakui sebagai beban kerja;

·          besaran ekuivalensi jam mengajar;

·          mekanisme penerbitan SKMT dan SKBK.

 

Dengan adanya aturan yang lebih rinci, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran antar madrasah maupun antar daerah dalam menentukan pemenuhan beban kerja guru.

 

B. Ketentuan Beban Kerja Guru dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026

Salah satu substansi utama dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah adalah pengaturan mengenai beban kerja guru yang harus dipenuhi oleh setiap guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Melalui ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa guru tidak hanya memenuhi jumlah jam mengajar, tetapi juga melaksanakan seluruh tugas profesionalnya secara optimal.

 

Beban Kerja Guru Dilaksanakan Selama 37 Jam 30 Menit per Minggu

KMA Nomor 736 Tahun 2026 menegaskan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.

 

Selama waktu tersebut guru melaksanakan berbagai aktivitas profesional, tidak hanya mengajar di kelas. Kegiatan tersebut meliputi:

·          menyusun perencanaan pembelajaran;

·          melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

·          melakukan penilaian hasil belajar;

·          membimbing dan melatih peserta didik;

·          melaksanakan berbagai tugas tambahan yang melekat pada fungsi guru.

 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang tidak hanya dihitung berdasarkan jam tatap muka di kelas, tetapi juga seluruh aktivitas akademik yang mendukung keberhasilan pembelajaran.

 

Guru Mata Pelajaran Wajib Memenuhi Minimal 24 Jam Tatap Muka

Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026, guru mata pelajaran diwajibkan memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) setiap minggu.

 

Selain itu terdapat ketentuan penting lainnya yaitu:

·          minimal 6 JTM harus dilaksanakan di Madrasah Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal);

·          beban mengajar maksimal 40 JTM per minggu;

·          jam mengajar dapat dipenuhi pada satu atau lebih madrasah yang memiliki izin operasional.

 

Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi guru yang mengajar di lebih dari satu madrasah selama tetap memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

 

Siapa Saja yang Dikecualikan dari Ketentuan Minimal 24 JTM?

Tidak semua guru diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka. KMA Nomor 736 Tahun 2026 memberikan pengecualian bagi beberapa kategori guru, yaitu:

1. Guru di Daerah 3T

Guru yang bertugas di daerah:

a) Terdepan

b) Terluar

c) Tertinggal

d) serta guru yang mengampu mata pelajaran bahasa asing selain Bahasa Inggris dan Bahasa Arab dapat dikecualikan apabila struktur kurikulum menyebabkan mereka tidak dapat memenuhi 24 JTM.

 

2. Guru Pendidikan Khusus

Guru yang bertugas pada unit layanan disabilitas memperoleh pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Guru Pendidikan Layanan Khusus

Guru yang bertugas pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusif juga memperoleh pengecualian terhadap kewajiban minimal 24 JTM.

 

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi khusus yang menyebabkan guru tidak mungkin memenuhi beban mengajar sebagaimana guru reguler.

 

Ketentuan Beban Kerja Guru Kelas RA

Untuk guru kelas pada Raudhatul Athfal (RA), satu kelas yang menjadi tanggung jawab guru telah dianggap setara dengan 24 jam tatap muka.

 

Dengan demikian, guru kelas RA tidak perlu mencari tambahan jam mengajar pada kelas lain selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

Menariknya, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengakomodasi sistem team teaching. Pelaksanaannya, dalam satu kelas RA dapat diampu oleh maksimal dua orang guru, dan masing-masing guru tetap memperoleh ekuivalensi 24 JTM.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di lingkungan madrasah.

 

Ketentuan Beban Kerja Guru Kelas MI

Bagi guru kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI), ketentuannya hampir sama. Satu kelas yang menjadi tanggung jawab guru kelas MI diakui setara dengan 24 jam tatap muka, kecuali guru mata pelajaran tertentu.


Baca Juga!!!

