Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun
2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu
pembelajaran pada Madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudh atul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c) bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengadaaan barang dan
jasa dalam pemanfaatan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah;
Dasar hukum diterbitkannya Kepdirjen
Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK)
Tahun 2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Ind onesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 141);
6. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendan aan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
8. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peratur an Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
11. Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelol aan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
13. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
14. Peraturan Pemerintah 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan
Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Intern oleh APIP;
15. Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangjJasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63);
16. Peraturan Presiden Nomor
152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 348)
17. Peraturan Menteri Agama
Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 2101);
18. Peraturan Menteri Agama
Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1131);
19. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Penruahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
20. Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tent
ang pen1bahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor
6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pacta Kementerian Agama sebagaimana
telau muiJah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021 tentang
Pen1bahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1383);
22. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)
23. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)
24. Keputusan Menteri Agama
319 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengad aan Barang/
Jasa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang, Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347)
Isi Kepdirjen Pendis Nomor
944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
KESATU: Menetapkan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggar aan Raudhatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
men1pakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA: Petunjuk Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU men1pakan acuan bagi Tim Pengelola Bantuan
Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, KabupatenjKota, dan Satuan Pendidikan
dalam penyaluran , pencairan , penggunaan, dan pelapor an dana bantuan
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Operasional Sekolah
pada Madrasah.
KETIGA: Pada saat Keputu san
ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2067 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
b.
Keputusan Direktur Jend eral Pendidikan Islam nomor 3450 tahun 2025 tentang
perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2067 Tahun
2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
c.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6042 tahun 2025 tentang
perubahan kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2067
Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah;
d.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8621 Tahun 2025 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikanislam Nomor 2067
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatulathfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah ;
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun
2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Juknis BOS Madrasah (RA MI MTS MA MAK)
Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS MADRASAH (RA MI MTS MA MAK) TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem