JUKNIS BOS MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) TAHUN 2026

Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026


Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudh atul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;

 

Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141);

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendan aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peratur an Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelol aan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);

14. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Intern oleh APIP;

15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);

16. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348)

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

18. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Penruahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

20. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tent ang pen1bahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);

21. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pacta Kementerian Agama sebagaimana telau muiJah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pen1bahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)

23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)

24. Keputusan Menteri Agama 319 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengad aan Barang/ Jasa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)

 

Isi Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

KESATU: Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggar aan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang men1pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU men1pakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, KabupatenjKota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran , pencairan , penggunaan, dan pelapor an dana bantuan Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Operasional Sekolah pada Madrasah.

KETIGA: Pada saat Keputu san ini mulai berlaku:

a. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;

b. Keputusan Direktur Jend eral Pendidikan Islam nomor 3450 tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;

c. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6042 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;

d. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8621 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikanislam Nomor 2067 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatulathfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah ;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.


Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 Juknis BOS Madrasah Tahun 2026


Link download Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter