PERUBAHAN JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2026

Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026


Perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 yang menyatakan menetapkan Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Dijelaskan bahwa Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

 

Bantuan operasional sekolah terus-menerus dilakukan pembenahan agar pelaksanaannya dapat meningkatkan mutu satuan pendidikan, kualitas peserta didik dan peningkatan tatakelola Madrasah. Pada saat yang bersamaan juga dilakukan efektifitas dan efesiensi penggunaan dana BOS, agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Salah satunya dengan mengoptimalkan pembelanjaan melalui sistem elektronik.

 

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa Kementerian Agama dianggap perlu Katalog sektoral yang dikembangkan oleh Kementerian Agama sesuai dengan Sistem Elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Penagadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai dari sistem perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik Pemerintah https://katalog.inaproc.id/.

 

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

 

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan

4. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2026 bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi Tim Pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan, sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.

 

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip:

1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

2. efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;

3. efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

5. transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

 

 

 

BOP/BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut:

1. BOP untuk satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal (RA), BOS untuk satuan pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);

2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2026 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2024), berlaku juga untuk BOS Madrasah);

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal dan/atau Madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

4. Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;

 

6. Melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan

7. Yayasan penyelenggara satuan pendidikan (Raudhatul Athfal dan/atau Madrasah) tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum. Jika konflik para pihak sudah selesai maka dapat dibuktikan dengan dokumen yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:

a. BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;

b. BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat melakukan penyesuaian/perubahan satuan biaya tersebut diatas setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan/atau kebijakan yang ditetapkan.

 

Bagaimana mekanisme Pengusulan dan penetapan alokasi dana BOS dan BOP Kemenag Tahun 2026? Usulan alokasi dana BOP/BOS pada tahun anggaran berjalan ditetapkan berdasarkan jumlah siswa pada Berita Acara Pendataan (BAP) BOP/BOS yang ditandatangani dan diunggah oleh Kepala Madrasah sampai dengan batas akhir tanggal 30 September pada tahun anggaran sebelumnya sesuai data EMIS. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data di Madrasah melalui EMIS harus dipastikan validitas data dan menghindari input data fiktif dalam bentuk apapun, yang menyebabkan pada kerugian negara. Adapun kriterianya sebagai berikut:

 

a. siswa tercatat sebagai peserta didik di RA/Madrasah yang telah memiliki Izin Operasional Pendirian; dan

b. siswa tercatat dalam rombongan belajar;

 

Mekanisme penetapan alokasi dana BOP dan BOS dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

1. Direktur KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP/BOS kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan jumlah siswa pada Berita Acara Pendataan (BAP) BOP/BOS yang ditandatangani dan diunggah oleh Kepala Madrasah sampai dengan batas akhir tanggal 30 September pada tahun anggaran sebelumnya sesuai data EMIS dengan mempertimbangkan kebutuhan dana buffer untuk perubahan alokasi di tahun anggaran berjalan;

2. Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu alokasi BOP/BOS untuk mendapatkan pertimbangan/persetujuan dari Kementerian Bappenas, dan Kementerian Keuangan;

3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kementerian Keuangan menetapkan pagu alokasi/pagu definitif BOP/BOS dan menyerahkan kepada Kementerian Agama;

4. Direktur KSKK Madrasah menyusun pagu alokasi dana BOP dan BOS per satuan pendidikan berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dalam hal pagu alokasi/pagu definitif sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak sesuai dengan usulan, maka Direktorat KSKK Madrasah dapat melakukan penyesuaian;

5. Direktur KSKK Madrasah menetapkan pagu alokasi BOP/BOS tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

6. Dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dan BOS pada Madrasah swasta dilakukan oleh Satker Kantor Wilayah Kementerian Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan menetapkan alokasi BOP/BOS pada madrasah swasta di wilayahnya berdasarkan penetapan pagu alokasi BOP/BOS oleh Direktur KSKK Madrasah.

 

Bagaimana mekanisme penyaluran dana dan pencairan dana BOS dan BOP Kemenag tahun 2026? Dijelaskan dalam bahwa Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 bahwa penyaluran dan pencairan BOS dan BOP Kemenag adalah sbb:

1. Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat:

a. Penyaluran Dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang ditetapkan.

b. Penyaluran dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima bantuan.

c. Penyaluran Dana BOP/BOS dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada penerima bantuan, dengan ketentuan penyaluran tahap kedua dapat dilakukan sepanjang penerima bantuan telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada tahap sebelumnya dibuktikan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.

2. Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat:

 

Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui bank/POS penyalur yang telah ditunjuk oleh satuan kerja penyalur melalui proses Kerjasama. Persyaratan pencairan dana BOP/BOS diatur sebagai berikut:

a. Tahap I

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap I.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA/Madrasah.

4. Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah.

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

 

b. Tahap II

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap II.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

3. Rencana Kegiatan dan Anggaran RA/Madrasah.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I.

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahap I.

 

RA/Madrasah penerima BOP/BOS dapat melakukan pencairan ke bank/POS penyalur yang ditunjuk setelah seluruh persyaratan dinyatakan lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag dan membawa print-out bukti up-load serta dokumen tambahan yang dipersyaratkan dalam perjanjian Kerjasama antara bank/POS penyalur dengan satuan kerja penyalur.

 

Dalam hal PPK menggunakan rekening kolektif yang digunakan sebagai rekening penerima dana BOP/BOS, satuan pendidikan (RA/Madrasah) tidak diperbolehkan menggunakan rekening tersebut untuk menampung anggaran selain dana BOP/BOS.

 

3. Penyaluran BOP/BOS untuk RA/Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

a. Mekanisme Penyaluran Dana

Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.

 

b. Mekanisme Pencairan Dana

1) Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.

 

2) Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka proses pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3) Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.

5) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.

6) Untuk memudahkan penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi.

7) Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.

8) Mekanisme pelaksanaan anggaran BOP dan BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472).

 

c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri

Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pada Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

 

4. Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS untuk RA dan Madrasah yang terdampak bencana dan/atau terkena peristiwa force majeure dapat dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis sesuai kebijakan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Bagaimana Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026. Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 bahwa Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

4. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;

5. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;

6. Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN.

Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Dalam menentukan besaran gaji/honor rutin, madrasah mempertimbangkan:

a. Beban kerja yang diterima masing-masing guru dan tenaga kependidikan, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.

b. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:

1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.

2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari UMK setempat.

c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.

 

Apa saja Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana? Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi tiga komponen utama, yaitu :

1. Honor

Honor dibagi menjadi tiga kriteria:

1) Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan. Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban kerja adalah menjadi pendamping pendidikan inklusi.

2) Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor rutin berdasarkan beban kerja.

3) Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi operator yang dirangkap oleh guru atau tenaga kependidikan (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja. (standard biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada).

2. Kegiatan

Kegiatan dapat dibagi menjadi dua kriteria:

A. Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/ bulanan/tahunan)

 

1) Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional);

2) Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference, dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi Digital Madrasah);

3) Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait pembelajaran melalui luring maupun daring.

 

B. Kegiatan Non-Rutin

1) Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).

2) Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya tambah daya listrik dan pasang baru.

3) Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.

4) Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.

 

Dalam penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non rutin, madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan prasarana bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.

 

Dalam hal perbaikan dan/atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan bagi ketersediaan fasilitas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi laki-laki dan perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.

 

3. Kegiatan Khusus yakni a) Komponen ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi/kesehatan dan pendidikan lingkungan hidup (menyesuaikan situasi dan kondisi); b) - Kegiatan pendamping program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada RA/Madrasah yang belum teranggarkan dari sumber pendanaan lain.

4. Lain-lain yakni a) Biaya yang dikeluarkan terkait layanan perbankan seperti diantara biaya administrasi bank; b) Ongkos kirim untuk pembelian secara online.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah, melalui link download yang tersedia di bawah ini.


Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026


Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun2026

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =

Posting Komentar untuk "PERUBAHAN JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2026"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter