Perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 yang menyatakan menetapkan Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dijelaskan bahwa Kementerian
Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya
memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada
peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk
peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Bantuan operasional sekolah
terus-menerus dilakukan pembenahan agar pelaksanaannya dapat meningkatkan mutu
satuan pendidikan, kualitas peserta didik dan peningkatan tatakelola Madrasah.
Pada saat yang bersamaan juga dilakukan efektifitas dan efesiensi penggunaan
dana BOS, agar tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Salah satunya
dengan mengoptimalkan pembelanjaan melalui sistem elektronik.
Dalam rangka meningkatkan
akuntabilitas pengadaan barang dan jasa Kementerian Agama dianggap perlu
Katalog sektoral yang dikembangkan oleh Kementerian Agama sesuai dengan Sistem
Elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya
dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Penagadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai
dari sistem perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia,
pelaksana kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog
elektronik Pemerintah https://katalog.inaproc.id/.
Dalam rangka optimalisasi
dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.
Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
bertujuan untuk:
1.
membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2.
membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3.
membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap
muka, dan/atau pelaksanaan blended learning; dan
4.
membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam
rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan
Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026
tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah (Kemenag) Tahun
2026 bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi Tim
Pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan,
penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan,
sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.
Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip:
1.
fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola
sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Madrasah (RKAM);
2.
efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan
pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;
3.
efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul
Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan untuk
meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil
yang optimal;
4.
akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5.
transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola
secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan
Raudhatul Athfal dan Madrasah.
BOP/BOS dapat diberikan
kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
BOP untuk satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal (RA), BOS untuk satuan
pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
2.
Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama
sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum
mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2026 dapat
diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan
sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2024), berlaku juga untuk BOS
Madrasah);
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal
dan/atau Madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T,
perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
4.
Aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani
proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan
sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
5.
Membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta
membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran
yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh
Direktorat KSKK Madrasah;
6.
Melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan
dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan
7.
Yayasan penyelenggara satuan pendidikan (Raudhatul Athfal dan/atau Madrasah) tidak
dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum. Jika konflik para
pihak sudah selesai maka dapat dibuktikan dengan dokumen yang berkekuatan hukum
tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Satuan Biaya BOP dan BOS
adalah sebagai berikut:
a.
BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;
b.
BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah
(MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk,
(lampiran BOS-14).
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam dapat melakukan penyesuaian/perubahan satuan biaya tersebut
diatas setelah mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan/atau kebijakan yang
ditetapkan.
Bagaimana mekanisme
Pengusulan dan penetapan alokasi dana BOS dan BOP Kemenag Tahun 2026? Usulan
alokasi dana BOP/BOS pada tahun anggaran berjalan ditetapkan berdasarkan jumlah
siswa pada Berita Acara Pendataan (BAP) BOP/BOS yang ditandatangani dan
diunggah oleh Kepala Madrasah sampai dengan batas akhir tanggal 30 September
pada tahun anggaran sebelumnya sesuai data EMIS. Oleh karena itu, proses
verifikasi dan validasi data di Madrasah melalui EMIS harus dipastikan
validitas data dan menghindari input data fiktif dalam bentuk apapun, yang
menyebabkan pada kerugian negara. Adapun kriterianya sebagai berikut:
a.
siswa tercatat sebagai peserta didik di RA/Madrasah yang telah memiliki Izin Operasional
Pendirian; dan
b.
siswa tercatat dalam rombongan belajar;
Mekanisme penetapan alokasi
dana BOP dan BOS dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
1.
Direktur KSKK Madrasah mengajukan usulan pagu alokasi BOP/BOS kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan jumlah siswa pada Berita Acara Pendataan
(BAP) BOP/BOS yang ditandatangani dan diunggah oleh Kepala Madrasah sampai
dengan batas akhir tanggal 30 September pada tahun anggaran sebelumnya sesuai
data EMIS dengan mempertimbangkan kebutuhan dana buffer untuk perubahan alokasi
di tahun anggaran berjalan;
2.
Kementerian Agama cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengajukan usulan pagu
alokasi BOP/BOS untuk mendapatkan pertimbangan/persetujuan dari Kementerian Bappenas,
dan Kementerian Keuangan;
3.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kementerian Keuangan
menetapkan pagu alokasi/pagu definitif BOP/BOS dan menyerahkan kepada
Kementerian Agama;
4.
Direktur KSKK Madrasah menyusun pagu alokasi dana BOP dan BOS per satuan
pendidikan berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Dalam
hal pagu alokasi/pagu definitif sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak sesuai
dengan usulan, maka Direktorat KSKK Madrasah dapat melakukan penyesuaian;
5.
Direktur KSKK Madrasah menetapkan pagu alokasi BOP/BOS tahun anggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.
Dalam hal kebijakan penyaluran dana BOP dan BOS pada Madrasah swasta dilakukan
oleh Satker Kantor Wilayah Kementerian Provinsi atau Kantor Kementerian Agama
Kab/Kota. Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan menetapkan alokasi BOP/BOS
pada madrasah swasta di wilayahnya berdasarkan penetapan pagu alokasi BOP/BOS
oleh Direktur KSKK Madrasah.
Bagaimana mekanisme
penyaluran dana dan pencairan dana BOS dan BOP Kemenag tahun 2026? Dijelaskan
dalam bahwa Kepdirjen Pendis Nomor 2100
Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun
2026 bahwa penyaluran dan pencairan BOS dan BOP Kemenag adalah sbb:
1.