Buku Panduan Kokurikuler RA MI MTS MA MAK Edisi Terbaru

Buku PPA Untuk RA MI MTS MA MAK Edisi Terbaru

Buku Saku Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

Struktur Kurikulum RA MI MTS MA MAK Terbaru

Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026

Perubahan Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026

 

Dengan aturan ini, guru kelas MI tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat minimal jam mengajar sebagaimana guru mata pelajaran.

 

Ketentuan Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga memberikan ketentuan khusus bagi guru Bimbingan dan Konseling.

 

Guru BK atau Konselor dinyatakan memenuhi beban kerja apabila membimbing paling sedikit tiga rombongan belajar (rombel) setiap tahun pada satu atau lebih madrasah.

 

Dengan demikian, ukuran beban kerja guru BK tidak dihitung berdasarkan jam tatap muka sebagaimana guru mata pelajaran, melainkan berdasarkan jumlah rombongan belajar yang dibimbing.

 

Kepala Madrasah Diakui Memenuhi Beban Kerja 24 JTM

Salah satu ketentuan penting lainnya adalah mengenai kepala madrasah. Guru yang diberikan tugas sebagai Kepala Madrasah memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 24 jam tatap muka.

 

Hal ini berarti tugas manajerial kepala madrasah telah diakui sebagai pemenuhan kewajiban beban kerja guru profesional sehingga tidak harus memenuhi jam mengajar sebagaimana guru biasa, kecuali jika diperlukan sesuai ketentuan.

 

Pengakuan Kokurikuler dalam Perhitungan Beban Kerja Guru

KMA Nomor 736 Tahun 2026 membawa pembaruan yang relevan dengan implementasi kurikulum. Untuk mata pelajaran yang memiliki alokasi waktu kokurikuler dalam struktur kurikulum, kegiatan kokurikuler tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari beban kerja utama guru.

 

Sementara itu, bagi fasilitator kokurikuler yang mata pelajarannya tidak memiliki alokasi kokurikuler, kegiatan tersebut tetap dapat diakui sebagai beban kerja dengan ekuivalensi maksimal 6 JTM per minggu.

 

Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa kegiatan kokurikuler merupakan bagian dari tugas profesional guru dan memperoleh pengakuan administrasi.

 

Ringkasan Ketentuan Beban Kerja Guru dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026

Secara sederhana, ketentuan beban kerja guru dapat diringkas sebagai berikut.

·          Beban kerja 37 jam 30 menit per minggu

·          Guru mata pelajaran Minimal 24 JTM, maksimal 40 JTM

·          Satminkal Minimal 6 JTM

·          Guru kelas RA 1 kelas = 24 JTM

·          Team Teaching RA Maksimal 2 guru, masing-masing 24 JTM

·          Guru kelas MI 1 kelas = 24 JTM

·          Guru BK Minimal membimbing 3 rombel per tahun

·          Kepala Madrasah Ekuivalen 24 JTM

·          Kokurikuler Diakui sebagai bagian beban kerja sesuai ketentuan

 

Implikasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 bagi Guru Madrasah

Dengan diberlakukannya KMA Nomor 736 Tahun 2026, guru madrasah perlu lebih cermat dalam menyusun beban kerja agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala madrasah juga harus memastikan pembagian tugas dilakukan secara proporsional dan terdokumentasi dengan baik sebagai dasar penerbitan SKMT dan SKBK.

 

Di sisi lain, regulasi ini memberikan kepastian hukum karena berbagai bentuk tugas profesional guru—termasuk kegiatan kokurikuler dan beberapa tugas khusus—kini diatur lebih rinci dibanding regulasi sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus profesionalisme guru madrasah dalam menjalankan tugasnya.

 

C.Tugas Tambahan, SKMT, SKBK, Perbedaan dengan KMA 890 Tahun 2019, dan FAQ

Pada bagian ini akan dibahas secara lengkap berbagai tugas tambahan guru, ekuivalensi jam tatap muka (JTM), mekanisme Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), hingga poin-poin penting yang menjadi pembaruan dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah.

 

Tugas Tambahan Guru yang Diakui dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026

Salah satu perubahan penting dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah semakin banyaknya jenis tugas tambahan guru yang diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

 

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi guru yang selama ini melaksanakan berbagai tugas di luar kegiatan mengajar, namun belum seluruhnya memperoleh pengakuan sebagai bagian dari beban kerja profesional.

 

Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi 12 JTM

Guru dapat diberikan tugas tambahan tertentu yang diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka (JTM) per minggu, yaitu:

·          Wakil Kepala Madrasah (MTs, MA, MAK)

·          Koordinator Bidang Pendidikan MI

·          Ketua Program Keahlian pada MAK

·          Kepala Perpustakaan

·          Kepala Laboratorium

·          Kepala Bengkel atau Unit Produksi MAK

·          Koordinator Pembina Asrama pada madrasah berasrama

Sementara itu, Pembimbing Khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi memperoleh ekuivalensi 6 JTM.

 

Tugas Tambahan Lain yang Dapat Diakui

Selain tugas tambahan utama, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengakui berbagai tugas tambahan lain yang selama ini banyak dilaksanakan oleh guru di madrasah.

 

Beberapa di antaranya adalah:

·          Wali Kelas

·          Pembina OSIS

·          Pembina Ekstrakurikuler

·          Koordinator Pengembangan Kompetensi

·          Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

·          Guru Piket

·          Ketua LSP-P1

·          Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru

·          Koordinator Pendidikan Inklusi

·          Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

·          Pengurus Kepanitiaan

·          Pengurus Organisasi Profesi

·          Tutor Pendidikan Kesetaraan

·          Narasumber atau Fasilitator Pelatihan Nasional

·          Peserta Pengembangan Kompetensi

·          Pengurus KKG/MGMP/KKM

·          Petugas Pengabdian Masyarakat

·          Tim Inti Program Unggulan Madrasah

·          Guru Wali

·          Pembimbing Asrama

·          Pembimbing Prestasi Murid

·          Koordinator Kokurikuler

·          Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

 

Besaran Ekuivalensi Jam Tatap Muka (JTM)

KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur besaran ekuivalensi berbagai tugas tambahan,  antara lain:

·          Wali Kelas 6 JTM

·          Pembina OSIS 6 JTM

·          Pembina Ekstrakurikuler 2 JTM

·          Guru Piket 1 JTM

·          Koordinator Pengembangan Kompetensi 2 JTM

·          Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru 2 JTM

·          Koordinator Pendidikan Inklusi 2 JTM

·          Ketua TPPK 2 JTM

·          Anggota TPPK 1 JTM

·          Guru Wali 2 JTM

·          Pembimbing Prestasi Murid 2 JTM

·          Pembimbing Asrama 6 JTM

·          Ketua Tim Inti KBC 6 JTM

·          Anggota Tim Inti KBC 4 JTM

·          Koordinator Kokurikuler 2 JTM

·          Fasilitator Kokurikuler 1 JTM

 

Perlu diperhatikan bahwa ekuivalensi tersebut hanya dapat diberikan apabila guru memenuhi persyaratan volume tugas dan bukti pendukung sebagaimana tercantum dalam lampiran KMA Nomor 736 Tahun 2026.

 

Batas Maksimal Ekuivalensi Tugas Tambahan

Meskipun berbagai tugas tambahan dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja, KMA Nomor 736 Tahun 2026 memberikan batasan agar penghitungan beban kerja tetap proporsional.

 

Beberapa ketentuan pentingnya adalah:

·          Guru mata pelajaran yang memperoleh tugas tambahan lain dapat memperoleh ekuivalensi secara kumulatif paling banyak 6 JTM.

·          Guru tersebut tetap wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka minimal 18 JTM setiap minggu.

·          Guru BK yang memperoleh tugas tambahan tetap wajib membimbing minimal 2 rombongan belajar setiap semester.

·          Guru yang telah memperoleh tugas tambahan utama dengan ekuivalensi 12 JTM tidak dapat lagi memperoleh pengakuan atas tugas tambahan lain sebagaimana diatur dalam daftar tugas tambahan.

 

Ketentuan Pemberian Tugas Tambahan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga mengatur jumlah maksimal guru yang dapat diberikan tugas tambahan berdasarkan kondisi masing-masing madrasah.

 

Beberapa contohnya adalah:

·          jumlah Wakil Kepala Madrasah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar;

·          jumlah Koordinator Bidang Pendidikan MI ditentukan berdasarkan jumlah rombel;

·          jumlah Kepala Laboratorium mengikuti kebutuhan jenjang pendidikan;

·          jumlah Kepala Bengkel pada MAK mengikuti jumlah program keahlian;

·          jumlah Guru Piket disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar;

·          jumlah Pembimbing Asrama menggunakan rasio 1 guru : 25 peserta didik asrama.

 

SKMT dan SKBK dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026

Selain mengatur beban kerja, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga menjelaskan mekanisme administrasi melalui penerbitan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).

 

Ketentuan tersebut meliputi:

·          Kepala Madrasah menetapkan beban kerja guru melalui SKMT.

·          SKMT diketahui oleh Pengawas Madrasah.

·          Untuk guru yang menjabat sebagai Pengawas Madrasah, SKMT diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

·          Setelah seluruh beban kerja terpenuhi secara kumulatif, diterbitkan SKBK.

·          SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

·          Baik SKMT maupun SKBK wajib diterbitkan setiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.

 

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pencabutan KMA Nomor 890 Tahun 2019. Artinya, sejak KMA Nomor 736 Tahun 2026 mulai berlaku, seluruh ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja guru madrasah harus mengacu pada pedoman yang baru. Regulasi ini juga menyesuaikan dengan perkembangan kurikulum, penguatan pendidikan inklusif, pengelolaan kokurikuler, perlindungan warga satuan pendidikan, serta kebijakan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

 

Kesimpulan

KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah merupakan regulasi terbaru yang menjadi pedoman resmi bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Melalui keputusan ini, pemerintah memberikan aturan yang lebih rinci mengenai beban kerja, pengakuan tugas tambahan, ekuivalensi jam tatap muka, mekanisme penerbitan SKMT dan SKBK, hingga penyesuaian dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

 

Dengan memahami isi KMA Nomor 736 Tahun 2026, guru, kepala madrasah, pengawas, serta pengelola pendidikan madrasah dapat melaksanakan pengelolaan beban kerja secara lebih tertib, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

FAQ KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah

1. Apa itu KMA Nomor 736 Tahun 2026?

KMA Nomor 736 Tahun 2026 adalah Keputusan Menteri Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

2. Apakah KMA Nomor 736 Tahun 2026 menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019?

Ya. KMA Nomor 736 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 sebagai pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah.

 

3. Berapa minimal beban kerja guru madrasah?

Guru mata pelajaran wajib memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) per minggu sesuai ketentuan, dengan pengecualian tertentu bagi guru di daerah 3T, guru pendidikan khusus, dan guru layanan khusus.

 

4. Apakah tugas wali kelas diakui dalam beban kerja guru?

Ya. Dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026, tugas sebagai wali kelas memperoleh ekuivalensi 6 JTM dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

5. Siapa yang menerbitkan SKMT dan SKBK?

SKMT diterbitkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah, sedangkan SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

6. Kapan SKMT dan SKBK diterbitkan?

SKMT dan SKBK wajib diterbitkan setiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.

 

7. Mengapa guru madrasah perlu memahami KMA Nomor 736 Tahun 2026?

Karena regulasi ini menjadi dasar resmi dalam penetapan beban kerja guru, pengakuan tugas tambahan, serta pemenuhan persyaratan administrasi yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru madrasah.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Keputusan Menteri Agama Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download KMA Nomor 736 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah. Semoga bermanfaat,



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "KMA Nomor 736 Tahun 2026 Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter