Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan


Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 7 tahun 2026 Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendldlkan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendldlkan.

A. Jenis JF di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 tahun 2026

Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan terdiri atas Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pemong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permenpan RB Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, bahwa tugas Jabatan fungsonal Guru melaksanakan kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan fungsonal Pamong Belajar melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan belajar, perancangan program pembelajaran, fasilitasi pelaksanaan program pembelajaran dan evaluasi program pembelajaran masyarakat serta pendampingan peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.


Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

 

Tugas Jabatan fungsonal Pengawas Sekolah melaksanakan kegiatan pengawasan manajerial dan pengawasan akademik melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan termasuk penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan formal.

 

Tugas Jabatan fungsonal Penilik melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran, termasuk penguatan pendidikan karakter pada Satuan Pendidikan nonformal.


B. Persyaratan Jabatan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 tahun 2026

Ditegaskan dalam aturan ini bahwa Pengangkatan dalam Jabatan fungsonal Pengawas Sekolah melalui perpindahan dari Jabatan fungsonal Guru harus  memenuhi persyaratan:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan;

e. memiliki sertifikat pendidik;

f. memiliki pangkat paling rendah penata Tk.1, golongan ruang III/ d;

g. memiliki pengalaman sebagai kepala sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun atau pengalaman manajerial dalam bidang pendidikan paling sedikit 4 (empat) tahun;

h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar komnetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

i. nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

k. tidak pernah dikenai hukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

1. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki JPT.

Dengan demikian dengan adanya Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan, maka Batas Usia Pensiun Pengawas Sekolah dapat mencapai 65 Tahun dengan persyaratan mampu menduduki Pangkat Golongan IV/d atau Pengawas Sekolah Ahli Utama.


Pengusulan untuk pengangkatan JF Pengawas Sekolah dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia masing-masing jenjang jabatan. Pengawas Sekolah yang telah diangkat wajib mengikuti pelatihan Pengawas Sekolah.  Pengangkatan JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan dan jabatan lain hares mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

 

Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi akademik kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi akademik JF Pengawas Sekolah. 


Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Link download Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 7 tahun 2026 Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =

    Posting Komentar untuk "Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026"



































    Free site counter
    Free site counter
    Free site counter