Penyaluran dan Pencairan Dana BOP/BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat:
a. Penyaluran
Dana BOP/BOS dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil
Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran
dana BOP/BOS dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening
penerima bantuan.
c. Penyaluran
Dana BOP/BOS dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan
secara non-tunai kepada penerima bantuan, dengan ketentuan penyaluran tahap
kedua dapat dilakukan sepanjang penerima bantuan telah membelanjakan
sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada tahap sebelumnya
dibuktikan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
2.
Pencairan dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat:
Pencairan
dana BOP/BOS oleh madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dilakukan
melalui bank/POS penyalur yang telah ditunjuk oleh satuan kerja penyalur melalui
proses Kerjasama. Persyaratan pencairan dana BOP/BOS diatur sebagai berikut:
a. Tahap
I
1.
Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap I.
2.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3.
Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala
RA/Madrasah.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran RA/Madrasah.
5.
Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
b. Tahap
II
1.
Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP/BOS Tahap II.
2.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3.
Rencana Kegiatan dan Anggaran RA/Madrasah.
4.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I.
5.
Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
6.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahap I.
RA/Madrasah
penerima BOP/BOS dapat melakukan pencairan ke bank/POS penyalur yang ditunjuk
setelah seluruh persyaratan dinyatakan lolos verifikasi oleh Tim BOS
Kanwil/Kankemenag dan membawa print-out bukti up-load serta dokumen tambahan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian Kerjasama antara bank/POS penyalur dengan
satuan kerja penyalur.
Dalam
hal PPK menggunakan rekening kolektif yang digunakan sebagai rekening penerima
dana BOP/BOS, satuan pendidikan (RA/Madrasah) tidak diperbolehkan menggunakan
rekening tersebut untuk menampung anggaran selain dana BOP/BOS.
3.
Penyaluran BOP/BOS untuk RA/Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
a. Mekanisme
Penyaluran Dana
Penyaluran
Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan
pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS)
dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana
Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.
b. Mekanisme
Pencairan Dana
1)
Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana
pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana
penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar
(SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM
dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
2)
Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan
pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka proses pencairannya
dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
3)
Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah
Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan
alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
4)
KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala Madrasah
Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.
Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka
KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri
Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.
5)
KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu
(BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu Bendahara
Pengeluaran untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS
di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah
Negeri disusun oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan pengajuan kebutuhan dana
yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga
dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri
menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan
Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank)
kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan
pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
6)
Untuk memudahkan penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran pada Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat
rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP
sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama
pribadi.
7)
Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari
luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang
bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah
Ibtidaiyah Negeri tersebut.
8)
Mekanisme pelaksanaan anggaran BOP dan BOS berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 472).
c. Kode
Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri
Penganggaran
dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam
pada Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan
Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
4.
Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS untuk RA dan Madrasah yang terdampak bencana
dan/atau terkena peristiwa force majeure dapat dilaksanakan diluar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis sesuai kebijakan yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Bagaimana Ketentuan Umum
Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026. Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026
tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 bahwa
Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar
biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh
tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala
RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3.
Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan
Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional
Pendidikan.
4.
RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan
menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana
BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, dapat
menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
5.
Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka
penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi
double accounting;
6.
Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja
berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang
diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan
gaji/honor pegawai bukan ASN.
Penggunaan
dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan
tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi
60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh
madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
7.
Dalam menentukan besaran gaji/honor rutin, madrasah mempertimbangkan:
a. Beban
kerja yang diterima masing-masing guru dan tenaga kependidikan, baik beban
kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
b. Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal
berikut:
1)
Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.
2)
Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase
tertentu dari UMK setempat.
c. Mempertimbangkan
ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan
rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
Apa saja Ruang Lingkup
Komponen Penggunaan Dana? Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS
meliputi tiga komponen utama, yaitu :
1. Honor
Honor
dibagi menjadi tiga kriteria:
1) Honor
Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja
yang diberikan kepada setiap guru dan tenaga kependidikan, yaitu tugas utama
dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih
ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia
kegiatan. Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban
kerja adalah menjadi pendamping pendidikan inklusi.
2) Honor
Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari luar
madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri
kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal
dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor rutin berdasarkan
beban kerja.
3) Honor
Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi
operator yang dirangkap oleh guru atau tenaga kependidikan (internal madrasah),
sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja. (standard
biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada).
2. Kegiatan
Kegiatan
dapat dibagi menjadi dua kriteria:
A. Kegiatan
Rutin (dilakukan secara rutin harian/ bulanan/tahunan)
1)
Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional);
2)
Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference,
dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi
Digital Madrasah);
3)
Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait pembelajaran melalui
luring maupun daring.
B. Kegiatan
Non-Rutin
1)
Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).
2)
Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya
tambah daya listrik dan pasang baru.
3)
Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen
berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.
4)
Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan
kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.
Dalam
penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non
rutin, madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan
prasarana bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.
Dalam
hal perbaikan dan/atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan
bagi ketersediaan fasilitas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi laki-laki dan
perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.
3.
Kegiatan Khusus yakni a) Komponen ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA
dalam semua aspek penanganan pandemi/kesehatan dan pendidikan lingkungan hidup
(menyesuaikan situasi dan kondisi); b) - Kegiatan pendamping program Makan
Bergizi Gratis (MBG) pada RA/Madrasah yang belum teranggarkan dari sumber
pendanaan lain.
4.
Lain-lain yakni a) Biaya yang dikeluarkan terkait layanan perbankan seperti
diantara biaya administrasi bank; b) Ongkos kirim untuk pembelian secara
online.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
2100 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 944 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah
Pada Madrasah, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun2026
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026
tentang perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026.
Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERUBAHAN JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem